Ada sesuatu yang tidak lazim ketika sebuah lembaga pendidikan hakim justru mengundang para peserta untuk kembali bertanya. Bukan hanya bertanya pasal mana yang harus diterapkan atau prosedur apa yang harus ditempuh, melainkan menggugat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum selalu identik dengan keadilan, dari mana hakim memperoleh kebenaran, dan bagaimana sebuah putusan memperoleh legitimasi moral?
Pertanyaan semacam itu menjadi denyut Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung. Program ini mempertemukan hakim dari empat lingkungan peradilan dan hakim ad hoc dengan filsuf, akademisi, aktivis hak asasi manusia, sejarawan, ekonom, pemikir agama, jurnalis, serta intelektual publik. Ruang pendidikan hakim yang lazimnya berisi hukum acara dan teknik memutus perkara dibuka bagi perdebatan tentang logika, moralitas, kekuasaan, sejarah, kesadaran, ketimpangan, spiritualitas, sampai hak makhluk nonmanusia.
Kelahiran program tersebut merekam salah satu ciri kepemimpinan Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., selama memimpin BSDK. Latar aktivisme dan jurnalismenya tidak diletakkan sebagai romantisme masa lalu. Watak itu diterjemahkan menjadi kebijakan pendidikan: menghadirkan percakapan yang kritis ke dalam institusi dan membiarkan hakim berjumpa dengan gagasan yang tidak selalu seragam, nyaman, atau mudah disepakati.
Kelas baru yang melampaui kuota
Pelatihan filsafat tercatat sebagai program baru BSDK pada 2025. Rencana awalnya sederhana: satu kelas dengan 80 peserta. Respons aparatur peradilan melampaui perkiraan. Sebanyak 716 hakim menyatakan minat, sehingga kegiatan diselenggarakan dalam dua gelombang: 296 peserta pada gelombang pertama dan 420 peserta pada gelombang kedua. Di tengah padatnya beban perkara, ratusan hakim memilih mengikuti kelas daring hingga malam untuk mendengar, menyanggah, dan mempertanyakan kembali dasar-dasar pekerjaannya.
Antusiasme itu mengandung pesan yang tidak boleh dibaca sekadar sebagai keberhasilan statistik. Hakim ternyata tidak hanya membutuhkan pembaruan regulasi dan keterampilan prosedural. Ada kebutuhan untuk memperoleh bahasa yang dapat menjelaskan kegelisahan ketika teks tidak memadai, ketika kepastian berhadap-hadapan dengan moralitas, atau ketika putusan yang sah secara formal belum tentu terasa adil.
Pada 2026, Pendidikan Filsafat dan Keadilan dilanjutkan dalam tiga gelombang. Sekitar 700 hakim mengisi aplikasi peminatan. Program yang semula eksperimental berubah menjadi salah satu ruang belajar paling diminati. Dua gelombang pada 2025 yang disusul tiga gelombang pada 2026 memperlihatkan bahwa filsafat bukan kemewahan akademik yang terpisah dari pengadilan. Ia menjawab kebutuhan nyata para pengambil keputusan yang setiap hari berhadapan dengan nasib manusia.
| “Jalan ini bukan sekadar meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi membentuk cara berpikir yang lebih dalam, jernih, dan berintegritas karena keadilan itu butuh hakim yang berpikir.” Syamsul Arief, menjelang Pendidikan Filsafat dan Keadilan 2026 |
Syamsul menegaskan bahwa ketika hakim berhenti berpikir secara filosofis, hukum mudah berubah menjadi prosedur tanpa nurani. Karena itu, hasil program tidak dapat diukur dari sertifikat atau jumlah jam pelajaran. Ukurannya terletak pada kemampuan peserta membaca hukum sekaligus membaca realitas, menguji premis putusan, mengenali sesat pikir, serta menjelaskan mengapa kewenangan yang dimiliki harus dipakai untuk menghadirkan keadilan yang hidup.
