Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

Dr. FahmironDr. Fahmiron11 August 2026 • 17:18 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dunia peradilan dan kedokteran Indonesia baru saja menyaksikan titik balik penting lewat perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus yang bermula dari tragedi meninggalnya seorang pasien anak berusia 10 tahun di RSUD Depati Hamzah ini sempat bergulir panas dengan dakwaan kealpaan medis yang mengakibatkan kematian. Namun, riuh perkara ini berakhir dengan putusan bebas bagi dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes.

Satu hal yang paling menyita perhatian akademisi hukum dalam putusan ini adalah keberanian Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara serius Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Secara sosiologis, dokumen dari IDI ini berhasil meluruskan ketidakpahaman penegak hukum atas rumitnya sains medis. Namun, dari kacamata hukum progresif, tren ini menyisakan alarm bahaya yang benderang. Jika tidak diatur secara ketat, maraknya Amicus Curiae justru berpotensi menjadi bom waktu yang merusak independensi institusi peradilan pidana kita.

Memahami Khittah Amicus Curiae

Secara harfiah, istilah Amicus Curiae sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Lembaga hukum ini merujuk kepada pihak ketiga, baik individu, akademisi, maupun organisasi yang tidak memiliki kepentingan perkara langsung, tetapi menaruh perhatian besar terhadap isu hukum yang sedang disidangkan. Sumbangsih dari sahabat pengadilan ini diwujudkan melalui dokumen tertulis bernama Amicus Brief, yang memuat opini hukum, analisis akademis, data ilmiah, ataupun perspektif sosiologis independen. Tujuannya adalah memperluas cakrawala pemikiran hakim, membantu membedah kompleksitas kasus, dan memastikan putusan tetap selaras dengan nilai keadilan di masyarakat.

Akar praktik ini pertama kali ditemukan dalam sistem hukum Romawi Kuno sekitar abad ke-9, ketika hakim kerap meminta masukan dari pihak luar yang memahami tradisi setempat untuk memecahkan perkara sulit. Tradisi tersebut kemudian diadopsi dan berkembang pesat di negara-negara sistem hukum Common Law (seperti Inggris dan Amerika Serikat) sejak abad ke-17. Dalam perkembangannya di dunia modern, termasuk penerapannya di Indonesia, lembaga ini tidak lagi sekadar pasif menunggu undangan pengadilan, melainkan aktif mengajukan diri secara sukarela demi mengawal kasus-kasus publik yang sensitif. Namun, ketika semangat kesukarelaan ini bertumbuh subur tanpa diiringi oleh kepastian regulasi, esensi luhur Amicus Curiae sebagai instrumen ilmiah justru berada di ujung tanduk. Di titik inilah Indonesia menghadapi dilema besar, di mana absennya aturan main yang baku mulai mengaburkan fungsi substantif sang ‘sahabat pengadilan’ dan mengubahnya menjadi ancaman baru bagi kepastian hukum.

Celah Kekosongan Hukum dan Dampak Masifnya

Di Indonesia, eksistensi Amicus Curiae bagai hantu yang bergentayangan tanpa tubuh hukum yang jelas. Mahkamah Agung sama sekali tidak memiliki hukum acara formal yang mengatur mekanisme ini. Selama ini, para pemohon bersandar pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Mahkamah Konstitusi pun baru mengadopsinya sebagian lewat Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dalam bentuk keterangan ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud”.

Baca Juga  Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

Ketiadaan kodifikasi formal Amicus Curiae dalam KUHAP memicu potensi intervensi dan tekanan publik yang sangat kuat terhadap hakim. Pengajuan dokumen ini secara massal atau oleh tokoh-tokoh berpengaruh dapat menciptakan tekanan opini publik yang masif di luar ruang sidang. Akibatnya, muncul fenomena trial by the press, di mana hakim berisiko merasa terintimidasi atau terbebani secara psikologis untuk memutus perkara sesuai keinginan massa yang diwakili oleh dokumen tersebut, bukan berdasarkan fakta persidangan yang sah. Kondisi ini pada akhirnya mengganggu independensi hakim dalam menegakkan keadilan secara objektif.

Situasi tersebut diperparah oleh adanya politisasi dalam proses peradilan. Amicus Curiae rawan disalahgunakan oleh kelompok kepentingan atau aktor politik untuk menunggangi kasus-kasus sensitif demi panggung politik serta pembentukan opini publik yang menguntungkan mereka. Dampaknya, lembaga ini kehilangan netralitasnya; dokumen yang seharusnya bersifat objektif dan ilmiah berubah fungsi menjadi alat propaganda yang bias, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan menjauhkan persidangan dari substansi hukum yang murni.

