Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Revolusi Prosedural:  Tinjauan Das Sollen Peran Pengadilan sebagai Garda Terdepan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru
Berita Features

Revolusi Prosedural:  Tinjauan Das Sollen Peran Pengadilan sebagai Garda Terdepan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru

Ari GunawanAri Gunawan2 December 2025 • 16:17 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung kembali menggelar Program Perisai Badilum ke-12, sebuah ajang Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif yang berkesinambungan. Program ini merupakan komitmen Badilum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, dan mendorong diskusi konstruktif di kalangan aparatur peradilan.

Edisi kali ini mengangkat tema yang sangat mendesak dan relevan: “Tinjauan Pembaharuan Hukum KUHAP (Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana).” Kegiatan ini berlatar belakang momen historis: disetujuinya Rancangan Undang-Undang KUHAP baru oleh Pemerintah dan DPR. Regulasi hukum formil ini sangat krusial karena akan menjadi pijakan bagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang akan mulai berlaku Januari mendatang, menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 1 Tahun 1981).

Upaya proaktif Direktur Jenderal Badilum (Dirjen Badilum) ini patut diapresiasi karena bertujuan mempersiapkan aparatur pengadilan, yang berperan sebagai garda terakhir penegakan keadilan pidana, dalam menghadapi perubahan hukum fundamental. Acara ini menampilkan narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI) dan YM Dr. H. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana MARI). Sarasehan ini diselenggarakan secara hybrid dengan kehadiran langsung di Command Center Badilum oleh YM Bapak Suradi (Hakim Agung Kamar Pidana merangkap Plt. Kabawas MARI), Dirjen Badilum beserta Jajaran, dan Hakim Yustisial, serta diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Narasumber pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej seorang ahli yang terlibat dalam perumusan KUHP Nasional dan KUHAP baru menguraikan bahwa KUHAP yang baru mengintegrasikan filosofi dan aspek normatif baru terkait proses hukum pidana. Pengaturan ini bertujuan untuk menerapkan sistem kendali dan keseimbangan (check and balance), sehingga menghilangkan superioritas di antara aparat penegak hukum, serta memposisikan lembaga pengadilan sebagai aktor sentral dalam kerangka penegakan hukum.

Paparan beliau menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan revolusi menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Rancangannya membawa semangat dan mekanisme yang benar-benar baru, yang merombak seluruh proses, mulai dari penyelidikan awal hingga tahap pemasyarakatan. Dalam skema ini, pengadilan diposisikan sebagai otoritas sentral yang menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan HAM, diperkuat melalui pengawasan yudisial yang lebih tajam. Harapan fundamentalnya adalah menjadikan pengadilan sebagai benteng tak tergoyahkan bagi perlindungan HAM, yang diwujudkan salah satunya melalui persyaratan Izin Pengadilan (Pre-Trial Review) untuk setiap tindakan upaya paksa.

Baca Juga  Ramadhan di Pengadilan Agama Baturaja: Menanam Integritas, Menguatkan Spiritual

Wakil Menteri Hukum dan HAM telah mengonfirmasi reformasi radikal dalam KUHAP, khususnya terkait upaya paksa. Jumlahnya kini diperluas menjadi sembilan jenis—mencakup Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka, Pemblokiran aset, Penyadapan, Cekal/Pencegahan, dan Penyegelan/Memasuki Tempat Tertentu. Yang paling krusial, demi menjaga keadilan dan hak asasi, enam dari sembilan tindakan ini wajib mendapatkan Izin Pengadilan; hanya Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka yang dikecualikan dari keharusan tersebut.

Salah satu terobosan paling signifikan yang tidak diatur dalam KUHAP lama adalah pengadopsian Mekanisme Restorative Justice. Konsep ini kini diintegrasikan secara utuh di seluruh tingkatan peradilan: dari Penyidikan (oleh Kepolisian), Penuntutan (oleh Kejaksaan), hingga Pengadilan dan Pelaksanaan Putusan (oleh Lembaga Pemasyarakatan). Namun, implementasinya memiliki perbedaan peran yang jelas: pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, Restorative Justice harus diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan penghentian perkara. Sebaliknya, di tingkat Pengadilan, konsep ini akan diakomodasi dalam putusan tanpa menghentikan proses perkara yang sedang berjalan.

Arah baru hukum acara pidana Indonesia semakin jelas. Dalam sesi yang dinanti-nantikan, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, memaparkan delapan pilar utama yang menjadi jantung reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Presentasi beliau bukan hanya menjelaskan perubahan, tetapi juga membedah filosofi di baliknya.

