Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Krisis Ekologi: Ancaman Yang Tak Bisa Lagi Disangkal

Krisis Ekologi: Ancaman Yang Tak Bisa Lagi Disangkal

Irwan Rosady, S.H., M.H. --- Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung RI
Irwan RosadyIrwan Rosady29 September 2025 • 18:00 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejarah umat manusia selalu ditandai oleh relasi antara manusia dan alam. Peradaban besar lahir dari sungai, lembah subur, hutan, dan lautan yang melimpah. Namun, dalam dua abad terakhir, perkembangan teknologi dan keserakahan ekonomi telah melahirkan sebuah paradoks: di satu sisi, manusia berhasil menciptakan kemajuan material yang luar biasa, namun di sisi lain, kita tengah menggali kubur bagi kelangsungan hidup kita sendiri.

Hari ini, dunia menghadapi ancaman yang tidak kalah serius dari perang atau terorisme: kejahatan ekologis. Ia hadir dalam berbagai wajah, pembakaran hutan tropis yang menghasilkan kabut asap lintas negara, pencemaran laut akibat tumpahan minyak atau limbah plastik, perusakan terumbu karang oleh praktik penangkapan ikan illegal, hingga penggusuran masyarakat adat dari tanah leluhur mereka. Semua tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan bentuk agresi terhadap kehidupan itu sendiri.

Para ilmuwan iklim memperingatkan bahwa kita memasuki era Anthropocene, masa ketika aktifitas manusia menjadi kekuatan geologis utama yang mengubah bumi. Namun peringatan ini sering tenggelam dalam hiruk pikuk politik jangka pendek dan hasrat mengejar keuntungan. Di tengah kebisuan itu, siapa yang akan berbicara bagi bumi?

Jawabannya ada pada mereka yang diberi mandat untuk menegakkan keadilan: para hakim. Hakim lebih dari sekadar penegak hukum. Hakim bukan hanya “mesin hukum” yang membaca teks undang-undang, melainkan penafsir moral yang harus berani berpihak pada kebenaran substantif.

Hans Jonas, dalam karyanya The Imperative of Responsibility, menekankan pentingnya etika tanggung jawab, bahwa manusia modern wajib bertindak dengan kesadaran penuh akan konsekuensi jangka panjang bagi generasi mendatang. Pandangan ini relevan bagi hakim lingkungan, karena dalam setiap putusan yang dijatuhkan bukan hanya berdampak pada hari ini, tetapi menentukan nasib bumi ratusan tahun ke depan. Dalam konteks kejahatan ekologis, hakim memiliki peran ganda. Pertama, sebagai penjaga supremasi hukum, hakim wajib memastikan bahwa setiap pelaku yang merusak lingkungan diproses secara adil dan transparan. Kedua, sebagai pelindung generasi mendatang, hakim dituntut untuk menafsirkan hukum secara visioner, melampaui kepentingan jangka pendek, dengan meletakkan kelestarian bumi sebagai prioritas utama.

Solidaritas Global: Mengikat Keadilan Ekologis

Kejahatan ekologis tidak mengenal batas negara. Asap kebakaran hutan di Kalimantan bisa menutupi langit Singapura dan Malaysia. Limbah industri yang dibuang ke sungai internasional dapat mencemari negara tetangga. Bahkan plastik sekali pakai yang kita buang hari ini bisa berlayar ribuan kilometer sebelum akhirnya terdampar di pantai negara lain.

Kondisi ini menuntut solidaritas yudisial global. Para hakim di seluruh dunia harus membangun kesepahaman bersama bahwa keadilan ekologis adalah kepentingan universal, bukan isu lokal. Solidaritas itu bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk:

Yang pertama, jaringan yudisial internasional yang memungkinkan hakim dari berbagai negara saling bertukar pengalaman, menciptakan landmark decision, dan metode penegakan hukum lingkungan.

