Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Komitmen Global ke Ruang Sidang: Menjamin Hak Perempuan dan Anak
Artikel

Dari Komitmen Global ke Ruang Sidang: Menjamin Hak Perempuan dan Anak

Maria Fransiska WalintukanMaria Fransiska Walintukan23 December 2025 • 10:50 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Women’s and girl’s rights are human rights. Not optional, not conditional, not up for debate.” Pernyataan singkat sekaligus pengingat yang kuat dari UN Women pada tanggal 10 Desember tahun ini untuk kita semua. Bertepatan dengan Human Rights Day, hari peringatan yang menandai diadopsinya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB. Piagam ini kemudian menjadi dasar pengakuan global atas Hak Asasi Manusia (HAM).  

Momen yang tepat untuk kembali merefleksikan landasan Piagam tersebut, bahwa HAM adalah esensial dan berlaku untuk semua, tanpa meninggalkan perempuan dan anak. Hak perempuan dan anak tidak bersifat pilihan, tidak bersyarat, dan tidak untuk diperdebatkan. Namun, kenyataannya pemberian dan perlindungan hak tersebut kerap berada di bawah tekanan dan jauh dari harapan. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang rawan mengalami diskriminasi. Di berbagai belahan dunia, keselamatan anak dan martabat perempuan terancam oleh konflik, diskriminasi, ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik, hingga meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk, termasuk di ruang daring. Seharusnya kerangka HAM diciptakan untuk mencegah degradasi ini, namun tanpa akuntabilitas dan supremasi hukum, hak-hak tersebut tetap menjadi janji, bukan jaminan. 

Akses terhadap keadilan harus menjadi pusat dari upaya pemenuhan jaminan tersebut. Inilah mekanisme yang mengubah komitmen menjadi perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari hingga ruang sidang. Hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat keadilan yang secara inheren melibatkan kesetaraan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum. Kesadaran normatif ini kemudian termanifestasi dalam agenda internasional, di mana Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women–CSW) secara khusus mengusung tema prioritas dalam sidangnya yang ke-70: memastikan dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan. Upaya ini mencakup promosi sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, penghapusan hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif, serta penanganan hambatan struktural.

Usaha perlindungan terhadap perempuan sudah diupayakan sejak lama. Pada 1979, PBB menerbitkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC, 1989), mendorong komitmen negara-negara pihak untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) berperan penting untuk mengubah komitmen moral global menjadi capaian nyata.

Baca Juga  Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Sebenarnya, MA telah responsif mengambil langkah awal dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, serta Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, sebagai panduan agar perempuan dan anak yang berhadapan dengan proses peradilan mendapat perlakuan setara di depan hukum, tidak diskriminatif, dan adil. Hal ini menjadi penting karena perempuan dan anak dalam proses peradilan rentan mengalami reviktimisasi, diperiksa bersama terdakwa, mendapati norma hukum yang berorientasi pada terdakwa, dan minim pendampingan. Pengalaman ini berpotensi menimbulkan trauma dalam proses pencarian dan pemenuhan akses keadilan.

Meskipun berbagai Perma tersebut berusia hampir satu dekade, data terbaru dari Women’s Peace and Security (WPS) Index menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia masih menghadapi risiko diskriminasi. Dalam aspek keadilan, indeks WPS mengukur skor “Absence of Legal Discrimination” di Indonesia sekitar 70.6 (skala 0–100) dan dalam indikator “Access to Justice” Indonesia berada di level 2.3 (skala max 4). Skor tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan praktis dalam mengakses dan mendapatkan keadilan dan belum sepenuhnya bebas dari diskriminasi.  

Data terkini situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa dari 30.920 kasus kekerasan, 26.471 adalah perempuan sebagai korban. Sementara itu, dalam konteks perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak melaporkan adanya 4.388 pengaduan kasus pelanggaran hak anak pada tahun 2024. Deretan angka ini seharusnya tidak hanya berhenti pada data statistik, namun sebagai sebuah refleksi sekaligus alarm betapa rentannya perempuan dan anak di ruang publik maupun domestik.

Temuan ini sejalan dengan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh IJRS (Maret 2025), yang menunjukkan bahwa implementasi Perma No. 3/2017 dan Perma No. 5/2019 masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik. Pencatatan putusan yang belum selalu lengkap, restitusi dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih rendah dengan prevalensi 0,6% pada periode 2018–2023, penyelarasan pedoman dengan UU TPKS dan belum optimalnya edukasi bagi korban, serta terdapat ruang subjektivitas dalam dispensasi kawin yang menandakan perlunya penguatan peran hakim. 

Baca Juga  Kontinum Keadilan: Menelusuri Simbiosis dan Tensi antara Hukum dan Moralitas

Sejalan dengan tantangan tersebut, pembangunan sistem peradilan yang adil dan inklusif menjadi semakin penting untuk menjamin akses keadilan yang nyata dan konsisten bagi perempuan dan anak. Transformasi sosial menuntut sistem peradilan yang modern dengan meningkatkan kualitas layanan peradilan yang fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak.  Namun, pemaknaan sistem peradilan modern tidak terbatas pada transformasi layanan berbasis digital semata. Diperlukan sistem peradilan yang mampu merespons kondisi krusial ini dengan menerapkan prinsip affirmative action dalam pengambilan keputusan hakim, untuk membantu mengimbangi kesenjangan posisi perempuan dan anak dalam timbangan kesetaraan. Selama ini kesetaraan dihalangi oleh diskriminasi sosial, politik, ekonomi, dan konstruksi sosial yang didasarkan pada pembedaan biologis.

Perspektif hakim yang luas dan tajam diperlukan untuk menjangkau kompleksitas pelanggaran hak perempuan dan anak yang berkelindan dalam struktur sosial, politik, hukum, dan ekonomi. Perspektif ini tidak hanya mampu menelisik eksploitasi perempuan dan anak dalam praktik perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga secara berani mengurai posisi perempuan dalam praktik korupsi, ketidakberdayaan anak perempuan dalam praktik perkawinan anak, serta hambatan berlapis yang dialami perempuan dan anak penyandang disabilitas. Bahkan lebih jauh, perspektif tersebut juga mampu membaca kerentanan perempuan dan anak dalam ruang digital, keadaan bencana dan situasi darurat, hingga isu keadilan iklim. Semua dimensi dalam perspektif ini diarahkan untuk mencegah femisida, bentuk kekerasan ekstrem yang lahir dari akumulasi diskriminasi dan kegagalan perlindungan hukum.Sebagai catatan penutup, keberhasilan sistem peradilan modern terletak pada pertautan antara pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan keterbukaan terhadap paradigma hukum yang terus berkembang, sehingga pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak perempuan dan anak benar-benar tercermin dalam setiap putusan. Pemberian akses keadilan kepada setiap orang tanpa ada yang tertinggal (no one left behind) menjadi penanda utama badan peradilan yang agung.

Maria Fransiska Walintukan
Kontributor
Maria Fransiska Walintukan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

By Mohammad Khairul Muqorobin25 July 2026 • 12:20 WIB0

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai…

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Recent Comments

  1. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. casinos en aragon on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. Vivod iz zapoya v stacionare_tdmr on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  5. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.