Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Prinsip Corroboration Rule dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Prinsip Corroboration Rule dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Gerry Geovant Supranata KabanGerry Geovant Supranata Kaban13 October 2025 • 09:41 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Proses pembuktian di persidangan merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi sebagai fondasi untuk mengungkap kebenaran materiil dan mencapai keadilan hakiki dalam suatu perkara. Tanpa proses pembuktian yang cermat dan berintegritas, putusan pengadilan berisiko tidak mencerminkan kebenaran faktual, yang dapat membawa kerugian bagi terdakwa, korban, maupun masyarakat pada umumnya.

Sistem hukum pembuktian di Indonesia baik dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana berakar pada tradisi Eropa Kontinental (Civil Law) yang secara historis diatur dalam kerangka kodifikasi yang rigid dan terperinci, berbeda dengan tradisi Anglo-Saxon (Common Law) yang lebih berorientasi pada sumber hukum berupa yurisprudensi dan preseden.

Salah satu prinsip yang berlaku dalam tradisi Common Law adalah Corroboration Rule yang dalam terjemahan bebas diartikan sebagai Aturan Pembuktian atau Prinsip Penguatan Alat Bukti. Dalam Black’s Law Dictionary, corroboration diartikan sebagai: “Confirmation or support by additional evidence or authority”. Secara singkat, corroboration rule merupakan sebuah prinsip hukum dalam pembuktian yang menyatakan bahwa suatu bukti harus didukung atau diperkuat oleh bukti lain agar dapat memiliki kualitas dan bobot yang cukup untuk meyakinkan hakim.

Pertanyaan yang menarik untuk dianalisis adalah, bagaimana relevansi prinsip corroboration rule dalam sistem hukum pidana di Indonesia?

Sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum pidana di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijstheorie). Teori pembuktian tersebut menggabungkan 2 (dua) elemen esensial, yaitu: legitimasi alat bukti berdasarkan undang-undang dan keyakinan hakim.

Dengan kata lain, seorang hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.

KUHAP tidak menggunakan istilah prinsip “koroborasi” secara formal, akan tetapi prinsip “minimum dua alat bukti yang sah” yang dianut oleh KUHAP secara fungsional mengharuskan koroborasi (penguatan) dengan alat bukti lain untuk setiap bukti tunggal yang diajukan di persidangan.

Alat bukti yang berperan sebagai “koroborasi” atau penguat alat bukti lainnya dapat disebut dengan istilah corroborating evidence. Dalam Black’s Law Dictionary, corroborating evidence diartikan sebagai: “Evidence that differs from but strengthens or confirms what other evidence shows” yang dalam terjemahan bebas diartikan sebagai alat bukti yang berbeda tetapi memperkuat atau mengonfirmasi apa yang ditunjukkan oleh alat bukti lainnya.

Alat bukti petunjuk yang dalam Pasal 188 KUHAP diartikan sebagai “Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya” merupakan contoh konkret bagaimana prinsip corroboration rule diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia, yang mana serangkaian petunjuk yang saling bersesuaian dapat digunakan dalam membentuk keyakinan hakim dengan penilaian yang dilakukan secara arif dan bijaksana serta penuh kecermatan.

Contoh kasus yang dapat digunakan adalah kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus ini, vonis pidana dijatuhkan tanpa adanya saksi langsung yang melihat terdakwa melakukan perbuatan pidana. Sebaliknya, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengandalkan serangkaian bukti petunjuk yang merupakan bagian dari alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang memiliki persesuaian, seperti dari rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lainnya untuk mencapai keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya. Penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa secara tidak langsung sistem pembuktian Indonesia mengadopsi prinsip koroborasi melalui penggunaan alat bukti petunjuk sebagai penguat alat bukti lainnya.

Selain alat bukti petunjuk, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Dalam penerapannya, berlaku asas unus testis nullus testis yang secara harfiah berarti bahwa satu saksi bukanlah saksi dan hal tersebut telah diatur secara normatif dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Agar kesaksian tersebut memiliki kekuatan pembuktian, maka ia harus dikuatkan atau “dikoroborasikan” oleh alat bukti sah lainnya seperti keterangan ahli, surat, petunjuk, dan/atau keterangan terdakwa.

Dalam perkembangannya di Indonesia, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah terjadi perubahan paradigma dalam pembuktian dari tuntutan pembuktian kuantitatif yang kaku menjadi pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif. Pendekatan baru ini mengakui bahwa kejahatan seperti kekerasan seksual sering terjadi secara privat, di mana korban adalah satu-satunya saksi.

Sebagai lex specialis, UU TPKS telah menciptakan pengecualian yang signifikan terhadap aturan pembuktian umum KUHAP. Menurut UU a quo, vonis pidana dapat dijatuhkan dengan satu keterangan saksi korban yang dikuatkan oleh satu alat bukti lainnya serta keyakinan hakim (vide: Pasal 25 UU TPKS) sehingga secara implisit mengakui keterangan tunggal korban sebagai salah satu alat bukti, namun tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dengan mensyaratkan adanya satu alat bukti pendukung.

Di samping itu, UU TPKS juga memperluas jenis dari alat bukti yang sah. Selain alat bukti yang diakui dalam KUHAP, UU TPKS juga secara eksplisit mengakui “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dan “barang bukti” sebagai alat bukti yang sah. Perluasan ini juga mencakup bukti berupa surat keterangan psikolog klinis/psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, dan hasil pemeriksaan rekening bank.

Perluasan jenis alat bukti ini secara fundamental memperkuat prinsip corroborating rules dalam relevansinya dengan sistem hukum pidana di Indonesia. Bukti-bukti baru ini berfungsi sebagai sumber independen yang ideal untuk mendukung dan menguatkan keterangan tunggal korban, terutama dalam kasus yang terjadi secara privat dan tertutup sehingga minimnya alat bukti yang tersedia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun Indonesia tidak mengadopsi prinsip corroboration rule secara formal dari tradisi common law, namun substansi dan semangatnya sangat relevan dan tercermin dalam sistem pembuktian hukum pidana yang diatur dalam KUHAP.

Prinsip corroboration rule berfungsi sebagai fortifikasi adagium hukum yang berlaku secara universal dalam hukum pidana yaitu: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sebagai tafsiran atau bentuk lain dari asas in dubio pro reo. Relevansinya terletak pada kemampuannya untuk memastikan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada fondasi bukti yang kokoh dan saling bersesuaian serta menguatkan demi menemukan kebenaran materiil (materiele waarheid) sehingga dapat terwujudnya 3 (tiga) tujuan utama hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Referensi Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary: Ninth Edition. St. Paul: Thomson Reuters, 2009.

Gerry Geovant Supranata Kaban
Kontributor
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB

Innovation in the Supreme Court’s CPNS Basic Training Program in the Age of Artificial Intelligence: A Glimpse into Six Emerging Challenges

10 August 2026 • 15:54 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

By Anton Ahmad Sogiri11 August 2026 • 09:00 WIB0

Penerimaan amicus curiae oleh Majelis Hakim Pangkalpinang memang langkah progresif. Namun, keberanian itu tidak serta-merta…

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB

Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

10 August 2026 • 20:29 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia
  • Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender
  • Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas
  • Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi
  • Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.