Kedua, penguatan prinsip keadilan intergenerasional, kesadaran bahwa bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan generasi saat ini saja, melainkan titipan yang harus diserahkan utuh kepada generasi mendatang. Gagasan ini ditegaskan dalam Our Common Future (1987), laporan Brundtland yang melahirkan konsep sustainable development.

Ketiga, pengembangan doktrin hukum ekologis global, yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai hak asasi fundamental. Prinsip ini sudah diakui dalam berbagai instrumen internasional:

  • Stockholm Declaration 1972, yang pertama kali menegaskan hak atas lingkungan hidup yang layak sebagai hak dasar manusia,
  • Rio Declaration 1992, yang melahirkan prinsip precautionary principle dan polluter pays principle sebagai fondasi hukum lingkungan global, dan
  • Paris Agreement 2015, yang memperkuat komitmen negara-negara dunia untuk menahan laju pemanasan global di bawah 2°C.

Keempat, keterlibatan masyarakat terdampak dalam proses hukum, sebagaimana ditekankan Aarhus Convention 1998, yang mengakui hak masyarakat untuk mengakses informasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan memperoleh keadilan lingkungan.

Dengan merujuk pada instrumen internasional ini, para hakim memiliki dasar kuat untuk menafsirkan hukum nasional dengan perspektif ekologis yang lebih luas.

Menamai Musuh yang Sebenarnya: Menggugat Penjahat Ekologis

Krisis lingkungan yang kita hadapi hari ini tidak terjadi begitu saja. Ia bukan sekadar akibat “kesalahan teknis” atau “dampak sampingan pembangunan”, melainkan hasil dari keputusan-keputusan sadar yang diambil oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan ekonomi. Karena itu, kita tidak boleh lagi menyebut mereka hanya sebagai “pelanggar hukum” atau “pihak yang lalai”.

Menyebut mereka sekadar pelanggar hukum adalah sebuah penyamaran yang menipu. Istilah itu terlalu steril, terlalu jinak, seolah-olah apa yang mereka lakukan hanyalah kesalahan administratif biasa. Padahal, yang mereka tinggalkan adalah jejak kehancuran: hutan yang habis terbakar, sungai yang mati beracun, udara yang penuh asap, dan generasi yang kehilangan masa depan. Kata “pelanggaran” terlalu dingin, terlalu hambar, tak mampu menampung kedahsyatan kejahatan yang merobek jantung bumi.

Menyebut mereka hanya melanggar aturan sama saja dengan menyebut pembakaran rumah sebagai sekadar “pelanggaran tata tertib”—sebuah eufemisme yang melemahkan bobot moral dari kejahatan yang sesungguhnya. Mereka bukan sekadar pelanggar, mereka adalah penjahat ekologis yang harus dipanggil dengan nama sebenarnya, agar hukum dan nurani tidak terus dibutakan oleh bahasa yang menipu.

Kita harus berani menyebut mereka sebagai penjahat ekologis. Istilah ini penting, bukan hanya secara retorika, tetapi juga secara moral. Ia memberi bobot etik yang jauh lebih besar, setara dengan kejahatan-kejahatan serius lain dalam hukum internasional. Seperti halnya kita mengenali pelaku genosida atau kejahatan perang sebagai kriminal yang harus diadili, begitu pula mereka yang secara sistematis menghancurkan hutan, meracuni sungai, atau merampas tanah masyarakat adat harus dilihat sebagai penjahat terhadap kehidupan itu sendiri.

Bayangkan seorang pengusaha yang memerintahkan pembakaran lahan gambut, lalu asapnya membunuh ribuan orang dan merusak kesehatan jutaan anak. Atau sebuah korporasi yang membuang limbah beracun ke sungai, menghancurkan mata pencaharian nelayan, dan meninggalkan warisan penyakit bagi generasi mendatang. Atau aparat yang bersekongkol merampas tanah adat dengan kekerasan, menghilangkan hutan yang selama ratusan tahun menjadi penjaga ekosistem. Mereka ini bukan sekadar “aktor ekonomi” yang “melanggar peraturan”. Mereka adalah kriminal ekologis yang tindakannya melintasi ruang dan waktu—dampaknya dirasakan bukan hanya hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.

