Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu

5 August 2026 • 10:02 WIB

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice

5 August 2026 • 09:56 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu

Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig5 August 2026 • 10:02 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor – Perkara lingkungan hidup tidak selalu bermula ketika limbah telah dibuang, hutan telah dibuka, atau pencemaran telah terlihat. Jauh sebelum dampak itu muncul, terdapat rangkaian kebijakan, dokumen kajian, penataan ruang, dan perizinan yang semestinya bekerja sebagai lapis pencegahan. Karena itu, memahami perkara lingkungan menuntut hakim untuk menelusuri persoalan sejak dari hulunya.

Perspektif tersebut mengemuka dalam sesi pertama hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kelas gabungan tiga lingkungan peradilan itu, Ridwan, S.Hut., M.Sc., membawakan materi bertajuk “Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: KLHS, Tata Ruang (RTRW), AMDAL, dan Perizinan Berusaha”.

Materi tersebut tidak hanya memperkenalkan masing-masing instrumen, tetapi juga memperlihatkan hubungan berjenjang di antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha. Hubungan itulah yang kelak dapat menjadi pintu masuk bagi hakim dalam menilai apakah suatu keputusan, kegiatan, atau izin telah dibentuk melalui proses yang sah dan memadai.

Pencegahan sebagai Filosofi

Sesi diawali dengan pertanyaan kritis mengenai hubungan KLHS dan tata ruang setelah perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pertanyaan tersebut menyentuh persoalan mendasar: apakah penyederhanaan proses perizinan berpotensi menggeser fungsi preventif penataan ruang dan menempatkan kepentingan investasi di atas prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ridwan menjelaskan bahwa filosofi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertumpu pada pencegahan. Kerusakan lingkungan, menurutnya, jauh lebih baik dicegah daripada dipulihkan setelah dampaknya terjadi. Oleh sebab itu, KLHS maupun Amdal tidak dirancang untuk menjamin bahwa setiap risiko dapat dihilangkan sepenuhnya, melainkan untuk mengurangi kemungkinan dan besarnya dampak negatif sejak awal, sekaligus mengoptimalkan dampak positif suatu kebijakan atau kegiatan.

Ia mengingatkan bahwa tujuan perlindungan lingkungan tidak berdiri terpisah dari pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mencakup perlindungan wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, keselamatan serta kesehatan manusia, keberlanjutan makhluk hidup dan ekosistem, pembangunan berkelanjutan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.

Relasi antara ekonomi dan ekologi kemudian digambarkan seperti sebuah bandul. Ketika salah satu sisi ditarik terlalu tinggi, sisi lainnya berpotensi menurun. Tantangannya bukan memilih salah satu secara mutlak, melainkan menemukan titik keseimbangan yang dapat mempertahankan pembangunan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan. Dalam konteks peradilan, instrumen pencegahan tersebut dapat digunakan untuk menilai keabsahan keputusan maupun tindakan dalam perkara tata usaha negara, pidana, dan perdata.

Satu Rangkaian yang Berjenjang

KLHS, tata ruang, dan Amdal pada dasarnya merupakan dokumen kajian yang memproyeksikan kondisi ke depan berdasarkan aktivitas dan data yang tersedia pada saat ini. Masing-masing bekerja pada tingkat yang berbeda, tetapi tidak dapat dipahami sebagai dokumen yang berdiri sendiri.

Pada tingkat strategis, KLHS memuat antara lain informasi mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang disebut Ridwan sebagai salah satu dari sepuluh unsur penting dalam penyusunan KLHS. Ia menjelaskan konsep tersebut melalui analogi sederhana mengenai kapasitas sebuah ruangan. Sebuah ruangan hanya mampu menampung sejumlah orang sesuai ketersediaan kursi, sirkulasi udara, dan fasilitasnya. Ketika kapasitas dipaksakan melampaui batas, kenyamanan dan fungsi ruangan akan terganggu. Demikian pula lingkungan memiliki batas kemampuan untuk mendukung kegiatan dan menampung beban pencemaran.

Baca Juga  “Hot Tubbing” Mekanisme Pembuktian Yang Efektif Dalam Perkara Lingkungan Hidup Di Tengah Kebimbangan Bukti Ilmiah Yang Saling Bertentangan

Informasi daya dukung dan daya tampung tersebut selanjutnya harus disinkronkan dalam penyusunan tata ruang. Setiap Kebijakan, Rencana, dan Program yang berpotensi memengaruhi lingkungan, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah, wajib disusun dengan pendampingan KLHS. Keduanya menggunakan basis data spasial dan perkembangan pembangunan daerah yang sama agar pola serta struktur ruang tidak dibentuk tanpa mempertimbangkan kemampuan lingkungan.

