Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Ahmad JunaediBy Ahmad JunaediFebruary 12, 2026 · 10:24 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip fundamental dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Artikel kebijakan (policy brief) ini bertujuan untuk mengkaji peran bantuan hukum dan lembaga pendamping dalam implementasi SPPA, khususnya dalam penerapan diversi dan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan praktik empiris, tulisan ini menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam mengupayakan diversi pada setiap tahapan pemeriksaan perkara anak. Artikel ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan pidana anak yang manusiawi, edukatif, dan berkeadilan. 

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai subjek hukum yang harus dihukum, melainkan sebagai individu yang sedang tumbuh dan berkembang, yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan untuk memperbaiki diri. Dalam konteks inilah, kehadiran lembaga pendamping seperti Women Crisis Centre (WCC) Puantara menjadi sangat relevan dan strategis.

A. Women Crisis Centre (WCC) Puantara

WCC Puantara adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yayasan yang berfungsi melakukan penanganan kasus, pemberdayaan, pengelolaan pengetahuan, serta advokasi kebijakan terkait isu keadilan gender. Kerja-kerja WCC Puantara menyasar organisasi masyarakat sipil (OMS), lembaga pendidikan, serta sektor swasta, dengan cakupan wilayah kerja nasional dan regional.

Didirikan pada tahun 2023 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nama Yayasan Gerakan Perempuan Nusantara Berdaya (Puantara), WCC Puantara memperoleh pendanaan dari lembaga donor dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, sehingga menjaga independensi dan integritas kerja organisasi.

Dalam menjalankan mandat bantuan hukum, WCC Puantara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini memperkuat kualitas pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Visi

“Terbentuknya ekosistem masyarakat yang adil gender pada institusi sosial dan sektor swasta.”

Misi

“Memberikan pendampingan yang berkualitas bagi kasus kekerasan berbasis gender dan seksual.”

Menjadi mitra kerja institusi sosial dan sektor swasta dalam membangun ekosistem yang berkeadilan gender melalui kerja-kerja pemberdayaan.

Mendorong lahirnya regulasi dan implementasi kebijakan yang adil gender di lingkungan institusi sosial dan sektor swasta.

Membangun infrastruktur pengelolaan pengetahuan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan pendekatan holistik.

Membangun tata kelola WCC Puantara sebagai organisasi yang egaliter, transparan, dan akuntabel.

B. Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Anak adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Anak merupakan generasi penerus keluarga, bangsa, dan peradaban, sekaligus pemilik dan penentu masa depan bangsa.

Oleh karena itu, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum—baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi—penanganannya tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Seorang anak yang bermasalah pada hakikatnya mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas. Jika tidak ditangani secara tepat, persoalan anak dapat berkembang menjadi masalah bangsa.

Atas dasar tersebut, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi pilihan utama dan pertimbangan paling mendasar dalam setiap tahapan penanganan perkara anak, termasuk dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga  Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

C. Mengapa ABH Membutuhkan Bantuan Hukum?

Kebutuhan bantuan hukum bagi ABH didasarkan pada beberapa kondisi mendasar, antara lain:

Anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk membela diri maupun memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.

ABH, termasuk orang tua atau wali, umumnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses peradilan pidana, termasuk hak dan kewajiban anak ketika berkonflik dengan hukum, berstatus sebagai korban, atau sebagai saksi.

Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya pemberdayaan hukum berbasis hak konstitusional guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

D. Bantuan Hukum bagi ABH dalam Perspektif UU SPPA

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengatur hak anak atas bantuan hukum. Pasal 3 UU SPPA menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 23 UU SPPA memberikan perintah imperatif bahwa anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.

E. Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi ABH

Dalam kerangka SPPA, advokat memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:

Memberikan bantuan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional anak di setiap tahapan proses peradilan.

Memberikan informasi dan pemahaman mengenai proses serta tahapan peradilan pidana anak, termasuk asas-asas dan pendekatan yang digunakan dalam SPPA, baik kepada anak maupun keluarganya. Hal ini mencakup penjelasan mengenai mekanisme diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan anak.

F. Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam SPPA

SPPA dilandasi oleh prinsip-prinsip perlindungan anak yang bersifat universal, yaitu:

Non-diskriminasi, yakni perlakuan yang sama bagi setiap anak tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak.

Hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, yang menjamin bahwa setiap proses hukum tidak menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

Penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak, yaitu memberikan ruang bagi anak untuk didengar dan dilibatkan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.

G. Landasan Diversi dan Keadilan Restoratif

Penerapan diversi dan keadilan restoratif dalam SPPA memiliki landasan hukum dan normatif yang kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional, antara lain:

  1. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2000 tentang Prinsip-Prinsip Pokok Penggunaan Program Keadilan Restoratif dalam Permasalahan Pidana.
  2. Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan.
  3. Kongres PBB ke-XI di Bangkok Tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

5.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

H. Pengalihan Penyelesaian Perkara di Luar Peradilan Pidana sebagai Tanggung Jawab kepada Anak (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014)

Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan (diversi) merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan terhadap perlindungan anak. Diversi bukan semata-mata kebijakan prosedural, melainkan pendekatan substantif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana anak.

Baca Juga  Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

PERMA ini menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab aktif untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, hakim tidak sekadar berperan sebagai pengadil, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian perkara yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada masa depan anak.

Diversi dalam perspektif PERMA No. 4 Tahun 2014 dimaknai sebagai proses musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya, untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara yang adil dan berimbang. Proses ini menekankan pemulihan keadaan semula (restorasi), tanggung jawab anak atas perbuatannya secara proporsional, serta pemulihan korban, tanpa harus menempatkan anak dalam sistem pemidanaan yang berpotensi merusak perkembangan psikologis dan sosialnya.

Lebih jauh, pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana merupakan bentuk tanggung jawab moral dan yuridis kepada anak, karena:

  1. Mencegah Stigmatisasi dan Labelisasi Negatif

Proses peradilan pidana formal berpotensi melekatkan stigma sebagai “pelaku kejahatan” kepada anak. Diversi mencegah labelisasi tersebut dan memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa beban sosial yang berkepanjangan.

  1. Menjamin Tumbuh Kembang Anak secara Optimal

Dengan menghindarkan anak dari pidana penjara, diversi menjaga keberlangsungan pendidikan, hubungan sosial, serta kesehatan mental anak, yang merupakan bagian dari hak dasar anak.

  1. Mendorong Tanggung Jawab dan Kesadaran Anak

Diversi tidak menghapus pertanggungjawaban anak, melainkan mengarahkan tanggung jawab tersebut dalam bentuk yang edukatif dan konstruktif, seperti permintaan maaf, ganti kerugian, atau kegiatan sosial yang disepakati bersama.

  1. Memulihkan Korban dan Memperbaiki Relasi Sosial

Pendekatan restoratif memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang lebih bermakna, baik secara material maupun psikologis, sekaligus memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Dalam kerangka ini, peran advokat, lembaga bantuan hukum, serta lembaga pendamping seperti WCC Puantara menjadi sangat strategis. Pendampingan yang sensitif terhadap hak anak dan perspektif korban memastikan bahwa proses diversi berjalan secara adil, tidak bersifat formalistik, serta benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan demikian, pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2014 bukan hanya merupakan kewajiban prosedural, melainkan perwujudan nyata dari tanggung jawab bersama—negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga pendamping—untuk melindungi anak sebagai subjek hukum yang bermartabat dan sebagai generasi penerus bangsa.

I. Penutup

Melalui pendekatan SPPA yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak, diharapkan penanganan ABH tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga membangun masa depan anak yang lebih baik. Dalam konteks ini, peran WCC Puantara bersama mitra strategisnya menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, benar-benar terlindungi dan terpenuhi secara bermartabat.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ABH Anak yang Berhadapan dengan Hukum Bantuan Hukum Anak Diversi Keadilan Restoratif Peran Hakim dalam Diversi Perlindungan Anak Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA UU Nomor 11 Tahun 2012
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.