Menghadirkan suara yang tidak selalu nyaman
Keistimewaan program ini terlihat pada susunan pengajarnya. Dalam berbagai gelombang, BSDK menghadirkan Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Stella Christie, Gita Wirjawan, Prof. Anhar Gonggong, Prof. Shidarta, Tommy F. Awuy, Rocky Gerung, Feri Amsari, Haris Azhar, Robertus Robet, Busyro Muqoddas, Fahruddin Faiz, Antonius Widyarsono, Dewi Candraningrum, Bivitri Susanti, Bhima Yudhistira, Reza A.A. Wattimena, Komaruddin Hidayat, Nazaruddin Umar, Arif Zulkifli, serta sejumlah hakim dan Hakim Agung.
Nama-nama itu datang dari tradisi intelektual dan posisi sosial yang berbeda. Sebagiannya berada dekat dengan pusat pemerintahan; sebagian lain dikenal kritis terhadap kekuasaan. Ada ekonom, ilmuwan kognitif, aktivis HAM, pemikir feminis, rohaniwan, sejarawan, filsuf, jurnalis, dan praktisi hukum. Mereka tidak disusun untuk menghasilkan satu suara resmi, melainkan untuk memperkaya cara hakim melihat masalah.
Pilihan tersebut penting bagi lembaga peradilan. Independensi tidak tumbuh dengan menutup pintu terhadap kritik. Independensi justru memerlukan hakim yang sanggup mendengar pandangan berlawanan tanpa kehilangan kejernihan dan keberpihakan pada hukum. Dengan mengundang suara dari luar pagar institusi, BSDK memperlihatkan wajah Mahkamah Agung yang percaya diri: tidak takut gagasannya diuji dan tidak memandang kritik sebagai ancaman.
Etos aktivisme program ini karenanya bukan aktivisme partisan. Ia merupakan keberanian intelektual untuk membongkar kemapanan berpikir, memeriksa relasi kuasa di balik norma, dan memberi tempat kepada kelompok serta pengalaman yang kerap tidak terdengar. Ruang kelas menjadi gelanggang dialektika, tetapi putusan tetap harus lahir dari independensi, bukti, penalaran, dan tanggung jawab hakim.
Catatan kritis dari dalam ruang kelas
Apresiasi paling menarik tidak hadir melalui bahasa protokoler. Rocky Gerung, salah satu pengajar yang beberapa kali mengisi kelas, menyampaikan penilaian langsung terhadap forum tersebut. Baginya, pengadilan seharusnya tidak hanya berfokus pada kasus, tetapi menjadi ruang problematisasi—tempat persoalan dibaca sampai ke struktur dan sebab yang tersembunyi di belakangnya.

| “Saya senang berada di forum ini, di pusdiklat hakim ini. Kepala Badan Diklat sekarang mengerti politik, mengerti hukum, dan juga mengerti filsafat. Problem kita hari ini, semua pengadilan fokus pada kasus, bukan pada problem.” Rocky Gerung dalam Pendidikan Filsafat Hukum BSDK |
Pernyataan itu memberi bobot terhadap desain program. Apresiasinya bukan terutama pada kemegahan acara, melainkan pada keberanian BSDK membawa hakim keluar dari kebiasaan melihat perkara sebagai tumpukan fakta dan pasal. Sebuah kasus selalu mempunyai lapisan lebih dalam: struktur kelas, ketimpangan akses, bias gender, relasi kuasa, tekanan politik, atau kepentingan ekonomi. Filsafat membantu hakim mengenali lapisan tersebut tanpa menggantikan disiplin pembuktian. “ Terobosan yang sungguh bermutu” ujar Rocky Gerung mengapresiasi forum Pendidikan Filsafat BSDK ini.
Tommy F. Awuy membawa nada yang sama melalui ungkapan provokatif bahwa keberanian ‘mengarang bebas’ dapat menjadi sumber pengetahuan dan kesadaran, dengan syarat gagasan itu tetap diuji oleh data yang konstruktif dan prinsip logika. Pesannya dekat dengan pekerjaan hakim: imajinasi hukum diperlukan untuk keluar dari kebuntuan, tetapi imajinasi tidak boleh melepaskan diri dari fakta dan argumentasi yang dapat diperiksa.
