Dunia peradilan dan kedokteran Indonesia baru saja menyaksikan titik balik penting lewat perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus yang bermula dari tragedi meninggalnya seorang pasien anak berusia 10 tahun di RSUD Depati Hamzah ini sempat bergulir panas dengan dakwaan kealpaan medis yang mengakibatkan kematian. Namun, riuh perkara ini berakhir dengan putusan bebas bagi dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes.
Satu hal yang paling menyita perhatian akademisi hukum dalam putusan ini adalah keberanian Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara serius Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Secara sosiologis, dokumen dari IDI ini berhasil meluruskan ketidakpahaman penegak hukum atas rumitnya sains medis. Namun, dari kacamata hukum progresif, tren ini menyisakan alarm bahaya yang benderang. Jika tidak diatur secara ketat, maraknya Amicus Curiae justru berpotensi menjadi bom waktu yang merusak independensi institusi peradilan pidana kita.
Memahami Khittah Amicus Curiae
Secara harfiah, istilah Amicus Curiae sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Lembaga hukum ini merujuk kepada pihak ketiga, baik individu, akademisi, maupun organisasi yang tidak memiliki kepentingan perkara langsung, tetapi menaruh perhatian besar terhadap isu hukum yang sedang disidangkan. Sumbangsih dari sahabat pengadilan ini diwujudkan melalui dokumen tertulis bernama Amicus Brief, yang memuat opini hukum, analisis akademis, data ilmiah, ataupun perspektif sosiologis independen. Tujuannya adalah memperluas cakrawala pemikiran hakim, membantu membedah kompleksitas kasus, dan memastikan putusan tetap selaras dengan nilai keadilan di masyarakat.
Akar praktik ini pertama kali ditemukan dalam sistem hukum Romawi Kuno sekitar abad ke-9, ketika hakim kerap meminta masukan dari pihak luar yang memahami tradisi setempat untuk memecahkan perkara sulit. Tradisi tersebut kemudian diadopsi dan berkembang pesat di negara-negara sistem hukum Common Law (seperti Inggris dan Amerika Serikat) sejak abad ke-17. Dalam perkembangannya di dunia modern, termasuk penerapannya di Indonesia, lembaga ini tidak lagi sekadar pasif menunggu undangan pengadilan, melainkan aktif mengajukan diri secara sukarela demi mengawal kasus-kasus publik yang sensitif. Namun, ketika semangat kesukarelaan ini bertumbuh subur tanpa diiringi oleh kepastian regulasi, esensi luhur Amicus Curiae sebagai instrumen ilmiah justru berada di ujung tanduk. Di titik inilah Indonesia menghadapi dilema besar, di mana absennya aturan main yang baku mulai mengaburkan fungsi substantif sang ‘sahabat pengadilan’ dan mengubahnya menjadi ancaman baru bagi kepastian hukum.
Celah Kekosongan Hukum dan Dampak Masifnya
Di Indonesia, eksistensi Amicus Curiae bagai hantu yang bergentayangan tanpa tubuh hukum yang jelas. Mahkamah Agung sama sekali tidak memiliki hukum acara formal yang mengatur mekanisme ini. Selama ini, para pemohon bersandar pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Mahkamah Konstitusi pun baru mengadopsinya sebagian lewat Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dalam bentuk keterangan ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud”.
Ketiadaan kodifikasi formal Amicus Curiae dalam KUHAP memicu potensi intervensi dan tekanan publik yang sangat kuat terhadap hakim. Pengajuan dokumen ini secara massal atau oleh tokoh-tokoh berpengaruh dapat menciptakan tekanan opini publik yang masif di luar ruang sidang. Akibatnya, muncul fenomena trial by the press, di mana hakim berisiko merasa terintimidasi atau terbebani secara psikologis untuk memutus perkara sesuai keinginan massa yang diwakili oleh dokumen tersebut, bukan berdasarkan fakta persidangan yang sah. Kondisi ini pada akhirnya mengganggu independensi hakim dalam menegakkan keadilan secara objektif.
Situasi tersebut diperparah oleh adanya politisasi dalam proses peradilan. Amicus Curiae rawan disalahgunakan oleh kelompok kepentingan atau aktor politik untuk menunggangi kasus-kasus sensitif demi panggung politik serta pembentukan opini publik yang menguntungkan mereka. Dampaknya, lembaga ini kehilangan netralitasnya; dokumen yang seharusnya bersifat objektif dan ilmiah berubah fungsi menjadi alat propaganda yang bias, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan menjauhkan persidangan dari substansi hukum yang murni.
