Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

31 July 2026 • 23:19 WIB

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » URGENSI STANDARISASI KLASIFIKASI PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Artikel Features

URGENSI STANDARISASI KLASIFIKASI PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Abdul GhaniAbdul Ghani20 October 2025 • 15:18 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A.   Latar Belakang

Standarisasi klasifikasi perkara merupakan instrumen yang sangat penting dalam mewujudkan konsistensi administrasi perkara. Konsistensi administrasi perkara ini berkaitan erat dengan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Namun sayangnya, dalam sistem peradilan kita belum ada beleid mengenai standarisasi klasifikasi perkara yang utuh dan menyeluruh.

Dalam lingkungan Peradilan Umum, klasifikasi perkara mulai menjadi perhatian. Dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum, terdapat beberapa penetapan klasifikasi perkara. Namun dalam SK KMA tersebut belum diatur standarisasi klasifikasi perkara yang utuh dan  hanya menyebutkan klasifikasi perkara Perdata Khusus dan Pidana Khusus. Adapun klasifikasi perkara lainnya belum ditetapkan klasifikasinya. Hal itu disebabkan karena memang SK KMA 44/KMA/SK/III/2014 hanya terfokus pada pemberlakuan template putusan dan standar penomoran perkara, bukan pengaturan mengenai klasifikasi perkara. Dalam lingkungan peradilan Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara juga belum ada aturan tentang penetapan klasifikasi perkara. Ini merupakan tantangan bagi konsistensi perkara.

Mahkamah Agung seharusnya memiliki standar klasifikasi perkara yang berlaku di seluruh lingkungan peradilan mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali. Dengan adanya penetapan klasifikasi perkara yang jelas, maka perbedaan klasifikasi atas suatu perkara yang sama antar tingkatan peradilan dapat dihilangkan.

Klasifikasi perkara yang belum memiliki standar yang baku berdampak pada inkonsistensi dalam administrasi perkara. Hal ini terjadi pada semua lingkungan peradilan. Perbedaan pengklasifikasian perkara dapat diketahui sebagaimana contoh sebagai berikut:

  1. Dalam Lingkungan Peradilan Umum

Perbedaan pengklasifikasian perkara terdapat dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Pertama, dalam perkara pidana. Berdasarkan data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024,[2] dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 Mahkamah Agung telah memutus perkara kasasi dengan klasifikasi “Menyebabkan Mati atau Luka Karena Kealpaan” (65 perkara), “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” (34 perkara), “Penghinaan” (33 perkara), dan “Kejahatan terhadap Asal-Usul Perkawinan” (5 perkara). Sedangkan pada tingkat pertama, sebagaimana dilaporkan juga dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2024, tidak ada atau tidak ditemukan klasifikasi perkara dengan nomenklatur sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini mengandung arti bahwa pada peradilan tingkat pertama perkara-perkara tersebut diklasifikasikan dengan nomenklatur yang berbeda. Kedua, dalam perkara perdata. Berdasarkan data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024,[3] dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 Kamar Perdata Mahkamah Agung telah memutus perkara kasasi dengan klasifikasi “Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” (167 perkara) dan “Pembatalan” (96 perkara), sedangkan pada tingkat pertama, pada tahun yang sama, tidak ada atau tidak ditemukan klasifikasi perkara dengan nomenklatur sebagaimana disebutkan di atas.

  • Lingkungan Peradilan Agama

Pada Peradilan Agama juga terjadi inkonsistensi klasifikasi seperti yang terjadi pada lingkungan Peradilan Umum. Pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024,[4]  dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 Kamar Agama memutus perkara perdata agama dengan klasifikasi “Sengketa perkawinan lainnya” (5 perkara) dan “lain-lain” (9 perkara), sedangkan pada tingkat pertama, pada tahun yang sama, tidak ada atau tidak ditemukan klasifikasi perkara dengan nomenklatur “Sengketa perkawinan lainnya”, yang ada hanya klasifikasi perkara “lain-lain”.

