Penerimaan amicus curiae oleh Majelis Hakim Pangkalpinang memang langkah progresif. Namun, keberanian itu tidak serta-merta menghilangkan tanda tanya, apakah amicus curiae benar-benar aman selama ia bukan alat bukti? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ia tergantung pada bagaimana kita membaca sistem pembuktian yang berlaku terutama setelah lahirnya KUHAP baru yang mengubah wajah hukum acara pidana Indonesia. Memasuki ranah pertimbangan hukum, majelis hakim di Pangkalpinang memperlakukan amicus curiae yang diajukan IDI dengan bijak. Hakim menyadari bahwa IDI adalah organisasi tempat dr. Ratna bernaung, sehingga berpotensi memiliki kepentingan atau conflict of interest. Namun, hakim tidak serta-merta mengesampingkannya. Justru, hakim memilih untuk memilah substansi dari pandangan tersebut. Selama argumen yang disampaikan objektif dan berdasarkan keilmuan, hakim berhak menggunakannya sebagai bahan analisis. Sikap ini menunjukkan bahwa amicus curiae bukanlah alat bukti yang mengikat, melainkan bahan pertimbangan yang memperkaya keyakinan hakim.
Untuk memahami mengapa amicus curiae hanya mampu menjadi bahan pertimbangan dan bukan alat bukti, kita perlu melihat pijakan sistem pembuktian dalam KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru telah beralih dari sistem pembuktian tertutup yang hanya mengakui 5 alat bukti, menjadi sistem pembuktian terbuka. Dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti yang sah kini diperluas menjadi 8 (delapan) kategori, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Kehadiran klausul terakhir inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan. Apakah frasa “segala sesuatu” itu dapat menjadi pintu masuk bagi amicus curiae? Jawabannya adalah tidak. Perlu dipahami bahwa klausul ini memang membuka ruang bagi hakim untuk menerima alat bukti baru yang sebelumnya tidak terbayangkan. Namun, yang dimaksud tetap dalam bingkai alat bukti, yaitu sesuatu yang memiliki karakteristik sebagai fakta yang dapat diuji, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan di persidangan.
Amicus curiae berbeda secara fundamental. Ia pada hakikatnya adalah pendapat hukum dari pihak ketiga, bukan fakta yang diperoleh dari proses pemeriksaan di persidangan. Ia tidak lahir dari keterangan saksi, tidak dari pengakuan terdakwa, dan tidak pula dari barang bukti yang dihadirkan. Ia murni opini meskipun opini yang disusun secara ilmiah dan objektif. Karena itu, klausul “segala sesuatu yang dapat digunakan” dalam Pasal 235 ayat (1) tidak dapat dimaknai sebagai pintu masuk bagi amicus curiae. Ia tetap berada di luar sistem alat bukti, sebagaimana ia selalu berada di luar sistem alat bukti dalam KUHAP lama sekalipun.
Karena bukan alat bukti, amicus curiae tidak memiliki beban pembuktian dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi hakim. Hakim tidak wajib mengikutinya. Status yang bukan alat bukti ini justru menjadi benteng pengaman utama. Karena tidak mengikat, hakim memiliki kemerdekaan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan amicus curiae sebagai pertimbangan atau tidak. Sifatnya yang opsional menegaskan bahwa amicus curiae bukanlah instrumen untuk menekan hakim, melainkan untuk memberi pencerahan dan memperkaya wawasan hakim, bukan untuk menggantikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sikap Majelis Hakim dalam kasus dr. Ratna mengilustrasikan hal ini dengan baik. Hakim menyetujui amicus curiae dari IDI, tetapi dengan syarat pandangan tersebut harus objektif dan hanya digunakan untuk memperkaya wawasan serta memperkuat keyakinan hakim. Ini menunjukkan bahwa hakim secara sadar menempatkan amicus curiae pada porsinya yang tepat.
Namun, meskipun secara konseptual “aman”, penerapan amicus curiae di Indonesia bukannya tanpa celah. Ketidakjelasan regulasi, tidak adanya aturan formal yang mengatur secara rinci mekanisme, kriteria, dan kapan amicus curiae dapat diajukan menjadi kelemahan utama yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan penerapan di setiap pengadilan. Ada pula potensi subjektivitas, karena meskipun diklaim objektif, amicus curiae pada dasarnya adalah sebuah opini yang dapat disusun untuk menguatkan salah satu pihak. Potensi bias conflict of interest juga perlu diwaspadai, seperti yang terjadi dalam kasus dr. Ratna di mana IDI adalah organisasi profesi tempat terdakwa bernaung. Di masa depan, sangat mungkin ada pihak lain yang mengajukan amicus curiae dengan kepentingan yang lebih terselubung.
Pada akhirnya, keputusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan kepada dr. Ratna bukan semata-mata karena adanya amicus curiae, tetapi dokumen tersebut jelas memainkan peran penting dalam membentuk kerangka berpikir hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan kelalaian yang mengakibatkan matinya pasien tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketiadaan autopsi dan lemahnya hubungan kausalitas antara tindakan medis dan kematian menjadi titik lemah dakwaan yang justru diperjelas oleh masukan dari “sahabat pengadilan” tersebut.
Kasus di Pangkalpinang ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun tidak memiliki payung hukum formal yang tegas, amicus curiae telah menemukan ruangnya dalam sistem peradilan Indonesia. Ia hadir sebagai wujud dari asas keadilan substantif, di mana hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga pendengar yang peka terhadap suara-suara dari berbagai disiplin ilmu. Di tangan hakim yang arif, bisikan “sahabat pengadilan” ini mampu membimbing arah kepada putusan yang berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan, melainkan berdasarkan pencerahan ilmiah dan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat. Amicus curiae akan tetap menjadi instrumen yang bermanfaat selama digunakan sebagai “sahabat” yang memberikan pencerahan, dan bukan sebagai “tamu” yang memaksakan kehendak di ruang sidang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