Di sisi lain, kebebasan tanpa batas ini memicu duplikasi argumen dan mengulur waktu yang berujung pada inefisiensi peradilan. Ketika puluhan kelompok menyerahkan amicus brief yang substansinya mirip, hal ini menciptakan beban administrasi yang besar dan membuang waktu hakim hanya untuk memilahnya. Proses ini juga memperlama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena majelis hakim harus menghabiskan energi untuk menyisir tumpukan dokumen yang sebenarnya tidak memberikan perspektif baru bagi penyelesaian perkara.
Lebih jauh lagi, ketiadaan regulasi rawan menyamarkan peran lembaga ini sebagai “pengacara bayangan” (shadow lawyer). Lembaga ini kehilangan khittahnya sebagai sahabat pengadilan yang netral karena beralih fungsi menjadi pengacara “kedua” yang membela salah satu pihak secara agresif. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi pihak lawan, sebab jika satu pihak mendapat dukungan masif dari belasan Amicus Curiae yang menyerang secara sepihak, asas keseimbangan peradilan (equality of arms) akan terganggu secara drastis.
Terakhir, kondisi ini memperbesar risiko penyesatan informasi (misleading information) di dalam pengadilan. Jika dokumen disusun oleh lembaga yang memiliki agenda tersembunyi, data ilmiah atau analisis sosiologis yang disajikan biasanya dipilah secara subjektif (cherry picking) untuk mendukung narasi mereka sendiri. Jika hakim kurang teliti dalam menyaring informasi tersebut, mereka berisiko menyerap argumen atau data yang keliru ke dalam pertimbangan hukumnya, yang pada akhirnya dapat merusak kualitas putusan akhir.
Kesimpulan dan Arah Baru Regulasi
Kasus bebasnya dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang membuktikan bahwa Amicus Curiae mampu menjadi jembatan ilmiah yang krusial antara sains medis dan dunia peradilan. Namun, sisi gelap kekosongan hukum yang membayangi instrumen ini tidak boleh diabaikan. Tanpa rambu-rambu hukum yang mengikat, maraknya fenomena “sahabat pengadilan” ini justru berpotensi berbalik menjadi bom waktu yang melahirkan intervensi, politisasi, inefisiensi, penyesatan informasi, hingga mengaburkan asas kesetaraan di depan hukum (equality of arms). Membiarkan lembaga ini bergerak di ruang abu-abu tanpa batasan sama saja dengan mempertaruhkan independensi kekuasaan kehakiman di hadapan tekanan opini publik.
Oleh karena itu, demi menyelamatkan kesucian institusi peradilan pidana, regulasi formal dan konkret harus segera diterbitkan. Pembuat kebijakan dan Mahkamah Agung perlu menerapkan tiga langkah intervensi regulasi berikut:
Pertama, perlu adanya standardisasi kualifikasi formil, di mana dokumen amicus brief hanya boleh diajukan oleh individu atau lembaga independen yang terbukti memiliki keahlian spesifik dan rekam jejak akademis yang relevan dengan pokok perkara. Pengajuan ini juga wajib disertai pakta integritas yang menjamin bebas dari benturan kepentingan hukum maupun finansial. Kedua, regulasi harus memberlakukan batas waktu penyerahan (cut off time) yang ketat, yaitu paling lambat sebelum atau bersamaan dengan agenda replik/duplik. Pembatasan waktu ini krusial untuk memberikan hak sanggah yang adil bagi Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa sebelum hakim masuk ke RPH. Ketiga, harus ada pembatasan formalitas dan volume berkas melalui penetapan format penulisan ilmiah yang baku serta pembatasan jumlah halaman. Langkah terakhir ini penting untuk mencegah penumpukan beban administrasi akibat duplikasi argumen yang bersifat emosional.
Melalui langkah kodifikasi yang ketat dan terukur ini, Amicus Curiae tidak akan lagi menjadi pintu belakang bagi intervensi publik yang destruktif. Sebaliknya, ia akan bertransformasi menjadi jangkar ilmiah yang memperkuat objektivitas hakim, memastikan keadilan hukum (legal justice) dan keadilan masyarakat (social justice) dapat ditegakkan secara beriringan tanpa saling mengorbankan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


