Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi sistem pengawasan internal dan eksternal peradilan di Tanah Air. Komitmen tersebut diterjemahkan secara konkret oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil) MA RI melalui Pusat Strategi Kebijakan. Mereka menyelenggarakan agenda besar berupa penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 yang berfokus pada pembaruan regulasi pengawasan hakim.
Fokus utama dari perombakan hukum ini menyasar pada dua peraturan bersama yang selama belasan tahun menjadi pedoman kolaborasi antarlembaga. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama. Regulasi kedua yang turut direvisi secara mendalam adalah Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012. Peraturan ini secara spesifik menggarisbawahi tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Guna mematangkan draf perubahan tersebut, diselenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi di Pulau Dewata, Bali, yang dirancang untuk menciptakan suasana konsinyering yang fokus dan produktif. Pelaksanaan kegiatan maraton ini didasarkan pada Surat Undangan resmi Kepala BSDK Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor 1284/BSDK./UND.HM2.1.1/IX/2026. Dokumen administratif penting yang diterbitkan di Bogor pada tanggal 1 September 2026 tersebut menegaskan perlunya percepatan reformasi regulasi peradilan.

Rangkaian acara tingkat tinggi ini berlangsung secara intensif selama empat hari penuh, terhitung mulai Selasa hingga Jumat, tanggal 8 sampai dengan 11 September 2026. Jadwal harian disusun secara ketat untuk memastikan seluruh target bab naskah urgensi dan draf pasal tuntas tanpa hambatan. Kehadiran para pejabat tinggi, hakim yustisial, serta tenaga ahli fungsional dari Mahkamah Agung semakin memperkuat bobot substansial pertemuan ini. Para pemangku kepentingan berkumpul di satu meja untuk mengupas tuntas berbagai hambatan yuridis yang selama ini terjadi di lapangan.
Di antara jajaran pejabat yang hadir memimpin jalannya sidang terdapat Kepala Badan Pengawasan MA RI, Muhammad Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Kehadirannya memberikan arah ketegasan institusional agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan zaman. Dukungan konseptual juga mengalir deras dari Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Dr. Andi Akram, S.H., M.H., yang mengawal ketat penyusunan naskah akademik. Sinergi kepemimpinan ini memastikan bahwa setiap rumusan pasal memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kokoh. Unsur pengawasan teknis turut diperkuat dengan kehadiran Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. Bersama Hakim Tinggi Yustisial Aminal Umam, S.H., M.H., mereka membedah celah-celah birokrasi yang selama ini menghambat efektivitas pengawasan etik hakim. Sesi pembukaan rapat pada Selasa malam, 8 September 2026, dibuka dengan diskusi terbuka yang dinamis dan penuh semangat kebersamaan. Semua yang hadir sepakat bahwa momentum konsinyering di Bali ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menghasilkan draf perubahan yang bermanfaat bagi kedua lembaga.

Terungkap fakta krusial bahwa Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012 telah mengalami kebuntuan dalam pelaksanaannya. Selama hampir 14 tahun berjalan, regulasi pemeriksaan bersama tersebut dinilai belum pernah terlaksana secara signifikan di lapangan. Akar permasalahan dari kemandekan tersebut dikuliti secara mendalam oleh tim perumus guna mencari solusi hukum yang komprehensif. Perubahan paradigma penegakan disiplin dan kode etik hakim menuntut adanya modernisasi hukum acara yang lebih fleksibel dan berkeadilan. Aspek legal-formal dalam draf peraturan baru turut disesuaikan dengan standar tata naskah dinas modern, termasuk pencantuman frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Penyesuaian ini dibuat selaras dengan produk hukum mutakhir di lingkungan Mahkamah Agung. Diskusi sempat menghangat ketika tim membahas batasan kewenangan pemeriksaan terhadap hakim militer dalam kerangka pemeriksaan bersama. Karakteristik hukum disiplin militer yang berdiri di atas undang-undang tersendiri memerlukan rumusan yang cermat agar tidak terjadi tumpang tindih yurisdiksi.
Memasuki hari kedua, Rabu, 9 September 2026, agenda rapat difokuskan pada pembedahan sistematika penulisan naskah urgensi dari Bab I hingga Bab IV. Tim penyusun membedah secara maraton mulai dari latar belakang, identifikasi masalah, hingga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Isu strategis mengenai restrukturisasi komposisi Tim Pemeriksa Bersama menjadi salah satu topik paling krusial yang menyedot perhatian para peserta. Draf revisi mengatur komposisi keanggotaan secara lebih proporsional antara unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna mencegah potensi kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

Terobosan modernisasi hukum acara juga dimasukkan untuk mengakomodir perkembangan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan. Fleksibilitas pelaksanaan sidang secara elektronik atau daring disepakati untuk menghemat waktu serta memperluas akses bagi saksi dan ahli. Aspek perlindungan hak-hak kepegawaian bagi hakim terlapor turut mendapat perhatian serius melalui perbaikan terminologi hukum. Penggunaan istilah administratif yang usang diperbarui dengan rumusan yang lebih akurat, misalnya dengan menyebutkan “pemberhentian tetap dengan hak pensiun”.
Hari ketiga, Kamis, 10 September 2026, diisi dengan penyelarasan Bab III tentang Analisis Peraturan Perundang-undangan dan Bab IV tentang Pokok Materi Muatan. Sinkronisasi draf dilakukan secara teliti dengan merujuk pada Perma Nomor 9 Tahun 2016 dan PKY Nomor 5 Tahun 2024. Mekanisme penanganan laporan ganda antarlembaga turut dipertegas melalui sistem pencatatan terpadu untuk menghindari pemeriksaan ganda yang dapat merugikan terlapor. Koordinasi fungsional ini dirancang agar tercipta keharmonisan dalam penegakan hukum yang transparan.

Tim kedua yang mengkaji revisi PB-04 turut memaparkan terobosan terkait tata kerja Majelis Kehormatan Hakim (MKH), termasuk pengetatan aturan sidang in absentia. Pengaturan batas waktu penjatuhan sanksi dan sifat putusan yang final dan mengikat dirumuskan untuk menjamin kepastian hukum. Menjelang akhir rangkaian kegiatan, seluruh peserta mencapai kesepakatan bulat atas draf final perubahan Peraturan Bersama beserta naskah urgensinya. Dokumen strategis tersebut dinyatakan rampung dan siap untuk dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung. Hasil kerja keras maraton selama tiga hari di Bali ini rencananya akan dipresentasikan di hadapan pimpinan pada agenda pleno bulan Oktober mendatang. Dokumen ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pembenahan tata kelola pengawasan peradilan di Indonesia. Rapat Koordinasi Finalisasi ini akhirnya ditutup secara resmi pada hari Kamis, 10 September 2026 yang berlangsung pada Pkl. 20.00–22.30 dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Keberhasilan perumusan regulasi ini menjadi bukti nyata dedikasi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


