Megamendung, Bogor – Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin memberikan materi bertema “Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan” kepada Peserta Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 pada Senin, 3 Agustus 2026.
Hukum Lingkungan Internasional
Pemaparan Beliau diawali dari penyampaian mengenai hukum lingkungan internasional, yang merupakan tempat lahirnya pemikiran mengenai prinsip-prinsip hukum lingkungan yang dipahami dewasa kini. Prinsip atau asas hukum lingkungan pada mulanya lahir dari instrumen hukum yang bersifat soft law seperti declarataion dan resolution hasil dari pertemuan-pertemuan antar negara yang membahas mengenai isu lingkungan. Prinsip-prinsip hukum lingkungan yang terbentuk dan kini berlaku dalam lalu lintas hukum Internasional tersebut antara lain: sustainable development, inter-generational equity, polluter pay principle, precautionary principle, sovereign rights and environmental responsibility, access to environmental information, public participation in environmental decisions, common but differentiated responsibility, dan fundamental rights.
Prinsip Kehati-hatian
Indonesia merupakan negara yang meratifikasi sebagian besar instrumen hukum Internasional terkait lingkungan papar Laode. Prinsip-prinsip hukum lingkungan Internasional telah termuat pula di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang merupakan general environmental law yaitu peraturan induk atau dasar hukum utama yang memayungi berbagai ketentuan sektoral di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya yaitu precautionary principle dalam Deklarasi Rio Prinsip 15, yang kemudian diadopsi menjadi prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f UU PPLH.
Laode mengutarakan telah menemukan banyak kesalahan penerapan prinsip kehati-hatian oleh hakim dalam perkara pidana dan perdata baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Kesalahan tersebut karena hakim pidana dan perdata menggunakan prinsip kehati-hatian dalam perkara di mana pencemaran/kerusakan telah terjadi.
Prinsip kehati-hatian yang berasal dari precautionary principle dalam Deklarasi Rio Prinsip 15 memiliki makna bahwa dalam hal terdapat ancaman lingkungan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, kurangnya bukti ilmiah yang lengkap tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan pencegahan degradasi lingkungan. Prinsip ini memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan atau pengambil keputusan untuk mengutamakan keselamatan lingkungan dari risiko dampak yang serius atau tidak dapat dipulihkan sekalipun belum terdapat bukti ilmiah yang lengkap. Merujuk pada makna tersebut, maka dapat dipahami bahwa prinsip kehati-hatian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan.
Penerapan Prinsip Kehati-hatian
Laode menegaskan prinsip kehati-hatian dapat diterapkan ketika pencemaran/kerusakan belum terjadi. Secara konkret misalnya dalam tahapan usulan kegiatan atau proses perizinan. Oleh karena itu, yang paling tepat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian ialah hakim tata usaha negara, terutama dalam gugatan pembatalan izin. Dengan digunakannya prinsip kehati-hatian oleh hakim tata usaha negara, maka prinsip tersebut akan secara efektif berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan melalui penghentian kegiatan.
Namun demikian, Laode pun setuju, selain oleh hakim tata usaha dalam perkara perizinan, prinsip kehati-hatian dapat digunakan untuk memberikan putusan provisi, dengan tujuan mencegah dampak pencemaran/kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Lantas, prinsip apa yang bisa digunakan oleh hakim pidana dan perdata dalam memeriksa perkara lingkungan hidup? Manakala pencemaran/kerusakan telah terjadi tentu dapat digunakan prinsip-prinsip hukum lingkungan yang lain. Mengenai prinsip apa yang tepat digunakan untuk menyatakan terdakwa atau tergugat bersalah, maka hakim dapat memilih dengan menyesuaikan terhadap kasus atau kondisi dalam perkara. Misalnya, sustainable development, inter-generational equity, polluter pay principle, dan lainnya.
Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Hakim Yustisi Mahkamah Agung sebagai fasilitator mengikhtisarkan sesi pemaparan, yakni prinsip-prinsip hukum lingkungan tidak ada yang bertentangan, tetapi justru saling melengkapi. Dalam menerapkan prinsip hukum lingkungan ketika memutus suatu perkara, cukup gunakan satu prinsip yang paling relevan terhadap kasusnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

