Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kawal Kelestarian Melalui Keadilan: Pusdiklat Teknis Evaluasi Penerapan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup di PTUN Yogyakarta

September 17, 2026

Ketua MA RI Tekankan Urgensi ‘Pendidikan Berkelanjutan’ Guna Perkuat Kompetensi dan Legitimasi Peradilan

September 17, 2026

Membaca Jejak Uang, Menegakkan Keadilan: Kelas TPPU yang Interaktif dan Mencerahkan

September 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum

Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum

Dalam Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan arah baru hukum pidana Indonesia: meninggalkan paradigma balas dendam, memperkuat pidana non-penjara, dan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.
Redpel SuaraBSDKBy Redpel SuaraBSDKApril 21, 2026 · 16:06 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada saat KUHP baru dan KUHAP baru mulai mengubah wajah sistem peradilan pidana Indonesia, perdebatan tentang batas upaya hukum, pidana non-penjara, dan makna keadilan kembali mengemuka di ruang publik hukum. Setelah lahirnya KUHP baru dan KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia sedang didorong keluar dari watak lama yang terlalu bergantung pada penjara, menuju paradigma yang lebih korektif, lebih rehabilitatif, dan lebih berani memberi tempat pada keadilan substantif.

Nada itulah yang mengemuka dalam forum diskusi Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Dua pembicara yang banyak menyedot perhatian forum adalah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Keduanya datang dari latar yang berbeda, tetapi bertemu pada satu garis besar yang sama: pembaruan hukum pidana harus dibaca sebagai perubahan paradigma, bukan sekadar perubahan pasal.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyoroti bahwa masyarakat Indonesia masih kerap memandang pemidanaan dengan logika lama. Menurutnya, hukum pidana masih sering dilihat sebagai sarana balas dendam, bukan sebagai instrumen koreksi dan pemulihan.

“Kita masih berada dalam mindset lama yang menggunakan hukum pidana sebagai alat balas dendam,” tegas Eddy dalam paparannya.

Kritik itu terasa relevan. Dalam banyak perkara, tuntutan publik nyaris selalu sama: hukuman seberat-beratnya. Seolah-olah keadilan hanya hadir bila seseorang dipenjarakan selama mungkin. Padahal, menurut Eddy, arah KUHP baru justru hendak mengoreksi cara pandang semacam itu.

“Padahal KUHP kita yang baru sudah tidak lagi demikian,” ujarnya.

Bagi Eddy, pembaruan hukum pidana Indonesia bergerak ke arah keadilan korektif. Dalam paradigma ini, sanksi tetap ada, tetapi tidak selalu harus berupa pemenjaraan. Negara mulai mengakui pentingnya model pidana non-penjara dan tindakan sebagai bagian dari cara yang lebih rasional dalam menangani tindak pidana, terutama untuk mencegah stigmatisasi sosial terhadap pelaku.

Ia menegaskan, pidana non-penjara bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan cara hukum bekerja secara lebih cerdas dan manusiawi. Orang tetap dinyatakan bersalah, tetap diberi konsekuensi, tetapi tidak selalu harus diputus dalam satu skema tunggal bernama penjara.

“Mengapa kita lebih mengedepankan pidana non-penjara dan tindakan? Karena kita ingin mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” kata Eddy.

Salah satu titik paling tajam dalam paparan Eddy adalah soal upaya hukum terhadap putusan bebas. Ia membaca norma KUHAP baru secara tegas dan tanpa berkelok. Menurutnya, jika pasal dibaca dengan jernih, maka terhadap putusan bebas tidak ada lagi ruang untuk upaya hukum lanjutan.

“Kalau kita baca baik-baik Pasal 244 KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas berarti tidak boleh ada upaya hukum,” tegasnya.

Pernyataan itu langsung memberi aksen kuat pada seminar. Sebab, selama ini dunia praktik hukum pidana Indonesia kerap diramaikan oleh perdebatan panjang soal putusan bebas, termasuk konstruksi lama yang membedakan antara putusan bebas “murni” dan “tidak murni”. Eddy bahkan melontarkan kritik yang mengundang perhatian forum.

“Saya tidak menemukan teori tentang putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Yang saya tahu murni dan tidak murni itu cuma susu,” ujarnya, disambut reaksi hangat peserta seminar.

Habiburokhman lalu menegaskan bahwa larangan upaya hukum terhadap putusan bebas bukanlah tafsir belakangan, melainkan memang bagian dari semangat pembentuk undang-undang sejak awal. Menurutnya, pada masa lalu berkembang logika yang keliru: karena putusan bebas tidak bisa diajukan banding, maka seolah-olah masih terbuka jalan untuk kasasi. Cara berpikir itulah yang, menurut dia, kemudian diluruskan secara eksplisit dalam rumusan KUHAP baru.

“Dulu ada praktik logika yang keliru, seolah-olah kalau tidak bisa banding berarti bisa kasasi,” ujar Habiburokhman.

Karena itu, kata dia, pembentuk undang-undang sengaja memperjelas norma tersebut agar tidak lagi menimbulkan tafsir yang berkelok. “Di Pasal 244 jelas disebutkan, putusan bebas tidak bisa dilakukan banding dan juga tidak bisa dilakukan kasasi,” tegasnya.