Dalam The Natural Contract, Michel Serres mengingatkan bahwa manusia harus menandatangani kontrak baru dengan alam: sebuah kesepakatan moral untuk menghentikan dominasi eksploitatif, dan menggantinya dengan hubungan saling menghormati. Kontrak ini bukanlah sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah kesadaran kolektif bahwa bumi bukan milik satu generasi saja. Dengan menamai pelaku perusakan lingkungan sebagai penjahat ekologis, hakim sesungguhnya sedang ikut menegakkan kontrak moral itu.

Lebih dari itu, penggunaan istilah penjahat ekologis dapat mengubah cara pandang masyarakat dan hukum. Ia membuka ruang bagi lahirnya kategori kejahatan baru, seperti yang kini mulai dibicarakan di forum internasional: ecocide atau kejahatan ekosida. Jika kejahatan terhadap kemanusiaan diadili di pengadilan internasional, mengapa kejahatan terhadap bumi—rumah kita bersama—tidak?

Karena itu, hakim tidak boleh lagi terjebak pada bahasa hukum yang steril dan netral. Bahasa punya kuasa: ia bisa melemahkan, tapi juga bisa meneguhkan keberanian. Dengan menyebut para perusak bumi sebagai penjahat ekologis, hakim sedang menegakkan bukan hanya pasal, tetapi juga nurani. Putusan yang berani menamai musuh dengan sebutan yang sebenarnya akan mengguncang kesadaran publik, memberi pesan bahwa hukum berpihak pada kehidupan, bukan pada kerakusan.

Hakim adalah penjaga terakhir kontrak moral antara manusia dan alam. Dengan pena yang ia gerakkan, ia bisa mengubah tafsir hukum menjadi perisai bumi. Jika hakim berani menyebut, mengadili, dan menghukum penjahat ekologis apa adanya, maka pengadilan bukan sekadar ruang formal, melainkan panggung sejarah—tempat di mana bumi akhirnya mendapatkan suaranya.

Putusan yang Menjadi Cahaya

Sejumlah putusan di berbagai belahan dunia telah menunjukkan arah baru. Di India, Mahkamah Agung menyatakan sungai Gangga dan Yamuna sebagai entitas hidup yang memiliki hak hukum. Sungai Gangga dan Yamuna adalah sungai suci bagi umat Hindu yang memiliki nilai spiritual, ekologis, dan juga sosial. Meskipun kemudian perkaranya dibawa lebih lanjut ke tingkat yang lebih tinggi, di tahun 2017 Pengadilan Tinggi Uttarakhand (Uttarakhand High Court) di India, mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa sungai Gangga dan Yamuna serta anak-anak sungainya adalah “entitas hidup” (legal persons) yang memiliki hak hukum seperti manusia. Sungai Gangga dan Yamuna diakui sebagai living entities (makhluk hidup secara hukum) yang memiliki status hukum seperti seorang manusia, dapat memiliki hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.

Di Kolombia pada tahun 2018, sejumlah anak muda Kolombia mengajukan gugatan konstitusi terhadap pemerintah karena gagal menghentikan deforestasi Amazon. Mereka berargumen bahwa kerusakan hutan Amazon mengancam hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat, kehidupan, kesehatan, serta keadilan antar-generasi. Data menunjukkan deforestasi Amazon meningkat tajam, terutama akibat ekspansi pertanian, peternakan, dan penebangan illegal. Putusan pengadilan menyatakan: Hutan Amazon di Kolombia adalah entitas yang memiliki hak hukum (subject of rights) bukan sekadar objek eksploitasi, sehingga Pemerintah Kolombia diperintahkan untuk: menyusun rencana aksi nasional dan lokal guna menghentikan deforestasi, melaksanakan kebijakan publik yang melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dan memastikan pelindungan Hutan Amazon demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

