Pasuruan — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria kembali menghangat. Rancangan tersebut telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, dengan salah satu gagasan kelembagaan berupa pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Bersamaan dengan itu, muncul kembali perdebatan mengenai forum penyelesaian sengketa agraria, termasuk wacana pengadilan khusus agraria mengemuka sebagai respons atas fragmentasi forum antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, panjangnya proses penyelesaian, serta persoalan pelaksanaan putusan.
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menawarkan pendekatan berbeda. Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR pada 10 September 2026, PP IKAHI mendorong penguatan peradilan yang sudah ada melalui peningkatan kompetensi hakim, termasuk sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang. Persoalannya bukan hanya siapa yang berwenang mengadili, tetapi juga apakah peradilan memiliki hakim dengan keahlian yang memadai, mampu berkoordinasi dengan institusi pertanahan, dan ditopang hukum acara yang dapat menjawab kompleksitas sengketa pertanahan. Di sinilah pembicaraan tentang kompetensi perlu bergerak menuju kapabilitas peradilan.
Perdebatan mengenai forum penyelesaian sengketa agraria bukan hal baru. Indonesia pernah membentuk Pengadilan Landreform melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964 untuk menangani perkara yang timbul dari pelaksanaan landreform. Enam tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 menghapus pengadilan tersebut dan menyerahkan penyelesaian perkara landreform kepada Peradilan Umum.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa kekhususan sengketa agraria tidak selalu harus dijawab dengan membentuk forum baru. Integrasi ke dalam struktur peradilan yang ada tetap dapat berjalan beriringan dengan penguatan keahlian hakim dan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih sesuai dengan karakter sengketa pertanahan.
Spesialisasi tanpa Pengadilan Baru
Gagasan spesialisasi hakim pertanahan sebenarnya sudah berjalan. Pada 2023, Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung menerbitkan kajian khusus mengenai sertifikasi hakim yang menangani perkara pertanahan. Setahun kemudian, Mahkamah Agung bersama Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi pertama bagi 80 hakim, terdiri atas 61 hakim Peradilan Umum dan 19 hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Langkah ini menunjukkan bahwa spesialisasi dapat dibangun di dalam struktur peradilan yang sudah ada, bukan dengan memindahkan kewenangan mengadili ke lembaga lain.
Tantangannya terletak pada jangkauan. Ketua Mahkamah Agung saat itu memperkirakan kebutuhan sedikitnya 416 hakim bersertifikat di Peradilan Umum dan 30 di Peradilan Tata Usaha Negara. Perkara lingkungan hidup sebenarnya telah memberi contoh yang lebih realistis, Pasal 4 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2023 cukup mensyaratkan sekurang-kurangnya satu hakim bersertifikat dalam majelis. Pola serupa memungkinkan spesialisasi pertanahan dilakukan bertahap tanpa harus mensertifikasi seluruh hakim sekaligus.
Di sisi lain, koordinasi pengadilan dengan institusi pertanahan sebenarnya telah memiliki pijakan normatif. Pasal 93 PP Nomor 18 Tahun 2021 telah memberi dasar koordinasi antara pengadilan dan Kantor Pertanahan. Hakim dapat meminta pengukuran untuk memastikan letak dan batas objek gugatan, sementara sebelum eksekusi panitera wajib meminta pengukuran atas objek yang akan dieksekusi.
Masalahnya ada pada praktik. Publikasi Suara BSDK mengenai praktik sengketa pertanahan mencatat bahwa Pasal 93 masih jarang digunakan sebagai dasar formal pemeriksaan setempat, dengan persoalan yang berulang pada mekanisme, pembiayaan PNBP, dan status hasil pengukuran. Koordinasi perlu diperkuat tanpa mengaburkan fungsi Kantor Pertanahan sebagai penyedia data dan keahlian teknis, sedangkan penilaian hukumnya tetap menjadi kewenangan hakim.
Hukum Acara yang Mengikuti Perubahan
Alih-alih menambah lembaga baru, ruang pembaruan yang tidak kalah penting ialah mengevaluasi hukum acara yang sudah ada. Sengketa pertanahan terus berkembang, sementara mekanisme pemeriksaannya masih banyak bertumpu pada aturan lama. Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Ketika hak dipersengketakan, putusan pengadilan menjadi dasar penting bagi penentuan akibat hukum dan penataan administrasi pertanahan. Peran tersebut menuntut hukum acara yang mampu menjawab kompleksitas sengketa pertanahan masa kini.
Pemeriksaan setempat menjadi salah satu contoh penting kebutuhan pembaruan hukum acara pertanahan. Instrumen ini masih bertumpu pada Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg, sementara pembuktian pertanahan telah berkembang menuju pengukuran, pemetaan, dan data spasial. Mahkamah Agung melalui BSDK kini sedang menyusun naskah kebijakan pemeriksaan setempat yang disinkronkan dengan rencana norma Rancangan PERMA untuk menata prosedur, dokumentasi, pemanfaatan teknologi, dan integrasi sistem informasi. Arah ini penting agar pemeriksaan setempat tidak sekadar menjadi kunjungan lapangan, tetapi benar-benar membantu hakim memastikan objek dan menguji kesesuaiannya dengan bukti.
Belanda, India, dan Rwanda menunjukkan pola serupa. Belanda memanfaatkan ahli kadaster untuk merekonstruksi batas; India melalui Order XXVI Rules 9–10 Code of Civil Procedure mengenal investigasi setempat yang tetap dapat diuji di persidangan; sementara Rwanda mengintegrasikan data pertanahan dan geospasial dalam sengketa batas. Desainnya berbeda, namun pelajarannya serupa. Sengketa tanah membutuhkan keahlian teknis dan data spasial yang dapat diintegrasikan tanpa mengaburkan fungsi masing-masing lembaga. Bagi Indonesia, dukungan teknis semacam ini dapat memperkuat proses peradilan tanpa memindahkan fungsi mengadili dari hakim.
Penguatan penyelesaian sengketa agraria pada akhirnya tidak cukup diletakkan pada pilihan antara membentuk lembaga baru atau mempertahankan struktur yang ada. Peradilan yang telah memiliki kewenangan perlu diperkuat melalui spesialisasi kompetensi hakim, koordinasi kelembagaan yang efektif, dan hukum acara yang mampu mengikuti kompleksitas sengketa pertanahan.
RUU Reforma Agraria membuka momentum untuk melihat kembali kebutuhan tersebut. Jika penyelesaian sengketa tetap dipercayakan kepada peradilan yang ada, tantangannya bukan semata memastikan siapa yang berwenang mengadili, tetapi memastikan forum tersebut benar-benar memiliki kapabilitas untuk menghasilkan putusan yang akurat, adil, dan dapat dilaksanakan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


