Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali menerbitkan edisi terbaru sebagai bagian dari upaya penyebarluasan pengetahuan, pemikiran, dan hasil penelitian di bidang hukum. Penerbitan ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi aparatur peradilan, akademisi, praktisi hukum, peneliti, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Para pembaca dapat mengakses dan membaca edisi terbaru Jurnal Hukum Volume 15 Nomor 2 Tahun 2026 melalui tautan berikut : Jurnal Hukum dan Peradilan
Di antara berbagai tulisan ilmiah yang diterbitkan, terdapat dua artikel yang menarik untuk dibaca karena mengangkat persoalan aktual dalam praktik hukum dan peradilan. Kedua artikel tersebut membahas isu yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan dalam upaya memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Menelaah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi
Artikel pertama berjudul “Limitation of the Authority of the Supreme Court in Addressing Cassation Applications for Exceptional Decisions Post the New KUHAP” yang ditulis oleh Suharto.
Artikel ini membahas pembatasan kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas setelah berlakunya ketentuan dalam KUHAP baru. Kajian tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak terdakwa, kepastian hukum, kepentingan korban, serta kedudukan jaksa penuntut umum sebagai wakil negara.
Penulis juga mengkritisi kemungkinan munculnya persoalan akibat pembatasan kasasi terhadap putusan bebas. Pembatasan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan penerapan hukum serta membatasi akses terhadap proses koreksi atas putusan pengadilan tingkat bawah.
Baca artikel selengkapnya melalui tautan artikel “Limitation of the Authority of the Supreme Court in Addressing Cassation Applications for Exceptional Decisions Post the New KUHAP”.
Mendorong Pembuktian yang Lebih Berimbang dalam Sengketa Merek
Artikel menarik berikutnya berjudul “The Principle of Burden of Proof in Trademark Cancellation Lawsuits Filed by Interested Third Parties” yang ditulis oleh Agus Subroto.
Kajian ini mengangkat persoalan pembagian beban pembuktian dalam gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pihak ketiga berkepentingan, khususnya dengan alasan bahwa suatu merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.
Membuktikan bahwa suatu merek tidak pernah digunakan bukanlah hal yang mudah karena pihak penggugat harus membuktikan sebuah fakta negatif. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan gagasan mengenai penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas. Pemilik merek dapat diminta menunjukkan bukti bahwa mereknya benar-benar digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Baca artikel selengkapnya melalui tautan artikel “The Principle of Burden of Proof in Trademark Cancellation Lawsuits Filed by Interested Third Parties”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


