Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

September 7, 2026

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial

Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial

Muhammad Hanif RamadhanMuhammad Hanif RamadhanDecember 28, 20257 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di tengah gegap gempita transformasi digital yang seringkali diagungkan sebagai panji kemajuan ekonomi nasional, sebuah insiden di gerai roti Roti O baru-baru ini menyeruak ke permukaan, merobek narasi tunggal tentang efisiensi sistem pembayaran. Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan sebuah drama kecil tentang ketimpangan zaman yang terjadi tepat di depan etalase kaca.

Seorang ibu dengan raut wajah menyiratkan kebingungan, berdiri kaku saat hendak membayar roti pilihannya. Di tangannya tergenggam lembaran uang tunai—alat pembayaran yang ia kenal seumur hidupnya sebagai metode sah jual-beli. Namun, transaksi itu terhenti. Pegawai kasir, yang terikat aturan perusahaan, dengan sopan namun tegas menolak metode pembayaran tunai tersebut.

“Ini enggak bisa cash?” suara seorang pelanggan lain terdengar meninggi, mewakili frustrasi sang ibu. Kasir tersebut mencoba menjelaskan prosedur cashless only (hanya non-tunai) yang berlaku. Sang ibu hanya terdiam, sementara teknologi yang seharusnya memudahkan justru menjadi tembok tebal yang menghalanginya menikmati sepotong roti. Peristiwa ini bukan sekadar potongan gambar kejadian sehari-hari; ia adalah alegori benturan keras antara percepatan teknokratis dengan realitas sosiologis masyarakat Indonesia. Realitas ini memicu satu pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan: Apakah modernisasi memberikan kewenangan mutlak bagi pelaku usaha untuk secara sepihak menganulir keabsahan uang tunai?

Konstruksi Hukum: Kewajiban Menerima Tunai

Untuk membedah persoalan ini, kita perlu merujuk kembali pada landasan yuridis utama yang menjadi payung hukum eksistensi alat pembayaran di negeri ini, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini bukan sekadar aturan teknis pencetakan uang, melainkan manifestasi Pasal 23B UUD 1945 yang menempatkan mata uang sebagai simbol kedaulatan negara.

Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang meletakkan kewajiban fundamental yang bersifat imperatif. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah NKRI. Filosofinya adalah prinsip teritorialitas: di tanah air ini, uang tunai adalah bentuk paling dasar dari alat pembayaran yang sah (legal tender).

Inti sengketa hukum pada kasus Roti O dan gerai cashless lainnya terletak pada Pasal 23 ayat (1). Pasal ini secara tegas menyatakan: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran… di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah”.

Mari kita bedah unsur-unsurnya dalam konteks sistem pembayaran. “Setiap orang” mencakup perseorangan dan korporasi. Artinya, manajemen perusahaan adalah subjek hukum yang terikat. Unsur “Dilarang menolak” juga terpenuhi ketika kasir menolak uang fisik sang ibu. Poin paling krusial adalah unsur pengecualian yang bersifat limitatif. Undang-undang hanya mengizinkan penolakan jika ada keraguan atas keaslian fisik uang. Tidak ada klausul yang berbunyi “kecuali demi efisiensi antrean” atau “kecuali sistem kami sudah full digital”. Dengan demikian, alasan preferensi sistem pembayaran bisnis tidak memiliki landasan pemaaf di mata hukum.

Kekeliruan Menafsirkan Stiker “Cashless Only” sebagai Kontrak Hukum

Pembelaan utama yang sering diajukan pelaku usaha adalah Pasal 23 ayat (2) UU Mata Uang, yang memberikan pengecualian bagi pembayaran yang “telah diperjanjikan secara tertulis”. Pelaku usaha sering menafsirkan bahwa dengan menempel stiker “Kawasan Wajib Non-Tunai” di pintu masuk, syarat perjanjian tertulis sudah terpenuhi (asas konsensualisme diam-diam).

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim dan Pertaruhan Konstitusional Rekrutmen Hakim Pertama di Peradilan Agama

Namun, tinjauan yuridis yang mendalam menunjukkan ketidaktepatan argumen tersebut. Frasa “diperjanjikan secara tertulis” dalam pasal tersebut diletakkan satu tarikan napas dengan “kewajiban dalam valuta asing”. Secara gramatikal dan sistematis, pengecualian ini dirancang untuk mengakomodasi transaksi internasional atau kontrak khusus yang membutuhkan valuta asing, bukan untuk memberikan izin menolak sistem pembayaran tunai demi digital. Objek pengecualiannya adalah “Jenis Mata Uang” (Rupiah vs Valas), bukan “Metode Pembayaran” (Tunai vs Elektronik). Tafsir yang memperluas makna ini adalah bentuk penyelundupan hukum (wetsontduiking).

Lebih jauh lagi, dalam kacamata Hukum Perdata, stiker “Cashless Only” mengarah pada praktik Kontrak Baku (Standard Contract) yang berat sebelah. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab perjanjian adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang. Karena UU Mata Uang (hukum publik) mewajibkan penerimaan Rupiah (termasuk fisiknya), maka segala kebijakan privat yang meniadakan kewajiban tersebut adalah batal demi hukum (null and void).

Transformasi UU PPSK dan Paradoks Jalan Tol

Lantas, apakah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) lantas merombak total lanskap regulasi sistem pembayaran?