Dari tata ruang, proses bergerak menuju tingkat kegiatan. Usulan proyek terlebih dahulu dimasukkan melalui sistem Online Single Submission dengan batas wilayah yang jelas. Koordinat usulan kemudian diperiksa kesesuaiannya dengan peta tata ruang nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Apabila sesuai dengan peruntukan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat diterbitkan.

Setelah memperoleh kesesuaian ruang, pemrakarsa dapat menyusun Amdal dan memperoleh persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha. Ketika kegiatan telah dibangun, kesesuaiannya kembali diperiksa melalui persetujuan teknis. Sertifikat Layak Operasional baru dapat diterbitkan apabila fasilitas yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan, misalnya mengenai ukuran dan spesifikasi cerobong emisi.

Dengan demikian, setiap tahap mengandung konsekuensi terhadap tahap berikutnya. Kecacatan dalam KLHS dapat memengaruhi tata ruang; kesalahan tata ruang dapat memengaruhi KKPR; dan cacat pada tahap tersebut dapat menjalar sampai kepada Amdal, persetujuan lingkungan, serta perizinan berusaha. Pesan utamanya sederhana, tetapi menentukan: instrumen pencegahan harus dibaca sebagai satu rantai hukum dan administrasi yang saling bergantung.

Tumpang Tindih Izin dan Celah Pemeriksaan Manual

Pembahasan menjadi lebih konkret ketika seorang hakim dari PTUN Palu mengangkat persoalan tumpang tindih perizinan pertambangan di wilayah Morowali dan Donggala. Dalam praktik, luas wilayah yang diberikan melalui berbagai izin dapat melampaui ketersediaan ruang yang sebenarnya. Persoalannya kemudian terletak pada posisi dan efektivitas KKPR dalam mencegah tumpang tindih tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa integrasi data perizinan dan tata ruang melalui OSS seharusnya memperkecil persoalan itu. Pada wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang dengan skala 1:5.000, sistem dapat secara otomatis mengonfirmasi kesesuaian kegiatan atau menolak permohonan apabila ditemukan tumpang tindih.

Namun, tidak semua daerah telah memiliki RDTR berskala rinci. Di banyak wilayah, dasar yang tersedia masih berupa RTRW kabupaten atau kota. Karena tingkat ketelitiannya belum memadai untuk pemeriksaan otomatis, proses kesesuaian ruang masih harus dibahas secara manual melalui forum penataan ruang. Pada titik inilah celah terjadinya kekeliruan, ketidaksinkronan data, atau terbitnya izin yang saling bertumpang tindih menjadi lebih besar.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi perizinan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila kualitas dan tingkat kedetailan data spasial belum merata. Bagi hakim, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keberadaan dokumen izin. Perlu ditelusuri pula basis peta yang digunakan, tingkat ketelitian tata ruang, proses sinkronisasi, dan cara keputusan kesesuaian ruang tersebut diterbitkan.

Membaca Perkara Melampaui Tingkat Proyek

Diskusi berikutnya menyoroti evaluasi daya dukung dan daya tampung terhadap perusahaan yang telah beroperasi dan kemudian mengajukan perubahan atau izin baru. Menurut Ridwan, evaluasi daya dukung dan daya tampung sekurang-kurangnya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Selama izin yang lama masih berlaku, kegiatan dapat berjalan. Akan tetapi, ketika terdapat pengajuan baru sementara kemampuan lingkungan tidak lagi memungkinkan, izin baru semestinya tidak diberikan.

Baca Juga  Reformasi Pembuktian dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya bagi Peradilan Militer

Penjelasan ini menghadirkan konsekuensi penting dalam pemeriksaan perkara lingkungan. Dampak yang muncul pada suatu proyek tidak selalu disebabkan semata-mata oleh pelanggaran pada tingkat operasional. Permasalahan dapat bersumber dari tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung atau KLHS yang tidak digunakan secara memadai. Karena itu, hakim perlu bergerak secara vertikal: dari aktivitas konkret, menuju izin, tata ruang, hingga dokumen strategis yang menjadi landasannya.

