Senin 3 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kembali menyelenggarakan kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada hari pertama pelatihan ini terdapat 2 (dua) materi yang dipaparkan, yakni terdiri dari materi pertama yakni mengenai tema tentang orientasi pelatihan sertifikasi mediator di pengadilan yang disampaikan langsung oleh Ibu Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. (akademisi/dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), kemudian materi kedua dengan tema kedudukan dan peran mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan yang disampaikan oleh Bpk. YM. Syihabbudin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial BSDK MA RI).
Materi permulaan seputar orientasi pemikiran yang berfungsi, agar para peserta Sertifikasi Mediator dapat lebih memahami tujuan, prosedur, silabus materi, maksud dan output yang ingin dicapai dari sertifikasi itu sendiri dan memahami hal-hal yang penting perlu dikuasai oleh Mediator itu sendiri, kemudian dilanjutkan dengan macam-macam jalur alternatif penyelesaian sengketa dan memahami seluk-beluk resiko yang mutatis mutandis muncul ketika menjalani profesi dan tugas sebagai Mediator di persidangan, sebagaimana yang telah terjadi contoh pada beberapa Pengadilan.
Dalam pemaparannya pemateri Ibu Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. menyampaikan bahwa menjadi seorang Mediator haruslah memiliki wawasan yang luas, kemampuan penguasaan diri/interpersonal yang baik, memiliki kemampuan untuk berfikir secara Divergent Thingking (membahas perspektif lain yang berkorelasi dan memungkinkan menjadi salah satu solusi penyelesaian) ketimbang membebankan untuk fokus pada kemampuan berfikir secara Konvergent Thingking (membahas perihal ketentuan hukum, norma dan nilai-nilai).
Dalam pemaparannya pemateri Bpk YM. Syihabbudin, S.H., M.H. menyampaikan dalam menjalani profesi Hakim maupun profesi Mediator penuh dengan tantangan, sebab dalam praktiknya banyak berita yang terjadi beberapa Pengadilan yang tersebar di seluruh di Indonesia mengalami ancaman, sikap yang merendahkan, bahkan tidak jarang sampai hilangnya nyawa, namun hal tersebut bukanlah menjadi hal yang harus terlalu dipikirkan atau menjadi halangan kemudian menyebabkan diri pribadi tidak mau menjadi “penjembatan penyelesai sengketa” sebab sudah menjadi resiko yang wajar untuk diinjak dan tidak dianggap sebagai subjek yang berupaya untuk memfasilitasi demi tercapainya kesepakatan damai diantara para pihak.
Selain itu penguasaan mengenai Rumah Mediator sebagaimana diatur dalam SK KMA/108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, yang terdiri dari (minat, motivasi, kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi, kompetensi pengeloloaan mediasi, kompetensi etis dan pengembangan profesional mediator) merupakan alat bantu guna menghasilkan seorang Mediator yang prfesional, handal dan sukses menyelesaikan suatu sengketa.
Pesan penutup yang disampaikan pemateri YM. Bpk Syihabbudin, S.H., M.H. dalam akhir persentasinya yakni “Mendamaikan Sama Mulianya Dengan Memutus Secara Adil”, sehingga berangkat dari pesan motivasi tersebut harapannya dapat menjadi alat untuk memberikan bahan bakar api semangat para peserta diklat sertifikasi mediator agar terus dapat meningkatkan kompetensi dalam diri dan keterampilan sebagai bekal menjalani tugas sebagai Hakim Mediator di satuan kerjanya masing-masing.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


