Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

“Penguatan Kompetensi Jurusita untuk Peradilan Berkualitas”

27 July 2026 • 10:03 WIB

Reputasi dan Komunikasi Krisis: Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital

27 July 2026 • 07:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
Artikel

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

Muhammad Hanif RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan11 March 2026 • 12:09 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah mengalami masa transisi dan transformasi yang sangat monumental dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Lahirnya regulasi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pembaharuan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara dengan perkembangan ketatanegaraan, dinamika sosial masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

Salah satu titik utama pembaruan dalam KUHAP Baru terletak pada restrukturisasi kebijakan mengenai “Upaya Paksa” (coercive measures), khususnya yang bersinggungan langsung dengan perampasan kemerdekaan fisik, yakni penahanan. Dalam praktik penerapan KUHAP lama, kewenangan penahanan sering kali memicu polemik dan kritik tajam. Akar permasalahannya terletak pada rumusan “syarat subjektif” penahanan yang menggunakan frasa “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”. Redaksi yang sangat longgar ini memberikan ruang diskresi yang nyaris absolut dan tak terbatas bagi aparat penegak hukum, yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

Merespons problematika tersebut, KUHAP Baru mengambil langkah dekonstruktif dengan menghapus nomenklatur “dikhawatirkan” dari syarat penahanan. Sebagai gantinya, undang-undang merumuskan parameter yang bersifat faktual, kondisional, terukur, dan berbasis pada standar pembuktian empiris ketat, yang mengharuskan terpenuhinya “minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”.

Tulisan ini mencoba mengupas transformasi hukum penahanan tersebut dengan membedah esensi dari syarat objektif dan subjektif, melegitimasi praktik pengadopsian alasan penahanan antartingkat pemeriksaan, merumuskan tolok ukur pembuktian pengganti syarat “kekhawatiran”, serta memberikan pedoman praktis bagi hakim dalam memformulasikan penetapan penahanan pada masa pelimpahan perkara sebelum sidang dimulai.

Dekonstruksi Syarat Penahanan: Mengganti penilaian subjektif dengan data objektif

Berdasarkan rumusan Pasal 89 KUHAP Baru, penahanan secara tegas diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa, yang pelaksanaannya kini diawasi dengan jauh lebih ketat melalui mekanisme pengawasan peradilan atau Judicial Scrutiny. Untuk memahami esensi reformasi ini, kita harus membedah dua pilar utama syarat penahanan dalam KUHAP 2025 yang telah mengalami pengetatan standar.

1. Syarat Objektif (Kualifikasi Tindak Pidana)

Syarat objektif berkaitan dengan “jenis dan beratnya ancaman” tindak pidana. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang disebutkan secara limitatif meskipun ancamannya kurang dari 5 tahun.

Kualifikasi delik pengecualian ini memadukan pasal-pasal dalam KUHP lama dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Tindak pidana tersebut mencakup, misalnya: Pasal 351 ayat (1) (Penganiayaan), Pasal 353 ayat (1) (Penganiayaan dengan rencana), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 378 (Penipuan). Dalam konteks KUHP Nasional, ini mencakup Pasal 472 (Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok), Pasal 483 (Pengancaman), Pasal 486 (Penggelapan), Pasal 492 (Penipuan), Pasal 425 (Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan), Pasal 462 (Mendorong orang lain bunuh diri), hingga Pasal 252 (Menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib). Pembatasan kewenangan aparat yang limitatif ini menegaskan komitmen peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

2. Syarat Subjektif (Parameter Faktual)

Perubahan mendasar terjadi pada syarat subjektif. Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 membuang kata “kekhawatiran” dan menggantinya dengan prasyarat tindakan aktual. Klausul ini menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah DAN memenuhi salah satu dari delapan kondisi faktual (huruf a hingga h), seperti mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, hingga berupaya melarikan diri. Transformasi ini mengubah paradigma penahanan dari “prediktif-psikologis” menjadi “historis-empiris”.

Menentukan Parameter dan Tolok Ukur Syarat Subjektif (Pasal 100 Ayat 5 Huruf a s/d h)

Hilangnya frasa “dikhawatirkan” mendesak aparat penegak hukum untuk membangun budaya evidence-based justice. Selain daripada contoh pada huruf a, penerapan syarat-syarat pada Pasal 100 ayat (5) huruf a hingga huruf h juga menuntut perumusan parameter atau tolok ukur yang terukur secara empiris. Berikut adalah analisis penulis terkait pembuktian untuk masing-masing huruf:

