Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mengapa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Sulit dan Berbiaya Mahal? Berikut Lanjutan Penjelasan Empirisnya (Faktor Pengadilan, KPKNL, BPN, dan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP))

Mengapa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Sulit dan Berbiaya Mahal? Berikut Lanjutan Penjelasan Empirisnya (Faktor Pengadilan, KPKNL, BPN, dan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP))

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo NugrohoNovember 3, 202511 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Setelah pada artikel yang terbit sebelumnya mengulas detail faktor hambatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dari faktor Kepolisian yang menyebabkannya rumit, sulit, dan berbiaya mahal, pada artikel ini akan mengulas tuntas faktor kelembagaan lainnya dari internal pengadilan itu sendiri, KPKNL, dan Badan Pertanahan Nasional. Dasar berpijak dari terbitnya artikel ini adalah bersumber dari keluhan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan seringkali terdengar dari pencari keadilan maupun aparatur pengadilan itu sendiri. Keluhan yang belum juga tuntas terjawab dan mendapatkan solusi kemudian mengantarkan terbentuknya suatu adagium “Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Jauh Lebih Rumit daripada Proses Litigasinya.”  Suara sumbang yang nyaring terdengar dari keluhan atas pelaksanaan eksekusi yang hingga kini belum mendapatkan solusi terbaiknya.

Pemetaan Faktor Penyebab Eksekusi sulit dan berbiaya Mahal.

Hambatan eksekusi putusan perdata di pengadilan tidak bersumber dari faktor internal pengadilan saja melainkan juga berasal dari faktor eksternal pengadilan. Mitra kerja pengadilan yang memiliki kaitan erat dengan keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) diantaranya ialah Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pertanahan BPN tingkat Kota/Kabupaten, dan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Wujud Faktor Hambatan di Pengadilan.

Temuan-temuan faktual ketika melaksanakan visitasi lapangan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Medan Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Bandung, dan Pengadilan Agama Medan menunjukkan beberapa faktor yang mengakibatkan hambatan pelaksanaan eksekusi yang berasal dari internal pengadilan itu sendiri. Setidaknya temuan tersebut beruwujud:

  1. Pada Pengadilan Negeri Denpasar secara pedoman pelaksanaan eksekusi telah ada kejelasan mengenai biaya yang dibutuhkan untuk Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Negeri hanya saja besarannya berbeda-beda yakni diklasifikasikan sebagai berikut: 
  2. Biaya Eksekusi Riil terdiri atas Komponen Biaya Hak-Hak Kepaniteraan/PNBP sejumlah Rp110.000. dan Biaya Pelaksanaan sejumlah Rp4.070.000 sehingga totalnya ialah Rp4.180.000. Biaya ini masih belum mengakomodir besaran biaya pemanggilan yang terdiri atas panggilan kepada Pemohon sebanyak 2 kali dan panggilan kepada Termohon sebanyak 3 kali.
  3. Biaya Eksekusi Lelang terdiri atas Komponen Biaya Hak-Hak Kepaniteraan sejumlah Rp205.000 dan Komponen Biaya Pelaksanaan sejumlah Rp9.050.000 sehingga totalnya ialah Rp9.255.000.
  4. Sita/ Pengangkatan Sita.

Biaya Sita/ Pengangkatan sita juga terdiri atas dua komponen yakni Biaya Hak-Hak Kepaniteraan yang besarannya sejumlah Rp85.000 dan Biaya Pelaksanaan yang besarannya sejumlah Rp1.400.000. Total biaya yang dibutuhkan ialah Rp1.485.000.

  • Biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp760.000 rupiah.
  • Telah diaturnya kejelasan biaya perkara pada PN melalui surat penetapan ketua PN atau panitera telah menyelesaikan sebagian ketidakjelasan transparansi biaya eksekusi putusan pengadilan. Dikatakan sebagian karena komponen eksekusi tidak hanya biaya yang dipungut oleh pihak pengadilan melainkan ada biaya-biaya lain yang diurus mandiri oleh pemohon eksekusi ke institusi terkait. Misalnya Pengamanan diurus di Polres, Taksiran Lelang diurus oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), Biaya Lelang diurus dan dibayarkan langsung kepada KPKNL, Sewa Alat Berat langsung diurus sendiri kepada Penyewaan alat berat (eskavator, bulldozer, Forklift, Wheel Loader dan Buruh Angkut), dan biaya konstatering langsung dibayarkan ke BPN).
  • Ketua PN Medan dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan selalu bersurat kepada Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan pengamanan, namun beberapa permohonan tidak direspon, dikabulkan, dan banyak juga dibalas dengan surat Kapolrestabes yang pada intinya menginformasikan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan perkara. Salah satunya misalnya Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Nomor B/7033/VI/PAM.3.3/2024 Tanggal 25 Juni 2024 yang memberitahukan belum dapat memberikan bantuan pengamanan eksekusi dengan alasan pada hari Rabu 26 Juli 2024 Polrestabes Medan sedang melaksanakan pengamanan di beberapa titik unjuk rasa dan sedang pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Bhayangkara di wilayah Hukum Polrestabes Medan;
  • PN Medan dalam beberapa pelaksanaan eksekusi pengosongan juga meminta bantuan kepada Komandan Rayon Militer (Danramil 0201-08/MA Kodim 0201/Medan). Surat Panitera Pengadilan Medan Nomor 5878/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 bertanggal 29 April 2024 direspon oleh Danramil 0201-08/MA dengan mengirimkan beberapa personil TNI untuk membantu pengamanan eksekusi pembongkaran tembok dalam Perkara Nomor 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Mdn yang dilaksanakan Senin, 6 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB sampai selesai yang bertempat di objek perkara sebelah Ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa dihadiri pihak keamanan dari Polrestabes Medan.
  • Pengamanan eksekusi pada PA seringkali bersurat kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penggunaan Frasa Pemberitahuan Pelaksanaan Descente sengaja digunakan oleh Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mensiasati surat yang kadang tidak direspon oleh Polres atau Polsek sehingga untuk menggugurkan kewajiban mengikutsertakan pihak pengamanan kepolisian ditulislah pemberitahuan dari yang seharusnya memohon bantuan pengamanan. Kata Pemberitahuan dapat dimaknai sifatnya hanya memberitahu saja yang konsekuensinya apabila pihak polres/polsek tidak hadir sekalipun pelaksanaan descente atau pelaksanaan eksekusi tetap bisa terlaksana tanpa adanya suatu hambatan.
  • Untuk Biaya Appraisal yang relatif tinggi, serta belum adanya ketentuan khusus dalam penunjukan Appraisal atau dalam pemilihan appraisal. Untuk 1 kali penilaian dan per satu objek penilaian dikenakan biaya penaksiran Rp8.000.000. Contohnya dapat ditemukan dari kwitansi pembayaran Fee atas Jasa Penilaian aset berupa sebidang tanah dengan luas 1.134 m2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No 5 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara;

Wujud Faktor Hambatan yang dirasakan oleh Kantor Lelang (KPKNL)

Kantor Lelang hanya berfokus pada pelaksanaan lelangnya saja, urusan kemudian lelang gagal, tidak ada penawaran, dan kemudian hasil lelang tidak bisa dikuasai oleh Pembeli lelang sama sekali bukan tugas dan tanggung jawab kantor lelang. Lelang sendiri dilakukan oleh KPKNL untuk sebatas memenuhi permohonan dari pemohon lelang, jadi bisa dicatat keberhasilan lelang dalam mendukung eksekusi sama sekali bukan tugas dari KPKNL. Klasifikasi Pelaksanaan Lelang ada 3 yaitu Lelang Dilaksanakan tidak ada peminat, Lelang Dilaksanakan dan Laku, dan Lelang Batal. Untuk Biaya ada dua komponen yakni Biaya dan Potongan.  Biaya terdiri atas: Biaya Pengumuman Koran, Biaya Permohonan Lelang (Rp150.000), Biaya Batal Lelang (Rp250.000), sedangkan Potongan terjadi saat ketika laku dilakukan Potongan Biaya lelang penjual dan PPH Final. Uang Jaminan Lelang besarannya 10 s/d 50% dari Harga lelang. Hambatan yang ditemui adalah ketika lelang sudah berhasil namun objek tidak dapat dikuasai, hal ini menyebabkan juga minat lelang berkurang.