Berikut adalah rangkuman poin-poin kunci yang menunjukkan mengapa KUHAP baru ini menjanjikan sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan ada 8 hal pokok yang akan disampaikan yakni mengapa KUHAP harus diperbarui, Perbedaan mendasar KUHAP lama dan baru, Pengaturan Upaya paksa dan praperadilan yang baru, pengaturan prosedur bersalah, jenis jenis putusan, peran pengadilan falam upaya paksa, mekanisme  keadilan restorative, proses peralihan dari KUHAP Lama dan KUHAP Baru dan terakhir imunitas  penegak hukum termasuk hakim.

Dalam paparan  YM Prim Hariyadi menerangkan  pentingnya pembaharuan KUHAP baru yang mana KUHAP Baru  anatara lain mengakomodir  nilai yang hidup dimasyarakat, menciptakan supremasi hukum yang menjamin hak tersangka, terdakwa , terpidana, saksi korban serta mewujudkan system peradilan pidana terpadu dan mewujudkan keadilan , kepastian dan kemanfaatan .

Menurut Yang Mulia Prim Haryadi, pembaharuan KUHAP adalah sebuah keharusan historis yang membawa lima janji besar. KUHAP baru ini dirancang untuk: mengakomodir nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, menegakkan supremasi hukum yang menjamin hak-hak seluruh pihak (tersangka, korban, hingga terpidana), mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dan puncaknya, menghasilkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga  Ketua MA RI : Kami terus perjuangkan peningkatan kesejahteraan Panitera sampai terwujud.

KUHAP baru menyuntikkan kecepatan dan ketegasan dalam mekanisme Praperadilan. Setelah permohonan diterima, Hakim yang ditunjuk hanya memiliki 3 hari untuk menetapkan jadwal sidang. Proses pemeriksaan Praperadilan itu sendiri harus tuntas dalam 7 hari sejak permohonan dibacakan, di mana putusan harus sudah dijatuhkan. Yang penting, absennya termohon (pihak yang digugat, seperti penyidik) dalam dua kali persidangan tidak lagi menjadi penghalang; sidang tetap dilanjutkan, dan termohon dianggap melepaskan haknya. Selain itu, sebagai jaminan integritas proses, pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda selama proses Praperadilan belum selesai.”

KUHAP baru memperkenalkan kartu AS bagi terdakwa yang kooperatif: mekanisme Pengakuan Bersalah (Guilty Plea). Ini adalah jalan pintas strategis yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif—bahkan menyertakan bukti pendukung—dengan imbalan pasti berupa keringanan hukuman yang signifikan. Proses ini disidangkan secara cepat oleh Hakim Tunggal: jika pengakuan diterima, sidang langsung diteruskan dengan Acara Singkat; namun, jika ditolak, proses perkara akan kembali ke Acara Pemeriksaan Biasa .

Antusiasme audiens meledak dalam sesi tanya jawab interaktif, baik bagi peserta fisik maupun virtual, menandai betapa mendesaknya reformasi KUHAP. Beberapa pertanyaan paling tajam mencakup perdebatan teknis mengenai definisi ‘7 hari’ Praperadilan (apakah hari kerja atau hari kalender) dan bagaimana prinsip Restorative Justice di persidangan yang diterapkan pada tahap persidangan  dikaitkan  sementara   tuntutan hukuman masih  tinggi yang diajukan oleh jaksa. Serta bagaimana mekanisme Penyitaan  terhadap benda yang ada diluar wilayah Indonesia

Kegiatan ini diakhiri dengan pernyataan kunci dari YM Dr. H. Prim Haryadi. Beliau menyerukan bahwa aparat penegak hukum, terutama pengadilan, harus menunjukkan komitmen penuh dalam menyambut implementasi KUHAP dan KUHP baru. Sambil mengakui bahwa KUHAP baru bukanlah produk tanpa cela, beliau menjamin bahwa kekurangan yang ada akan segera ditutup dan disempurnakan melalui regulasi turunan seperti PP dan Perma, seperti aturan terkait  pedoman penjatuhan pidana.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

23 July 2026 • 13:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

By Cik Basir24 July 2026 • 15:08 WIB0

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan…

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

Recent Comments

  1. Zakazat kyhnu_wsKt on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Zakazat kyhnu_agKt on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. Zakazat kyhnu_fgKt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Zakazat kyhnu_cmKt on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. Kyhni SPb_imMt on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.