Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026

2 September 2026 • 18:09 WIB

Lantik 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, KMA Ingatkan 3 Hal Kepemimpinan

2 September 2026 • 18:02 WIB

Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun

2 September 2026 • 16:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Ahmad JunaediAhmad Junaedi12 February 2026 • 10:24 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip fundamental dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Artikel kebijakan (policy brief) ini bertujuan untuk mengkaji peran bantuan hukum dan lembaga pendamping dalam implementasi SPPA, khususnya dalam penerapan diversi dan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan praktik empiris, tulisan ini menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam mengupayakan diversi pada setiap tahapan pemeriksaan perkara anak. Artikel ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan pidana anak yang manusiawi, edukatif, dan berkeadilan. 

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai subjek hukum yang harus dihukum, melainkan sebagai individu yang sedang tumbuh dan berkembang, yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan untuk memperbaiki diri. Dalam konteks inilah, kehadiran lembaga pendamping seperti Women Crisis Centre (WCC) Puantara menjadi sangat relevan dan strategis.

A. Women Crisis Centre (WCC) Puantara

WCC Puantara adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yayasan yang berfungsi melakukan penanganan kasus, pemberdayaan, pengelolaan pengetahuan, serta advokasi kebijakan terkait isu keadilan gender. Kerja-kerja WCC Puantara menyasar organisasi masyarakat sipil (OMS), lembaga pendidikan, serta sektor swasta, dengan cakupan wilayah kerja nasional dan regional.

Didirikan pada tahun 2023 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nama Yayasan Gerakan Perempuan Nusantara Berdaya (Puantara), WCC Puantara memperoleh pendanaan dari lembaga donor dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, sehingga menjaga independensi dan integritas kerja organisasi.

Dalam menjalankan mandat bantuan hukum, WCC Puantara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini memperkuat kualitas pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Visi

“Terbentuknya ekosistem masyarakat yang adil gender pada institusi sosial dan sektor swasta.”

Misi

“Memberikan pendampingan yang berkualitas bagi kasus kekerasan berbasis gender dan seksual.”

Menjadi mitra kerja institusi sosial dan sektor swasta dalam membangun ekosistem yang berkeadilan gender melalui kerja-kerja pemberdayaan.

Mendorong lahirnya regulasi dan implementasi kebijakan yang adil gender di lingkungan institusi sosial dan sektor swasta.

Membangun infrastruktur pengelolaan pengetahuan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan pendekatan holistik.

Membangun tata kelola WCC Puantara sebagai organisasi yang egaliter, transparan, dan akuntabel.

B. Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Anak adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Anak merupakan generasi penerus keluarga, bangsa, dan peradaban, sekaligus pemilik dan penentu masa depan bangsa.

Oleh karena itu, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum—baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi—penanganannya tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Seorang anak yang bermasalah pada hakikatnya mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas. Jika tidak ditangani secara tepat, persoalan anak dapat berkembang menjadi masalah bangsa.

Atas dasar tersebut, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi pilihan utama dan pertimbangan paling mendasar dalam setiap tahapan penanganan perkara anak, termasuk dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga  Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

C. Mengapa ABH Membutuhkan Bantuan Hukum?

Kebutuhan bantuan hukum bagi ABH didasarkan pada beberapa kondisi mendasar, antara lain:

Anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk membela diri maupun memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.

ABH, termasuk orang tua atau wali, umumnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses peradilan pidana, termasuk hak dan kewajiban anak ketika berkonflik dengan hukum, berstatus sebagai korban, atau sebagai saksi.

Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya pemberdayaan hukum berbasis hak konstitusional guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

D. Bantuan Hukum bagi ABH dalam Perspektif UU SPPA

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengatur hak anak atas bantuan hukum. Pasal 3 UU SPPA menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 23 UU SPPA memberikan perintah imperatif bahwa anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.

E. Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi ABH

Dalam kerangka SPPA, advokat memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:

Memberikan bantuan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional anak di setiap tahapan proses peradilan.

Memberikan informasi dan pemahaman mengenai proses serta tahapan peradilan pidana anak, termasuk asas-asas dan pendekatan yang digunakan dalam SPPA, baik kepada anak maupun keluarganya. Hal ini mencakup penjelasan mengenai mekanisme diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan anak.

F. Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam SPPA

SPPA dilandasi oleh prinsip-prinsip perlindungan anak yang bersifat universal, yaitu:

Non-diskriminasi, yakni perlakuan yang sama bagi setiap anak tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak.

Hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, yang menjamin bahwa setiap proses hukum tidak menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

Penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak, yaitu memberikan ruang bagi anak untuk didengar dan dilibatkan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.

G. Landasan Diversi dan Keadilan Restoratif

Penerapan diversi dan keadilan restoratif dalam SPPA memiliki landasan hukum dan normatif yang kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional, antara lain:

  1. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2000 tentang Prinsip-Prinsip Pokok Penggunaan Program Keadilan Restoratif dalam Permasalahan Pidana.
  2. Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan.
  3. Kongres PBB ke-XI di Bangkok Tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

5.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

H. Pengalihan Penyelesaian Perkara di Luar Peradilan Pidana sebagai Tanggung Jawab kepada Anak (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014)

Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan (diversi) merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan terhadap perlindungan anak. Diversi bukan semata-mata kebijakan prosedural, melainkan pendekatan substantif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana anak.

Baca Juga  Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

PERMA ini menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab aktif untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, hakim tidak sekadar berperan sebagai pengadil, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian perkara yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada masa depan anak.

Diversi dalam perspektif PERMA No. 4 Tahun 2014 dimaknai sebagai proses musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya, untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara yang adil dan berimbang. Proses ini menekankan pemulihan keadaan semula (restorasi), tanggung jawab anak atas perbuatannya secara proporsional, serta pemulihan korban, tanpa harus menempatkan anak dalam sistem pemidanaan yang berpotensi merusak perkembangan psikologis dan sosialnya.

Lebih jauh, pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana merupakan bentuk tanggung jawab moral dan yuridis kepada anak, karena:

  1. Mencegah Stigmatisasi dan Labelisasi Negatif

Proses peradilan pidana formal berpotensi melekatkan stigma sebagai “pelaku kejahatan” kepada anak. Diversi mencegah labelisasi tersebut dan memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa beban sosial yang berkepanjangan.

  1. Menjamin Tumbuh Kembang Anak secara Optimal

Dengan menghindarkan anak dari pidana penjara, diversi menjaga keberlangsungan pendidikan, hubungan sosial, serta kesehatan mental anak, yang merupakan bagian dari hak dasar anak.

  1. Mendorong Tanggung Jawab dan Kesadaran Anak

Diversi tidak menghapus pertanggungjawaban anak, melainkan mengarahkan tanggung jawab tersebut dalam bentuk yang edukatif dan konstruktif, seperti permintaan maaf, ganti kerugian, atau kegiatan sosial yang disepakati bersama.

  1. Memulihkan Korban dan Memperbaiki Relasi Sosial

Pendekatan restoratif memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang lebih bermakna, baik secara material maupun psikologis, sekaligus memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Dalam kerangka ini, peran advokat, lembaga bantuan hukum, serta lembaga pendamping seperti WCC Puantara menjadi sangat strategis. Pendampingan yang sensitif terhadap hak anak dan perspektif korban memastikan bahwa proses diversi berjalan secara adil, tidak bersifat formalistik, serta benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan demikian, pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2014 bukan hanya merupakan kewajiban prosedural, melainkan perwujudan nyata dari tanggung jawab bersama—negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga pendamping—untuk melindungi anak sebagai subjek hukum yang bermartabat dan sebagai generasi penerus bangsa.

I. Penutup

Melalui pendekatan SPPA yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak, diharapkan penanganan ABH tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga membangun masa depan anak yang lebih baik. Dalam konteks ini, peran WCC Puantara bersama mitra strategisnya menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, benar-benar terlindungi dan terpenuhi secara bermartabat.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ABH Anak yang Berhadapan dengan Hukum Bantuan Hukum Anak Diversi Keadilan Restoratif Peran Hakim dalam Diversi Perlindungan Anak Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA UU Nomor 11 Tahun 2012
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026

By Muhammad Rizqi Hengki2 September 2026 • 18:09 WIB0

Tanjungpinang – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., resmi…

Lantik 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, KMA Ingatkan 3 Hal Kepemimpinan

2 September 2026 • 18:02 WIB

Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun

2 September 2026 • 16:05 WIB

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

2 September 2026 • 13:22 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  • Lantik 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, KMA Ingatkan 3 Hal Kepemimpinan
  • Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun
  • Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia
  • PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.