  • Lingkungan Peradilan Militer

Pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 Kamar Militer pada tahun 2024 memutus perkara kasasi dengan klasifikasi “Perbuatan curang” (56 perkara), “Tubuh dan nyawa” (51 perkara), dan “Harta kekayaan” (30 perkara). Adapun di peradilan tingkat pertama tidak ada atau tidak ditemukan klasifikasi perkara dengan nomenklatur “Perbuatan curang”, “Tubuh dan nyawa”, dan “Harta kekayaan”.[5]

  • Lingkungan Peradilan TUN

Pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 Kamar TUN pada Tahun 2024 memutus perkara kasasi dengan klasifikasi “Keterbukaan Informasi Publik” (15 perkara), “Akta” (8 perkara), “Kepabeanan” (5 perkara), “Agama” (4 perkara), “Kependudukan” (4 perkara), dan “Perumahan” (3 perkara). Adapun pada tingkat pertama, perkara-perkara tersebut diklasifikasikan dengan nomenklatur berbeda.[6]

Untuk menyikapi adanya inkonsistensi klasifikasi perkara tersebut, diperlukan suatu penetapan tentang standar klasifikasi perkara yang baku untuk semua tingkatan peradilan, agar Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya memiliki klasifikasi perkara yang terstandarkan. Untuk itu diperlukan naskah urgensi yang disusun dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Selain atas tujuan tersebut, penetapan standar klasifikasi perkara juga penting untuk hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menghilangkan pemilihan nomenklatur klasifikasi yang tidak tepat. Misalnya, di satu sisi telah ada klasifikasi “Perikatan” namun di sisi lain terdapat juga klasifikasi “Wanprestasi (obyek sengketa tanah)” dan juga “Wanprestasi (obyek sengketa bukan tanah)” padahal wanprestasi tentu lahir dari perikatan. Dalam konteks tersebut, mungkin dapat dipertimbangkan bahwa klasifikasi perkara pokoknya adalah “Perikatan” dengan sub klasifikasi “Wanprestasi (obyek sengketa tanah) dan “Wanprestasi (obyek sengketa bukan tanah)”.

Kedua, memanfaatkan secara optimal basis data yang telah dimiliki Mahkamah Agung, baik itu dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun Direktori Putusan.

Ketiga, untuk mendukung kebutuhan knowledge management  yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi internal lembaga maupun pihak eksternal.

B.   Permasalahan yang Dihadapi Saat Ini.

Realitas yang ada saat ini adalah bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya belum memiliki pengaturan mengenai standarisasi klasifikasi perkara yang utuh dan menyeluruh. Padahal, standarisasi klasifikasi perkara ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan konsistensi administrasi perkara. Konsistensi administrasi perkara ini tentunya berkaitan erat dengan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan.

Ketiadaan standarisasi yang jelas ini dapat menimbulkan beberapa dampak buruk, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, inkonsistensi administrasi perkara. Ketiadaan klasifikasi ini berdampak pada inkonsistensi dalam administrasi perkara. Inkonsistensi ini dapat terjadi pada semua lingkungan peradilan. Sebagai contoh nyata terjadinya inkonsistensi pengklasifikasian perkara ini adalah sebagaimana telah dinarasikan pada Bab I. Pada semua lingkungan peradilan, terdapat inkonsistensi klasifikasi perkara antar tingkatan peradilan. Satu jenis perkara yang sama diklasifikasikan secara berbeda pada pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Kedua, terjadinya tumpang tindih klasifikasi. Dampak dari ketiadaan pengaturan klasifikasi ini mendorong masing-masing lingkungan peradilan untuk menyusun klasifikasinya secara parsial (sendiri-sendiri). Penyusunan klasifikasi yang dilakukan secara parsial dan tidak melibatkan seluruh stakeholder yang terkait berpotensi menimbulkan pemilihan klasifikasi yang tidak tepat. Sebagai contoh pemilihan klasifikasi yang tidak tepat tersebut adalah: pada satu sisi telah ada klasifikasi “perikatan” namun di sisi lain terdapat juga klasifikasi “wanprestasi (obyek sengketa tanah)” dan juga “wanprestasi (obyek sengketa bukan tanah)” padahal wanprestasi tentu lahir dari perikatan. Ketiga, tidak optimalnya pemanfaatan basis data. Modernisasi peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung telah membawa banyak perubahan. Salah satu hasil dari modernisasi tersebut adalah kekayaan data yang dimiliki Mahkamah Agung sebagai konsekuensi dari pemanfaatan teknologi informasi. Basis data yang telah dimiliki Mahkamah Agung, baik dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktori Putusan, atau aplikasi lainnya akan sangat disayangkan apabila pemanfaatannya kurang optimal akibat tidak jelas dan tidak konsistennya klasifikasi perkara.