  1. Huruf a: Tidak memiliki tempat tinggal tetap, tidak jelas identitasnya, mangkir, atau melarikan diri
  • Parameter: Harus didasarkan pada rekam jejak empiris pembangkangan (misal: mangkir panggilan berturut-turut) atau ketiadaan domisili/identitas yang valid.
  • Contoh penerapan: Bukti Surat Panggilan resmi ke-I dan ke-II serta Berita Acara Ketidakhadiran yang membuktikan bahwa tersangka secara faktual pernah mengabaikan panggilan tanpa alasan sah
  • Huruf b: Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan
  • Parameter: Syarat ini tidak boleh digunakan semata-mata karena tersangka membantah tindak pidana (hak ingkar). Parameter faktualnya adalah ditemukannya kontradiksi material antara informasi (alibi) yang direkayasa tersangka dengan kebenaran dari alat bukti objektif lainnya, yang mengindikasikan upaya sistematis menyesatkan aparatur hukum.
  • Contoh penerapan: Keterangan Tersangka di BAP yang menyatakan berada di luar kota, disandingkan dengan Bukti Elektronik berupa rekaman CCTV atau data pelacakan sinyal seluler yang membuktikan perangkat tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara.
  • Huruf c: Menghambat proses pemeriksaan
  • Parameter: Tindakan fisik aktif (komisi) maupun sikap pasif resisten (omisi) yang secara langsung mengganggu jalannya proses hukum, merusak fasilitas, atau memicu keributan yang menghalangi jadwal penyidikan atau persidangan.
  • Contoh penerapan: Keterangan Saksi dari petugas jaga yang melihat tersangka mengamuk di ruang interogasi atau Bukti Elektronik berupa rekaman video pengawas.
  • Huruf d: Berupaya melarikan diri
  • Parameter: Menuntut adanya “permulaan pelaksanaan” secara fisik. Harus ada manifestasi logistik persiapan pelarian untuk keluar dari yurisdiksi hukum.
  • Contoh penerapan: Alat Bukti Surat berupa temuan tiket penerbangan internasional one-way ke negara tanpa perjanjian ekstradisi atau temuan paspor palsu yang diurus pasca status tersangka ditetapkan, dan Alat Bukti Penyadapan yang merekam percakapan tersangka menyewa transportasi ilegal.
  • Huruf e: Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti
  • Parameter: Intervensi sadar (fisik atau digital) untuk memusnahkan, menyembunyikan, atau merusak integritas benda relevan pembuktian.
  • Contoh penerapan: Keterangan Ahli forensik digital yang menyajikan log audit bahwa perangkat gawai tersangka baru mengalami proses penghapusan data sesaat sebelum penyitaan atau Keterangan Saksi mata yang melihat tersangka membakar dokumen.
  • Huruf f: Melakukan ulang tindak pidana
  • Parameter: Residivisme aktif selama proses hukum berjalan. Tersangka tertangkap atau terindikasi melakukan kejahatan baru selama masa penangguhan penahanan atau sebelum putusan inkracht.
  • Contoh penerapan: Bukti Surat berupa Laporan Polisi (LP) baru atau Keterangan Korban baru dari tindak pidana sekuel tersebut.
  • Huruf g: Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka/Terdakwa
  • Parameter: Penahanan menjadi wujud perlindungan (safe keeping) negara terhadap nyawa tersangka. Relevan untuk kejahatan high profile dengan risiko amuk massa atau jika tersangka adalah whistleblower yang diincar sindikatnya sendiri.
  • Contoh penerapan: Surat permohonan persetujuan penahanan tertulis dari tersangka dan kuasa hukumnya atau Keterangan Ahli Intelijen/LPSK yang memvalidasi tingginya risiko ancaman.
  • Huruf h: Mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya
  • Parameter: Tindakan obstruction of justice meliputi intimidasi, teror verbal/fisik, pemerasan, atau penyuapan kepada saksi atau korban, dengan tujuan merekayasa kesaksian.
  • Contoh penerapan: Keterangan Saksi Korban yang melaporkan ancaman fisik atau Bukti Elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang berisi tawaran uang tutup mulut.

Dinamika Legitimasi Hakim dalam Mengadopsi Alasan Penahanan Penyidik dan Penuntut Umum

Dalam sistem peradilan pidana terpadu, wewenang menahan berpindah tangan sesuai institusi yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. Diskursus praktis yang dapat muncul kemudian adalah: Apakah hakim memiliki legitimasi untuk mengambil atau menggunakan kembali syarat subjektif yang sebelumnya dipakai oleh penyidik dan/atau penuntut umum? Sebagai contoh, penyidik menahan karena “tersangka tidak hadir 2 kali saat dipanggil”, apakah hakim di persidangan boleh memakai alasan yang sama?

