Batam – Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari pengumpulan data sekaligus finalisasi Naskah Akademik RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Rombongan diterima Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo bersama jajaran. Hadir pula Kasubdit Keberatan dan Kasubdit Banding DJBC RI. Dari BSDK MA, tim dipimpin Irvan Mawardi selaku koordinator. Forum berlangsung dalam format diskusi terbuka, dengan perhatian khusus pada karakter sengketa kepabeanan dan cukai yang selama ini diperiksa dalam sistem Pengadilan Pajak.
Agung Widodo menyambut dialog tersebut sebagai ruang penting untuk mempertemukan kebutuhan pembaruan kelembagaan peradilan pajak dengan pengalaman teknis DJBC sebagai salah satu pihak yang berperkara. Diskusi kemudian bergerak dari data keberatan dan banding, karakter penetapan kepabeanan, hingga persoalan yang dihadapi ketika sengketa masuk ke tahap pembuktian di pengadilan.
Data lokal ikut memberi gambaran skala sengketa. Dalam rentang 2022-2026, Bea Cukai Batam mencatat 20 permohonan keberatan, tujuh perkara yang berlanjut ke banding, dan tidak terdapat gugatan. Jajaran DJBC menjelaskan bahwa secara nasional proporsi penetapan yang berlanjut ke keberatan maupun banding relatif kecil. Namun, setiap perkara dapat memuat persoalan teknis yang kompleks dan berdampak langsung terhadap kepastian penerimaan negara maupun hak pengguna jasa.
Salah satu isu yang mengemuka adalah kompetensi teknis hakim. Sengketa kepabeanan tidak hanya berbicara mengenai penerapan norma hukum, tetapi juga bersentuhan dengan klasifikasi barang, nilai pabean, daerah pabean, asal barang, serta penerapan skema Free Trade Agreement (FTA). Jajaran DJBC menilai penguasaan aspek tersebut penting agar pemeriksaan perkara mampu membaca substansi sengketa secara utuh. “Yang prinsip adalah hakimnya harus menguasai urusan teknis. Tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum saja, karena kepabeanan dan cukai memiliki persoalan teknis yang sangat spesifik,” mengemuka dalam diskusi.
Pembahasan semakin tajam ketika menyentuh beban pembuktian. DJBC menjelaskan bahwa dalam perkara tertentu data pembanding dibutuhkan untuk mempertahankan suatu penetapan, tetapi penggunaannya dapat berhadapan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data pihak lain. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan fiskus menghadirkan pembuktian secara lengkap di persidangan. Forum juga mencatat bahwa keterangan ahli dimungkinkan dan pernah digunakan, terutama ketika perkara memerlukan pengetahuan teknis khusus.
Persoalan FTA ikut mendapat perhatian. Menurut jajaran DJBC, sengketa dapat muncul karena penentuan tarif preferensi berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral tidak selalu sederhana. Pemeriksaan dokumen asal barang, klasifikasi dan persyaratan memperoleh tarif preferensi menuntut pemahaman yang terus diperbarui. Bagi tim penyusun, temuan ini mempertegas pentingnya sertifikasi dan penguatan kapasitas hakim yang akan menangani sengketa pajak, kepabeanan, dan cukai.
Diskusi juga membahas kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Jajaran DJBC menyoroti perlunya standardisasi kompetensi yang lebih terukur serta pengawasan yang berkelanjutan terhadap kuasa hukum, tidak semata bertumpu pada kelengkapan administratif. Dalam praktik, banyak perkara kepabeanan ditangani kuasa yang memiliki latar belakang teknis. Karena itu, kompetensi substantif dipandang sama pentingnya dengan persyaratan formal untuk beracara.
Isu lain yang cukup panjang dibahas adalah desain kelembagaan dan upaya hukum setelah Pengadilan Pajak sepenuhnya terintegrasi di bawah Mahkamah Agung. Tim menggali pandangan apakah sengketa kepabeanan dan cukai sebaiknya mengikuti konstruksi sengketa pajak pusat atau memerlukan penempatan kewenangan yang berbeda. DJBC tidak menempatkan pilihan kelembagaan sebagai persoalan utama, namun menegaskan bahwa apa pun desainnya, kompetensi teknis hakim harus terjamin.
Irvan Mawardi menjelaskan bahwa masukan tersebut akan disandingkan dengan hasil pengumpulan data dan forum yang telah dilakukan sebelumnya. “Kami harus menimbang dengan hati-hati posisi sengketa kepabeanan dan cukai, termasuk apakah tepat langsung diperiksa pada pengadilan tingkat banding atau ditempatkan pada pengadilan tingkat pertama. Yang harus dijaga adalah akses terhadap keadilan, kompetensi hakim, kepastian hukum, dan kecepatan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Perdebatan mengenai kasasi dan peninjauan kembali juga mendapat respons. DJBC mengingatkan bahwa lamanya proses penyelesaian dapat berkaitan langsung dengan kepastian penerimaan negara. Tim penyusun menjelaskan bahwa kasasi pada dasarnya diarahkan untuk menguji penerapan hukum, sedangkan desain penghapusan peninjauan kembali sedang dikaji untuk mencegah pengulangan pemeriksaan persoalan hukum sekaligus mempercepat lahirnya kepastian hukum. Selain Irvan Mawardi, tim yang mengikuti kegiatan terdiri atas Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA Andi Akram, Syofyan Iskandar, Ibnu Sina Chandranegara, Umar Dani, Dewi Maharati, Marta Satria Putra, Andhy Martuaraja, Achmad Auliyaa Zulfikri, dan Muhammad Ikhsan Fatihah. Hasil diskusi di Batam akan dipakai sebagai bahan sinkronisasi Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, dan rancangan norma RUU Pengadilan Pajak sebelum masuk tahap finalisasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


