Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ASN Sebagai Sebuah Profesi?

21 April 2026 • 22:54 WIB

Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu

21 April 2026 • 19:15 WIB

Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan

21 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
Berita

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri6 March 2026 • 13:20 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan membuka sesi pelatihan dengan memperkenalkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam materi Kebaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan langkah strategis dan keniscayaan hukum yang lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika masyarakat, serta kemajuan teknologi. Latar belakang utamanya adalah telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diperlukan sebagai hukum formil yang akan menjalankan ketentuan materiil tersebut. KUHAP 1981 dinilai sudah tidak memadai, terutama dalam mengakomodasi paradigma baru seperti keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, serta dalam mengatur hubungan koordinasi yang lebih terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum. Transformasi ini juga mencakup penghapusan pembedaan antara pelanggaran dan kejahatan, penerapan double track system (pidana dan tindakan), serta konversi dan kumulasi pidana yang lebih fleksibel.

Dibandingkan dengan KUHAP 1981, KUHAP 2025 memuat perluasan dan penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, termasuk perlindungan khusus bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Kewenangan penyidik dan penuntut umum diperjelas dengan pola koordinasi yang lebih terstruktur sejak awal penyidikan. Dalam hal upaya paksa, ruang lingkupnya diperluas tidak hanya meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar negeri, dengan pengawasan hakim yang lebih kuat. Praperadilan juga diperluas objeknya, termasuk menguji keabsahan penyadapan, penundaan perkara tanpa alasan, dan pembantaran. Selain itu, KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan di semua tahap, serta pengaturan lengkap mengenai ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Prinsip-prinsip baru yang menjadi fondasi KUHAP 2025 antara lain adalah diferensiasi fungsional, yang menegaskan pemisahan tugas dan fungsi masing-masing aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Prinsip dominus litis memberikan kewenangan kepada penuntut umum sebagai pengendali perkara, termasuk dalam menentukan mekanisme plea bargain, saksi mahkota, dan deferred prosecution agreement (DPA). Sementara itu, prinsip hakim aktif dan peradilan berimbang mengadopsi model adversarial yang memungkinkan hakim tidak hanya sebagai wasit pasif, tetapi juga aktif menggali kebenaran materiil dengan tetap menjaga imparsialitas. Hakim diberi kewenangan untuk menilai keabsahan alat bukti, menggunakan pengamatan sebagai alat bukti, serta memeriksa saksi dan ahli secara lebih mendalam.

Perlindungan terhadap pelapor, pengadu, saksi, dan korban diatur secara rinci, termasuk hak atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan advokat, bantuan medis dan psikososial, serta hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi. Penyandang disabilitas mendapat jaminan aksesibilitas dan pelayanan khusus, bahkan bagi disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat menetapkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti pemidanaan. Lanjut usia juga mendapat perlakuan khusus, seperti fasilitas yang sesuai kondisi fisik dan psikis, serta pertimbangan untuk tidak dijatuhi pidana penjara bagi yang berusia di atas 75 tahun.

Dalam hal penyelesaian perkara, KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) yang hanya dapat diterapkan bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori V, dan bersedia membayar ganti rugi. Kesepakatan ini harus dibuat secara tertulis, disetujui hakim, dan jika disetujui, pemeriksaan dilanjutkan dengan acara singkat. Selain itu, terdapat dua jalur pengakuan lainnya, yaitu pengakuan di hadapan hakim yang dapat diikuti perdamaian, dan pengakuan yang mengalihkan perkara ke acara singkat untuk tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari tujuh tahun. Untuk korporasi, diatur mekanisme deferred prosecution agreement (DPA), di mana penuntutan ditunda dengan syarat-syarat tertentu seperti pembayaran restitusi, perbaikan tata kelola, dan kerja sama dengan penegak hukum. Pengadilan berwenang mengadakan sidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA, serta memantau pelaksanaannya. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan; jika tidak, penuntutan dilanjutkan. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya memperbarui aspek prosedural, tetapi juga memperkuat peran hakim dalam memastikan keadilan yang berimbang, responsif, dan adaptif terhadap tantangan kontemporer.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana
SUARABSDKMARI

BSDK MA RI Deferred Prosecution Agreement Dr Febby Mutiara Nelson Hukum Acara Pidana Keadilan Restoratif kuhap 2025 Pembaruan KUHAP plea bargain Reformasi Hukum Pidana Sistem Peradilan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

ASN Sebagai Sebuah Profesi?

21 April 2026 • 22:54 WIB

Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu

21 April 2026 • 19:15 WIB

Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan

21 April 2026 • 19:05 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

ASN Sebagai Sebuah Profesi?

By Timbul Bonardo Siahaan21 April 2026 • 22:54 WIB0

Megamendung, 21 April 2026, Paradigma PNS zaman dahulu yang menonjolkan fungsi adminitratif, loyalitas struktrural dan…

Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu

21 April 2026 • 19:15 WIB

Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan

21 April 2026 • 19:05 WIB

Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

21 April 2026 • 17:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • ASN Sebagai Sebuah Profesi?
  • Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  • Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan
  • Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026
  • Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum

Recent Comments

  1. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.