Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

14 July 2026 • 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dekonstruksi Putusan Hakim : Perjuangan Hakim Keluar Dari Labirin Positivisme Hukum
Features Filsafat

Dekonstruksi Putusan Hakim : Perjuangan Hakim Keluar Dari Labirin Positivisme Hukum

Syamsul Arief --- Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA
Syamsul AriefSyamsul Arief29 September 2025 • 08:16 WIB15 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seandainya John Austin jadi Presiden Konoha dan membuat aturan ngopi dilarang, siapapun yang melanggarnya akan dijatuhi pidana penjara maka niscaya kita semua para penikmat kopi akan berada di Bui. John Austin (1790 –1859) Filsuf dan ahli teori hukum Inggris itu bisa saja berdalih bahwa ngopi itu merusak kesehatan karena kandungan kafein di dalamnya bisa mengakibatkan asam lambung naik. Penderita asam lambung naik yang disebut Gerd bisa menjadi tidak produktif, memenuhi rumah sakit dan membebani anggaran kesehatan negara. Lagi pula Austin sedari awal curiga para penikmat kopi itu saban hari memenuhi warkop dan cafe cekikikan tidak mengenal waktu. Bergosip politik, mengkritik destruktif, provokatif dan ujung-ujungnya subversif, menyerang kekuasaan presiden. Begitu seandainya. Tapi John Austin tidak mungkin jadi Presiden negara manapun. Beliau sudah meninggal 166 tahun lalu. Jadi tenang gaes kita masih bisa tetap ngopi.

Hukum dalam pasal peraturan perundangan bisa dibuat semau pembuat peraturan UU. Dibuat semaunya oleh manusia yang berkuasa karena memang peraturan perundangan adalah produk kekuasaan manusia. Rumus siapa yang berkuasa dia yang membuat aturan adalah fakta politik hukum sejak masa lampau. Tapi idealnya aturan itu dibuat bukan tentang apa untuk siapa, tapi juga penting untuk tujuan kemuliaan apa. Sehingga tidak lagi banyak aturan hukum dibuat tapi tidak mengandung kebijaksanaan. Sebaik apapun aturan hukum dibuat [apalagi tidak baik] ia bergantung pada pelaksananya. Salah satu pelaksananya adalah hakim.

Hakim harus mengikuti perkembangan aturan hukum dan memahami aturan hukum dibuat merujuk pada konteks kebutuhan sosial zamannya. Itu sebabnya hukum yang dibuat manusia pasti mengandung kelemahan maka perlu ada tafsir selalu ada kebaharuan.

Saya akan mengurai diskripsi tentang kontradiksi klasik hakim di pengadilan yang gagal menemukan keadilan dibunyi peraturan perundangan tapi hakim enggan untuk menggali nilai keadilan. Meskipun hakim itu sadar jika peraturan perundangan yang tersedia sebenarnya tidak bisa dijadikan sandaran dalam memutus perkara yang diperiksanya karena tidak masuk rasa dan masuk akal untuk menghasilkan keadilan. Tapi sayangnya meskipun menyadarinya masih ada Hakim yang memilih hukum tidak adil yang tertulis dan berlaku itu adalah hukum yang paling aman baginya untuk diterapkan.

Hukum tertulis dipahami sebagian hakim sebagai dogma yang mengancam [padahal tujuannya melindungi]. Mengancam pihak yang diadilinya dan mengancam diri hakim itu sendiri. Hukum itu berlaku bukan hanya bagi pelaku kriminal tapi juga berlaku bagi hakim yang melanggar hukum yang tertulis. Konon kabarnya konsekwensi bagi hakim Indonesia yang melanggar hukum tertulis mendapat sanksi disiplin unprofesional conduct dari Badan Pengawasan MA. Ada beberapa hukuman disiplin Bawas kepada hakim yang memutus perkara tidak sesuai dengan ketentuan hukum tertulis yang berlaku dijatuhi hukuman disiplin unprofesional conduct. Tapi ada juga hakim yang memutus perkara melanggar ketentuan tertulis tidak dijatuhi sanksi disiplin yang sama.

