Deru mesin speedboat bersaing dengan suara ombak. Angin timur membuat permukaan laut meninggi, mengangkat dan menjatuhkan badan speedboat secara bergantian. Selama kurang lebih tiga jam, rombongan Pengadilan Negeri Poso menyeberangi laut menuju Pulau Una-Una untuk melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa yang berada di dalam hutan.
Perjalanan tersebut bukan sekadar perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Ruang sidang seolah diperluas hingga ke tengah laut, menembus wilayah kepulauan, lalu berakhir di antara pepohonan tempat objek yang dipersengketakan berada. Berkas perkara telah menghadirkan dalil dan keterangan para pihak, tetapi keadaan fisik tanah, letak, batas, akses, serta hubungan objek dengan lingkungan sekitarnya hanya dapat dipahami secara utuh dengan melihatnya secara langsung.
Pulau Una-Una menyimpan riwayat yang tidak biasa. Di tengah pulau berdiri Gunung Colo, gunung api aktif yang membentuk karakter geografis sekaligus sejarah masyarakatnya. Letusan besar pada 1983 memaksa ribuan penduduk meninggalkan pulau. Kehidupan yang sebelumnya berkembang harus terputus oleh evakuasi massal. Setelah aktivitas vulkanik mereda, sebagian masyarakat kembali secara bertahap dan membangun ulang kehidupan di wilayah yang pernah mereka tinggalkan.
Jejak letusan itu tidak hanya tersimpan pada bentang alam. Peristiwa tersebut menjadi garis pemisah dalam ingatan sosial masyarakat antara kehidupan sebelum evakuasi dan kehidupan yang harus dimulai kembali setelahnya. Pulau Una-Una tetap dihuni dan terus berkembang, tetapi keterbatasan fasilitas serta jaringan pelayanan publik menunjukkan bahwa pemulihan wilayah kepulauan tidak dapat berlangsung semudah di daerah daratan.
Kondisi tersebut segera terasa ketika rombongan tiba di pulau. Perjalanan belum selesai. Objek pemeriksaan masih harus ditempuh melalui jalur darat dan kawasan hutan. Vegetasi yang rapat, medan yang tidak sepenuhnya terbuka, serta keterbatasan penanda fisik memperlihatkan mengapa sengketa tanah tidak selalu dapat dipahami hanya melalui surat, peta, atau keterangan lisan.
Garis yang tampak tegas di atas kertas belum tentu mudah ditemukan di lapangan. Keterangan mengenai batas utara, selatan, timur, dan barat dapat memiliki arti berbeda ketika dihadapkan pada kontur tanah, tanaman, jalan setapak, aliran air, atau tanda alam yang telah berubah. Jarak antara satu titik dan titik lain juga sulit dibayangkan secara tepat hanya dari uraian para pihak.
Pemeriksaan setempat mempertemukan narasi hukum dengan kenyataan ruang. Majelis hakim dapat melihat objek, mendengar penunjukan para pihak, mencermati perbedaan batas, dan memperoleh gambaran mengenai keadaan yang melatarbelakangi sengketa. Pemeriksaan tersebut membantu hakim menilai ketepatan dan keterhubungan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Kehadiran langsung juga penting untuk mengurangi risiko lahirnya putusan yang tersusun baik secara normatif, tetapi menghadapi kesulitan ketika harus dilaksanakan. Putusan mengenai objek tanah memerlukan kejelasan mengenai apa yang diputus, di mana letaknya, seberapa luas wilayahnya, dan bagaimana batas-batasnya dapat dikenali. Putusan yang tidak berpijak pada keadaan nyata berisiko menyelesaikan perkara hanya di atas kertas, tetapi menyisakan persoalan baru pada tahap eksekusi.
Perjalanan menuju Una-Una sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai akses terhadap keadilan di wilayah kepulauan. Jarak tidak selalu dapat dihitung dengan kilometer. Dua lokasi yang secara administratif berada dalam satu wilayah hukum dapat memiliki tingkat kesulitan yang sangat berbeda.
