Rabu 28 Juli 2026, Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu turut mengundang jajaran Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru, untuk dapat duduk bersama guna membahas tentang implementasi persidangan Pidana secara elektronik, agar terwujudnya Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Dalam rangkaian acara ini di pimpin langsung oleh Ibu Julianti Wattimury, S.H. (Ketua PN Dataran Hunipopu) dan Bapak Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. (Wakil PN Dataran Hunipopu);
Dalam upaya memperkuat tata kelola peradilan pidana yang modern, transparan, dan efisien, Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Bersama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kegiatan ini berfokus pada pedoman teknis pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik (e-Berpadu/e-Court pidana) demi memastikan terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi seluruh pencari keadilan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh unsur jajaran hakim, penuntut umum, serta pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/Rutan) ini menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan persepsi dan prosedur operasional di lapangan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, hambatan geografis dan keterbatasan logistik dalam proses pengiriman terdakwa maupun berkas perkara kini dapat dipangkas secara signifikan.
Sinergi Lintas Lembaga demi Efisiensi Hukum
Penerapan persidangan elektronik bukan sekadar pemanfaatan sarana digital semata, melainkan wujud transformasi hukum acara pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui kerja sama erat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hambatan prosedural yang selama ini memicu keterlambatan persidangan dapat diminimalisasi.
Dalam pemaparannya, penanganan perkara pidana secara elektronik terbukti mampu menghemat waktu pendaftaran, efisiensi transportasi pengawalan tahanan, hingga percepatan penyampaian dokumen persidangan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar-lembaga dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pihak yang berperkara.
“Kesepahaman bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini adalah pijakan kuat bagi kita semua di daerah untuk menyatukan langkah. Tujuan utamanya jelas: menghadirkan proses peradilan yang tidak berbelit-belit, hemat biaya, namun tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum terdakwa serta kepastian hukum,” tegas perwakilan pimpinan peradilan dalam sambutannya.
Selain membahas efisiensi waktu dan biaya, kegiatan ini juga membedah kesiapan sarana-prasarana digital, keamanan jaringan, hingga perlindungan hak-hak terdakwa selama proses persidangan daring berlangsung.

Komitmen Bersama Menuju Modernisasi Peradilan
Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi teknis di tingkat operasional. Pemanfaatan sistem elektronik diharapkan dapat memperkecil celah kendala teknis saat persidangan berlangsung, seperti gangguan koneksi hingga hambatan komunikasi antar-instansi.
Penguatan kapasitas aparat dan optimalisasi infrastruktur digital menjadi kunci utama agar pelaksanaan MoU ini berjalan optimal dan berkelanjutan. Langkah maju ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam mendukung peradilan berbasis teknologi yang akuntabel.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta komitmen bersama dari seluruh jajaran APH untuk mengawal implementasi MoU persidangan elektronik secara konsisten. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat membawa penegakan hukum di wilayah Dataran Hunipopu semakin modern, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