Mahfud MD mengingatkan bahaya logical fallacy yang membuat argumentasi tampak rapi, padahal premis dan kesimpulannya tidak tersambung. Yusril Ihza Mahendra menolak hakim diposisikan sebagai mesin penerap pasal, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa pencarian keadilan substantif bukan izin untuk mengabaikan undang-undang menurut selera pribadi. Stella Christie menunjukkan ancaman bias kognitif dan tekanan post-truth; Feri Amsari membicarakan peradilan sebagai benteng negara hukum; Haris Azhar menempatkan hakim sebagai penjaga martabat; sedangkan Fahruddin Faiz mengajak hakim terlebih dahulu menjadi hakim bagi nafsunya sendiri.
Percakapan tersebut memperlihatkan keluasan kurikulum. Filsafat tidak berhenti menjadi sejarah pemikiran. Ia dibawa masuk ke ruang tempat hakim menilai bukti, membaca motif, mengenali bias, menjaga jarak dari opini viral, menghubungkan kepastian dengan moralitas, serta mempertanggungjawabkan putusan kepada hukum dan hati nurani.
Antusiasme para Tokoh
Ada kegairahan yang tidak seluruhnya tercatat dalam laporan resmi kegiatan. Respon para narasumber justru terlihat sebelum ruang Zoom dibuka: ketika para narasumber menerima undangan, menyiapkan materi, mengatur perjalanan, dan menyadari bahwa gagasan mereka akan disampaikan kepada ratusan hakim dari seluruh Indonesia.
Busyro Muqoddas adalah salah satunya. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan mantan Ketua Komisi Yudisial itu memperlihatkan kesungguhan yang bahkan terasa sejak komunikasi awal dengan panitia. Busyro memperbarui dan mempersiapkan bahan presentasinya dengan penuh semangat. Baginya, membicarakan penemuan hukum di hadapan para hakim bukanlah agenda akademik biasa. Dalam setiap gelombang terdapat lebih dari 300 hakim—lebih dari 300 palu persidangan yang dapat menentukan ke arah mana hukum dan keadilan negara ini bergerak.
Antusiasme serupa hadir dari Prof. Anhar Gonggong. Pada usia 83 tahun, sejarawan senior itu dua kali hadir mengisi Pendidikan Filsafat dan Keadilan. Tanpa PowerPoint, ia berbicara sejak pukul 19.00 hingga 21.00 dengan energi, daya ingat, dan ketajaman kritik yang tidak surut. Bahkan ketika sedang berada di Yogyakarta, ia menyanggupi untuk segera kembali dari bandara agar dapat memasuki ruang pertemuan secara daring.
Kesungguhan Anhar membawa pesan tersendiri. Di hadapannya, para hakim tidak hanya diajak mengenang masa lalu. Sejarah dihadirkan sebagai cermin untuk memahami bagaimana kekuasaan, hukum, dan keadilan pernah bekerja—serta sebagai bekal untuk merancang masa depan Indonesia. Perhatian para hakim terhadap sejarah bangsa membuat forum tersebut memperoleh penghormatan khusus dari seorang sejarawan yang telah melewati begitu banyak babakan kehidupan republik.
Prof. Mahfud MD bahkan pernah menanyakan sendiri kepada penghubungnya, Hakim Yustisial Syihabuddin, kapan ia kembali dijadwalkan mengisi Sekolah Filsafat. Pertanyaan itu menggambarkan daya tarik yang tidak biasa. Seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Menteri Pertahanan, dan figur yang pernah berada di lingkungan legislatif, eksekutif, serta yudikatif melihat forum tersebut sebagai ruang strategis untuk mengurai belantara pemikiran hukum Indonesia langsung di hadapan para hakim.
