PALANGKA RAYA – Masih dalam rangkaian acara pembinaan yang sama, setelah pengarahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, giliran Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Militer Hidayat Manao, S.H., M.H., memberikan pengarahan teknis kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Palangka Raya, Rabu (29/7/2026).
Kedua pimpinan kamar tersebut menyampaikan berbagai kebijakan penting, mulai dari klarifikasi proses pengusulan kesejahteraan aparatur hingga pedoman teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bagi hakim peradilan umum.
Klarifikasi Proses Pengusulan Kesejahteraan Aparatur
Dalam kesempatan itu, Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin memberikan penjelasan mengenai latar belakang pengusulan perubahan Peraturan Presiden tentang Penyesuaian Penghasilan bagi Panitera dan Sekretaris Pengadilan yang baru diajukan pada September 2025.
Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebenarnya sudah ingin diajukan bersamaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Namun, Kementerian Keuangan pada saat itu menyatakan keberatan karena dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap fiskal keuangan negara jika dilakukan secara serentak. Berdasarkan perhitungan, jika seluruh aparatur dinaikkan sekaligus, negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp26 triliun.
Oleh karena itu, setelah ada kepastian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, Mahkamah Agung baru mengajukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2022 untuk Kepaniteraan dan juga Kesekretariatan Pengadilan secara bertahap. “Jadi jangan ada anggapan bahwa kami mengakhirkan atau melalaikan. Ini karena pertimbangan fiskal negara dan permintaan dari Kementerian Keuangan sendiri,” tegas Yasardin.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi anggapan bahwa pihaknya “menganaktirikan” aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan. Mereka sendiri yang meminta agar dilakukan secara bertahap, karena jika seluruhnya naik sekaligus, negara harus mengeluarkan biaya fiskal yang besar,” jelasnya.

Pengarahan Teknis dari Ketua Kamar Militer
Sementara itu, Ketua Kamar Militer Hidayat Manao menyampaikan sejumlah poin teknis yang relevan bagi para hakim di lingkungan peradilan umum, mengingat di wilayah Palangka Raya belum terdapat pengadilan militer. Hidayat juga menyoroti potensi pembentukan Pengadilan Militer (Dilmil) di Palangka Raya di masa depan jika jumlah personel dan perkara di wilayah tersebut semakin meningkat.
Lebih lanjut, Hidayat Manao menyampaikan tiga poin penting terkait penerapan KUHP baru bagi hakim peradilan umum:
- Pidana Pengawasan: Seiring dengan berlakunya KUHP baru, pidana percobaan kini berubah menjadi pidana pengawasan. Ia mengingatkan para hakim untuk mencantumkan pasal yang mengatur mengenai pidana pengawasan dalam amar putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 hingga Pasal 77 KUHP baru. Hal ini menjadi penting karena masih ditemukan putusan di tingkat pertama yang tidak mencantumkan pasal tersebut dalam bagian “mengingat”.
- Biaya Perkara: Hidayat mengingatkan adanya kekeliruan dalam amar putusan yang menjatuhkan pidana mati atau seumur hidup. Berdasarkan ketentuan, biaya perkara untuk kedua jenis pidana tersebut dibebankan kepada negara. Namun, ia menemukan beberapa perkara di tingkat pertama yang mencantumkan kalimat “biaya perkara dibebankan kepada terdakwa”. Ia meminta agar hal ini dikoreksi, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding.
- Pedoman Baru (SEMA dan PERMA): Hidayat meminta para hakim untuk membaca, memahami, dan menjadikan pedoman tiga surat edaran dan peraturan baru yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung pada tahun 2026. Ketiga aturan tersebut adalah SEMA 1 Tahun 2026: tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan UU 2025, SEMA 2 Tahun 2026: tentang Pedoman Pengajuan Upaya Kasasi (Pasal 289 dan 300) dan PERMA 3 Tahun 2026: tentang Putusan Pemaafan Hakim yang berlaku di peradilan umum.
Ia menegaskan bahwa aturan-aturan ini dibuat untuk menyeragamkan pemahaman dan menghindari kebingungan di kalangan hakim. “Kami sudah mendapat perintah, baik lisan maupun tertulis, untuk mempercepat penyelesaian perkara. Ini semua sudah siap,” pungkasnya.
Rangkaian pembinaan yang berlangsung di Palangka Raya ini memberikan pencerahan dan pedoman teknis yang krusial bagi seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Palangka raya, khususnya terkait kebijakan kesejahteraan yang bersifat bertahap serta penerapan aturan-aturan baru di lingkungan peradilan. Dengan adanya klarifikasi mengenai proses pengusulan penyesuaian penghasilan serta arahan tegas mengenai implementasi KUHP baru dan pedoman SEMA-PERMA terbaru, diharapkan para hakim dan aparatur dapat semakin profesional, seragam dalam memutus perkara, dan terus menjaga integritas dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. Kunjungan dan pembinaan ini menjadi momentum penting bagi penguatan institusi peradilan yang bersih, melayani, dan adaptif terhadap perubahan regulasi di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


