Megamendung, Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan pembukaan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII bersamaan dengan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama, pada Senin, 3 Agustus 2026. Acara yang berlangsung secara luring di BSDK MA RI, Megamendung, Bogor ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Muhammad Jumhur Hidayat, serta para pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BSDK.
Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan yang diikuti oleh puluhan hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa peserta pelatihan mediator terdiri dari 40 hakim peradilan umum dan 40 hakim peradilan agama, sementara peserta pelatihan sertifikasi lingkungan hidup terdiri dari 80 hakim yang berasal dari peradilan umum (50 orang), peradilan militer (10 orang), dan peradilan tata usaha negara (20 orang).
Hakim Mediator: Kompetensi Khusus untuk Penyelesaian Sengketa Damai
Syamsul Arief menekankan bahwa pelatihan sertifikasi mediator memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan peradilan Indonesia. “Peradilan pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana suatu perkara berakhir melalui keputusan hakim. Peradilan juga harus mampu menghadirkan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan kesadaran dan kehendak mereka sendiri, sepanjang penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hakim mediator harus memiliki kompetensi yang berbeda dan lebih luas daripada sekadar kemampuan memahami hukum acara. Seorang hakim mediator dituntut untuk memiliki kemampuan mendengar secara aktif, berkomunikasi secara efektif, mengidentifikasi kepentingan para pihak, mengelola konflik, membangun kepercayaan, menjaga keseimbangan, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi tercapainya perdamaian.
Sejarah Panjang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Syamsul Arief menjelaskan bahwa komitmen Mahkamah Agung terhadap pelatihan sertifikasi lingkungan hidup telah dimulai sejak tahun 2011, ketika diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Nomor 178 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi dalam Sistem Sertifikasi Hakim Lingkungan.
“Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sejak lebih dari satu dekade yang lalu, Mahkamah Agung telah memandang perkara lingkungan hidup sebagai perkara yang membutuhkan kompetensi dan perhatian khusus dari para hakim yang menangani,” jelasnya.
Pelatihan sertifikasi lingkungan hidup angkatan pertama dilaksanakan pada tahun 2012 melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan diikuti oleh hakim dari peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Data Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup 2012-2025
Syamsul Arief memaparkan data total hakim yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi lingkungan hidup dari tahun 2012 hingga 2025:
- Peradilan Umum: 1.346 orang
- Peradilan Tata Usaha Negara: 359 orang
- Peradilan Militer: 33 orang
“Hal ini memperlihatkan bahwa sertifikasi hakim lingkungan hidup bukanlah program yang bersifat sesaat, melainkan merupakan proses kelembagaan yang berkesinambungan dalam rangka membangun kompetensi, profesionalisme, dan integritas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup,” tegasnya.
Kerja Sama Nasional dan Internasional
Sertifikasi hakim lingkungan hidup tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga melalui kerja sama dengan lembaga internasional seperti CCAC, UNODC, USAID, GIZ Singapura, Client Earth, RWI Swedia, ILEA, UNDP, REDD+, dan Federal Court of Australia.
Syamsul Arief meyakini bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan pernah mengalami kerugian ketika memberikan dukungan dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup. “Setiap pengetahuan, pengalaman, dan perspektif lingkungan hidup yang diberikan kepada para hakim pada hakikatnya merupakan investasi jangka panjang bagi penguatan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 telah banyak putusan-putusan hakim yang menunjukkan keberpihakan yang terang-terangan terhadap lingkungan hidup. Pelatihan-pelatihan sertifikasi lingkungan hidup ini mendapat banyak apresiasi dan pujian, baik dari negara-negara di luar negeri, pemerintah, maupun LSM yang berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII dan Sertifikasi Mediasi Tahun 2026 menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan Mahkamah Agung RI dalam memperkuat kapasitas hakim di tengah kompleksitas perkara lingkungan hidup dan kebutuhan penyelesaian sengketa secara damai. Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup serta kerja sama lintas sektor dan internasional yang telah berlangsung sejak 2011 menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab eksekutif, tetapi juga menjadi bagian dari tugas yudisial yang memerlukan kompetensi khusus. Dengan adanya program sertifikasi bagi para hakim ini diharapkan setiap putusan yang lahir tidak hanya berlandaskan hukum formil, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pada kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat. Semoga pelatihan ini menjadi investasi jangka panjang yang memperkokoh peran peradilan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menciptakan keadilan iklim bagi pencari keadilan dan lingkungan hidup itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