Kesungguhan serupa diperlihatkan Robertus Robet. Sosiolog dan intelektual publik itu berulang kali hadir dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan untuk membicarakan republikanisme dan menguji nalar kerepublikanan para hakim. Dalam tiga atau empat gelombang, kehadirannya menjadi salah satu penanda kesinambungan dialog antara pemikiran kritis dan dunia peradilan.
Jarak tidak mengurangi kesungguhannya. Pada sesi terakhir yang didampingi penulis, Robertus sedang berada di London untuk mengikuti sebuah konferensi. Dari kota itu, ia tetap hadir secara langsung melalui ruang virtual dan menyampaikan materi mengenai nalar republikan kepada ratusan hakim di Indonesia. Robertus memberikan apresiasi terbuka terhadap forum tersebut. “Para hakim beruntung mempunyai Kepala BSDK seperti Syamsul Arief, yang menyediakan ruang luas bagi mereka untuk berdialektika, berdiskusi, menimbang, serta menguji nalar kerepublikanannya” ujar Robert
Di situlah kejelian Syamsul Arief dapat dibaca. Ia menciptakan ruang agar hakim berani menggugat kemapanan cara berpikirnya. Pada sisi lain, ia juga membuka jalan bagi para negarawan, aktivis, sejarawan, budayawan, dan intelektual untuk menitipkan kegelisahan serta gagasan progresif kepada orang-orang yang memegang kewenangan nyata di ruang persidangan, benteng terakhir Keadilan.
Para pemikir itu memahami bahwa berbicara kepada hakim mempunyai arti khusus. Gagasan keadilan yang biasanya beredar di ruang kuliah, buku, mimbar kebudayaan, dan forum masyarakat sipil dapat menempuh jalan yang lebih langsung. Gagasan tersebut diterima oleh orang-orang yang setiap hari menilai bukti, menafsirkan hukum, menentukan nasib manusia, dan mengetukkan palu.
Maka, Pendidikan Filsafat dan Keadilan bukan hanya mempertemukan pengajar dengan peserta. Program ini mempertemukan kegelisahan intelektual dengan kekuasaan yudisial—antara mereka yang terus membayangkan hukum yang lebih adil dan mereka yang mempunyai kewenangan untuk menghadirkannya melalui putusan.
BSDK dengan wajah aktivisme-intelektual
Program ini sulit dipisahkan dari perjalanan Syamsul Arief. Seorang pemimpin membawa pengalaman hidupnya ke dalam pilihan kebijakan. Pengalaman sebagai aktivis dan wartawan membentuk keyakinan bahwa kebenaran tidak lahir dari satu suara, bahwa otoritas perlu diuji, dan bahwa ruang publik harus memberi tempat kepada perdebatan. Ketika memimpin lembaga pendidikan hakim, keyakinan itu diterjemahkan menjadi kurikulum yang terbuka dan interdisipliner.
Aktivisme dalam kerangka tersebut bukan kegaduhan. Ia menjadi energi untuk menolak pendidikan yang hanya memindahkan materi dari layar pengajar ke catatan peserta. Hakim tidak diarahkan menghafal pendapat para filsuf, melainkan dilatih untuk curiga terhadap jawaban yang terlalu mudah, menguji argumentasi yang terlihat mapan, dan menyadari bahwa setiap putusan membawa konsekuensi sosial.
Pasangan pengajar dalam setiap sesi juga menyampaikan desain yang khas. Intelektual publik dipertemukan dengan hakim atau aparatur peradilan. Gagasan dari luar diuji oleh pengalaman mengadili; pengalaman dari dalam diperiksa melalui teori dan kritik. Pertemuan itu mencegah filsafat melayang terlalu jauh dari perkara sekaligus mencegah praktik hukum kehilangan kedalaman.
Format daring membuat ruang tersebut menjangkau hakim Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta hakim ad hoc di berbagai wilayah Indonesia. Akses yang luas mempunyai arti demokratis: percakapan intelektual tidak hanya beredar di sekitar kantor pusat atau dinikmati kelompok tertentu. Hakim di daerah memperoleh kesempatan yang sama untuk berhadapan dengan pemikir nasional dan menyampaikan persoalan dari ruang sidangnya sendiri.