Hambatan yang ditemui adalah ketika lelang sudah berhasil namun objek tidak dapat dikuasai, hal ini menyebabkan juga minat lelang berkurang. Terkait dengan penjualan lelang, apabila sudah dijual 3 x tidak laku, apakah diperbolehkan dilakukan pencoretan dari register eksekusi? Putusan Perkara Harta Bersama hanya mencantumkan objek barang bergerak berupa Mobil dan kendaraan bermotor yang pada saat pembuktian majelis hakim hanya menerima bukti berupa Faktur mobil dan Faktur motor tersebut tanpa menyertakan bukti kepemilikan berupa STNK/BPKB. Pada saat dilakukan Sita Eksekusi ke rumah Termohon, pihak Termohon Eksekusi tidak kooperatif (tidak mau membukakan pintu rumah sehingga tidak bertemu dengan Termohon dan objek sita) namun pihak Pengadilan tetap melaksanakan Sita Eksekusi dan Berita Acara Sita sudah diberitahukan kepada Termohon. Perkara Eksekusi ini sudah pada tahap pengajuan Lelang. Permasalahan timbul ketika akan melaksanakan pengisian Lelang secara online, mengalami kesulitan pengisian tentang kelengkapan data-data mobil/motor tersebut karena tidak ada NOP (Nomor Objek Pajak) Nomor Rangka/Mesin. Pejabat appraisal yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian atas objek eksekusi dihalangi oleh pihak Termohon Eksekusi (pihak Termohon Eksekusi masih menempati objek eksekusi).

Wujud Faktor Hambatan yang dirasakan oleh Kantah BPN

Pada saat sita eksekusi Pemohon tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah, ataupun memberikan informasi mengenai nomor sertifikat, sehingga BPN tidak bisa memblokir objek tersebut. Selain itu terdapat amar putusan majelis hakim mencantumkan beberapa objek tanah berstatus Letter C (C Desa), namun pada saat akan dilaksanakan Sita Eksekusi yang didahului dengan pengecekan status tanah di Kepala Desa, ternyata baru terungkap bahwa status beberapa objek tanah tersebut ternyata sudah bersertifikat (SHM) dan sebagian objek tanah sedang diagunkan di BANK/KSP. Objek Eksekusi yang terkadang tidak sesuai ukuran objek sengketa yang sebenarnya karena putusan didasarkan atas hasil pemeriksaan setempat yang tidak melibatkan juru ukur (BPN). Pelaksanaan eksekusi lelang khususnya eksekusi mengenai barang tidak bergerak membutuhkan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pendaftaran Berita Acara Sita Eksekusi dan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan lelang. Pada saat eksekusi pengosongan dilaksanakan, eksekusi pengosongan berhasil dilaksanakan dengan mengeluarkan pihak Termohon Eksekusi dan keluarganya dari rumah yang menjadi objek eksekusi, serta barang-barang yang ada pada rumah tersebut juga berhasil dikeluarkan semua, namun pihak Termohon Eksekusi tidak mau menyerahkan surat/ sertifikat rumah tersebut kepada Jurusita pengadilan sebagaimana amar putusan, permasalahan berikutnya muncul ketika pihak Pemohon Eksekusi yang sudah menguasai objek ingin balik nama tanah tersebut namun menjadi terkendala di BPN. Objek eksekusi telah disita, namun sita eksekusi belum dapat didaftarkan ke BPN, disebabkan nomor sertifikat dan alamat objek sita telah berubah karena adanya pemekaran wilayah. sehingga untuk kelengkapan syarat pendaftaran sita, BPN meminta kepastian letak objek sita agar tidak terjadi kekeliruan. BPN melakukan pengukuran namun hanya mengukur bagian Pemohon eksekusi saja. BPN Tidak mengukur bagian semua pihak, alasannya SOP. Siapa yang membayar dia yang diukurkan bagiannya. Ketentuan dari Pihak BPN agar Pihak Termohon menyerahkan Sertifikat Asli kepada Pemohon atau Pemenang Lelang, menjadi hambatan tersendiri dalam rangka Penerbitan Sertifikat atau Balik nama Hak Kepemilikan. Sebab di beberapa kasus, Pihak Termohon selalu tidak bersedia menyerahkan sertifikat asli secara suka rela kepada Pejabat Lelang Negara.

