Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang Toga Hakim dalam Persidangan. Kegiatan strategis ini berlangsung selama lima hari, dimulai dari Senin hingga Jumat, 10–14 Agustus 2026, bertempat di Mercure City Center Bandung, Jawa Barat.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI, Pak Sodikin, S.E., S.H., M.H. Dalam sambutan pembukanya, beliau menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari penugasan Kepala BSDK untuk merampungkan naskah urgensi rancangan regulasi standar atribut persidangan bagi para hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Penyusunan naskah urgensi ini melibatkan sinergi lintas satuan kerja yang solid sejak tahap awal hingga tahap akhir. Pak Sodikin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim atas dedikasi dan dukungan penuh yang diberikan, sembari membuka ruang bagi masukan substantif dari berbagai unit kerja demi penyempurnaan dokumen kebijakan tersebut.
Memasuki sesi inti, jalannya rapat dipandu secara teknis oleh Dr. Agus Digdo Nugroho. SH, MH, dengan membedah draf naskah urgensi bab demi bab secara bersama-sama. Peserta rapat yang terdiri dari para pejabat struktural, hakim yustisial, hingga unsur operator secara aktif menguliti setiap klausul, redaksional, dan kesesuaian format regulasi untuk menghasilkan produk hukum yang komprehensif.

Diskusi mendalam mengemuka ketika membahas landasan hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Bapak Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan guna menjaga keseragaman format draf rancangan SK KMA.
Menanggapi hal tersebut, unsur kesekretariatan tim penyusunan naskah urgensi, Bapak Hendro Yatmoko, S.Kom., menjelaskan bahwa draf naskah urgensi ini mengadopsi struktur baku layaknya naskah akademik yang mencakup latar belakang, identifikasi masalah, hingga analisis dampak. Tim penyusun naskah urgensi sepakat untuk menyelaraskan sistematika penulisan agar selaras dengan standar baku dalam penyusunan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung.
Redaksional dalam Bab III naskah turut menjadi sorotan ketat para anggota tim penyusun naskah urgensi untuk menghindari multitafsir. Pak Sodikin memberikan koreksi spesifik terkait penamaan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk memastikan nomenklatur Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN termuat secara seimbang dalam naskah penjelasan.
Aspek perumusan masalah dalam draf turut dikuliti secara kritis oleh para anggota tim agar memuat urgensi yang lebih tajam. Bapak Ayi dan Pak Digdo berdiskusi intensif mengenai formula kalimat tanya pada rumusan masalah, memastikan poin-poin tersebut mampu memotret kondisi eksisting yang belum ideal sekaligus menjawab kebutuhan regulasi yang komprehensif.
Tim perumus juga sepakat untuk mempertegas landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam naskah urgensi tersebut. Penggunaan istilah-istilah asing yang dinilai kurang relevan, seperti konsep deindividuasi atau frasa Latin tertentu, disepakati untuk didomestikasi terminologinya agar substansi naskah lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas tanpa mengurangi esensi hukumnya.
Pembahasan teknis mengenai penggunaan atribut persidangan mengerucut pada inventarisasi peraturan yang berlaku saat ini. Forum mencatat bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32 Tahun 2019 belum mengatur secara menyeluruh penggunaan toga hakim, termasuk ketentuan spesifik terkait prosesi pemakaman maupun penyeragaman di berbagai tingkat peradilan.
Khusus untuk lingkungan Peradilan Militer, hasil rapat menegaskan bahwa para hakim militer tidak menggunakan toga persidangan, melainkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara IV (PDU IV). Oleh karena itu, pengaturan dalam SK KMA difokuskan secara proporsional pada tiga lingkungan peradilan lainnya, dengan tetap memperhatikan kekhususan aturan internal matra militer.
Terkait penerapan instrumen Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Root Cause and Consequence Identification Policy (RoCcipi) pada Bab IV, perdebatan konstruktif terjadi di antara tim penyusun. Bapak Ayi menekankan penggunaan istilah “analisis” alih-alih “assessment” agar konsisten dengan khazanah peristilahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai bagian dari opsi kebijakan, draf naskah turut merumuskan beberapa alternatif pengaturan, mulai dari mempertahankan status quo dengan revisi terbatas hingga menetapkan standar baru penggunaan toga dan pakaian resmi persidangan. Tabel analisis biaya dan manfaat untuk setiap opsi disiapkan secara terperinci untuk disajikan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
Pengaturan teknis atribut seperti warna sepatu, kaos kaki, tata cara pemakaian jubah, hingga ketentuan khusus bagi hakim wanita turut dibahas secara rinci. Unsur TNI yang bergabung dalam tim, Mayor CHk Dr. Putra Nova Aryanto Subandi, SH, MH memberikan masukan berharga agar standar kelengkapan pakaian diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di institusi militer.
Menjelang akhir sesi, tim melakukan penyisiran terakhir terhadap seluruh lampiran draf SK KMA guna memastikan tidak ada kesalahan pengetikan maupun inkonsistensi dalam penomoran. Koreksi redaksional secara cermat diterapkan pada bagian lampiran Peradilan Tata Usaha Negara dan tata cara penggunaan kalung jabatan bagi pimpinan Mahkamah Agung.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 263/BSDK/ST.KP7.1/VIII/2026 yang menjadi dasar terselanggaranya acara rapat koordinasi ini.
Acara rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh tim kesekretariatan, yaitu Bapak Suhardin S, Bapak Johanes, Bapak Fhadil Zonra Ramadhan, dan Bapak Jumanto.
Dengan terselenggaranya rapat finalisasi di Kota Kembang ini, naskah urgensi Rancangan SK KMA tentang Toga Hakim dinyatakan siap disampaikan kepada pimpinan tertinggi Mahkamah Agung. Dokumen kebijakan ini diharapkan segera disahkan untuk mewujudkan keseragaman, kewibawaan, dan ketertiban dalam atribut resmi para hakim di seluruh Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


