Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Senin, 3 Agustus 2026. Rapat penting ini diselenggarakan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di ruang Command Center Pustrajak Kumdil MA RI. Agenda utama pertemuan ini adalah membedah capaian kinerja, penyerapan anggaran, serta proyeksi program kerja triwulan III dan IV tahun 2026 dari seluruh satuan kerja di bawah BSDK.
Rapat monev secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI), Dr Syamsul Arief SH, MH memaparkan kronologi pelaksanaan evaluasi yang melibatkan seluruh pejabat eselon II di lingkungan BSDK. Kepala BSDK kemudian memberikan arahan komprehensif mengenai pentingnya pelaksanaan laporan evaluasi dan proyeksi yang rutin dilakukan setiap 6 bulan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh program kerja berjalan selaras dengan ekspektasi, mutu, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Kepala BSDK menegaskan bahwa BSDK memikul tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat luas, sehingga setiap perencanaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan dengan standar kualitas yang unggul dan menunjang pengambilan kebijakan oleh pimpinan.

Sesi pemaparan laporan evaluasi dimulai dari Kapusdiklat Menpim, Bapak D.Y. Witanto, SH yang mencatat realisasi jumlah peserta pelatihan mencapai 3.274 orang atau 84,16 persen dari target total 3.890 orang. Dari sisi finansial, pagu anggaran Pusdiklat Menpim tahun 2026 tercatat sebesar Rp27.610.882.000, dengan serapan hingga 31 Juli 2026 yang telah mencapai Rp15.114.174.169 atau sekitar 54,74 persen. Pusdiklat Menpim optimistis bahwa target penyerapan anggaran dapat menyentuh 80 persen pada triwulan berikutnya melalui optimalisasi Rencana Penarikan Dana (RPD) dan pelaksanaan diklat lanjutan.
Sementara itu, Plt. Kapusdiklat Teknis, D.Y. Witanto melaporkan total pagu anggaran sebesar Rp48.067.666.000 dengan realisasi penyerapan secara keseluruhan mencapai 30,20 persen atau setara dengan Rp14.516.448.937. Berdasarkan data aplikasi Laskar hingga Juli 2026, Pusdiklat Teknis telah sukses menyelenggarakan 36 pelatihan yang melibatkan 5.058 peserta, di mana 4.652 peserta aktif mengikuti kegiatan tersebut, dan 3.661 peserta dinyatakan lulus. Kepala BSDK memberikan catatan khusus agar data kelulusan disinkronkan secara akurat guna meningkatkan persentase evaluasi kelembagaan.
Laporan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris BSDK, Dr. Drs. H. Ach. Jupri, SH, MH yang menjelaskan kondisi keuangan secara makro dengan pagu anggaran mencapai Rp243.787.745.000. Realisasi anggaran Sekretariat BSDK sejauh ini telah menyerap anggaran sebesar Rp137.717.546.866 atau sekitar 56,49 persen, yang terbagi menjadi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Sekretaris BSDK mengingatkan seluruh unit eselon II untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan menargetkan agar seluruh kegiatan dapat direalisasikan paling lambat bulan Oktober 2026.

Dalam penjelasannya, Kapustrajak Kumdil MA RI, Dr. Andi Akram, S.H., M.H., menyoroti potensi reorganisasi struktural di mana Pustrajak kemungkinan besar akan ditempatkan di bawah Badan Urusan Administrasi (BUA). Selain itu, Kapustrajak turut memperkenalkan pejabat hakim yustisial baru di Pustrajak, yakni Bapak Akhdiat Sastrodinata, SH, MH, serta memberikan apresiasi kepada Pak Irvan atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Pustrajak. Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) melaporkan pagu anggaran awal sebesar Rp12.782.739.000, dengan realisasi mencapai Rp8.445.963.530 atau sekitar 66,07 persen, sehingga menyisakan anggaran sebesar Rp4.336.775.470. Dalam laporan tersebut, Kapustrajak merinci status 26 naskah kajian hukum dan peradilan yang sedang digarap tahun ini. Beberapa di antaranya mencakup naskah urgensi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai hak perempuan dan anak pasca perceraian, Revisi Perma Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain, hingga naskah akademik RUU Pengadilan Pajak yang dijadwalkan masuk tahap finalisasi. Selain naskah reguler, Pustrajak juga memaparkan 4 judul naskah Prioritas Nasional (Pronas) yang sempat dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada Juli 2026 lalu. Keempat naskah Pronas tersebut meliputi RUU Jabatan Hakim, RUU Contempt of Court, Perma Integrated Sistem Manajemen SDM, serta Perma Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi di Mahkamah Agung. Pustrajak bersama tim terkait kini mengalokasikan sisa anggaran guna memastikan keempat proyek strategis nasional ini berjalan sesuai koridor dan ketentuan Kementerian Keuangan. Aspek kerja sama antarlembaga turut menjadi sorotan dalam rapat monev ini, di mana Pustrajak mencatat sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru maupun perpanjangan dengan berbagai perguruan tinggi ternama. Universitas-universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Ahmad Dahlan, hingga UPN Veteran Jakarta telah digandeng untuk memperkuat riset akademis. Kepala BSDK mengingatkan agar setiap pelaksanaan PKS berorientasi pada outcome yang jelas, bukan sekadar menghabiskan anggaran semata.
Dalam sesi diskusi dan tanggapan, Kepala BSDK memberikan sejumlah catatan strategis terkait efisiensi program dan ketertiban administrasi keuangan. Terkait kegiatan Mahasiswa Goes to Campus, beliau mengarahkan agar pelaksanaan di Universitas Lampung (Unila) dikemas lebih masif dan produktif, seperti mengadakan lomba karya tulis ilmiah bagi mahasiswa guna menjaring pandangan publik terhadap Mahkamah Agung. Selain itu, pengelolaan Jurnal Hukum dan Peradilan diminta untuk mempublikasikannya secara lebih luas melalui tautan digital dan buletin internal Suara BSDK.

Menjelang akhir rapat, dibahas pula rencana pengalihan anggaran dari Pusdiklat Teknis sebesar satu miliar rupiah ke Pustrajak Kumdil guna mendukung perjalanan dinas luar negeri pimpinan Mahkamah Agung ke Brasil. Diskusi juga menyentuh pentingnya penyelarasan naskah kebijakan Living Law dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 agar memberikan penyempurnaan regulasi yang komprehensif bagi pemerintah daerah.
Rapat Monitoring dan Evaluasi BSDK akhirnya ditutup secara resmi oleh Kepala BSDK dengan instruksi tegas agar seluruh catatan, rekomendasi, dan poin kesepakatan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja. Seluruh jajaran Eselon II di lingkungan BSDK diimbau untuk menjaga pengaturan anggaran yang baik dan benar, meningkatkan akuntabilitas kinerja, dan memastikan setiap program kerja memberikan dampak nyata bagi kemajuan peradilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