Reasoning Pengadilan saat itu menggunakan prinsip keadilan antar-generasi, Hutan Amazon adalah “paru-paru dunia” yang memiliki peran penting dalam mengendalikan perubahan iklim global. Pelindungan Hutan Amazon bukan hanya isu nasional Kolombia, tetapi juga tanggung jawab internasional, sehingga hak generasi mendatang atas lingkungan sehat harus dilindungi.

Putusan ini memperkuat gerakan hukum internasional yang memberi hak-hak hukum pada alam dan menjadi preseden penting di Amerika Latin, menyusul putusan pengadilan sebelumnya yang mengakui Sungai Atrato (2016) sebagai subjek hukum yang menegaskan bahwa perubahan iklim dan deforestasi harus ditangani dengan pendekatan yudisial, bukan hanya eksekutif atau legislatif.

Di belahan dunia lain, pada tahun 2008 Ekuador melalui konstitusi mereka secara eksplisit mengakui “hak-hak alam” (rights of nature), menjadikan Ekuador pelopor dalam hukum ekologis global.

Kasus Vilcabamba River di tahun 2011, Pengadilan Ekuador memenangkan gugatan warga yang menuduh pemerintah merusak ekosistem sungai akibat proyek pembangunan jalan. Pengadilan menegaskan bahwa sungai memiliki hak untuk eksis dan dipulihkan. Putusan ini menjadi yurisprudensi pertama di dunia yang menegakkan hak-hak alam berdasarkan konstitusi. Ekuador memberi contoh nyata bahwa hak-hak alam dapat memiliki status hukum setara dengan hak asasi manusia. Menginspirasi negara lain, Bolivia dengan Ley de Derechos de la Madre Tierra (2010), putusan pengadilan di Kolombia (Amazon & Atrato River), serta gerakan rights of nature di berbagai belahan dunia.

Setiap putusan progresif adalah bukti bahwa hakim tidak hanya sekadar pelaksana hukum, tetapi juga agen perubahan. Mereka membentuk wajah baru hukum yang tidak lagi antroposentris, melainkan ekosentris.

Hukum untuk Alam, Hukum untuk Kehidupan

Bumi tidak memiliki pengacara. Sungai tidak bisa menulis laporan polisi. Hutan yang ditebangi tidak bisa hadir di ruang sidang sebagai saksi. Tetapi hakim bisa menghadirkan suara mereka. Hakim bisa menjadi perpanjangan lidah bagi alam yang bisu, bagi generasi mendatang yang belum lahir, dan bagi makhluk hidup lain yang tak mampu membela diri.

Seruan ini harus bergema: “Bersatulah para hakim sedunia melawan penjahat ekologis. Jadilah benteng terakhir bumi, bukan sekadar pelayan teks hukum”. Peran kita sebagai Hakim menjadi sangat strategis dalam menjaga warisan ekologis untuk masa depan. Kita memiliki tanggungjawab untuk melindungi hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat, dan ini menuntut visi jangka panjang dalam setiap putusan kita.

Seperti kata Mahatma Gandhi, “Bumi memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan setiap orang.” Maka, keadilan ekologis bukan hanya untuk lingkungan, tetapi untuk semua kehidupan.

Karena tanpa keadilan untuk alam, manusia pun akan kehilangan hakikat keadilannya.

Irwan Rosady
Kontributor
Irwan Rosady
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandegelang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

11 August 2026 • 11:55 WIB

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

By Dr. Famiron11 August 2026 • 17:18 WIB0

Dunia peradilan dan kedokteran Indonesia baru saja menyaksikan titik balik penting lewat perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN…

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan
  • Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun
  • Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan
  • Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia
  • Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Dr. Famiron
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.