Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII dan Pelatihan Sertifikasi Mediator
MEGAMENDUNG — Perkara lingkungan hidup tidak dapat diperiksa dengan cara yang biasa-biasa saja. Kompleksitas persoalan ekologis, penggunaan bukti ilmiah, perbedaan pendapat ahli, hingga dampak suatu putusan terhadap generasi mendatang menuntut hakim memiliki kompetensi khusus yang melampaui penguasaan hukum acara semata.
Pesan itu disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., saat membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII dan Pelatihan Sertifikasi Mediator di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Senin (3/8/2026).
“Hakim lingkungan dituntut memahami perkara yang kompleks, ilmiah, dan berdampak lintas generasi,” kata Prim di hadapan peserta yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan.
Menurut Prim, putusan dalam perkara lingkungan tidak hanya berakibat terhadap para pihak yang sedang berperkara. Dalam banyak kasus, akibat ekologis yang ditimbulkan dapat berlangsung lama dan menentukan kualitas kehidupan masyarakat bahkan hingga generasi berikutnya. Karena itu, perspektif keadilan antargenerasi menjadi bagian penting yang harus dipahami hakim lingkungan.
Kompleksitas itu semakin nyata ketika hakim harus menilai alat bukti berbasis ilmu pengetahuan. Dalam persidangan lingkungan, ahli yang diajukan penggugat dan tergugat dapat berasal dari disiplin, bahkan perguruan tinggi yang sama, tetapi menghasilkan kesimpulan berbeda.
Kondisi tersebut, menurut Prim, menuntut hakim memiliki kecakapan untuk menilai kualitas pendapat ahli, validitas bukti ilmiah, metode pengambilan sampel hingga hubungan antara bukti dengan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Kalau hakim tidak mempunyai kemampuan, bagaimana menentukan pendapat ahli mana yang dapat dipercaya?” ujarnya.
Prim juga mengingatkan bahwa sertifikasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif. Sertifikat merupakan penanda bahwa seorang hakim memiliki kompetensi khusus, menjaga integritas, sekaligus memiliki kesediaan untuk terus memperbarui pengetahuan.

Keberhasilan pelatihan, karena itu, bukan diukur dari banyaknya peserta yang memperoleh sertifikat. Ukurannya justru terletak pada meningkatnya kualitas proses peradilan, kualitas putusan, keberhasilan perdamaian, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Perkara lingkungan sendiri memiliki karakter lintas lingkungan peradilan. Dalam ranah tata usaha negara, hakim dapat berhadapan dengan keabsahan keputusan atau tindakan pemerintahan, dokumen lingkungan dan partisipasi publik. Dalam perkara perdata, hakim menilai perbuatan melawan hukum, kausalitas, kerugian dan pemulihan. Sementara dalam perkara pidana, persoalannya dapat menyentuh tindak pidana lingkungan dan pertanggungjawaban pelaku.
Prim secara khusus mengingatkan hakim agar berhati-hati memahami prinsip ultimum remedium dalam hukum lingkungan. Menurutnya, prinsip bahwa pidana ditempatkan sebagai sarana terakhir tidak dapat diterapkan secara general terhadap seluruh tindak pelanggaran lingkungan.
Untuk pelanggaran yang benar-benar bersifat administratif, sanksi administratif memang dapat didahulukan. Namun terhadap perbuatan yang telah menimbulkan pencemaran, kerusakan serius, ancaman terhadap kesehatan manusia, bahkan kematian, instrumen pidana tetap mempunyai kedudukan penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSDK Mahkamah Agung Syamsul Arif menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi hakim lingkungan telah menjadi kebijakan kelembagaan Mahkamah Agung selama lebih dari satu dekade.
Program tersebut berangkat dari kebijakan sertifikasi hakim lingkungan hidup sejak 2011 dan mulai diwujudkan melalui pelatihan sertifikasi pada 2012. Sejak saat itu hingga 2025, sebanyak 1.346 hakim peradilan umum, 359 hakim peradilan tata usaha negara, dan 33 hakim peradilan militer tercatat telah mengikuti pelatihan sertifikasi lingkungan hidup.

Menurut Syamsul, kesinambungan program itu menunjukkan bahwa sertifikasi hakim lingkungan bukan kegiatan sesaat, tetapi bagian dari pembangunan kompetensi, profesionalisme dan integritas hakim dalam menangani perkara lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelatihan tahun ini seluruhnya menggunakan anggaran negara. Karena dana tersebut berasal dari APBN yang pada hakikatnya bersumber dari kontribusi masyarakat, peserta memiliki tanggung jawab untuk memastikan hasil pelatihan kembali dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.
“Karena anggarannya berasal dari rakyat, rakyat tentu menantikan Bapak dan Ibu mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Syamsul berharap para hakim yang nantinya dinyatakan lulus tidak hanya membawa pulang sertifikat, tetapi benar-benar menjadi penjaga dan pelindung lingkungan hidup melalui putusan yang berkualitas.
Pelatihan tahap pertama telah berlangsung pada 20–31 Juli 2026 melalui pembelajaran mandiri berbasis e-learning. Tahap tatap muka berlangsung pada 3–15 Agustus 2026 di Megamendung.
Peserta sertifikasi hakim lingkungan juga dijadwalkan mengikuti observasi lapangan di kawasan kaki Gunung Salak. Di sana, para hakim akan melihat secara langsung bentang alam dan habitat elang Jawa, salah satu satwa penting dalam ekosistem kawasan tersebut.
Pembelajaran di ruang kelas dengan demikian tidak berdiri sendiri. Para hakim juga diajak berhadapan langsung dengan lingkungan yang kelak, dalam bentuk berbeda, dapat menjadi objek perlindungan, sumber konflik, sekaligus ruang kehidupan yang nasibnya ikut ditentukan melalui putusan pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