Mahasiswa hukum semester awal dalam kuliah Pengantar Ilmu Hukum diajari fiksi hukum presumptio iures de iure. Semua orang dianggap tahu hukum. Ketika suatu peraturan perundangan telah diundangkan dan dipublikasikan maka setiap orang dianggap telah mengetahui hukum tersebut. Begitulah tegasnya pemberlakuan hukum. Sebagian hakim memahami fiksi hukum itu dengan menghubungkan pada kepatuhan pada hukum tertulis itu sebagai hukum yang absolut. Jika hukum tertulis sudah diundangkan maka terapkanlah demikian tak perlu analogi tak guna tafsir. Mungkin hakim itu lupa bahwa etimologi kata “hakim” yang berasal dari bahasa arab itu artinya bukan “hukum tertulis” tapi berakar dari kata “hikmah,” “hikam”, “hakim” yang berarti “kebijaksanaan”.

Dialektika Positivisme Hukum

Dalam bahasa Latin, “positivus” berasal dari kata “positus” yang memiliki arti ” to posit” yakni meletakan, menempatkan dan menetapkan. Jadi ini bukan istilah positif lawan kata negatif. Istilah ini dipakai untuk maksud makna “sesuai dengan pengalaman” atau “dapat diuji”. Kata ini digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang didasarkan pada fakta dan pengalaman yang dapat diamati, atau sesuatu yang benar dan nyata. Positif diadopsi dalam bahasa Prancis untuk merujuk pada pengetahuan yang “dipaksakan pada pikiran melalui pengalaman”. Pada akhirnya secara semantik kata “positivus” ini berarti hanya berurusan dengan fakta yang pasti dapat dialami dan dibuktikan, bukan hal-hal yang hanya berdasarkan angan-angan atau spekulasi.

Dalam pandangan John Austin manusia adalah pembuat hukum dan bukan Tuhan yang membuatnya. Hukum yang dibuat manusia itu bersumber dari fakta dan pengalaman sosial manusia bukan dari angan-angan kepala manusia serta bukan pula dari dogma agama yang diklaim sebagai nilai yang berasal dari kekuatan metafisik. Konten hukum itu hanya datang dari fakta dan pengalaman yang ada dan bukan pada norma yang seharusnya. misalnya hukum orang yang mengambil barang orang lain tanpa ijin itu merugikan maka ganjarannya pelaku diancam sanksi. Jika perkosaan itu adalah persetubuhan coitus yang memaksa dan mengancam maka persetubuhan diluar coitus adalah cabul, memiliki konsekwensi sanksi berbeda. Jika menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau tidak sengaja itu disepakati sebagai perbuatan yang dicela sebagai pembunuhan atau karena lalai menyebabkan mati maka pelakunya dihukum mati atau sekedar dijebloskan di penjara. Norma hukum itu kemudian dibuat tertulis dan ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat sebagai hukum dan UU guna mengatur sekaligus memaksakan tatanan hidup sosial agar tertib. Soal bahwa sanksi pidana mati itu dirasa tidak adil di suatu zaman. Soal coitus dan bukan coitus seharusnya sama saja hukumnya karena keduanya tindakan penghinaan terhadap martabat tubuh. Sepanjang norma itu tidak ditulis maka dia bukan hukum yang ada yang perlu dipatuhi. Segala norma tidak tertulis bukan urusan norma tertulis yang sudah berlaku. “Yang penting normanya kalian tulis!”, begitu kira-kira Opung Austin bersabda. Doktrinnya pasti : “law as command of sovereign,” bahwa hukum adalah perintah tertulis dari penguasa berdaulat yang harus ditaati dan ada sanksi. Bagi Austin aturan tertulis asalnya dari fakta sosial yang dapat diamati lalu validitasnya tidak bergantung pada moralitas. Pemikiran klasik John Austin ini disebut doktrin Positivisme Hukum. Biang segala doktrin Kepastian Hukum. Pemikirannya termuat dalam banyak tulisan salah satunya tertuang dalam karya bukunya The Province of Jurisprudence Determined (1832).

