MEGAMENDUNG – Kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Indonesia telah menjelma menjadi kejahatan lintas regional yang terorganisasi dan mengancam daya dukung ekosistem. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan periode 2015-2025, tercatat 1.531 operasi penegakan hukum dengan 470 perkara yang masuk tahap P-21, serta penyitaan lebih dari 2,2 juta spesimen satwa liar. Hilangnya keanekaragaman hayati, seperti penyusutan drastis populasi badak jawa dan harimau sumatera, menjadi bukti nyata dari perburuan masif yang tidak terkendali.
Di tengah krisis ekologis ini, para hakim diangkat sebagai garda terakhir penegakan keadilan (green judiciary). Hal ini menjadi fokus utama dalam sesi pertama hari kelima Kelas A pada Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026. Berlangsung di Megamendung pada Kamis (6/8/2026), materi bertajuk “Pembuktian Ilmiah, Modus Operandi Kejahatan Satwa Liar/Tumbuhan, dan Pemidanaannya” ini dibawakan oleh Dr. Pemilu Arman Labahi, SP., M.A.P., M.Sc., Widyaiswara Kementerian Kehutanan yang juga memiliki rekam jejak sebagai Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Narasumber menguraikan empat peran strategis yang wajib diaktifkan oleh para hakim agar putusan tidak sekadar formalitas kaku. Pertama, hakim dapat mengupayakan aktivisme yudisial dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura (jika ragu, hakim memihak pada pelestarian alam) dan strict liability (tanggung jawab mutlak) untuk menindak perusakan lingkungan tanpa terikat formalitas yang berbelit-belit. Kedua, hakim berperan dalam harmonisasi investasi dan ekologi melalui pengawasan ketat terhadap kewajiban instrumen lingkungan seperti AMDAL dan perizinan. Ketiga, keadilan substantif dan pemulihan sosial mengutamakan putusan berorientasi restorasi lingkungan dan perlindungan masyarakat rentan. Keempat, integrasi tugas pembangunan menjamin putusan progresif yang menjaga kelestarian ekologi dan keadilan sosial.
“Putusan tidak boleh hanya terpaku pada formalitas kaku, melainkan harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan memberikan efek jera terhadap para sindikat kejahatan,” tegas narasumber.
Dalam hal instrumen penindakan, penegak hukum kini memiliki pedoman lebih kokoh melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Narasumber merujuk pada pasal-pasal larangan (Pasal 21, 23) dan pemidanaan (Pasal 40, 41). Mengacu pada Pasal 39B UU tersebut, alat bukti pemeriksaan tindak pidana di bidang konservasi kini diperluas mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, dan peta. Lebih lanjut, pemberantasan kejahatan ini juga dapat dikolaborasikan dengan regulasi lintas sektoral, seperti UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (terkait surat kesehatan satwa), serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan untuk menindak penyelundupan di pintu-pintu batas negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