Keempat, tidak dapat menyajikan data yang valid. Untuk mendukung kebutuhan knowledge management, baik untuk kepentingan internal lembaga maupun pihak eksternal diperlukan klasifikasi yang konsisten dan tidak tumpang tindih. Ketiadaan standarisasi klasifikasi perkara menyebabkan inkonsistensi dan tumpang tindih. Kondisi ini tentu menjadi kendala dalam suplai data untuk kebutuhan knowledge management, baik data yang akan digunakan oleh internal Mahkamah Agung maupun eksternal untuk menyusun suatu strategi kebijakan.

Selain alasan tersebut di atas, kebutuhan penetapan standarisasi klasifikasi perkara juga didorong dengan kebutuhan konsistensi penetapan klasifikasi perkara dalam perkara pidana umum dan pidana khusus. Pola klasifikasi yang berlaku di Mahkamah Agung saat ini (existing) adalah apabila suatu tindak pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maka perkara tersebut merupakan perkara pidana umum. Adapun  tindak pidana yang diatur dengan undang-undang khusus (di luar KUHP), maka dikategorikan perkara pidana khusus.

 Dalam keputusan naskah urgensi ini perlu ditawarkan pola yang paling tepat untuk digunakan dalam menetapkan klasifikasi perkara pidana umum atau pidana khusus. Tawaran yang logis dan sejalan dengan pola klasifikasi perkara perdata umum dan perdata khusus adalah: bahwa perkara yang dikategorikan ke dalam perkara pidana khusus adalah perkara yang penanganannya dilaksanakan oleh pengadilan khusus. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh seorang hakim dengan keahlian (baca: sertifikasi) khusus. Adapun selain perkara tersebut, maka dikategorikan sebagai perkara pidana umum. Dasar klasifikasi tersebut dimaksudkan agar administrasi perkara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya menjadi tertib dan dapat mengikuti perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.

C.   Kajian Terhadap Implikasi Penerapan Standardisasi Klasifikasi Perkara

Arah yang dituju dari pembaruan manajemen dan administrasi perkara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dinyatakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah untuk: pertama, memberikan pelayanan hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan; dan kedua, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Untuk mewujudkan pembaruan manajemen dan administrasi perkara perlu dilakukan penataan klasifikasi pada semua lingkungan peradilan dan pada semua level atau tingkatan pengadilan. Penataan klasifikasi perkara tersebut akan banyak memberi berbagai dampak positif bagi Mahkamah Agung, di antaranya adalah:

Pertama, mempercepat pembumian visi. Adanya klasifikasi perkara yang baku dapat membantu Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan dengan lebih akuntabel, profesional, efektif dan efisien. Kondisi ideal tersebut tentunya akan dapat mempercepat Mahkamah Agung dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung”.

Kedua, mendukung fungsi pengawasan dan pembinaan. Dengan klasifikasi yang jelas, Mahkamah Agung dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih spesifik sesuai jenis perkara, sehingga perbaikan dan standarisasi proses peradilan dapat diterapkan secara lebih efektif. Pengawasan dan pembinaan ini penting dilakukan demi kesesuaian realisasi dengan tujuan bersama yang telah ditetapkan institusi.