Doktrin positivisme hukum menimbulkan banyak reaksi kritik para ahli hukum lainnya. Karena hukum tertulis sebagai perintah yang dibuat manusia dan ditetapkan penguasa berdaulat bisa tergelincir pada absurditas: mana aturan sebagai kaidah hukum dan mana aturan sebagai perintah penguasa. Dimata pengkritik bila pilihan pada yang pertama bukankah kaidah hukum tertulis itu selalu tertinggal dari dinamika sosial dan tidak bisa dipaksakan pada suatu waktu dan pada setiap tempat. Jika pilhan pada hukum sebagai perintah penguasa maka aturan hukum berpotensi bukan untuk hikmah kebaikan tapi diselewengkan jadi alat pemukul penguasa.

Demikianlah konsekwensi wajah Doktrin Positivisme Hukum. Bisa menghasilkan kebaikan berupa kepastian karena memaksa serta tidak memberi peluang analogi dan tafsir. Tapi kepastian dalam hukum tertulis itu bisa pula berubah jadi alat kekuasaan penguasa yang zolim.
Bahkan Gustav Radbruch seorang positivis yang terkenal itu saja kapok dengan positivisme hukum dan kemudian meninggalkannya beralih ke aliran hukum kodrat. Radbruch taubat nasuha menolak hukum yang menekankan kepastian hukum terpisah dari moralitas setelah menyaksikan kekejaman rezim Nazi. Ia mengalami sendiri kekejaman Nazi yang melarangnya mengajar dan mencopot jabatannya. Sehingga Radbruch mengubah pandangannya secara drastis. Dari seorang positivis beralih menjadi pendukung hukum kodrat/alam. Radbruch insyaf usai menyadari fakta kontroversial dari posisi positivisme hukum dalam menghadapi rezim otoriter dan tirani Nazi yang tetap teguh memegang doktrin pemisahan hukum dan moralitas. Radbruch muak dengan kaum positivis Jerman yg berprinsip positivisme hukum sebagai “law as law/Gesetz als Gesetz” dan gagal melawan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan hukum. Sehingga postivisme hukum dinilainya memberi sumbangan besar pada tragedi kemanusiaan yang terjadi saat rezim Nazi berkuasa. Dari pengalaman itu Gustav Radbruch filsuf Jerman itu setelah perang dunia menulis “Funf Minuten Rechtsphilosophie” (Lima Menit Filsafat Hukum) dan kemudian dikembangkan dalam esai “Ketidakadilan Hukum dan Hukum Supra-Hukum” (posisi hukum di atas hukum) memuat formula tujuan dasar hukum yang terkenal yakni Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum.

Mungkin efek jahat dari doktrin positivisme hukum ini tidak pernah terpikirkan bahkan oleh yang membuat dan mendukung aliran pemikiran ini. Mungkin bahkan jika bapak positivisme hukum John Austin ini jadi Presiden pemegang kekuasaan hari-hari ini, jangan-jangan dia pun bisa terperangkap dalam racun kekuasaan. Austin bisa saja sesuka kekuasaanya membuat aturan ngopi dilarang karena subversif.

Pemikiran klasik Austin datang bukan dari angan-angan Austin sendiri. Alam pikirannya pertama kali tentu dipengaruhi dari gurunya yakni Jeremy Bentham (1748–1832) filsuf dan ahli hukum Inggris peletak dasar aliran utilitarianisme. Positivisme Hukum juga dipengaruhi oleh Aguste Comte [1798-1857] Filsuf Prancis yang dijuluki Bapak Sosiologi. Dialah yang menemukan konsep Positivisme dalam bidang sosiologi. Tapi Comte belajar banyak dari Francis Bacon [1561–1626] Filsuf Inggris yang menetapkan dasar-dasar empirisme melalui penggunaan metode penalaran induktif. Itu sebabnya Bacon dikenal sebagai Bapak Penalaran Induktif. Bila mau menelusuri lebih jauh hingga hulu sejarah, doktrin positivis [hukum tertulis] itu akarnya dari zaman Renaisance [era antitesis atas pengalaman zaman kegelapan]. Zaman renaisance adalah era rasionalitas dan kebebasan berpikir banyak dijunjung tinggi. Pada zaman itu pikiran para intlektual sudah disandarkan pada pengalaman empirik-rasionalitas manusia untuk melawan segala hal-hal yang bersifat transendental dan spekulatif.

