Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB

Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

10 August 2026 • 20:29 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hak Atas Jaringan Internet dalam Kerangka Hak Asasi Manusia dan Pembatasan Akses oleh Negara

Hak Atas Jaringan Internet dalam Kerangka Hak Asasi Manusia dan Pembatasan Akses oleh Negara

Idik Saeful BahriIdik Saeful Bahri10 February 2026 • 20:33 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tidak bisa dipungkiri, media dalam penyampaian informasi sekarang ini erat kaitannya dengan jaringan internet. Pembatasan akses informasi melalui pembatasan jaringan internet menjadi suatu pembahasan dalam kerangka pelanggaran hak asasi. Masih terjadi pembatasan akses jaringan dan pembatasan informasi di beberapa negara yang cenderung otoriter. Pembatasan jaringan yang berimplikasi pada pembatasan informasi tersebut sering dikaitkan sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil oleh pemerintahannya sendiri. Hal ini jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Di lain pihak, pembatasan jaringan internet ini juga erat kaitannya dengan argumentasi keamanan dan keselamatan negara. Informasi yang sengaja dibuat sebagai provokasi untuk membentuk suasana teror dan bertujuan untuk melahirkan keadaan disintegrasi, selalu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melalukan pembatasan secara ketat atas beberapa informasi, dengan salah satu bentuknya adalah membatasi akses jaringan.

Pembatasan jaringan ini secara konstitusionalisme belum terurai dengan jelas pembahasannya. Bagaimana pembatasan jaringan ini dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hak asasi—termasuk pelanggaran konstitusi, atau justru merupakan suatu bentuk kesigapan pemerintah dalam menjamin keutuhan negara dari ancaman-ancaman informasi yang bisa memecah belah bangsa. Hal ini belum ditemukan pembahasannya secara komprehensif.

Pengaturan HAM sendiri dalam UUD NRI 1945 diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Didalamnya memuat 10 Pasal yang mengatur berbagai jenis hak, mulai dari hak hidup dan berkeluarga, hak pengembangan diri dan pendidikan, hak hukum dan keadilan, hak kebebasan pribadi, politik, dan informasi, dan hak kesejahteraan, rasa aman, dan perlindungan. Jenis hak yang menjadi topik utama dalam tulisan ini berfokus pada hak atas informasi yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi  untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan  informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Nomenklatur “segala jenis saluran yang tersedia” ini memang tidak dijelaskan lebih lanjut, namun bisa dimaknai secara luas sesuai perkembangan zaman sekarang ini, yaitu media internet. Internet sekarang ini bisa digunakan oleh setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Bahkan dalam perkembangannya, internet tidak hanya digunakan sebagai media untuk menyalurkan hak menyatakan pendapat semata, namun digunakan secara luas untuk hak asasi lainnya, misalnya hak atas pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi—termasuk seni dan budaya, hak atas pekerjaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak atas pelayanan kesehatan, sebagaimana diakui dan dijamin secara tegas dalam UUD NRI 1945.

Dari penggambaran tersebut, internet harus dimaknai secara komprehensif untuk mengukur bagaimana dampaknya dalam kehidupan sosial ketika internet itu dibatasi, dengan salah satunya membatasi kualitas jaringan dan jangkauan. Internet tidak bisa hanya dilihat dari satu dimensi, namun sudah multidimensi. Pembatasan terhadap jaringan internet yang memberikan implikasi terhadap sulit atau bahkan tidak bisa diaksesnya informasi berimplikasi serius terhadap beberapa jenis hak warga negara yang secara tidak langsung ikut dibatasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas jaringan internet ini pula bisa ditarik pada ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada bagian ketiga UU tersebut, mengatur mengenai hak mengembangkan diri, salah satunya adalah berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dan berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan lebih lanjut—sebagaimana dijelaskan diatas, hak atas jaringan internet ini bisa meluas dengan substansi kebutuhan warga negara akan pemanfaatan internet, seperti hak memperoleh pendidikan, hak berserikat dan berkumpul, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan hak atas pekerjaan yang layak.

Sebegitu pentingnya hak atas jaringan internet ini jika kita bedah dari sudut pandang HAM dan konstitusi, sehingga memutus jaringan internet memiliki implikasi serius terhadap pelanggaran hak asasi warga negara. Lebih lanjut digambarkan, yang dirugikan atas pemutusan jaringan internet tidak hanya terbatas pada satu atau dua orang saja, namun komunitas besar dalam suatu wilayah tertentu. Artinya, pelanggaran hak ini berdampak secara kolektif, sehingga menjadi persoalan yang—tentu saja—serius.

Meskipun tidak ada dokumen HAM internasional yang secara tegas mengenai akses jaringan internet sebagai bagian dari HAM, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah menetapkan hak ini sebagai bagian integral dari hak yang sudah ada. Hak akses jaringan internet ini erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menetapkan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas-batas wilayah. Akses internet dilihat sebagai medium utama untuk mewujudkan pasal ini di era digital. Selain itu, dikuatkan pula dalam ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) / ICCPR mengenai hak atas kebebasan berekspresi dan informasi. Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Selain itu, beberapa resolusi PBB, seperti Resolusi 20/8 (2012) dan 32/13 (2016), secara tegas menyatakan bahwa hak-hak yang dimiliki individu secara offline (termasuk Pasal 19 ICCPR) juga harus dilindungi secara penuh dalam dunia online, dan mengutuk tindakan memutus akses internet karena itu dianggap sebagai pelanggaran HAM. Artinya, ruang siber atau daring harus pula dimaknai sebagai ruang luring dalam kaitannya melindungi hak-hak asasi manusia. Penegasan resolusi PBB ini memperkuat argumentasi penulis diatas, bahwa pembatasan akses jaringan internet tidak hanya berbicara mengenai hak atas informasi, namun bisa meluas pada hak-hak asasi lainnya. HAM konvensional tidak hanya dilihat dalam ruang offline saja, namun juga harus dimaknai di ruang digital.

Dari pembahasan di atas, maka jelas terlihat, negara terikat oleh kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di dunia maya. Negara juga memikul tanggung jawab internasional atas pelanggaran akan hal ini, karena negara telah meratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan HAM dimana dalam perkembangannya telah terjadi perluasan makna akan cakupan HAM itu sendiri. Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, hak asasi digital ini juga mendapat pengakuan secara formal dari lembaga peradilan. Melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor: 140/G/2019/PTUN.JKT terkait pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019, memperkuat posisi hak atas jaringan internet dalam tatanan hukum di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan akses jaringan internet secara total merupakan pelanggaran terhadap HAM karena melanggar hak atas informasi yang dijamin UUD NRI 1945.

Idik Saeful Bahri
Kontributor
Idik Saeful Bahri

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB

Innovation in the Supreme Court’s CPNS Basic Training Program in the Age of Artificial Intelligence: A Glimpse into Six Emerging Challenges

10 August 2026 • 15:54 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

By Yudhistira Ary Prabowo11 August 2026 • 08:34 WIB0

MEGAMENDUNG, BOGOR – Senin 10 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan…

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB

Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

10 August 2026 • 20:29 WIB

Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik

10 August 2026 • 19:40 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender
  • Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas
  • Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi
  • Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik
  • Dari Kandang Rehabilitasi ke Langit Jawa: Perjalanan Panjang Penyelamatan Elang Jawa di PSSEJ

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.