Membaca kualitas dari warisan program
Pelantikan Syamsul Arief sebagai Hakim Agung menghadirkan perdebatan yang lebih luas tentang mutu hasil seleksi. Kritik terhadap mekanisme seleksi tetap sah dan perlu dijaga sebagai kontrol publik. Namun, penilaian mengenai kualitas seseorang juga harus bersedia memeriksa rekam kerja yang dapat diuji, bukan berhenti pada prasangka atau penilaian umum terhadap proses.
Pendidikan Filsafat dan Keadilan menyediakan salah satu bukti tersebut. Program ini mempunyai jejak kebijakan, jumlah peminat, keragaman pengajar, keluasan tema, dan rekaman diskusi yang dapat dibaca publik. Ia menunjukkan kapasitas seorang pemimpin untuk mengenali kebutuhan yang belum terakomodasi, mengubah gagasan menjadi kegiatan, membuka institusi terhadap kritik, dan membangun dukungan para hakim dari seluruh Indonesia.
Tentu, keberhasilan program tidak otomatis menjamin kualitas setiap putusan yang kelak dijatuhkan. Filsafat bahkan mengajarkan agar setiap klaim keberhasilan terus diperiksa. Jabatan Hakim Agung membawa ukuran yang lebih berat: integritas, konsistensi penalaran, keberanian berbeda pendapat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kemampuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Namun, di tengah anggapan bahwa pendidikan hakim cukup diisi dengan regulasi dan teknik beracara, keberanian mendirikan ruang filsafat merupakan warisan yang layak dicatat. BSDK di bawah Syamsul Arief telah memperlihatkan bahwa Mahkamah Agung dapat menjadi institusi yang terbuka terhadap ilmu pengetahuan, kritik, dan percakapan lintas disiplin tanpa kehilangan independensinya.
Warisan berupa pertanyaan
Setiap kepemimpinan biasanya meninggalkan bangunan, regulasi, atau angka capaian. Pendidikan Filsafat dan Keadilan meninggalkan sesuatu yang lebih sunyi: kebiasaan bertanya, bahkan menggugat. Kebiasaan itu mungkin tidak segera terlihat dalam laporan kinerja, tetapi menentukan bagaimana hakim mendekati manusia dan perkara di hadapannya.
Hakim yang masih mau bertanya tidak mudah terperangkap oleh kepastian semu. Ia memeriksa apakah logikanya lurus, apakah nuraninya bebas, apakah norma yang diterapkan masih terhubung dengan tujuan hukum, dan apakah kelompok yang paling lemah sungguh memperoleh kesempatan didengar. Pertanyaan tidak melemahkan wibawa hakim. Pertanyaan menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi kesombongan.
Syamsul Arief kini pada akhirnya akan meninggalkan ruang pendidikan untuk memasuki tanggung jawab baru sebagai Hakim Agung. Program filsafat yang lahir dari kepemimpinannya layak diteruskan, diperluas, dan dievaluasi. Sebab warisan terbaik seorang pemimpin bukanlah kegiatan yang berhenti ketika jabatannya berakhir, melainkan tradisi intelektual yang tetap hidup setelah ia pergi. Mahkamah Agung yang kuat tidak hanya membutuhkan hakim yang mengetahui jawaban hukum. Peradilan juga membutuhkan hakim yang berani mengajukan pertanyaan yang benar. Dari keberanian itulah hukum menjaga akal sehatnya, keadilan menemukan nuraninya, dan kekuasaan kehakiman mempertahankan martabatnya. Aktivisme Intelektual para hakim perlu terus diuji untuk itu. Syamsul Arif telah berusaha memecah kebekuan dan kemapanan Pusdiklat dengan membumikan jiwa aktivisme intelektual melalui Sekolah Pendidikan Filsafat dan Keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


