Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penuh Haru dan Khidmat, Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Resmi Memasuki Masa Purnabakti

29 July 2026 • 21:43 WIB

Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026

29 July 2026 • 18:26 WIB

Ketua Mahkamah Agung RI Melakukan Pembinaan di Palangka Raya. Apa saja yang Dibahas?

29 July 2026 • 17:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pembubaran Partai Politik: Harmonisasi Putusan Pidana dan Wewenang MK.
Artikel

Pembubaran Partai Politik: Harmonisasi Putusan Pidana dan Wewenang MK.

Wilmar Ibni RusydanWilmar Ibni Rusydan29 July 2026 • 10:53 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik seolah menjadi hal yang lazim dan terus berulang dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Masyarakat tentu masih ingat kasus yang menyeret nama tokoh sekaligus ketua umum partai politik diproses dan berakhir dipidana penjara karena perkara korupsi. Kejadian demi kejadian seolah tidak mengubah pola bahwa yang duduk di kursi terdakwa adalah pengurusnya, sedangkan partai politik sebagai organisasi tetap berdiri dan menjalankan aktivitas politiknya.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan. Mengapa pertanggungjawaban pidana selalu berhenti pada individu? Apakah partai politik sebagai organisasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?

Perkembangan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka ruang diskusi baru. Pasal 45 KUHP secara tegas menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 mengatur syarat kapan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi. Bahkan, KUHP tidak hanya mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Pasal 120 ayat (1) huruf l secara eksplisit memasukkan pembubaran korporasi sebagai salah satu pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi[1].

Lalu, bagaimana status partai politik?

Secara yuridis, partai politik merupakan badan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menentukan bahwa partai politik memperoleh status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri. Dengan status tersebut, partai politik memiliki kepengurusan, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sendiri, serta dapat melakukan tindakan hukum atas nama organisasi. Karakteristik tersebut memperlihatkan bahwa partai politik memiliki ciri-ciri yang lazim dimiliki oleh korporasi[2].

Armansyah berpendapat, bahwa partai politik bisa dipersamakan dengan korporasi dalam konteks tindak pidana korporasi jika menggunakan penafsiran dalam Undang-Undang Tipikor. Demikian pula menurut Donal Fariz, partai politik yang terbukti terlibat dalam tindakan koruptif, dapat dijerat oleh Aparat Penegak Hukum dan dikualifikasikan sebagai korporasi karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum[3].

Apabila ketentuan Pasal 45 KUHP baru kemudian ditafsirkan mencakup partai politik sebagai badan hukum, maka secara teoritis muncul kemungkinan partai politik dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi. Jika korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembubaran, apakah ketentuan tersebut juga dapat diterapkan terhadap partai politik?

Baca Juga  Sidang Perdana Perkara Korupsi Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Jawabannya ternyata tidak sederhana.

Dalam perspektif hukum tata negara, pembubaran partai politik bukan merupakan kewenangan pengadilan pidana. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa salah satu sebab berakhirnya partai politik adalah karena dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, pembubaran partai politik merupakan tindakan konstitusional yang tidak dapat dipersamakan dengan pembubaran badan hukum pada umumnya.

Mahkamah Konstitusi melalui PMK nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, menyebutkan bahwa alasan sebuah partai politik dapat dibubarkan apabila mempunyai ideologi, asas, dan program partai politik bertentangan dengan UU 1945 dan/atau kegiatan partai politik atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, pihak yang mempunyai legal standing sebagai Pemohon pembubaran partai politik adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu, sementara Termohon adalah partai politik yang dapat diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan untuk bubar[4].

KUHP Nasional tidak memberikan pengecualian secara tegas terhadap partai politik sebagai badan hukum korporasi. Di sisi lain, Undang-Undang Partai Politik juga tidak mengatur bahwa partai politik tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum tindak pidana. Di sinilah tampak adanya dua rezim hukum yang belum sepenuhnya terintegrasi. Hukum pidana membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik selaku korporasi, bahkan hingga pidana tambahan berupa pembubaran. Sebaliknya, hukum tata negara menempatkan pembubaran partai politik sebagai kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi. Ketika objeknya adalah partai politik, kedua rezim tersebut berpotensi bersinggungan.

