Megamendung, Bogor – Memasuki sesi kelas malam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta dari kelas gabungan Hakim Peradilan Umum dan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara mendapatkan materi bertajuk “Politik Hukum dan Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi Era Antroposen” pada Senin, 3 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Akademisi Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus founder dan Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Realitas Krisis Ekologi: Dua Ilustrasi Utama
Narasumber menayangkan dua gambar untuk memicu diskusi mengenai arah pembangunan saat ini.

- Karikatur “Warisan Masa Depan yang Keliru” dari seniman Kanada. Karikatur tersebut menggambarkan seorang pria berdasi dengan perut buncit, sebuah simbolisasi penguasa atau pengusaha yang sedang memberikan sekantong uang kepada anak kecil. Ia berkata, “Ini Nak, saya bawakan uang untuk masa depanmu.” Namun ironisnya, anak tersebut hidup di lingkungan yang sudah hancur, dimana gurun, pohon mati dan harus menggunakan tabung oksigen untuk bernapas. Gambar ini menyimbolkan pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi yang diklaim sukses menghasilkan uang lewat ekstraksi dan eksploitasi alam, tetapi mewariskan jejak ekologis (Ecological Footprint) yang melampaui daya dukung lingkungan (Biological Capacity Reserve). Alam kehilangan kemampuannya memberikan jasa ekosistem, seperti menangkap dan menyimpan emisi karbon yang seharusnya bisa dilakukan oleh hutan bakau dan lahan gambut. Modal alam (natural capital) rusak dan tidak lagi mampu mendukung fungsi ekosistem.
- Fakta lapangan penderitaan nelayan Pulau Kabaena. Sebuah kisah nyata di Pulau Kabaena, dekat Kendari, Sulawesi Tenggara, yang kaya akan tambang nikel. Nelayan Suku Bajau di sana sudah 20 tahun berhenti melaut karena wilayah laut tempat mereka mencari ikan rusak akibat pencemaran dari kegiatan pertambangan. Mereka kini hidup di atas rumah-rumah panggung di atas air dengan kondisi memprihatinkan. Ironisnya, penderitaan dan kerusakan yang telah berlangsung selama 20 tahun ini mulai dianggap sebagai sebuah kewajaran yang harus diterima demi pembangunan tambang. Pemilik tambang meraup untung, sedangkan masyarakat lokal hanya menjadi korban penderitaan.
Sejarah Kebijakan Lingkungan Global
Pemateri menjelaskan tonggak sejarah kesadaran dunia terhadap isu lingkungan. Deklarasi Stockholm (1972) melahirkan UNEP (United Nations Environment Programme) yang bermarkas di Nairobi. Terjadi ketegangan antara negara maju (Global North) dan negara berkembang (Global South). Negara berkembang merasa perlindungan lingkungan adalah beban baru yang menghambat mereka mengentaskan kemiskinan. Delegasi Indonesia yang diketuai Prof. Dr. Emil Salim (kini 96 tahun), bersama Perdana Menteri India Indira Gandhi, mengubah paradigma tersebut. Mereka menegaskan bahwa kemiskinan justru merupakan penyebab kerusakan lingkungan, misalnya merambah hutan karena terdesak kebutuhan hidup. Oleh karena itu, isu lingkungan juga krusial bagi negara miskin.
Komisi Brundtland (1983-1987) membentuk World Commission on Environment and Development yang diketuai PM Norwegia, Gro Harlem Brundtland, menghasilkan laporan “Our Common Future” yang secara resmi merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). KTT Bumi Rio de Janeiro (1992) menghasilkan Deklarasi Rio yang memuat prinsip-prinsip utama hukum lingkungan internasional, seperti keadilan dalam satu generasi (intra-generational equity), keadilan antar-generasi (inter-generational equity), perlindungan keanekaragaman hayati, prinsip kehati-hatian (precautionary principle), dan internalisasi eksternalitas atau biaya lingkungan.
Ancaman Nyata: Triple Planetary Crisis
Saat ini bumi menghadapi tiga krisis utama yang berdampak luar biasa: krisis iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi udara, tanah, serta air. Menurut laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change), kenaikan suhu bumi hampir menembus batas kritis 1,5 derajat Celcius. Dampaknya sudah terlihat, seperti gelombang panas ekstrem di Eropa (Prancis, Spanyol, Belanda) dan anomali cuaca (El Nino Godzilla).
Pemateri mencontohkan negara yang gagal secara ekologis seperti Nauru, negara kecil yang sempat sangat kaya dari tambang fosfat, setelah tambangnya habis diekstraksi, negaranya hancur secara ekologis, jatuh miskin, dan kehilangan daya dukung (biocapacity deficit). Selain itu, Pakistan juga mengalami ledakan populasi yang berujung pada deforestasi masif, daya dukung alam hancur, dan memicu bencana banjir bandang yang menghancurkan negara tersebut.
Paradigma Hukum Baru: Hak Asasi Alam (Rights of Nature)
Pemateri menyoroti kelemahan hukum lingkungan saat ini yang masih sangat antroposentris yang berpusat pada kepentingan manusia. Alam hanya dianggap sebagai objek untuk memuaskan kebutuhan manusia. Konstitusi kita mengatur hak warga negara atas lingkungan yang baik, tetapi lemah dalam mewajibkan negara atau individu untuk melindungi alam itu sendiri.
Harus ada pergeseran menuju paradigma ekosentrisme atau beyond anthropocentrism. Berdasarkan prinsip kedua dari IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law (2016) di Rio de Janeiro, ditekankan dua hal. Pertama, right to nature : hak manusia untuk menikmati alam dan kedua, rights of nature : hak asasi alam itu sendiri. Alam (beserta seluruh makhluk hidup di dalamnya) memiliki hak inheren untuk eksis, berkembang (thrive), dan berevolusi.
“Kita harus mengubah cara pandang kita,” tegas Mas Achmad Santosa. “Alam bukanlah objek yang bisa dieksploitasi semena-mena. Alam adalah subjek yang memiliki hak untuk hidup dan berkembang. Sebagai hakim, Bapak-Ibu memiliki kekuatan untuk menerjemahkan paradigma ini ke dalam putusan-putusan yang melindungi alam dan generasi mendatang.”
Pemaparan narasumber dalam sesi kelas malam ini menjadi pengingat mendalam bahwa krisis ekologi yang dihadapi dunia saat ini bukan sekadar persoalan teknis atau kebijakan, melainkan persoalan paradigma hukum yang fundamental. Tantangan terbesar saat ini adalah menggeser paradigma hukum yang masih antroposentris menuju ekosentrisme atau bioantroposentrisme yang mengakui hak asasi alam (Rights of Nature) sebagai bagian tak terpisahkan dari keadilan ekologis. Para hakim lingkungan memiliki peran strategis untuk menerjemahkan paradigma ini ke dalam putusan-putusan progresif yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga melindungi alam, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan hidup bagi generasi sekarang dan yang akan datang. DIharapkan dengan adanya program sertifikasi ini, bisa menjadi momentum lahirnya putusan-putusan landmark decision oleh para Hakim yang akan dikenang sebagai warisan berharga dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


