Bogor – Perkara lingkungan hidup tidak selalu bermula ketika limbah telah dibuang, hutan telah dibuka, atau pencemaran telah terlihat. Jauh sebelum dampak itu muncul, terdapat rangkaian kebijakan, dokumen kajian, penataan ruang, dan perizinan yang semestinya bekerja sebagai lapis pencegahan. Karena itu, memahami perkara lingkungan menuntut hakim untuk menelusuri persoalan sejak dari hulunya.
Perspektif tersebut mengemuka dalam sesi pertama hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kelas gabungan tiga lingkungan peradilan itu, Ridwan, S.Hut., M.Sc., membawakan materi bertajuk “Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: KLHS, Tata Ruang (RTRW), AMDAL, dan Perizinan Berusaha”.
Materi tersebut tidak hanya memperkenalkan masing-masing instrumen, tetapi juga memperlihatkan hubungan berjenjang di antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha. Hubungan itulah yang kelak dapat menjadi pintu masuk bagi hakim dalam menilai apakah suatu keputusan, kegiatan, atau izin telah dibentuk melalui proses yang sah dan memadai.
Pencegahan sebagai Filosofi
Sesi diawali dengan pertanyaan kritis mengenai hubungan KLHS dan tata ruang setelah perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pertanyaan tersebut menyentuh persoalan mendasar: apakah penyederhanaan proses perizinan berpotensi menggeser fungsi preventif penataan ruang dan menempatkan kepentingan investasi di atas prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ridwan menjelaskan bahwa filosofi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertumpu pada pencegahan. Kerusakan lingkungan, menurutnya, jauh lebih baik dicegah daripada dipulihkan setelah dampaknya terjadi. Oleh sebab itu, KLHS maupun Amdal tidak dirancang untuk menjamin bahwa setiap risiko dapat dihilangkan sepenuhnya, melainkan untuk mengurangi kemungkinan dan besarnya dampak negatif sejak awal, sekaligus mengoptimalkan dampak positif suatu kebijakan atau kegiatan.
Ia mengingatkan bahwa tujuan perlindungan lingkungan tidak berdiri terpisah dari pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mencakup perlindungan wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, keselamatan serta kesehatan manusia, keberlanjutan makhluk hidup dan ekosistem, pembangunan berkelanjutan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.
Relasi antara ekonomi dan ekologi kemudian digambarkan seperti sebuah bandul. Ketika salah satu sisi ditarik terlalu tinggi, sisi lainnya berpotensi menurun. Tantangannya bukan memilih salah satu secara mutlak, melainkan menemukan titik keseimbangan yang dapat mempertahankan pembangunan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan. Dalam konteks peradilan, instrumen pencegahan tersebut dapat digunakan untuk menilai keabsahan keputusan maupun tindakan dalam perkara tata usaha negara, pidana, dan perdata.

Satu Rangkaian yang Berjenjang
KLHS, tata ruang, dan Amdal pada dasarnya merupakan dokumen kajian yang memproyeksikan kondisi ke depan berdasarkan aktivitas dan data yang tersedia pada saat ini. Masing-masing bekerja pada tingkat yang berbeda, tetapi tidak dapat dipahami sebagai dokumen yang berdiri sendiri.
Pada tingkat strategis, KLHS memuat antara lain informasi mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang disebut Ridwan sebagai salah satu dari sepuluh unsur penting dalam penyusunan KLHS. Ia menjelaskan konsep tersebut melalui analogi sederhana mengenai kapasitas sebuah ruangan. Sebuah ruangan hanya mampu menampung sejumlah orang sesuai ketersediaan kursi, sirkulasi udara, dan fasilitasnya. Ketika kapasitas dipaksakan melampaui batas, kenyamanan dan fungsi ruangan akan terganggu. Demikian pula lingkungan memiliki batas kemampuan untuk mendukung kegiatan dan menampung beban pencemaran.
