MEGAMENDUNG — Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dinilai akan semakin banyak bersinggungan dengan pekerjaan hakim. Namun, secanggih apa pun teknologi yang digunakan, kewenangan sekaligus tanggung jawab memutus perkara tetap berada di tangan manusia.
Pesan itu disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I, yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Rabu (23/9/2026).
Dalam sesi bertajuk “Evolusi Teknologi hingga AI Generatif” itu, pakar teknologi informasi Dr. Onno W. Purbo hadir sebagai pengajar dengan pendamping Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H.
Menurut Syamsul, penggunaan AI generatif di lingkungan peradilan perlu ditempatkan secara proporsional. Teknologi dapat membantu hakim menghimpun informasi, mengorganisasi data, hingga merapikan konstruksi pemikiran. Namun, keputusan akhir tidak dapat diserahkan kepada mesin.
Hakim, kata dia, tetap memiliki sesuatu yang tidak dimiliki AI: kemampuan mempertimbangkan dimensi kemanusiaan, konteks perkara, dan nurani dalam menjatuhkan putusan.
Pandangan itu menemukan relevansinya dalam paparan Onno mengenai perubahan teknologi, dari era analog, digital, internet, cloud computing, big data, AI prediktif, hingga AI generatif.
AI generatif membawa tantangan baru bagi dunia hukum. Mesin kini tidak sekadar mengklasifikasi atau membaca pola, tetapi mampu menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan kode yang terlihat meyakinkan. Konsekuensinya, pengadilan tidak lagi cukup mempertanyakan apa isi sebuah bukti digital, tetapi juga bagaimana bukti tersebut dibuat dan apakah benar berasal dari peristiwa nyata.
Onno mengingatkan salah satu kelemahan mendasar AI generatif, yakni hallucination atau yang disebut NIST sebagai confabulation. AI dapat menyajikan informasi keliru dengan bahasa yang tampak meyakinkan, termasuk menghasilkan nomor peraturan, pasal, putusan, atau kutipan hukum yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Fluent bukan factual. Rapi bukan benar,” tulis Onno dalam materi pelatihan. Karena itu, setiap keluaran AI harus diverifikasi kembali kepada sumber primer, seperti peraturan resmi dan putusan pengadilan.
Onno bukan nama baru dalam perkembangan teknologi informasi Indonesia. Saat ini ia menjabat Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS). Ia menempuh pendidikan Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung, kemudian meraih gelar M.Eng dari McMaster University dan Ph.D dari University of Waterloo, Kanada. Di luar aktivitas akademik, Onno sejak lama dikenal gemar “ngoprek” teknologi.
Dalams sesi tersebut, Syamsul menegaskan bahwa pelatihan AI di BSDK tidak akan berhenti dalam format daring. MA juga tengah mempersiapkan penguatan infrastruktur teknologi dan pengelolaan data untuk mendukung pemanfaatan AI yang lebih aman.
Di tengah perubahan itu, prinsipnya tetap sama: teknologi dapat membantu hakim bekerja lebih cepat dan sistematis, tetapi teknologi tidak dapat mengambil alih tanggung jawab yudisial.
Sebab, AI dapat menyusun jawaban. Namun, hakimlah yang harus mempertanggungjawabkan putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