Dekonstruksi dikotomi Kepastian Hukum versus Keadilan

Peseteruan kepastian hukum versus keadilan hari ini sesungguhnya episode kesekian kali dari pertempuran panjang tentang ide mana yang lebih baik antara hukum positivisme hukum yang pasti [meski bisa salah] melawan moralitas [belum tentu juga benar] yang bersumber dari nurani kemanusian hukum kodrat/natural/alam yang di-klaim melekat ditubuh manusia karena datang dari Tuhan melalui kitab suci dan fatwa teolog yang dimata kaum positivis bersifat metafisik spekulatif [sejarah abad kegelapan dogma agama adalah musuh sains]. Dikotomi ini juga adalah tema debat panjang pemisahan atau relasi mutlak hukum dan moral antara HLA Hart dan Lon L Fuller. Debat keduanya bukan pertarungan tinju yang dibatasi ronde. Ini adalah pertarungan ide yang panjang tiada yang terkalahkan bagaikan labirin yang menyesatkan bila nalar dan logika tidak digunakan.

Saya lebih suka pendekatan kritik dekonstruksi Jacques Derrida guna membongkar dan mempertanyakan hierarki makna dan sejarah yang tersembunyi pada dikotomi Positivisme Hukum dan moralitas kodrat ini. Saya memungut cara berfikir Filsuf Prancis Tampan Flamboyan keturunan Aljazair ini guna membongkar (dekonstruksi) doktrin Kepastian Hukum dan Keadilan sebagai kritik oposisi biner. Dengan mengurai dialektika pemikiran Positivisme Hukum Austin, positivisme hukum Bentham, Positivisme Sosiologi Comte, emperisme Bacon dan Rasionalisme Zaman Renaisance akibat antitesis sains atas sesat dogma di zaman kegelapan sampai debat Hart vs Fuller kita bisa membongkar makna hirarki tersembunyi pada kepastian hukum versus keadilan. Dari upaya dekonstruksi ini tersingkap fakta tersembunyi dari kritik oposisi biner kedua doktrin ini sesungguhnya soal dikotomi hukum tertulis versus hukum tidak tertulis. Jadi jangan libatkan soal keadilan dalam dikotomi ini karena keadilan itu menjadi tujuan yang sama bagi kaum hukum tertulis maupun kaum hukum tidak tertulis. Bahkan Gustav Radbruch menempatkannya pada formula yang pertama dari teori dasar tujuan hukumnya. Jadi tidak ada kesalahan dan kebenaran yang absolut pada hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis itu. Hikmah yang seharusnya dipetik adalah ada kebijaksanaan dalam hukum yang tertulis itu yakni kepastian hukum yang dalam konteks tertentu benar dan mengandung keadilan. Demikian pula hikmah kebijaksanaan dalam hukum tidak tertulis itu adalah nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat. Nilai-nilai hukum yang hidup itu bisa tumbuh dari moralitas, etika, adat, agama yang berlaku dimasyarakat yang didalamnya mengandung nilai pengormatan pada kemanusian dan penghormatan semesta alam, inilah inti keadilan.

Hakim itu Merdeka dan Mandiri

Hakim memang profesi yang merdeka dan mandiri. Cobalah tengok bunyi Konstitusi Pasal 24 ayat [1] UUD 1945, Pasal 1 UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal-pasal lain UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Kemerdekaan dan Kemandirian Hakim itu ada pada putusan dan penetapan yang dibuatnya berdasarkan alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dari hukum tertulis dan nilai hukum hidup di masyarakat yang tidak tertulis [baca Pasal 53 Jo Pasal 50 ayat 1]. Jadi apalagi yang membuatmu takut untuk menjadi merdeka dan mandiri wahai hakim?

