Banda Aceh – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup pada Lingkungan Peradilan Militer Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Jalan Tengku Imum Nomor 108, Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada 28–30 Juli 2026. Tim yang terdiri atas Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., selaku Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, didampingi Pengatur Tingkat I (II/d) Tri Mulyani, A.Md., Suci Juniarti, dan Nanda Luqiriano. Pada Selasa, 28 Juli 2026, setibanya di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, rombongan disambut hangat oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., bersama para hakim dan seluruh personel pengadilan. Suasana penuh keakraban, kebersamaan, dan kekeluargaan begitu terasa sejak awal pertemuan, mencerminkan sinergi yang baik antara penyelenggara pendidikan dan pelatihan dengan satuan kerja di lingkungan peradilan militer. Setelah penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi hasil Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, dengan objek evaluasi Letkol Chk Kiki Parlaungan Lubis, S.H., melalui wawancara bersama Kepala Pengadilan Militer serta para hakim sejawat yang bekerja langsung dengan peserta sertifikasi.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyampaikan bahwa sertifikasi telah memberikan perubahan yang nyata terhadap kualitas profesionalisme hakim yang bersangkutan. Sebelum mengikuti pelatihan, pemahaman mengenai hukum lingkungan hidup masih bersifat umum, sedangkan setelah memperoleh sertifikasi terlihat peningkatan kemampuan dalam memahami karakteristik perkara lingkungan hidup, khususnya pada aspek penilaian alat bukti, keterangan ahli, serta penyusunan pertimbangan hukum yang mempertimbangkan keseimbangan antara penjatuhan pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan. Walaupun hingga saat ini belum terdapat perkara lingkungan hidup yang disidangkan di satuan kerja tersebut, peningkatan kompetensi telah tercermin dalam pola berpikir yang lebih kritis, sistematis, dan berhati-hati ketika menangani perkara pidana lainnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kompetensi hasil sertifikasi akan memberikan kontribusi yang signifikan apabila di kemudian hari terdapat perkara lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Pemeriksaan perkara tidak hanya diarahkan pada pembuktian unsur tindak pidana terhadap terdakwa atau korporasi, tetapi juga memperhatikan dampak ekologis, kerugian masyarakat, serta besaran biaya yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hakim bersertifikat memiliki perspektif yang lebih komprehensif dalam membangun pertimbangan hukum sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.



Dalam aspek kelembagaan, Kepala Pengadilan menegaskan bahwa tidak terdapat kendala organisasi dalam penerapan kompetensi hasil pelatihan. Sebaliknya, satuan kerja memberikan dukungan penuh dengan menugaskan hakim yang telah bersertifikasi untuk membagikan pengetahuan kepada hakim lainnya melalui diskusi dan berbagi pengalaman guna menyamakan persepsi dalam memeriksa serta mengadili perkara. Keberlanjutan kompetensi juga dipandang sangat penting mengingat perkembangan persoalan lingkungan hidup semakin kompleks akibat meningkatnya aktivitas ekonomi yang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, pelatihan lanjutan dan penyegaran kompetensi dinilai perlu terus dilaksanakan agar kemampuan hakim tetap mengikuti perkembangan hukum dan ilmu pengetahuan.
Hasil monitoring juga diperkuat melalui wawancara dengan rekan sejawat, yaitu Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., Letkol Chk Hari Santoso, S.H. dan Mayor Kum Andro Riski Pradipta, S.H. Ketiganya menilai bahwa setelah mengikuti sertifikasi, Letkol Chk Kiki Parlaungan Lubis menunjukkan peningkatan profesionalisme yang terlihat dari ketelitian dalam menilai alat bukti, kemampuan berpikir kritis terhadap keterangan ahli, serta kecermatan menyusun pertimbangan hukum yang lebih logis dan sistematis. Selain itu, peserta sertifikasi juga dinilai aktif memperbarui pengetahuan mengenai perkembangan hukum lingkungan hidup serta menjadi rujukan bagi hakim lain dalam berdiskusi mengenai substansi hukum lingkungan, sehingga manfaat pelatihan tidak berhenti pada individu peserta, tetapi turut meningkatkan kapasitas kolektif para hakim di lingkungan satuan kerja.
Tim Monitoring dan Evaluasi juga mencatat bahwa program sertifikasi telah memberikan dampak positif terhadap kualitas pelaksanaan tugas hakim, meskipun implementasinya belum diuji secara langsung melalui penanganan perkara lingkungan hidup. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan telah diaplikasikan dalam penyusunan pertimbangan hukum pada berbagai perkara lain, terutama melalui analisis fakta persidangan yang lebih mendalam, penilaian alat bukti yang lebih cermat, serta argumentasi hukum yang lebih sistematis. Para narasumber juga merekomendasikan agar materi sertifikasi terus diperbarui dengan perkembangan regulasi, hasil kajian ilmiah, analisis laboratorium, serta studi kasus nyata. Selain itu, forum diskusi, seminar, dan pelatihan lanjutan secara berkala dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kompetensi hakim bersertifikat.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan Program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara lingkungan hidup yang ditangani peserta setelah pelatihan, melainkan dari perubahan pola pikir, peningkatan profesionalisme, serta kemampuan menerapkan prinsip-prinsip hukum secara lebih komprehensif dalam setiap penyelesaian perkara. Melalui kegiatan ini, Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan. Dengan demikian, program sertifikasi tidak hanya menghasilkan hakim yang kompeten secara akademik, tetapi juga mampu menghadirkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan responsif terhadap tantangan penegakan hukum lingkungan hidup di masa mendatang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