Informasi daya dukung dan daya tampung tersebut selanjutnya harus disinkronkan dalam penyusunan tata ruang. Setiap Kebijakan, Rencana, dan Program yang berpotensi memengaruhi lingkungan, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah, wajib disusun dengan pendampingan KLHS. Keduanya menggunakan basis data spasial dan perkembangan pembangunan daerah yang sama agar pola serta struktur ruang tidak dibentuk tanpa mempertimbangkan kemampuan lingkungan.
Dari tata ruang, proses bergerak menuju tingkat kegiatan. Usulan proyek terlebih dahulu dimasukkan melalui sistem Online Single Submission dengan batas wilayah yang jelas. Koordinat usulan kemudian diperiksa kesesuaiannya dengan peta tata ruang nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Apabila sesuai dengan peruntukan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat diterbitkan.
Setelah memperoleh kesesuaian ruang, pemrakarsa dapat menyusun Amdal dan memperoleh persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha. Ketika kegiatan telah dibangun, kesesuaiannya kembali diperiksa melalui persetujuan teknis. Sertifikat Layak Operasional baru dapat diterbitkan apabila fasilitas yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan, misalnya mengenai ukuran dan spesifikasi cerobong emisi.
Dengan demikian, setiap tahap mengandung konsekuensi terhadap tahap berikutnya. Kecacatan dalam KLHS dapat memengaruhi tata ruang; kesalahan tata ruang dapat memengaruhi KKPR; dan cacat pada tahap tersebut dapat menjalar sampai kepada Amdal, persetujuan lingkungan, serta perizinan berusaha. Pesan utamanya sederhana, tetapi menentukan: instrumen pencegahan harus dibaca sebagai satu rantai hukum dan administrasi yang saling bergantung.
Tumpang Tindih Izin dan Celah Pemeriksaan Manual
Pembahasan menjadi lebih konkret ketika seorang hakim dari PTUN Palu mengangkat persoalan tumpang tindih perizinan pertambangan di wilayah Morowali dan Donggala. Dalam praktik, luas wilayah yang diberikan melalui berbagai izin dapat melampaui ketersediaan ruang yang sebenarnya. Persoalannya kemudian terletak pada posisi dan efektivitas KKPR dalam mencegah tumpang tindih tersebut.
Ridwan menjelaskan bahwa integrasi data perizinan dan tata ruang melalui OSS seharusnya memperkecil persoalan itu. Pada wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang dengan skala 1:5.000, sistem dapat secara otomatis mengonfirmasi kesesuaian kegiatan atau menolak permohonan apabila ditemukan tumpang tindih.
Namun, tidak semua daerah telah memiliki RDTR berskala rinci. Di banyak wilayah, dasar yang tersedia masih berupa RTRW kabupaten atau kota. Karena tingkat ketelitiannya belum memadai untuk pemeriksaan otomatis, proses kesesuaian ruang masih harus dibahas secara manual melalui forum penataan ruang. Pada titik inilah celah terjadinya kekeliruan, ketidaksinkronan data, atau terbitnya izin yang saling bertumpang tindih menjadi lebih besar.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi perizinan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila kualitas dan tingkat kedetailan data spasial belum merata. Bagi hakim, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keberadaan dokumen izin. Perlu ditelusuri pula basis peta yang digunakan, tingkat ketelitian tata ruang, proses sinkronisasi, dan cara keputusan kesesuaian ruang tersebut diterbitkan.
Membaca Perkara Melampaui Tingkat Proyek
Diskusi berikutnya menyoroti evaluasi daya dukung dan daya tampung terhadap perusahaan yang telah beroperasi dan kemudian mengajukan perubahan atau izin baru. Menurut Ridwan, evaluasi daya dukung dan daya tampung sekurang-kurangnya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Selama izin yang lama masih berlaku, kegiatan dapat berjalan. Akan tetapi, ketika terdapat pengajuan baru sementara kemampuan lingkungan tidak lagi memungkinkan, izin baru semestinya tidak diberikan.