Memang kemerdekaan hakim itu tidak tak terbatas. Sama seperti kekuasaan pembuat UU hakim pun dibatasi pada segala tindakan hukum yang hanya dimaksudkan pada tujuan keadilan bukan pada kesewenangan. Itu sebabnya agar hakim sebagai manusia tidak tergelincir dalam sesat pikir dan sesat tindak maka kemuliaan profesi Hakim dilindungi dengan Hukum Formil, Hukum Materiil dan kode etik pedoman perilaku.

Tapi sebagaimana hukum materiil begitupula hukum formil [baca : Hukum Acara] adalah produk hukum yang isinya tidak selalu berlaku absolut. Bisa benar dalam konteks tempat dan waktu tertentu tapi tidak bisa dipertahankan pada tempat dan waktu tertentu lainnya. Saya ambil contoh pemberlakuan hukum acara pemeriksaan terdakwa dipersidangan pengadilan pada Pasal 189 KUHAP menegaskan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang dinyatakan oleh terdakwa di muka sidang pengadilan. Demikian pula Pemeriksaan saksi di persidangan pengadilan di Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Kedua norma pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi dipersidangan harus langsung diperiksa dimuka persidangan. Tapi dimasa pandemi Covid 19 lahir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Perma Nomor 8 Tahun 2022, mengatur pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik memungkinkan terdakwa dan saksi diperiksa tidak secara langsung dimuka persidangan melainkan bisa melalui pemeriksaan secara online/elektronik. Itu artinya Mahkamah Agung melakukan penafsiran sosiologis atas perubahan situasi masyarakat sehingga Mahkamah Agung membuat hukum (judge made law) menyimpangi hukum acara karena kebutuhan demi tetap berlangsungnya persidangan di tengah situasi pembatasan sosial akibat pandemi Covid 19. Lalu apakah sebelum terjadi pandemi dan sebelum ada Perma yang mengatur persidangan pidana secara elektronik hukum acara terkait pemeriksaan terdakwa dan saksi tidak ada hakim yang pernah berani melanggarnya? Sudah pernah ada kok hakim yang berani melakukan penafsiran progresif. Pada tahun 2002 Majelis Hakim Jakarta selatan memeriksa Mantan Presiden BJ Habibie dari dari Kantor Konsulat Jerman RI di Hamburg secara video teleconference kerjasama stasiun SCTV dengan PN Jakarta Selatan. Lalu Pada Tahun 2013 majelis hakim PN Lubuk Linggau dalam perkara pidana perkosaan dan pencurian pemberatan pernah melakukan pemeriksaan persidangan secara online pertama kali menggunkan aplikasi gratis Skype. Saksi korban yang mengalami trauma berat itu harus pindah dari sekolahnya di kota Lubuk Linggau ke kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Saksi korban diperiksa secara elektronik melalui aplikasi Skype dari sekolahnya di SMA di Purworejo. Itu artinya sudah pernah ada hakim yang mengedepankan pandangan pribadinya menginterpretasi hukum acara pidana secara progresif bahwa saksi/korban tidak harus diperiksa secara langsung dimuka persidangan.

Pada contoh lain misalnya MA melalui Pasal 3 Perma No 4/2014 berani membuat norma hukum baru bawa Diversi Anak dapat dilaksanakan dalam tindak pidana yang yang didakwa dengan ancaman hukuman lebih dari 7 Tahun. Padahal bunyi pasal 7 UU 11/2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anakn(SPPA) menyatakan bahwa diversi hanya bisa dilaksanakan terhadap anak yang didakwa dengan ancaman pidana kurang dari 7 Tahun. MA kembali menyimpangi UU demi mengisi kelemahan norma dari aturan UU yang tidak masuk rasa dan masuk akal untuk bisa menghasilkan keadilan.