Cara membaca semacam ini menghindarkan pemeriksaan perkara dari pandangan yang terlalu sempit. Sebuah perusahaan mungkin memiliki dokumen formal, tetapi keabsahan dan kualitas dokumen tersebut tetap harus dinilai dalam hubungannya dengan instrumen di tingkat yang lebih tinggi. Keberadaan izin tidak selalu identik dengan terpenuhinya seluruh prinsip pencegahan.

PSN, Teknologi Pembuktian, dan Partisipasi Publik

Ridwan juga menyinggung prosedur khusus dalam Proyek Strategis Nasional, termasuk penyederhanaan proses tata batas kawasan. Ia mencontohkan usulan pelepasan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektare secara bertahap di Papua oleh Kementerian Pertahanan. Menurutnya, kebijakan semacam itu memperlihatkan dilema yang tidak sederhana: kepentingan nasional dan ekonomi harus dijalankan, tetapi risiko kerusakan lingkungan tetap perlu ditempatkan dalam perhitungan yang setara.

Di sisi pembuktian, perkembangan teknologi memberi kemungkinan yang semakin luas untuk menilai pelanggaran batas. Citra satelit dapat menunjukkan perubahan suatu wilayah dari waktu ke waktu. Pemetaan melalui pesawat nirawak dapat menghasilkan data dengan tingkat ketelitian tinggi. Ketika data tersebut ditumpangtindihkan dengan batas perizinan melalui sistem informasi geografis, pergeseran atau pelampauan batas kegiatan dapat terlihat secara lebih objektif.

Aspek lain yang tidak kalah penting ialah partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal. Masyarakat yang terdampak langsung dan pemerhati lingkungan harus dilibatkan sejak pengumuman selama sepuluh hari, penyampaian saran dan tanggapan, hingga konsultasi publik. Menurut Ridwan, berita acara konsultasi publik menjadi dokumen penting untuk menilai apakah partisipasi tersebut benar-benar berlangsung secara bermakna atau hanya melibatkan pihak-pihak yang telah dipilih oleh pemrakarsa.

Bagi hakim, partisipasi publik tidak selayaknya dipandang sebagai formalitas administratif. Kualitas pelibatan masyarakat dapat menunjukkan apakah dampak suatu kegiatan telah diidentifikasi secara jujur dan apakah kepentingan kelompok yang paling terpengaruh telah dipertimbangkan sebelum keputusan diterbitkan.

Menelusuri Cacat dari Hulu

Menutup sesi, Ridwan kembali menegaskan bahwa KLHS, tata ruang, Amdal, dan perizinan merupakan dokumen yang berangkai dan berjenjang. Kecacatan pada salah satu instrumen dapat merembet kepada instrumen berikutnya dan pada akhirnya memengaruhi keabsahan suatu kegiatan.

Bagi hakim, pemahaman tersebut mengubah cara memandang perkara lingkungan. Pertanyaan tidak hanya diarahkan pada siapa yang melakukan pencemaran atau kerusakan, tetapi juga pada bagaimana kebijakan dan izin dibentuk, data apa yang digunakan, apakah daya dukung telah dihitung, apakah masyarakat telah dilibatkan, serta apakah setiap tahapan memiliki hubungan yang konsisten.

Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ini diharapkan memperkuat kemampuan hakim dari tiga lingkungan peradilan dalam memeriksa perkara lingkungan secara lebih utuh. Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup dibangun setelah kerusakan terjadi. Ia juga bergantung pada ketelitian membaca setiap keputusan yang sejak awal seharusnya mencegah kerusakan itu terjadi.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Lingkungan Lingkungan Hidup Pelatihan Hakim Pembangunan Berkelanjutan Sertifikasi Lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice

5 August 2026 • 09:56 WIB

Kunci Sukses Damai di Pengadilan: Pengantar Lengkap Memahami Fungsi dan Prosedur Mediasi

4 August 2026 • 20:28 WIB

Bukan Sekadar Mendengar: Pentingnya Komunikasi Interpersonal Ungkap Rahasia di Balik Konflik

4 August 2026 • 19:41 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu

By Muamar Azmar Mahmud Farig5 August 2026 • 10:02 WIB0

Bogor – Perkara lingkungan hidup tidak selalu bermula ketika limbah telah dibuang, hutan telah dibuka,…

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice

5 August 2026 • 09:56 WIB

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

5 August 2026 • 09:47 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu
  • Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  • Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice
  • Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan
  • Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.