Dalam pembubaran partai politik di Indonesia selama ini, memang tidak ditemukan partai politik yang dibubarkan karena terbukti telah melakukan pidana. Adapun pembubaran partai politik lebih disebabkan karena adanya perbedaan pandangan ideologis dan politik dengan pemerintah saat itu, seperti yang terjadi pada Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada tahun 1960, atau pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1966 karena di tahun sebelumnya partai tersebut dianggap terlibat dalam gerakan yang membahayakan kedaulatan negara[2].

Namun dengan adanya KUHP baru yang membawa semangat mengakhiri impunitas korporasi dan lebih jauh mendorong seluruh korporasi untuk menerapkan good corporate governance, maka bukan tidak mungkin menghadapkan partai politik ke pertanggungjawaban pidana jika terbukti bahwa partai politik ternyata diuntungkan secara melawan hukum, partai politik membiarkan terjadinya tindak pidana, dan/atau partai politik tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga  Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial

Selanjutnya, untuk membuat agar tidak terjadi persoalan konstitusional terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, maka sepatutnya putusan pidana tidak serta merta membuat partai politik bubar, model yang lebih tepat adalah membangun hubungan atau harmonisasi antar rezim hukum. Pengadilan pidana berwenang menentukan kesalahan hukum sebagai korporasi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemerintah dapat menilai apakah tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis, menjadi kebijakan organisasi, memanfaatkan fungsi politik partai, atau mengancam prinsip demokrasi. Apabila memenuhi ambang tersebut, putusan pidana dapat dijadikan dasar faktual dan alat bukti untuk mengajukan pembubaran kepada Mahkamah Konstitusi.

Penutup

Kewenangan yang dimiliki oleh hakim pidana dan kewenangan Mahkamah Konstitusi berbeda. Hakim pidana bertugas menilai ada atau tidaknya tindak pidana serta menjatuhkan pidana kepada pelakunya. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi menjaga konstitusi dan demokrasi, termasuk menilai apakah suatu partai politik masih layak dipertahankan keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan.

Karena itu, yang dibutuhkan adalah pembangunan mekanisme atau harmonisasi yang menghubungkan keduanya. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah khususnya Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan model demikian, hukum pidana tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara keputusan mengenai pembubaran partai politik tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi sebagai amanat konstitusi.

Referensi:

[1]      Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023

[2]      M. Safa’at Ali, Pembubaran Partai Politik, Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik Dalam Pergulatan Republik. Rajawali Pers, 2011.

[3]      F. N. H. Yasin, “Mungkinkah Partai Politik Diperlakukan Sebagai Korporasi dalam Kasus Tipikor?,” hukumonline.com. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/mungkinkah-partai-politik-diperlakukan-sebagai-korporasi-dalam-kasus-tipikor-lt5ba0c9cc5e3cf/

[4]      Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. 2008. [Online]. Available: https://www.mkri.id/public/content/pmk/PMK_PMK_12.pdf

Wilmar Ibni Rusydan
Kontributor
Wilmar Ibni Rusydan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Nasional Mahkamah Konstitusi Partai Politik Pembubaran Parpol tindak pidana korporasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026

29 July 2026 • 18:26 WIB

Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma dari Pembalasan Menuju Keadilan yang Restoratif

29 July 2026 • 11:47 WIB

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Penuh Haru dan Khidmat, Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Resmi Memasuki Masa Purnabakti

By Siti Nadhiroh29 July 2026 • 21:43 WIB0

PALANGKA RAYA — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menggelar upacara Wisuda Purnabakti Ketua PTA Palangka…

Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026

29 July 2026 • 18:26 WIB

Ketua Mahkamah Agung RI Melakukan Pembinaan di Palangka Raya. Apa saja yang Dibahas?

29 July 2026 • 17:12 WIB

Mengasah Ketajaman Asesor MA RI Dalam Pelatihan Situational Judgement Test

29 July 2026 • 17:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penuh Haru dan Khidmat, Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Resmi Memasuki Masa Purnabakti
  • Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026
  • Ketua Mahkamah Agung RI Melakukan Pembinaan di Palangka Raya. Apa saja yang Dibahas?
  • Mengasah Ketajaman Asesor MA RI Dalam Pelatihan Situational Judgement Test
  • Ketua Kamar Agama dan Militer Turut Memberikan Pembinaan Teknis Peradilan di Palangka Raya

Recent Comments

  1. safe online pharmacy use on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. Narkolog na dom_tzpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  3. Narkolog na dom_vjpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  4. Narkolog na dom_xkpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  5. Narkolog na dom_kkpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.