BATURAJA – Keberhasilan monumental dalam penyelesaian perkara perdata kembali diukir oleh Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas IA. Sengketa kewarisan bernilai fantastis yang terdaftar dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2026/PA.Bta resmi berakhir damai. Kesepakatan perdamaian tersebut ditegaskan diruang sidang oleh para pihak yang bersengketa pada hari Selasa, 15 September 2026.
Perkara kewarisan ini tergolong unik, dinamis, dan menyedot perhatian. Di balik nilai objek sengketa yang sangat fantastis, terdapat dinamika hubungan kekeluargaan yang rumit serta tensi emosional yang sempat memanas di antara para ahli waris. Jika terus berlanjut di meja hijau melalui jalur litigasi biasa, sengketa ini berpotensi memakan waktu lama, menguras energi, dan memutus tali silaturahmi keluarga secara permanen.
Proses pemeriksaan perkara ini ditangani oleh susunan Majelis Hakim yang berpengalaman:
- Ketua Majelis: Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy.
- Hakim Anggota: Maswari, S.HI., M.HI.
- Hakim Anggota: Azwida, S.HI.
- Panitera Sidang: Marisa Farhana, S.HI
Melihat potensi perdamaian yang masih terbuka, Majelis Hakim menjalankan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Langkah ini menjadi titik balik krusial. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari peran mediator, Dr. H. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M., yang juga sebagai Ketua PA Baturaja Kelas IA.
Melalui pendekatan persuasif, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah (interest-based negotiation), sang mediator secara telaten mengurai benang kusut perselisihan. Dalam ruangan mediasi yang tenang, ruang dialog interaktif dibuka selebar-lebarnya. Ketegangan emosional dan ego masing-masing pihak diredakan perlahan, lalu diarahkan untuk fokus pada pemulihan hubungan kekeluargaan serta pencarian solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution).
Proses mediasi yang berlangsung secara intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil manis. Para pihak yang semula bersitegang sepakat untuk menurunkan ego, melepaskan prasangka, dan menyetujui penyelesaian sengketanya secara kekeluargaan, adil dan bermartabat.
“Mediasi bukan sekadar membagi aset atau objek sengketa secara matematis, melainkan memulihkan ikatan persaudaraan dan tali silaturahmi yang sempat renggang. Hukum harus hadir membawa kedamaian dan ketenteraman, bukan memperlebar jurang perpecahan,” ungkap sang mediator seusai prosesi penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PERMA No. 1 Tahun 2016, kesepakatan perdamaian yang dicapai para pihak dituangkan secara tertulis dan diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acte van Vergelijk). Pengukuhan ini memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir, sehingga memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi seluruh pihak, namun para pihak lebih memilih mencabut perkaranya, sehingga berahir dengan pencabutan.
Capaian berharga ini kembali menegaskan komitmen PA Baturaja Kelas IA dalam mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Lebih dari itu, keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi merupakan instrumen terdepan yang paling efektif dalam menggapai keadilan substantif serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