Ketiga, mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Klasifikasi perkara yang baku dapat membantu dalam pengalokasian sumber daya manusia dan teknis yang tepat untuk menangani jenis-jenis perkara tertentu, sehingga mengurangi pemborosan dan meningkatkan kinerja pengadilan.

D.   Kesimpulan

Beberapa permasalahan yang dihadapi terkait dengan klasifikasi perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya meliputi: 1. Inkonsistensi administrasi perkara, 2. Tumpang tindih klasifikasi, 3. Tidak optimalnya pemanfaatan basis data, 4. Tidak dapat menyajikan data yang valid, 5. Inkonsistensi penetapan klasifikasi perkara pidana umum dan pidana khusus. Adapun permasalahan tersebut dapat diatasi dengan adanya standardisasi klasifikasi perkara dengan payung hukum Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

Standardisasi Klasifikasi Perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sangat diperlukan dan perlu payung hukum untuk hal tersebut guna mencapai tujuan sebagai upaya modernisasi administrasi perkara melalui beberapa hal yaitu: menyederhanakan kompleksitas, memudahkan identifikasi, membantu analisis, meningkatkan efisiensi, memfasilitasi komunikasi, mendukung pengambilan keputusan yang baik, dan membantu prediksi.

E.   Saran

Mahkamah Agung RI perlu segera mengeluarkan regulasi berupa Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang standarisasi klasifikasi perkara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dengan arah pengaturan untuk mewujudkan konsistensi administrasi perkara guna akuntabilitas penyelenggaraan peradilan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Adapun sasaran dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut adalah semua perkara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang meliputi: perkara perdata, pidana, militer, tata usaha negara, agama dan jinayat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Harmonization of Legal Regulations in Realizing Good Government)”, Jurnal  Kompilasi Hukum Volume 8, No. 2 (Desember 2023).

Dory Reiling, Technology for Justice : How Information Technology Can Support Judicial Reform, Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.

Edmon Makarim, “Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance)”, Disertasi, Universitas Indonesia, 2009.

Hasbyi, Siti Husaebah Pattah, Pengantar Tajuk Subjek dan Klasifikasi, Makasar: Alauddin University Press, 2011.

Irma Devi Lestari, “Klasifikasi Online dan Google”, Jurnal Iqro, Volume 10 Nomor 2.

Jason Bloomberg. “Digitization, Digitalization, And Digital Transformation: Confuse Them At Your Peril,” Forbes, 2019.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Klasifikasi.

Siaran pers, “Apa itu Klasifikasi: Pengertian, Tujuan, dan Contoh Penerapannya”, https://www.liputan6.com/feeds/read/5898435/apa-itu-klasifikasi-pengertian-tujuan-dan-contoh-penerapannya?page=6


[1] Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

[2] Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, hlm 72 dan 108.

[3] Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, hlm 77 dan 110.

[4] Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, hlm 81 dan 116.

[5] Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, hlm 84 dan 120.

[6] Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, hlm 87 dan 123.

Abdul Ghani
Kontributor
Abdul Ghani
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Mahasiswa Magang, Bagian Konsumsi…Bikin Kopi atau Membuat Aplikasi

31 July 2026 • 08:14 WIB

Hakim, Iklim, dan Hati Nurani

30 July 2026 • 22:11 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB49 Views

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB23 Views

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB2 Views

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB0 Views
Don't Miss

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

By Yudhistira Ary Prabowo31 July 2026 • 23:19 WIB21 Views0

Jum’at 24 Juli 2026, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu yang terdiri dari Pengadilan Negeri dan…

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB

Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling

31 July 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS
  • Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026
  • Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik
  • Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling
  • Pusdiklat Teknis MA Gelar Monev Diklat Hakim Lingkungan Hidup di PTUN Denpasar

Recent Comments

  1. BarryCiz on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Vivod iz zapoya na domy_mkKl on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  3. Vivod iz zapoya na domy_kfmi on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  4. Vivod iz zapoya na domy_fsKl on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. Vivod iz zapoya na domy_bumi on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.