Yang menarik pada Tahun 2024, putusan hakim di PN Paser Penajam berani melanggar ketentuan pasal 81 ayat (6) UU SPPA yang mengatur bahwa pelaku anak hanya boleh dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun jika anak melakukan pidana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Hakim-hakim muda PN Paser Penajam memutus perkara pelaku anak usia 16 tahun yang membunuh 5 orang [1 keluarga] itu dengan vonis 20 Tahun penjara. Majelis Hakim PN Paser Penajam menyatakan pelaku anak terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 5 orang korban yang mana 3 diantaranya korban anak-anak. Meski jaksa menuntut 10 tahun penjara namun Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis pidana lebih berat yakni 20 tahun penjara. Dengan pertimbangan keadaan yang memberatkan pelaku anak itu selain membunuh 3 korban anak dan 2 korban dewasa, pelaku juga menyetubuhi 2 korban yang sudah jadi mayat.

Putusan hakim ini sangat menarik karena mengandung dikotomi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Keadilan akhirnya ditegakan hakim dengan menginternalisasi kekejaman secara psikologis dengan menilai cara pelaku dan jumlah korban yang dibunuh. Yang bahkan orang dewasa sekalipun tidak mampu melakukannya. Pelaku anak membunuh 5 korbannya dengan membacokan parang ke kepala dan leher para korban yang 4 orang diataranya sedang tidur dan lalu setelah mati 2 korban diataranya disetubuhi pelaku dengan motif sakit hati dendam merasa pernah dihina.

Dalam sebuah kelas pelatihan sertifikasi hakim anak berjumlah 80 orang secara sederhana saya lakukan riset penalaran induktif dengan ajukan pertanyaan apakah tindakan pelaku anak kejam? Masing-masing hakim dari 80 hakim menjawab tindakan pelaku sangat kejam. Lalu saya ajukan pertanyaan, apakah jika 80 hakim itu disodori kasus serupa mereka akan memutus perkara sesuai aturan hukum tertulis yang hanya boleh menjatuhi pidana penjara 10 Tahun? 80 Hakim menjawab bahwa mereka mendukung putusan hakim PN Paser Penajam dan jika 80 Hakim dikelas itu yang menangani perkara yang sama mereka memilih tidak mengikuti aturan hukum positif dalam pasal 81 ayat (6) UU SPPA tersebut.

Hukum tertulis adalah hukum tidak tertulis yang belum ditulis

Saya memahami keresahan hakim PN Paser Penajam atas dikotomi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis itu adalah keresahan banyak hakim lainnya. Saya memandang bahwa konsep kepastian hukum dalam hukum tertulis sesungguhnya tidak ada pertentangannya dengan hukum tidak tertulis. Karena hukum tertulis itu sesungguhnya hukum tidak tertulis yang belum ditulis. Jika hukum tertulis itu diperbaharui dalam proses legislasi UU baru dan memasukan norma keadilan dari hukum tidak tertulis maka pasti hukum tidak tertulis itu akan menjadi hukum tertulis yang adil. Maka hakim wajib menemukan makna keadilan dalam hukum tertulis dengan membaca kembali filosofi dan tujuan dari dibentuknya peraturan perundangan itu jika ia tidak temukan secara letterlijk pada pasal aturan. Hakim juga wajib menemukan makna keadilan bahkan dari bunyi dan filosofi peraturan perundangan lain. Jika belum juga ditemukan maka hakim wajib menggali nilai-nilai kebijaksanaan pada hukum tidak tertulis. Bahkan secara terang terang benderang Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang bunyinya senyawa dengan doktrin Gustav Radbruch berbunyi : jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan.

Syamsul Arief
Kontributor
Syamsul Arief
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

By Taufikurrahman14 July 2026 • 13:23 WIB0

Yogyakarta, Di sebuah kota yang sejak lama dikenal sebagai penjaga kebudayaan dan kearifan Nusantara, perjumpaan…

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan
  • Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum
  • Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi
  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

Recent Comments

  1. geo163 54 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. digwel 690 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. работа сварщиком в нн сегодня on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. skillstaff2 617 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. neftegazlogistica 280 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.