Muara Teweh – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya Bapak Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. dan tim Percepatan Penyelesaian Perkara menyambangi Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh pada Selasa (28/4/2026) hingga Rabu (29/4/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda utama kegiatan percepatan penyelesaian perkara di wilayah zona timur, setelah sebelumnya tim melakukan kegiatan serupa di PA Buntok.

Seluruh aparatur PA Muara Teweh menyambut hangat kedatangan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara pada Selasa siang (7/4/2026). Tim yang tiba pukul 11.00 WIB ini dijadwalkan langsung melakukan koordinasi intensif terkait kegiatan percepatan penyelesaian perkara di PA Muara Teweh.

Tim percepatan penyelesaian perkara melakukan pembagian tugas dalam hal pendampingan serta pemeriksaan di PA Muara Teweh, seperti melakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan, pemeriksaan PTSP, dan pemeriksaan ruang arsip perkara. Penataan ruang arsip perkara berpedoman pada Buku Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan tentang kearsipan perkara. Sebagai contoh pemeriksaan di Pengadilan Agama Muara Teweh telah optimal dalam melaksanakan penataan berkas perkara seperti telah tersedianya:
- Tangga yang sudah standar;
- Denah almari arsip perkara;
- Almari dan rak arsip yang telah memenuhi standar;
- Ruangan sudah dilengkapi dengan alat pendingin.

Namun, disisi lain masih terdapat hal yang perlu dibenahi seperti halnya:
- Penataan letak almari tidak urut;
- Peletakan berkas perkara tidak urut;
- Belum tersedianya buku pinjaman arsip berkas perkara;
- Belum tersedianya papan nama petugas;
- Belum tersedianya sarana alat elektronik seperti komputer dan alat tulis.
Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh telah menindaklanjuti 4 poin dari 5 temuan tim percepatan penyelesaian perkara pada 28 April 2026. Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah tim percepatan penyelesaian perkara melaksanakan pemeriksaan data di lapangan dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Sejumlah inovasi pelayanan ditemukan dalam kegiatan pemeriksaan langsung dan pendampingan yang dilaksanakan di PA Muara Teweh. Inovasi-inovasi tersebut dinilai dapat dijadikan contoh bagi pengadilan agama lain dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Inovasi tersebut diantaranya:

- PTSP Keliling
Layanan PTSP Keliling tersebut dilaksanakan pada daerah tertentu. Adapun layanan yang diberikan adalah:- Informasi mengenai tata cara pendaftaran perkara
- Informasi pengajuan perkara
- Penjelasan persyaratan administrasi
- Informasi layanan peradilan lainnya
Kehadiran PTSP Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan, meningkatkan transparansi informasi, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Muara Teweh.
- Voucher Makan Bagi Para Pihak yang Berhasil dalam Mediasi
Dalam rangka mendorong keberhasilan mediasi, PA Muara Teweh membuat inovasi berupa pemberian voucher makan kepada Para Pihak yang berhasil mediasi. Voucher tersebut diberikan oleh restoran yang telah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh. - Wisma Prodeo
Inovasi layanan di PA Muara Teweh berupa Wisma Prodeo diperuntukkan bagi pengguna peradilan. Khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan akses transpotasi dan terbatasnya operasional angkutan umum ke satuan kerja PA Muara Teweh.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh megucapkan terima kasih dan selamat datang kepada tim percepatan penyelesaian perkara. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu mempercepat penanganan administrasi perkara yang selama ini masih perlu dibenahi. “Jika diperlukan sampai malam, silakan saja,” tegasnya. Beliau juga menyampaikan harapan agar pelayanan di PA Muara Teweh ke depan dapat berjalan secara optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

