Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Berita

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Maria Fransiska WalintukanMaria Fransiska Walintukan5 March 2026 • 15:27 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sesi kedua siang hari ini (Kamis, 5/3/2026) Pusdiklat Teknis, BSDK MA RI, kembali menghadirkan ruang diskursus akademik yang reflektif dan progresif melalui pemaparan materi bertajuk “Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU di Era Reformasi” yang disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Materi ini menyoroti urgensi pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian tak terpisahkan dari praktik negara hukum demokratis.

Di awal pemaparannya, Prof. Asrun—yang juga merupakan pakar hukum konstitusi sekaligus akademisi dengan rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan keadilan di Indonesia—menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta memberikan masukan dalam proses legislasi. Proses pembentukan undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa, karena berpotensi menimbulkan persoalan serius dan kerugian bagi masyarakat luas. Dalam konteks tersebut, hakim dituntut untuk senantiasa sensitif terhadap nilai-nilai konstitusi dan konsisten berpihak pada prinsip-prinsip konstitusional.

Lebih lanjut disampaikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan setidaknya harus memenuhi tiga aspek utama. Pertama, aspek filosofis, yakni aturan tersebut harus menghadirkan kesejahteraan dan tidak menindas. Kedua, aspek politis, yaitu norma yang dibentuk harus dapat ditegakkan oleh pemegang kekuasaan. Ketiga, aspek sosiologis, yakni aturan tersebut memperoleh dukungan dan ketaatan masyarakat.

Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang lahir dari pelaksanaan regulasi tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi strategis untuk menguji legalitas kebijakan pemerintah. Apabila suatu kebijakan terbukti tidak sah atau bertentangan dengan hukum, maka seharusnya dibatalkan. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa setiap putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian yang kuat.

Secara normatif, jaminan partisipasi masyarakat telah ditegaskan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan di dalamnya memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis melalui berbagai forum. Landasan konstitusionalnya pun kuat, yaitu menjamin hak atas partisipasi, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi.

Baca Juga  Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

Namun demikian, keberadaan dasar hukum tersebut tidak menjamin secara otomatis lahirnya partisipasi. Dalam praktiknya, konsultasi publik kerap berlangsung pada tahap akhir pembahasan dan cenderung bersifat formalitas tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas terhadap tindak lanjut masukan masyarakat. Pada titik inilah persoalan mengenai meaningful participation mengemuka.

Menurut Prof. Asrun, meaningful participation artinya didengar dan dicarikan solusi terdekatnya. Konsep ini memperoleh penegasan penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa partisipasi publik harus memenuhi tiga prasyarat utama: pertama, hak untuk didengarkan (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur apakah pelibatan masyarakat benar-benar bermakna atau sekadar prosedural.

Partisipasi sebagai kebijakan dipandang sebagai; pertama,  partisipasi sebagai prosedur konsultasi para pembuat kebijakan kepada masyarakat sebagai subjek; kedua, partisipasi sebagai strategi untuk mendapat dukungan masyarakat demi kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah; ketiga, partisipasi sebagai alat komunikasi bagi pemerintah untuk mengetahui keinginan rakyat; dan keempat, partisipasi sebagai penyelesaian sengketa dan toleransi atas ketidakpercayaan dan kerancuan yang ada dalam masyarakat.

Dari perspektif efektivitas, partisipasi publik dipahami sebagai hak rakyat untuk turut memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan pemerintahan. Partisipasi tersebut dapat berbentuk individual maupun kolektif, terorganisir maupun spontan, serta dilakukan secara legal maupun melalui ekspresi protes. Dalam konteks legislasi, partisipasi dapat diwujudkan melalui penelitian, penyusunan naskah akademik, audiensi atau rapat dengar pendapat umum, penyampaian masukan melalui media massa dan media elektronik, hingga diskusi publik dan seminar.

Baca Juga  Dari Kepastian Formil ke Keadilan Substansial: Penguatan Putusan dan Upaya Hukum dalam Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru

Namun, tantangan tidak dapat diabaikan. Ketidaksetaraan akses informasi masih menjadi hambatan utama. Kelompok masyarakat tertentu yang tidak memiliki akses memadai terhadap dokumen dan perkembangan pembahasan RUU akan kesulitan memberikan masukan. Selain itu, rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi politik juga berpotensi menurunkan partisipasi aktif. Tantangan-tantangan seperti ini perlu dijawab dengan sinergitas antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil.

Pada akhirnya, partisipasi publik merupakan pilar utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di era reformasi dan menjadi indikator penting bagi terwujudnya proses legislasi yang baik (good legislation process). Secara normatif, jaminan partisipasi telah ditegaskan dalam UUD 1945, diperkuat melalui UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta dipertegas kembali oleh MK melalui konsep meaningful participation. “Meskipun kerangka hukum mengenai partisipasi publik telah tersedia secara relatif jelas, efektivitasnya masih menghadapi tantangan yang justru bersumber dari masyarakat itu sendiri,” demikian Prof. Asrun menutup presentasinya siang itu.

Maria Fransiska Walintukan
Kontributor
Maria Fransiska Walintukan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

komisi yudisial Legislasi Demokratis Meaningful Participation Negara Hukum Demokratis Partisipasi Publik Pembentukan UU Prof Andi Muhammad Asrun Pusdiklat Teknis MA Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 Reformasi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Sesditjen Badilag Tekankan Implementasi Integritas dalam Pembinaan Zona Integritas di PA Soreang

28 April 2026 • 18:23 WIB
Demo
Top Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Don't Miss

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

By Irvan Mawardi28 April 2026 • 19:45 WIB0

Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti penutupan program short course bagi delegasi Mahkamah Agung Republik…

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal
  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

Recent Comments

  1. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
  2. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  3. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  4. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  5. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.