Kegiatan observasi lapangan dalam rangka Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi hakim lintas peradilan angkatan XXIII pada Senin, 10 Agustus 2026 di Pusat Suaka Satwa Elang, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tidak dapat dipandang sekadar sebagai agenda pelengkap. Kegiatan ini justru menyingkap persoalan mendasar: masih adanya kesenjangan antara pemahaman normatif hakim terhadap hukum lingkungan dan realitas kerusakan ekologis yang terus berlangsung. Dalam konteks tersebut, observasi lapangan menjadi ruang reflektif yang memperlihatkan bahwa penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan alam secara nyata.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sarapan pagi bersama yang berlangsung dalam suasana akrab. Para peserta dari berbagai lingkungan peradilan—umum, militer, dan tata usaha negara—berinteraksi tanpa sekat, menciptakan ruang dialog yang terbuka. Keakraban ini, meskipun sederhana, mengandung makna penting bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Namun demikian, kedekatan sosial tersebut harus diimbangi dengan keseriusan intelektual, agar tidak berhenti sebagai formalitas seremonial belaka.

Perjalanan menuju lokasi observasi memperlihatkan dinamika kebersamaan yang terbangun secara alami. Diskusi ringan antar peserta berkembang menjadi pertukaran pandangan mengenai berbagai perkara lingkungan hidup yang pernah ditangani. Dari sini tampak bahwa pendekatan yuridis yang selama ini digunakan sering kali masih bersifat tekstual dan kurang menyentuh dimensi ekologis yang substantif. Hal ini menunjukkan perlunya perubahan paradigma dalam melihat perkara lingkungan, dari sekadar sengketa hukum menjadi persoalan keberlanjutan hidup.
Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang memberikan penjelasan mengenai kondisi kawasan, tekanan terhadap ekosistem, serta upaya konservasi yang dilakukan. Penjelasan tersebut secara tegas menggambarkan bahwa ancaman terhadap lingkungan bukanlah isu abstrak, melainkan realitas yang terus berlangsung akibat aktivitas manusia. Dalam titik ini, menjadi relevan untuk mempertanyakan sejauh mana putusan pengadilan telah berkontribusi pada perlindungan lingkungan, atau justru masih bersifat reaktif dan kurang berpihak pada keberlanjutan.

Observasi terhadap satwa elang jawa (Nisaetus bartelsi) memberikan pengalaman yang tidak hanya informatif, tetapi juga menggugah kesadaran etik. Satwa endemik yang dilindungi ini berada pada kondisi rentan akibat kerusakan habitat dan tekanan lingkungan. Keberadaannya bukan sekadar objek konservasi, melainkan indikator keseimbangan ekosistem. Fakta bahwa spesies ini hampir punah menjadi kritik diam terhadap lemahnya penegakan hukum yang seharusnya mampu mencegah degradasi lingkungan sejak dini.
Kegiatan ini sekaligus mengingatkan bahwa hukum lingkungan tidak boleh dipahami secara sempit sebagai norma tertulis, melainkan sebagai instrumen perlindungan kehidupan. Ketika hakim tidak memiliki kepekaan ekologis, maka putusan yang dihasilkan berpotensi kehilangan dimensi keadilan substantif. Oleh karena itu, pengalaman lapangan seperti ini seharusnya tidak berhenti pada level pengetahuan, tetapi mendorong perubahan sikap dan keberanian dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan lingkungan hidup.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, para peserta kembali dengan membawa pemahaman yang lebih mendalam, meskipun pertanyaan kritis tetap mengemuka: apakah pengalaman ini akan bertransformasi menjadi praktik peradilan yang lebih berintegritas, atau hanya menjadi catatan kegiatan semata. Sebagai panitia sekaligus penulis, saya memandang bahwa tantangan terbesar bukan pada kurangnya pengetahuan, melainkan pada keberanian untuk menjadikan nilai-nilai lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam setiap putusan. Tanpa itu, pelatihan dan observasi hanya akan menjadi rutinitas yang berulang tanpa perubahan yang berarti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