Wujud Faktor Hambatan yang dirasakan oleh Organisasi Advokat

Advokat sebagai representasi dari kuasa hukum pemohon eksekusi mengeluhkan dan merasa lebih berat dan lebih melelahkan mengurus eksekusi perkara daripada mengurus perkara pada proses litigasi persidangannya. Belum diaturnya SOP secara terperinci hingga detail durasi pelaksanaan tahapan eksekusi, output apa saja yang dihasilkan per tahap eksekusi menjadikan pengurusan eksekusi menjadi lamban, tidak pasti, dan rawan menjadi celah bagi aparatur pengadilan yang kurang berintegritas untuk menekan pemohon eksekusi karena daya tawar yang lemah. Contohnya karena pihak pengadilan lama dalam memberikan informasi, tumpukan permohonan hingga penanganan membutuhkan waktu yang lama akhirnya beberapa oknum menawarkan”apa mau dibantu percepatan?” atau dengan kalimat “kalau mau cepat bisa sih dibantu” dan lain sebagainya.

Pengurusan bantuan pengamanan eksekusi oleh Polres, Dandim, Danramil, Pengurusan Lelang KPKNL Penilaian ke KJPP, Jasa penyewaan alat berat dan buruh angkut, dan konstatering ke BPN yang dilakukan oleh pencari keadilan (advokat selaku kuasa pemohon eksekusi) dirasa sangat merepotkan karena pengurusan pada institusi lain yang kadang tidak jelas mekanisme dan besaran biayanya, belum lagi lama proses birokrasi pada masing-masing institusi tersebut mengakibatkan pemohon eksekusi menjadi tidak berkepastian bahkan proses pengurusannya mandek. Perihal tidak pastinya waktu juga menjadi persoalan, penetapan waktu tidak jelas, dan cenderung tidak pasti sehingga pihak atau advokat menunggu saja bahkan sampai berbulan-bulan. Pada pengadilan di Meja informasi tidak disediakan petugas untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan eksekusi. Padahal dalam tahapan Pra Eksekusi yang sering menjadi hambatan berkenaan dengan konsultasi amar putusan yang multitafasir dan/atau sumir. Perihal tidak pastinyanya waktu juga menjadi persoalan, penetapan waktu tidak jelas, dan cenderung tidak pasti sehingga pihak atau advokat menunggu saja bahkan sampai berbulan-bulan.