Berdasarkan konstruksi dogmatik hukum acara, prinsip kontinuitas pembuktian, dan fungsi Judicial Scrutiny, Hakim sangat berwenang dan sah secara hukum untuk mengadopsi alasan historis tersebut. Justifikasi yuridis atas kebolehan ini dapat dijabarkan melalui tiga argumentasi utama:

Pertama, Perubahan Sifat Alasan dari “Fluktuatif” menjadi “Fakta Nyata”.

Dalam KUHAP 1981, alasan “dikhawatirkan melarikan diri” bersifat temporal. Kekhawatiran penyidik belum tentu sama dengan kekhawatiran hakim di kemudian hari. Namun, dalam KUHAP 2025, syarat tersebut diubah menjadi tindakan faktual. Fakta bahwa terdakwa “mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah” adalah sebuah rekam jejak historis pembangkangan hukum yang melekat permanen pada profil terdakwa. Sikap tidak kooperatif di masa lalu adalah faktor penentu untuk mengukur risiko ketidakpatuhan di masa depan, sehingga sangat rasional bagi hakim untuk menggunakannya sebagai landasan penahanan.

Kedua, Validasi Melalui Sistem Berkas Perkara (Dossier System).

KUHAP 2025 mensyaratkan secara absolut bahwa syarat faktual harus didasarkan pada “minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”. Keputusan penyidik menahan karena “mangkir 2 kali” harus dibuktikan di dalam berkas (misalnya dengan melampirkan Surat Panggilan I dan II serta Berita Acara Ketidakhadiran). Ketika perkara dilimpahkan, seluruh dokumen ini beralih menjadi tanggung jawab hakim. Hakim tidak sekadar “menjiplak”, melainkan memeriksa dan memvalidasi sendiri dua alat bukti surat tersebut. Jika sah, hakim secara mandiri telah memenuhi syarat pembuktian Pasal 100 ayat (5).

Ketiga, Implementasi Asas Kesinambungan Peradilan.

Proses pidana adalah entitas yang berkesinambungan. Perilaku tersangka pada tahap penyidikan adalah indikator empiris bagi hakim untuk melakukan mitigasi risiko di persidangan. Mengabaikan rekam jejak kriminal prosedural di tahap penyidikan dapat membahayakan integritas ruang sidang. Meskipun demikian, hakim dilarang sekadar menyalin frasa dari surat penyidik, melainkan harus menuangkan ratio decidendi (pertimbangan hukum) secara utuh.

Formulasi Alasan Penahanan oleh Hakim pada Masa Transisi Pelimpahan Perkara

Salah satu titik rawan kebuntuan prosedural terjadi pada fase “pelimpahan perkara” ke Pengadilan Negeri, yang sering kali terjadi hanya beberapa hari sebelum masa penahanan dari kejaksaan habis kedaluwarsa.

Hakim Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan surat penetapan penahanan (paling lama 30 hari) guna kepentingan persidangan. Persoalannya: Bagaimana hakim merumuskan alasan faktual (Pasal 100 ayat 5 huruf a s/d h) jika pemeriksaan sidang belum dimulai dan hakim belum pernah memeriksa terdakwa secara langsung?

Untuk memecahkan dilema ini, hakim harus berpegang pada doktrin pengawasan peradilan berbasis dokumen tertulis (Judicial Scrutiny Ex Parte). Berikut pedoman perumusannya:

Pertama, Pijakan Fundamental pada Pemeriksaan Berkas Perkara (Dossier Review)

Di saat Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara, estafet kewenangan beralih ke Pengadilan. Hakim diwajibkan melakukan telaah substansial secara cepat dan komprehensif terhadap seluruh isi berkas. Berkas perkara merupakan “rekaman jejak historis” dari proses peradilan sebelumnya, yang menghimpun BAP, kesaksian, daftar barang bukti, serta laporan dinamika pelaksanaan upaya paksa dari kepolisian dan kejaksaan.

Kedua, Validitas Historis sebagai Landasan Yuridis Penetapan

Hakim bertindak sebagai auditor dokumen yang menyisir BAP untuk mencari red flags atau catatan pelanggaran terdakwa di masa lalu. Fakta-fakta historis inilah yang diekstraksi dan diadopsi oleh hakim dalam menyusun penetapan penahanan pra-pemidanaannya.

Model Formulasi Redaksi:

“Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim secara saksama terhadap keseluruhan isi Berkas Perkara Nomor XXX, telah ditemukan dan terlampir Alat Bukti Surat berupa Surat Panggilan I dan Surat Panggilan II beserta Berita Acara Ketidakhadiran Tersangka yang diterbitkan oleh Penyidik;

Menimbang bahwa alat-alat bukti otentik tersebut telah memvalidasi fakta historis bahwa Terdakwa secara nyata pernah mengabaikan panggilan 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;

Menimbang bahwa tindakan tersebut secara meyakinkan telah memenuhi kualifikasi syarat penahanan Pasal 100 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025;

Menimbang bahwa demi menjamin kepastian kehadiran fisik Terdakwa pada persidangan perdana, Pengadilan memandang perlu untuk menerbitkan perintah Penahanan…”

Ketiga, Diskresi Hakim Berdasarkan Beratnya Ancaman Pidana.