UU PPSK memang mengakui Rupiah Digital sebagai alat pembayaran sah, memperluas cakupan Rupiah yang sebelumnya hanya uang kertas dan logam. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta menganulir validitas sistem pembayaran tunai. UU PPSK tidak menghapus Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang. Kewajiban menerima uang tunai tetap berlaku mutlak. Justru, fenomena cashless only menciptakan ironi: ketika toko mewajibkan QRIS (uang bank komersial) dan menolak uang tunai (uang bank sentral), mereka sejatinya sedang menolak alat bayar dengan derajat legitimasi negara tertinggi (sovereign money) demi mengutamakan instrumen privat yang derajatnya lebih rendah.

Sering pula muncul perbandingan: “Jika jalan tol boleh 100% non-tunai, mengapa toko roti tidak?”

Perbandingan ini cacat logika hukum. Penerapan sistem non-tunai di jalan tol didasarkan pada regulasi sektoral spesifik, seperti Peraturan Menteri PUPR, dan prinsip kebijakan publik untuk mengurai kemacetan pada infrastruktur negara. Jalan tol adalah ranah publik yang diatur ketat. Sebaliknya, toko ritel adalah entitas privat tanpa payung hukum lex specialis. Tanpa mandat regulasi setingkat menteri atau undang-undang yang memberikan izin khusus, sektor ritel tetap tunduk sepenuhnya pada lex generalis UU Mata Uang. Kebijakan negara di jalan tol dipayungi oleh diskresi administratif demi kepentingan umum, sementara tindakan sepihak sektor swasta tanpa landasan hukum yang jelas adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.

Keadilan bagi “The Unbanked”

Hukum tidak bekerja di ruang hampa. Kasus di Roti O adalah mikrokosmos dari ketidakadilan sosial dalam sistem pembayaran kita. Memaksa penggunaan QRIS secara sepihak adalah manifestasi nyata dari eksklusi sosial yang meminggirkan kelompok masyarakat yang belum teradaptasi dengan ekosistem digital serta mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan formal.

Baca Juga  Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Data menunjukkan penetrasi literasi digital dan kepemilikan rekening bank di Indonesia belum mencapai 100%. Jutaan warga masih terkategori unbanked. Bagi mereka, sistem tunai bukan sekadar pilihan, melainkan satu-satunya akses ekonomi. Menolak uang tunai mereka sama dengan menolak hak partisipasi ekonomi mereka.

Sistem pembayaran seharusnya inklusif (design for all), bukan eksklusif bagi kaum tech-savvy. 

Penutup: Menggagas Solusi Inklusif dan Berkeadilan

Berdasarkan analisis di atas, praktik menolak pembayaran tunai oleh gerai ritel umum adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi dipidana. Namun, sekadar memberikan sanksi tanpa solusi hanya akan menciptakan resistensi. Oleh karena itu, diperlukan langkah taktis dan strategis untuk menyelesaikan friksi ini.

Pertama, Redefinisi SOP Bisnis Menuju “Hybrid Payment”. Pelaku usaha harus segera merevisi Standard Operating Procedure (SOP) mereka. Narasi “Modern itu Cashless” harus dikoreksi menjadi “Modern itu Inklusif”. Model bisnis yang ideal adalah sistem hybrid yang memadukan kecepatan digital dengan aksesibilitas tunai. Toko dapat menerapkan strategi “Cashless Preferred” (Mengutamakan Non-Tunai) dengan memberikan insentif—seperti jalur antrean khusus atau diskon kecil bagi pengguna QRIS—untuk mendorong efisiensi, namun tanpa pernah menutup pintu bagi pembayar tunai. Melayani pembayar tunai dengan hormat dan menyediakan uang kembalian bukanlah beban, melainkan bagian dari etika bisnis yang taat hukum.

Kedua, Peran Tegas Bank Indonesia dan Regulator. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter tidak boleh hanya berhenti pada himbauan moral. BI perlu menerbitkan surat edaran atau regulasi turunan yang secara eksplisit menegaskan kembali kewajiban penerimaan uang tunai di sektor ritel, sekaligus memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha tentang manajemen uang tunai yang efisien di era digital. Pengawasan aktif (sidak) perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan, terutama pada jaringan waralaba besar yang menjadi trendsetter pasar.

Ketiga, Edukasi dan Literasi Digital yang Membumi. Pemerintah dan sektor swasta harus menyadari bahwa transisi ke masyarakat non-tunai (cashless society) adalah sebuah maraton, bukan lari sprint. Literasi digital harus digencarkan dengan pendekatan yang empatik terhadap kelompok rentan. Sebelum infrastruktur dan literasi merata, memaksa digitalisasi total adalah tindakan yang prematur dan tidak adil.

Pada akhirnya, teknologi diciptakan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan manusia dengan kemudahan, bukan menjadi tembok tebal yang memisahkan seorang pembeli dari hak transaksinya. Menjaga keberterimaan uang tunai bukan berarti kita anti-kemajuan, melainkan upaya menjaga martabat ekonomi bangsa agar tetap berdaulat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK (Omnibus Law Keuangan). 
  • Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai. 
  • CNBC Indonesia, “Sanksi Menanti Pedagang Dilarang Tolak Tunai”.
  • BeritaOne, “Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, BI Ingatkan Larangan”.
  • Detik Finance, “Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Pakai QRIS”. 
Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel cashless filsafat qris realitas regulasi sosial
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

August 24, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

August 15, 2026
Don't Miss

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

By ZulfahmiSeptember 7, 20260

TANJUNGPINANG, 7 September 2026 — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG menyatakan…

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
  • Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional
  • Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh
  • Resensi Game: Final Fantasy VII
  • Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.