Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diskusi Interaktif mengenai KUHAP 2025: Bedah Celah Hukum dari KUHAP 2025
Berita

Diskusi Interaktif mengenai KUHAP 2025: Bedah Celah Hukum dari KUHAP 2025

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin4 June 2026 • 18:42 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Sesi diskusi dari Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 berlangsung hangat pada Kamis, 4 Juni 2026. Setelah memaparkan materi tentang kebaruan KUHAP 2025, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., membuka forum tanya jawab dengan para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Diskusi via Zoom Meeting ini mengungkap sejumlah persoalan praktis yang dihadapi hakim di lapangan, sekaligus kritik terhadap pasal-pasal yang dinilai masih menyisakan celah.

Putusan Bebas dan Upaya Hukum: Kasasi Biasa Tertutup, Kasasi Demi Kepentingan Hukum Tidak Boleh Mengubah Putusan

Seorang hakim dari PN Medan, mengajukan pertanyaan krusial terkait putusan bebas di tingkat pengadilan negeri. Selama ini kejaksaan kerap tidak puas dengan putusan bebas, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menanyakan apakah dalam KUHAP 2025 terdapat upaya hukum bagi jaksa terhadap putusan bebas, mengingat Pasal 299 ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat dikasasi.

Dr. Febby menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih berlaku di KUHAP 2025. Putusan bebas memang tidak dapat diajukan kasasi biasa. Mengenai Pasal 314 yang mengatur kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung, ia menegaskan bahwa kasasi demi kepentingan hukum berbeda dengan kasasi biasa. “Kasasi demi kepentingan hukum tidak akan merubah putusan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengubah pengaturan ke depannya, bukan untuk mengubah hukuman terdakwa,” jelasnya.

Untuk putusan bebas, jika terdapat novum atau cacat pemeriksaan yang sifatnya berat, jalur yang mungkin ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK). Namun, ia mengingatkan bahwa PK pun tidak boleh menghasilkan putusan yang merugikan terpidana yang telah dibebaskan. “Jadi memang tidak ada upaya hukum yang bisa membalikkan putusan bebas menjadi menghukum,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, bahwa masih ada wacana di Mahkamah Agung mengenai mekanisme di lapangan. “Ada pintu darurat kasasi biasa, tapi kami wait and see,” ujarnya. Dr. Febby menegaskan bahwa secara normatif, kasasi biasa untuk putusan bebas tidak diperbolehkan.

Praperadilan Berulang dan Celah On-Off

Salah satu hakim mengungkapkan permasalahan praktis terkait praperadilan. Dalam KUHAP 2025 Pasal 163 huruf C, pemeriksaan praperadilan harus diputus dalam waktu tujuh hari. Huruf E menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Permasalahannya, ada perkara pokok yang sudah didaftarkan dan ditetapkan hari sidang, namun kemudian masuk lagi gugatan praperadilan baru. Akibatnya, sidang pokok perkara tertunda terus. Para hakim lalu membuat mekanisme “on-off”, yaitu menunda sidang pokok perkara selama praperadilan berlangsung, lalu melanjutkan setelah putusan praperadilan keluar. Namun celah ini bisa dimanfaatkan berkali-kali.

Dr. Febby mengakui bahwa KUHAP 2025 tidak membatasi berapa kali seseorang dapat mengajukan praperadilan. “Memang ini celah yang bisa dimanfaatkan oleh advokat yang pintar membaca kekurangan KUHAP. Harapannya ada SEMA atau PERMA untuk mengatasi ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa jika praperadilan dikabulkan setelah pokok perkara diperiksa sebagian, akan timbul polemik. Misalnya, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah padahal pemeriksaan saksi sudah berjalan. “Ini berbahaya. Hakim akan kebingungan,” katanya. Ia mengungkapkan kabar bahwa akan ada Undang-Undang Penyesuaian Acara Pidana menyusul, karena ditemukan beberapa hal fatal yang perlu diperbaiki.

Hak Saksi: Advokat Tidak Boleh Melarang Saksi untuk Menjawab

Salah satu hakim menanyakan apakah hak pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 143) juga berlaku di persidangan, dan apakah advokat bisa melarang saksi menjawab pertanyaan. Dr. Febby menjelaskan bahwa pendampingan advokat berlaku sejak tahap penyelidikan, baik untuk saksi, korban, maupun tersangka. Namun, ia membedakan antara pendampingan hukum (biaya ditanggung sendiri) dan bantuan hukum (biaya ditanggung negara untuk terdakwa tidak mampu dengan ancaman 5 tahun ke atas atau pidana mati/seumur hidup).

Baca Juga  BSDK MA Gelar Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2026

Mengenai larangan menjawab, Dr. Febby tegas: “Tidak boleh. Hak itu ada pada saksi, bukan pada advokat. Advokat tidak boleh melarang saksi menjawab. Advokat di pidana berperan sebagai pendamping, bukan wakil seperti di perdata.” Jika advokat melarang, hakim dapat menegurnya.