 Ketidakpastian waktu ini kemudian menjadikan peluang-peluang transaksional muncul. Aparatur peradilan karena waktunya lama akhirnya mengucapkan “apa perlu dibantu biar cepat?” yang tentu saja maksudnya dengan imbalan uang atau suap agar terjadi percepatan penanganan perkara. Harusnya dalam tiap proses peradilan ada output laporannya semacam lembar checklist disposisi yang memuat hal-hal apa saja yang belum lengkap, atau tindakan apa yang perlu dilakukan. Pasca eksekusi pun kadang berita acara eksekusinya lama disampaikan ke Para Pihak. Antar Pengadilan Negeri kadang berbeda dalam perlakuan pemberian layanan. Di Pengadilan Negeri A diperbolehkan sementara di Pengadilan Negeri B tidak diperbolehkan. Seolah pengadilan bukan satu standarnya. Perkara eksekusi yang akan ditentukan tanggal penetapan eksekusi akan tetapi Pemohon Eksekusi belum siap dengan biaya keamanan, sehingga sampai saat ini belum ditetapkan tanggal penetapan eksekusi? Berapa lama batas waktu penyimpanan barang objek eksekusi pengosongan yang dititipkan pada tempat/Gudang yang telah disewa oleh Pemohon eksekusi? Dan apabila tidak diambil dalam jangka waktu tertentu siapa yang bertanggung jawab atas barang eksekusi tersebut?

Berdasarkan uraian faktor-faktor hambatan di atas, walaupun telah diatur mengenai besaran biaya yang jelas dan pasti dalam pelaksanaan eksekusi di Pengadilan, Namun belum menyelesaikan persoalan pelaksanaan eksekusi karena pengaturan belum menjangkau sampai kepada detail-detail pasti waktu pelaksanaannya, serta output dari tahapan permasing-masing tahapan. Hal ini kemudian menjadi keluhan bagi pencari keadilan karena pelaksanaan menjadi bisa berlarut-larut bahkan kadang mandek dan terpendam dalam tumpukan berkas lain di pengadilan. Selain itu hal ini dapat menjadi celah bagi aparatur pengadilan yang kurang berintegritas untuk memanfaatkan celah dan keadaan ini untuk melakukan percepatan penanganan atau sebaliknya memperlambat proses pelaksanaan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bagi pemohon eksekusi tentu ingin proses penanganan permohonan dan proses eksekusinya berjalan lancar dan cepat namun bagi termohon eksekusi sebaliknya menginginkan dan menghendaki agar proses eksekusi tidak buru-buru dilakukan eksekusi dengan harapan lebih lama mengulur-ngulur waktu sehingga bisa menguasai objek eksekusi lebih lama. Kondisi demikian tentu dapat dihindari dengan adanya kejelasan prosedur yang disertai Batasan waktu durasi pelaksanaannya dan output yang dihasilkan jelas sampai eksekusi benar-benar bisa dilaksanakan.  Lebih lanjut, tim penyusun naskah juga memahami kebijakan yang diambil oleh Pengadilan untuk berfokus menerima biaya eksekusi hanya untuk biaya yang benar-benar digunakan oleh internal pengadilan dalam rangka pelaksanaan eksekusi dan kemudian mempersilahkan pemohon eksekusi membayar sendiri biaya-biaya lain kepada masing-masing stakeholder seperti biaya pengamanan langsung dibayarkan kepada Polres, dan/atau TNI, biaya lelang langsung dibayarkan sendiri ke KPKNL atau Pejabat Lelang, Biaya Taksiran/Penilaian langsung dibayarkan kepada KJPP, Biaya Konstatering dan pengukuran objek eksekusi langsung dibayarkan kepada Kantah BPN, biaya publikasi lelang dibayarkan ke media cetak lokal atau regional, dan biaya bongkar langsung dibayarkan kepada penyedia jasa alat berat dan buruh angkut. Distribusi pembayaran biaya selain biaya yang digunakan murni oleh pengadilan oleh pemohon eksekusi ini dilakukan semata-mata sebagai kemudahan pertanggungjawaban biaya perkara, transparansi, serta agar tidak membebani apabila pihak stakeholder (Kepolisian, TNI, KJPP, KPKNL, BPN, Penyedia Jasa Alat berat dan Buruh Angkut) membutuhkan lebihan biaya atau tidak dapat mengabulkan permohonan bantuan eksekusi.

Agus Digdo Nugroho
Kontributor
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.