Di sisi lain, kebebasan tanpa batas ini memicu duplikasi argumen dan mengulur waktu yang berujung pada inefisiensi peradilan. Ketika puluhan kelompok menyerahkan amicus brief yang substansinya mirip, hal ini menciptakan beban administrasi yang besar dan membuang waktu hakim hanya untuk memilahnya. Proses ini juga memperlama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena majelis hakim harus menghabiskan energi untuk menyisir tumpukan dokumen yang sebenarnya tidak memberikan perspektif baru bagi penyelesaian perkara.

Lebih jauh lagi, ketiadaan regulasi rawan menyamarkan peran lembaga ini sebagai “pengacara bayangan” (shadow lawyer). Lembaga ini kehilangan khittahnya sebagai sahabat pengadilan yang netral karena beralih fungsi menjadi pengacara “kedua” yang membela salah satu pihak secara agresif. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi pihak lawan, sebab jika satu pihak mendapat dukungan masif dari belasan Amicus Curiae yang menyerang secara sepihak, asas keseimbangan peradilan (equality of arms) akan terganggu secara drastis.

Terakhir, kondisi ini memperbesar risiko penyesatan informasi (misleading information) di dalam pengadilan. Jika dokumen disusun oleh lembaga yang memiliki agenda tersembunyi, data ilmiah atau analisis sosiologis yang disajikan biasanya dipilah secara subjektif (cherry picking) untuk mendukung narasi mereka sendiri. Jika hakim kurang teliti dalam menyaring informasi tersebut, mereka berisiko menyerap argumen atau data yang keliru ke dalam pertimbangan hukumnya, yang pada akhirnya dapat merusak kualitas putusan akhir.

Baca Juga  Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

Kesimpulan dan Arah Baru Regulasi

Kasus bebasnya dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang membuktikan bahwa Amicus Curiae mampu menjadi jembatan ilmiah yang krusial antara sains medis dan dunia peradilan. Namun, sisi gelap kekosongan hukum yang membayangi instrumen ini tidak boleh diabaikan. Tanpa rambu-rambu hukum yang mengikat, maraknya fenomena “sahabat pengadilan” ini justru berpotensi berbalik menjadi bom waktu yang melahirkan intervensi, politisasi, inefisiensi, penyesatan informasi, hingga mengaburkan asas kesetaraan di depan hukum (equality of arms). Membiarkan lembaga ini bergerak di ruang abu-abu tanpa batasan sama saja dengan mempertaruhkan independensi kekuasaan kehakiman di hadapan tekanan opini publik.

Oleh karena itu, demi menyelamatkan kesucian institusi peradilan pidana, regulasi formal dan konkret harus segera diterbitkan. Pembuat kebijakan dan Mahkamah Agung perlu menerapkan tiga langkah intervensi regulasi berikut:

Pertama, perlu adanya standardisasi kualifikasi formil, di mana dokumen amicus brief hanya boleh diajukan oleh individu atau lembaga independen yang terbukti memiliki keahlian spesifik dan rekam jejak akademis yang relevan dengan pokok perkara. Pengajuan ini juga wajib disertai pakta integritas yang menjamin bebas dari benturan kepentingan hukum maupun finansial. Kedua, regulasi harus memberlakukan batas waktu penyerahan (cut off time) yang ketat, yaitu paling lambat sebelum atau bersamaan dengan agenda replik/duplik. Pembatasan waktu ini krusial untuk memberikan hak sanggah yang adil bagi Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa sebelum hakim masuk ke RPH. Ketiga, harus ada pembatasan formalitas dan volume berkas melalui penetapan format penulisan ilmiah yang baku serta pembatasan jumlah halaman. Langkah terakhir ini penting untuk mencegah penumpukan beban administrasi akibat duplikasi argumen yang bersifat emosional.

Melalui langkah kodifikasi yang ketat dan terukur ini, Amicus Curiae tidak akan lagi menjadi pintu belakang bagi intervensi publik yang destruktif. Sebaliknya, ia akan bertransformasi menjadi jangkar ilmiah yang memperkuat objektivitas hakim, memastikan keadilan hukum (legal justice) dan keadilan masyarakat (social justice) dapat ditegakkan secara beriringan tanpa saling mengorbankan.


Dr. Fahmiron
Kontributor
Dr. Fahmiron
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

amicus curiae ancaman independensi peradilan sahabat pengadilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

11 August 2026 • 11:55 WIB

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

By Dr. Fahmiron11 August 2026 • 17:18 WIB0

Dunia peradilan dan kedokteran Indonesia baru saja menyaksikan titik balik penting lewat perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN…

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan
  • Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun
  • Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan
  • Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia
  • Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.