Restoratif Justice Parsial: Boleh Dilakukan untuk Satu Terdakwa, Tidak Wajib Semua

Salah satu hakim menanyakan kasus di mana dari beberapa terdakwa, hanya satu yang bersedia menjalani restorative justice (RJ) sementara yang lain tidak. Apakah RJ dapat dilakukan secara parsial? Dr. Febby menjawab tegas: RJ bersifat individual. “Adanya penyesalan dan Upaya untuk perdamaian itu melekat pada diri masing-masing. Yang satu mau, silakan. Yang lain tidak mau, biarkan mereka menggunakan hak untuk tidak melakukan perdamaian.”

Ia menekankan bahwa RJ berfokus pada korban. Korban yang memulihkan diri dengan menerima ganti rugi dari satu terdakwa tidak menghalangi tuntutan terhadap tersangka lain. “Yang menjadi masalah teknis di persidangan tetapi secara prinsip RJ boleh dilakukan secara parsial,” jelasnya.

Plea Bergain: Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234 yang Membingungkan

Diskusi terpanjang menyoroti tiga pasal tentang pengakuan bersalah: Pasal 78, 205, dan 234. Dr. Febby mengakui bahwa dirinya sebagai tim ahli juga kaget dengan kemunculan Pasal 205 dan Pasal 234, karena tidak ada dalam draft awal yang diberikan DPR. Ia kemudian menjelaskan perbedaan ketiganya.

  • Pasal 78 adalah Plea Bergain sejati. Dilakukan di tahap penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya: ancaman pidana 5 tahun ke bawah, pelaku baru pertama kali, dan didampingi advokat (karena menyangkut pengakuan bersalah yang melanggar asas non-self incrimination). Jaksa menawarkan, terdakwa mengaku bersalah, lalu diajukan ke hakim tunggal untuk mendapatkan penetapan. Setelah penetapan, acara biasa berubah menjadi acara singkat dengan hakim tunggal, dan hukuman dapat dikurangi hingga 2/3.
  • Pasal 205 adalah pengakuan bersalah di depan hakim pada hari sidang pertama, untuk perkara dengan ancaman 5 tahun ke bawah. Tidak disyaratkan pendampingan advokat atau baru pertama kali. Cukup terdakwa mengaku bersalah, maka hakim dapat mengubah acara biasa menjadi acara singkat. Dr. Febby menilai pasal ini lebih “enak” dibanding Pasal 78 karena tanpa syarat berat.
  • Pasal 234 adalah yang paling aneh menurutnya. Berlaku untuk ancaman 7 tahun ke bawah, namun kewenangan mengubah ke acara singkat berada di tangan jaksa, bukan hakim. “Ini aneh karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, seharusnya kewenangan ada di hakim. Ini cacat permanen,” kritiknya. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SEMA yang mengartikan bahwa Pasal 234 hanya untuk pidana 6-7 tahun, sedangkan Pasal 205 untuk 5 tahun ke bawah, untuk menghindari tumpang tindih.

Saksi Mahkota: Harus Ditetapkan Pengadilan, Jika Ditolak Keterangannya Tidak Menjadi Alat Bukti

Salah satu hakim menanyakan mekanisme saksi mahkota. Dr. Febby menjelaskan bahwa saksi mahkota diatur dalam Pasal 73 hingga Pasal 74 KUHAP 2025 dengan kriteria peran yang ringan. Penentuan saksi mahkota dilakukan oleh jaksa penuntut umum, tetapi harus mendapat penetapan dari pengadilan. Jika pengadilan menolak, maka keterangan yang diberikan saat sebagai saksi mahkota (yang bersifat membuka pelaku lain) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. “Keterangan itu bisa didengarkan, tapi tidak menjadi alat bukti yang berdiri sendiri. Hanya bisa memperkuat keyakinan hakim,” jelasnya.

Deferred Prosecution Agreement (DPA): Perjanjian Penundaan Penuntutan untuk Terdakwa Korporasi

Dr. Febby memaparkan bahwa dirinya merumuskan pasal tentang DPA, namun ia mengakui pasal ini belum ideal karena dibahas terburu-buru dan tanpa perdebatan di DPR. DPA hanya berlaku untuk tindak pidana korporasi, dengan pelaku korporasi (bukan penanggung jawab korporasi). Tujuannya menunda penuntutan agar korporasi dapat memperbaiki tata kelola, membayar ganti rugi, restitusi, dan menjalankan program kepatuhan.