Tantangan muncul apabila terdakwa bersikap kooperatif selama penyidikan, sehingga tidak ditemukan pelanggaran faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a hingga e. Pertanyaannya, apakah hakim tetap berwenang menahan terdakwa untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana?

Dalam kondisi tanpa rekam jejak pelanggaran, hakim dapat merujuk pada Syarat Objektif Mutlak dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru, yang dikaitkan dengan tingginya ancaman pidana. Secara rasional, ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup secara inheren berpotensi meningkatkan risiko melarikan diri (flight risk) menjelang hari persidangan. Selain itu, tekanan psikologis dalam menghadapi putusan berat juga berisiko mendorong terdakwa untuk merusak barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mencederai diri sendiri.

Di samping pertimbangan dari sisi terdakwa, tindak pidana dengan ancaman maksimal umumnya menarik perhatian publik. Oleh karena itu, penahanan juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan fisik (safe keeping) untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan jiwa terdakwa dari potensi tindakan main hakim sendiri (vigilante justice).

Diskresi penahanan ini berfungsi sebagai instrumen pengecualian yang terukur, bukan ditujukan untuk menghidupkan kembali “syarat subjektif” yang tidak berdasar. Pada tindak pidana berat, hakim menerapkan asas proporsionalitas guna menyeimbangkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dengan kepentingan perlindungan masyarakat (social defense) dan kelancaran proses peradilan. Kewenangan ini menuntut ketajaman analisis hakim untuk tidak sekadar bersandar pada asumsi, melainkan pada konstruksi logika hukum yang menghubungkan derajat keparahan sanksi dengan ekskalasi kedaruratan yang spesifik menjelang vonis.

Kesimpulan

Reformasi sistem peradilan pidana melalui KUHAP Baru merupakan cerminan komitmen negara untuk menjunjung tinggi due process of law. Evolusi syarat penahanan—dari “kekhawatiran subjektif tanpa beban pembuktian” menjadi “fakta historis kondisional berbasis dua alat bukti sah”—mendesak Trias Penegakan Hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) untuk meningkatkan kedisiplinan investigasi dan ketajaman analisis hukum. Penahanan kini dikembalikan secara murni ke fitrahnya sebagai instrumen prosedural bersyarat (coercive measure).

Dalam diskursus manajerial perkara, Hakim memiliki otoritas yuridis yang kokoh untuk mengadopsi formulasi alasan penahanan dari penyidik. Syarat mutlaknya adalah alasan tersebut merupakan ekstraksi nyata dari rekaman fakta historis—seperti pembangkangan panggilan atau jejak perusakan alat bukti—yang terdokumentasi dan terverifikasi keabsahannya di dalam Berkas Perkara. Melalui pengawasan Judicial Scrutiny, hakim beralih dari sekadar stempel administrasi menjadi auditor keadilan sejati.

Pada masa transisi administrasi saat pelimpahan perkara menjelang sidang perdana, hakim dituntut merumuskan penetapan penahanan yang didederivasi langsung dari pembacaan ex parte atas berkas dakwaan. Konstruksi putusan harus secara eksplisit menyajikan kausalitas antara fakta sejarah perbuatan tersangka di kepolisian dengan parameter Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025.

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktis dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.

Dirga, Lovina Sustira. (2022). “Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP”. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Ashworth, A. (2010). Sentencing and Criminal Justice. Cambridge: Cambridge University Press.

Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Reputasi dan Komunikasi Krisis: Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital

27 July 2026 • 07:04 WIB

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

26 July 2026 • 09:00 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

By Itsnaatul Lathifah27 July 2026 • 12:12 WIB0

Setiap kali saya mendengar kabar seorang hakim meninggal dunia, sosial media kita dipenuhi ucapan dan…

“Penguatan Kompetensi Jurusita untuk Peradilan Berkualitas”

27 July 2026 • 10:03 WIB

Reputasi dan Komunikasi Krisis: Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital

27 July 2026 • 07:04 WIB

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

26 July 2026 • 09:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  • “Penguatan Kompetensi Jurusita untuk Peradilan Berkualitas”
  • Reputasi dan Komunikasi Krisis: Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

Recent Comments

  1. vardenafil vs sildenafil differences on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. Gustav on PA Soreang Berduka: Hakim Samsul Zakaria Meninggal Dunia
  3. BruceFieda on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. Albertoselve on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. Jefferylog on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.