Pada bagian lainnya, bila Eddy menyoroti basis teoretik dan arah normatif pembaruan hukum pidana, maka Habiburokhman menegaskannya dari sudut pandang politik hukum pembentuk undang-undang. Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut bahwa pemidanaan Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih rehabilitatif dan problem-solving.

“Pemidanaan kita sekarang bergerak menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, menjadi perbaikan,” kata Habiburokhman.

Ia mencontohkan bagaimana pidana pengawasan dapat menjadi bentuk penghukuman yang tetap menegaskan adanya kesalahan, tetapi tidak harus berujung pada pemenjaraan. Menurutnya, hukum tidak harus selalu mengingatkan orang melalui kurungan badan. Ada saat ketika koreksi justru lebih efektif dilakukan lewat model sanksi yang lebih proporsional.

“Kita mengingatkan orang tidak harus dengan pemenjaraan, tidak harus seperti itu,” ujarnya.

Namun bagian paling penting dari paparan Habiburokhman adalah ketika ia menyinggung posisi hakim dalam arsitektur KUHP baru. Menurutnya, hukum yang baik tidak boleh memenjarakan hakim di dalam formalisme semata. Ketika kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, maka hakim harus diberi ruang untuk memilih yang lebih substantif.

“Kalau berhadapan antara kepastian hukum dan keadilan, maka yang diutamakan adalah keadilan,” tegas Habiburokhman.

Kalimat ini menempatkan hakim pada pusat tanggung jawab moral sistem hukum. Habiburokhman bahkan menyebut bahwa ruang bagi hati nurani hakim dalam KUHP baru merupakan langkah maju yang sangat penting, sebab pada akhirnya hakimlah yang memegang peran paling menentukan dalam menghadirkan keadilan yang hidup, bukan sekadar keadilan yang tertulis.

Dari forum ini tampak jelas bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya soal mengganti aturan, melainkan menggeser watak dasar hukum pidana Indonesia. Dari hukum yang terlalu lama diasosiasikan dengan pembalasan, menuju hukum yang mulai belajar memulihkan. Dari penghukuman yang identik dengan penjara, menuju pemidanaan yang lebih adaptif. Dari kepastian hukum yang kerap berhenti di berkas dan prosedur, menuju keadilan yang menuntut keberanian etik hakim.

Karena itu, pesan Eddy Hiariej dan Habiburokhman dalam seminar ini layak dibaca sebagai satu suara yang saling menguatkan. Hukum pidana yang baru menuntut cara berpikir yang baru. Dan dalam cara berpikir yang baru itu, negara tidak bisa terus-menerus mengejar hukuman sebagai tujuan akhir. Hukum harus bekerja untuk memperbaiki, memulihkan, dan menjaga martabat manusia.

Pada titik itulah, seminar HUT IKAHI tahun ini menemukan bobotnya. Ia bukan sekadar forum perayaan organisasi profesi, melainkan ruang untuk menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia hanya akan berarti apabila dibaca dengan keberanian intelektual, dijalankan dengan kejernihan etik, dan diputus dengan hati nurani yang tetap berpihak pada keadilan.

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kawal Kelestarian Melalui Keadilan: Pusdiklat Teknis Evaluasi Penerapan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup di PTUN Yogyakarta

September 17, 2026

Ketua MA RI Tekankan Urgensi ‘Pendidikan Berkelanjutan’ Guna Perkuat Kompetensi dan Legitimasi Peradilan

September 17, 2026

Membaca Jejak Uang, Menegakkan Keadilan: Kelas TPPU yang Interaktif dan Mencerahkan

September 17, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,423 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Kawal Kelestarian Melalui Keadilan: Pusdiklat Teknis Evaluasi Penerapan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup di PTUN Yogyakarta

By Harun MaulanaSeptember 17, 20260

YOGYAKARTA — Hukum lingkungan hidup memiliki kekhasan tersendiri yang menuntut kepekaan ekstra dari para penegak…

Ketua MA RI Tekankan Urgensi ‘Pendidikan Berkelanjutan’ Guna Perkuat Kompetensi dan Legitimasi Peradilan

September 17, 2026

Membaca Jejak Uang, Menegakkan Keadilan: Kelas TPPU yang Interaktif dan Mencerahkan

September 17, 2026

Security BSDK MA RI, Garda Terdepan Menjaga Keamanan Institusi dan Peserta Pendidikan

September 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kawal Kelestarian Melalui Keadilan: Pusdiklat Teknis Evaluasi Penerapan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup di PTUN Yogyakarta
  • Ketua MA RI Tekankan Urgensi ‘Pendidikan Berkelanjutan’ Guna Perkuat Kompetensi dan Legitimasi Peradilan
  • Membaca Jejak Uang, Menegakkan Keadilan: Kelas TPPU yang Interaktif dan Mencerahkan
  • Security BSDK MA RI, Garda Terdepan Menjaga Keamanan Institusi dan Peserta Pendidikan
  • Buka Konferensi MA Asia Pasifik ke-20, Ketua MA Korea Serukan Penguatan Kerjasama Peradilan

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.