Prosesnya: korporasi mengusulkan DPA melalui kuasa hukum. Jaksa menilai kelayakan (misalnya, jangan perusahaan yang sedang dalam PKPU). Jika memenuhi, dibuat perjanjian yang kemudian dimintakan penetapan ke pengadilan. Hakim tunggal akan menguji apakah perjanjian proporsional dan adil. Jika disetujui, dikeluarkan penetapan penundaan penuntutan dengan jangka waktu tertentu (misal 3-5 tahun). Selama masa itu, hakim pengawas memantau pelaksanaan. Jika berhasil, penuntutan dihentikan. Jika gagal, perkara kembali ke acara biasa.

Baca Juga  Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

Kelemahan DPA di KUHAP 2025: tidak mengatur amandemen perpanjangan waktu. “Kalau 95% tercapai tapi kurang 5%, harus balik ke acara biasa. Di negara lain bisa diperpanjang,” kritiknya.

Putusan MK Lama Tidak Berlaku Lagi Setelah KUHAP 2025 disahkan

Salah satu hakim bertanya tentang keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan sebelum KUHAP 2025, misalnya terkait SPDP yang harus diberikan kepada tersangka dan korban. Dr. Febby berpendapat bahwa karena KUHAP 1981 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka putusan MK yang mendasarkan pada KUHAP 1981 juga tidak berlaku. “Kalau mau, ajukan lagi permohonan ke MK untuk pasal di KUHAP 2025,” sarannya.

In Absentia: Masih Mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Salah satu hakim menanyakan mekanisme pemeriksaan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). KUHAP 2025 Pasal 260 menyatakan pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa. Namun, jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, Dr. Febby merujuk pada ketentuan peralihan KUHAP 2025 bahwa undang-undang di luar KUHAP yang mengatur hukum acara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur in absentia, sehingga masih dapat digunakan.

Alat Bukti Barang: Siapa Boleh Menghadirkan?

Diskusi diakhiri dengan pertanyaan tentang alat bukti berupa barang, misalnya rekaman percakapan yang dibawa oleh saksi tanpa sepengetahuan terdakwa. Dr. Febby menjelaskan bahwa KUHAP 2025 menganut prinsip peradilan berimbang, sehingga para pihak (baik penuntut umum maupun terdakwa/advokat) dapat menghadirkan barang bukti. Namun, yang menjadi kunci adalah apakah barang bukti tersebut diperoleh secara sah (admissible) dan tidak tercemar. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai. “Yang sulit adalah cara mendapatkan dan menghadirkan barang bukti tanpa cacat prosedur,” ujarnya.

Penutup: Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Diskusi panjang yang berlangsung dalam pelatihan ini memperlihatkan satu fakta tak terbantahkan: KUHAP 2025 hadir dengan banyak terobosan, tetapi juga tak luput dari cacat dan celah. Mulai dari ketidakjelasan upaya hukum terhadap putusan bebas, celah praperadilan berulang yang bisa dimanfaatkan untuk menunda perkara, hingga pasal-pasal pengakuan bersalah (Pasal 78, 205, 234) yang tumpang tindih dan membingungkan. Para hakim tidak bisa lagi sekadar membaca teks undang-undang secara harfiah; mereka dituntut untuk kritis, berani, dan kreatif dalam menafsirkan serta menerapkannya.

Dr. Febby Mutiara Nelson, selaku tim perumus dari pemerintah, dengan jujur mengakui bahwa beberapa pasal lahir tanpa pembahasan mendalam, bahkan disebutnya sebagai “kecelakaan” atau “cacat permanen”. Namun, undang-undang telah sah. Maka, beban besar kini berada di pundak hakim. KUHAP 2025 justru memberi peran lebih besar kepada hakim melalui mekanisme judicial scrutiny, penetapan atas deferred prosecution agreement, pengesahan saksi mahkota, hingga kewenangan menilai itikad baik pelapor dan saksi. Hakim bukan lagi corong undang-undang, melainkan benteng terakhir yang menghidupkan keadilan dari balik pasal-pasal yang tidak sempurna.

Yang terpenting, hakim tidak boleh berhenti belajar. KUHAP 2025, KUHP 2023, dan UU Penyesuaian Pidana 2026 adalah satu kesatuan yang harus dibaca secara utuh. Peraturan pelaksanaan seperti PP, Perpres, dan PERMA dan SEMA masih terus digodok. Di tengah ketidakpastian itulah, nurani hakim menjadi kompas. Keadilan tidak pernah lahir dari kepatuhan buta pada teks, melainkan dari keberanian memaknai teks dalam bingkai yang lebih substansial.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Acara Pidana kuhap 2025 Pelatihan Yudisial Pendidikan Hakim Peradilan Pidana Pra Peradilan Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

23 July 2026 • 13:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

By Mohammad Khairul Muqorobin25 July 2026 • 12:20 WIB0

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai…

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Recent Comments

  1. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. casinos en aragon on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. Vivod iz zapoya v stacionare_tdmr on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  5. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.