Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan penting dalam cara hukum pidana Indonesia memandang hubungan antara hukum dan masyarakat. Salah satu gagasan yang menarik sekaligus menimbulkan perdebatan adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak semata-mata dibangun dari norma tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Bagi Indonesia yang memiliki keragaman adat, budaya, dan kebiasaan, pengakuan tersebut memiliki arti penting. Namun, pada saat yang sama, living law tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk memidana seseorang hanya berdasarkan ukuran moral atau kebiasaan tertentu yang belum jelas kedudukannya dalam sistem hukum.
Konsep living law sendiri bukanlah gagasan baru dalam ilmu hukum. Eugen Ehrlich melalui pemikirannya mengenai living law menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber penting perkembangan hukum. Hukum tidak hanya ditemukan dalam undang-undang atau putusan pengadilan, tetapi juga dalam norma yang benar-benar hidup, dipatuhi, dan menjadi pedoman perilaku masyarakat. Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut memiliki relevansi yang kuat karena jauh sebelum negara membentuk berbagai peraturan tertulis, masyarakat telah memiliki hukum adat dan mekanisme penyelesaian sengketa sendiri. Karena itu, pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun hukum pidana yang tidak terputus dari realitas sosial. Hukum pidana nasional diharapkan tidak menjadi hukum yang hanya hidup di dalam teks, tetapi juga mampu memahami nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun demikian, pengakuan terhadap living law tidak boleh dipisahkan dari asas legalitas yang merupakan salah satu fondasi utama hukum pidana. Justru di sinilah persoalan menjadi menarik. Asas legalitas menghendaki agar seseorang tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, living law membuka ruang bagi norma yang tidak selalu tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 2 KUHP Nasional karena itu memberikan batasan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya dapat diberlakukan sepanjang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Dengan demikian, living law bukanlah pengecualian yang bebas dari prinsip negara hukum. Ia tetap harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh digunakan untuk membenarkan kesewenang-wenangan.
Dalam praktik peradilan, persoalan terbesar justru terletak pada bagaimana menentukan apakah suatu norma benar-benar merupakan living law. Tidak setiap kebiasaan masyarakat dapat serta-merta disebut hukum yang hidup. Hakim harus melihat apakah norma tersebut benar-benar dikenal, diterima, dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Penilaian tersebut membutuhkan kehati-hatian karena masyarakat Indonesia sangat beragam. Apa yang dianggap sebagai norma yang berlaku dalam satu komunitas belum tentu diterima oleh komunitas lainnya. Karena itu, hakim tidak boleh menciptakan sendiri suatu norma pidana dengan alasan norma tersebut dianggap sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Hakim harus menggali, menemukan, dan menguji keberadaan norma tersebut melalui fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk keterangan tokoh masyarakat, ahli, struktur adat, maupun praktik sosial yang berkembang.
Pengaturan living law juga memperlihatkan bahwa hukum pidana nasional berusaha mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui batas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dilarang. Namun, kepastian hukum yang terlalu kaku juga dapat menghasilkan keputusan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, keadilan yang hanya didasarkan pada perasaan masyarakat tanpa batasan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, living law seharusnya ditempatkan sebagai jembatan antara norma tertulis dengan realitas sosial, bukan sebagai pengganti undang-undang. Pluralisme hukum harus dihormati, tetapi tidak boleh berubah menjadi relativisme hukum. Nilai lokal tetap harus diuji dengan nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar kehidupan bernegara.
Bagi hakim, pengakuan terhadap living law menuntut kualitas penalaran yang lebih tinggi. Hakim tidak cukup hanya menguasai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap perkembangan masyarakat. Dalam perkara tertentu, memahami latar belakang budaya, struktur sosial, dan nilai yang hidup dalam komunitas dapat membantu hakim memahami secara lebih utuh mengapa suatu perbuatan dilakukan dan bagaimana masyarakat memandang perbuatan tersebut. Akan tetapi, kepekaan sosial harus berjalan beriringan dengan objektivitas dan independensi. Hakim tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik ataupun pandangan mayoritas. Tugas hakim bukan sekadar mengikuti apa yang dianggap benar oleh masyarakat, tetapi menilai apakah nilai tersebut selaras dengan hukum, keadilan, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional merupakan langkah penting untuk membangun hukum pidana yang lebih berakar pada karakter masyarakat Indonesia. Hukum tidak seharusnya menjadi bangunan yang berdiri jauh dari kehidupan masyarakat, tetapi juga tidak boleh kehilangan batas-batas konstitusionalnya. Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. Hakim harus mampu mendengar suara masyarakat tanpa kehilangan suara hukum; memahami nilai yang hidup tanpa mengabaikan kepastian; serta menggali keadilan tanpa menciptakan hukum secara sewenang-wenang. Jika keseimbangan tersebut dapat dijaga, living law tidak hanya menjadi konsep dalam KUHP Nasional, tetapi dapat menjadi jembatan yang mempertemukan hukum tertulis dengan rasa keadilan yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