Perjalanan darat dengan jarak tertentu tidak dapat disamakan dengan perjalanan laut yang bergantung pada ketersediaan kapal, bahan bakar, kondisi cuaca, arah angin, dan tinggi gelombang. Angin timur dapat memperpanjang waktu tempuh. Perubahan cuaca dapat menunda keberangkatan atau kepulangan. Objek yang jauh dari permukiman juga membutuhkan transportasi lanjutan dan biaya tambahan.
Karakter geografis semacam ini belum selalu terakomodasi secara memadai dalam pengaturan radius biaya perkara. Radius pada umumnya dibentuk berdasarkan wilayah administratif atau jarak jangkau. Pendekatan tersebut memang memberikan kepastian, tetapi belum tentu mencerminkan biaya nyata yang harus dikeluarkan ketika suatu tindakan pengadilan dilakukan di wilayah kepulauan.
Desa yang secara administratif berada dalam radius tertentu dapat memerlukan biaya jauh lebih besar karena hanya dapat dicapai melalui laut. Skema yang terlalu bertumpu pada jarak berpotensi memperlakukan perjalanan darat dan perjalanan antarpulau seolah-olah memiliki struktur biaya dan risiko yang sama.

Kesenjangan tersebut dapat berdampak langsung terhadap akses keadilan. Ketika biaya riil tidak terakomodasi, kekurangannya dapat menjadi beban bagi para pihak atau menimbulkan kesulitan operasional bagi pengadilan. Bagi masyarakat kepulauan dengan kemampuan ekonomi terbatas, ongkos transportasi, akomodasi, kehilangan waktu kerja, serta kebutuhan menghadirkan saksi dapat menjadi hambatan serius untuk mempertahankan hak di hadapan hukum.
Persamaan di hadapan hukum tidak cukup dimaknai sebagai penerapan aturan yang sama. Persamaan juga menuntut agar perbedaan keadaan diperhitungkan secara adil. Memperlakukan wilayah kepulauan dengan skema yang dibangun berdasarkan logika daratan dapat terlihat sama secara administratif, tetapi menghasilkan ketimpangan dalam kenyataan.
Pengalaman di Pulau Una-Una menunjukkan perlunya pengembangan konsep radius biaya perkara yang tidak hanya mengukur jarak, tetapi juga tingkat kesulitan. Penghitungannya dapat mempertimbangkan moda transportasi, waktu tempuh, ketergantungan terhadap cuaca, kebutuhan berganti kendaraan atau kapal, lokasi objek dari permukiman terdekat, serta biaya perjalanan yang berlaku secara nyata.
Wilayah yang hanya dapat dicapai melalui laut semestinya memperoleh klasifikasi tersendiri. Kebijakan pada tingkat pusat dapat menyediakan indikator dan metodologi umum, sedangkan satuan kerja menetapkan besaran biaya berdasarkan pemetaan faktual serta evaluasi berkala terhadap kondisi setempat.
Penyesuaian tersebut juga perlu dihubungkan dengan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, pemanfaatan teknologi, dan dukungan anggaran bagi satuan kerja di wilayah terpencil. Digitalisasi memang dapat mengurangi kebutuhan hadir pada tahapan tertentu, tetapi tidak seluruh proses dapat dipindahkan ke ruang digital. Pemeriksaan setempat tetap membutuhkan kehadiran fisik karena objek tidak dapat dibawa ke ruang sidang dan keadaan geografis tidak selalu dapat digantikan oleh foto atau peta elektronik.
Pemeriksaan setempat di Pulau Una-Una pada akhirnya bukan hanya kisah perjalanan tiga jam melintasi ombak. Perjalanan itu menunjukkan jarak yang harus ditempuh antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai pelayanan nyata.
Gunung Colo pernah membuat Pulau Una-Una dikosongkan. Masyarakat kemudian kembali dan membangun kehidupannya. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelayanan negara, termasuk peradilan, benar-benar dapat menjangkau mereka.
Keadilan tidak boleh berhenti ketika jalan beraspal berakhir. Di negara kepulauan, keadilan kadang harus naik speedboat, menyeberangi ombak, lalu berjalan memasuki hutan untuk menemukan fakta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