Penjelasan ini menghadirkan konsekuensi penting dalam pemeriksaan perkara lingkungan. Dampak yang muncul pada suatu proyek tidak selalu disebabkan semata-mata oleh pelanggaran pada tingkat operasional. Permasalahan dapat bersumber dari tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung atau KLHS yang tidak digunakan secara memadai. Karena itu, hakim perlu bergerak secara vertikal: dari aktivitas konkret, menuju izin, tata ruang, hingga dokumen strategis yang menjadi landasannya.
Cara membaca semacam ini menghindarkan pemeriksaan perkara dari pandangan yang terlalu sempit. Sebuah perusahaan mungkin memiliki dokumen formal, tetapi keabsahan dan kualitas dokumen tersebut tetap harus dinilai dalam hubungannya dengan instrumen di tingkat yang lebih tinggi. Keberadaan izin tidak selalu identik dengan terpenuhinya seluruh prinsip pencegahan.
PSN, Teknologi Pembuktian, dan Partisipasi Publik
Ridwan juga menyinggung prosedur khusus dalam Proyek Strategis Nasional, termasuk penyederhanaan proses tata batas kawasan. Ia mencontohkan usulan pelepasan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektare secara bertahap di Papua oleh Kementerian Pertahanan. Menurutnya, kebijakan semacam itu memperlihatkan dilema yang tidak sederhana: kepentingan nasional dan ekonomi harus dijalankan, tetapi risiko kerusakan lingkungan tetap perlu ditempatkan dalam perhitungan yang setara.
Di sisi pembuktian, perkembangan teknologi memberi kemungkinan yang semakin luas untuk menilai pelanggaran batas. Citra satelit dapat menunjukkan perubahan suatu wilayah dari waktu ke waktu. Pemetaan melalui pesawat nirawak dapat menghasilkan data dengan tingkat ketelitian tinggi. Ketika data tersebut ditumpangtindihkan dengan batas perizinan melalui sistem informasi geografis, pergeseran atau pelampauan batas kegiatan dapat terlihat secara lebih objektif.
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal. Masyarakat yang terdampak langsung dan pemerhati lingkungan harus dilibatkan sejak pengumuman selama sepuluh hari, penyampaian saran dan tanggapan, hingga konsultasi publik. Menurut Ridwan, berita acara konsultasi publik menjadi dokumen penting untuk menilai apakah partisipasi tersebut benar-benar berlangsung secara bermakna atau hanya melibatkan pihak-pihak yang telah dipilih oleh pemrakarsa.
Bagi hakim, partisipasi publik tidak selayaknya dipandang sebagai formalitas administratif. Kualitas pelibatan masyarakat dapat menunjukkan apakah dampak suatu kegiatan telah diidentifikasi secara jujur dan apakah kepentingan kelompok yang paling terpengaruh telah dipertimbangkan sebelum keputusan diterbitkan.
Menelusuri Cacat dari Hulu
Menutup sesi, Ridwan kembali menegaskan bahwa KLHS, tata ruang, Amdal, dan perizinan merupakan dokumen yang berangkai dan berjenjang. Kecacatan pada salah satu instrumen dapat merembet kepada instrumen berikutnya dan pada akhirnya memengaruhi keabsahan suatu kegiatan.
Bagi hakim, pemahaman tersebut mengubah cara memandang perkara lingkungan. Pertanyaan tidak hanya diarahkan pada siapa yang melakukan pencemaran atau kerusakan, tetapi juga pada bagaimana kebijakan dan izin dibentuk, data apa yang digunakan, apakah daya dukung telah dihitung, apakah masyarakat telah dilibatkan, serta apakah setiap tahapan memiliki hubungan yang konsisten.
Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ini diharapkan memperkuat kemampuan hakim dari tiga lingkungan peradilan dalam memeriksa perkara lingkungan secara lebih utuh. Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup dibangun setelah kerusakan terjadi. Ia juga bergantung pada ketelitian membaca setiap keputusan yang sejak awal seharusnya mencegah kerusakan itu terjadi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


