Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mengapa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Sulit dan Berbiaya Mahal? Berikut Penjelasan Empirisnya (Faktor Kepolisian)

Mengapa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Sulit dan Berbiaya Mahal? Berikut Penjelasan Empirisnya (Faktor Kepolisian)

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo NugrohoOctober 20, 20258 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keluhan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan seringkali terdengar dari pencari keadilan maupun aparatur pengadilan itu sendiri. Keluhan yang belum juga tuntas terjawab dan mendapatkan solusi kemudian mengantarkan terbentuknya suatu adagium “Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Jauh Lebih Rumit Daripada Proses Litigasinya.” Adagium ini tentu tidak berasal dari ruang kosong maupun hasil rekaan yang dibuat-buat oleh pihak tidak bertanggungjawab, melainkan murni adalah suara rintihan pencari keadilan dan aparatur peradilan itu sendiri. Aparatur peradilan utamanya Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan terbebani dengan proses eksekusi yang tak kunjung selesai dan memiliki pengaruh kepada prestasi kerja. Proses eksekusi  atau pelaksanaan isi putusan secara paksa menjadi salah satu ukuran kinerja dari Lembaga Peradilan yang cukup mencolok. Hal ini tercermin dari salah satu indikator capaian kinerja Lembaga peradilan ialah Meningkatnya Kepatuhan Terhada Putusan Pengadilan yang diukur melalui variabel Persentase Putusan perkara Perdata dan TUN yang ditindaklanjuti (dieksekusi).

Suara sumbang yang nyaring terdengar dari keluhan atas pelaksanaan eksekusi tersebut mengerucut pada dua hal pokok yaitu hambatan yang besar dan biaya yang mahal.  Akhirnya pada tahun 2024 dalam kerangka kerjasama BRIN dan Pustrajak, dilakukan riset kebijakan yang dituangkan dalam Policy Paper. Policy Paper tersebut secara tuntas menjawab pertanyaan Mengapa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Sulit dan Berbiaya Mahal?

Apakah Eksekusi Putusan Itu?

Pelaksanaan isi putusan dan eksekusi dalam artikel ini dibedakan karena kedua hal ini kerapkali oleh praktisi hukum maupun akademisi ilmu hukum dianggap hal yang sama bahkan hanya menyebutnya sebagai eksekusi saja. Pelaksanaan isi putusan pada pokoknya dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dihukum namun dalam konteks pihak terhukum enggan melakukan putusan secara sukarela maka putusan tersebut dapat dimohonkan oleh pihak lainnya kepada pengadilan untuk memaksa si terhukum melaksanakan isi putusan bahkan dengan secara paksa sekalipun.

Pemetaan Faktor Penyebab Eksekusi sulit dan berbiaya Mahal.

Hambatan eksekusi putusan perdata di pengadilan tidak bersumber dari faktor internal pengadilan saja melainkan juga berasal dari faktor ekseternal pengadilan. Mitra kerja pengadilan yang memiliki kaitan erat dengan keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) diantaranya ialah Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pertanahan BPN tingkat Kota/Kabupaten, dan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Wujud Faktor Hambatan di Kepolisian.

Karena faktor hambatan pelaksanaan eksekusi memiliki banyak faktor dan berbagai macam hal yang mempengaruhinya, penulis kemudian membuat pemetaan faktor hambatan ekseksusi per lembaganya. Pada episode artikel kali ini, penulis hanya akan berfokus pada hambatan eksekusi yang berasap dari Kepolisian. Hal ini semata-mata disebabkan oleh pertimbangan apabila dibahas secara tuntas maka akan terlalu Panjang, membosankan dan juga tidak sejalan dengan kebijakan platform Suara BSDK yang menghendaki artikel bisa tuntas dibaca dalam waktu 4 menit saja.  Baiklah kita mulai, silahkan siapkan kopi dan cemilannya.

Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran yang cukup strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Dasar hukumnya ditarik dari Pasal 13 UU No. 2/2002 yang menyebutkan bahwa tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dari tugas utama inilah kemudian sebagai dukungan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kegiatan paksa eksekusi putusan pengadilan kemudian patut dihadiri oleh unsur Kepolisian. Lebih lanjut dalam Pasal 15 huruf l UU No. 2/2002 secara tegas disebutkan dalam rangka menyelenggarakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan dan kegiatan instansi lain.

Berangkat dari tugas dan kewenangan kepolisian tersebut, idealnya kepolisian selalu memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam temuan tim penyusun policy paper saat melakukan visitasi ke Polresta Denpasar dan Polresta Medan ditemukan fakta seringkali surat permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama dibalas dengan surat Kapolresta yang menyatakan belum dapat memenuhi bantuan pengamanan atau penundaan pelaksanaan eksekusi sebagaimana misalnya Surat Kapolresta Medan Nomor B/7033/VI/PAM.3.3/2024 bertanggal 25 Juni 2024 tentang mohon penundaan eksekusi dan Surat Direktur Samapta Polda Bali Nomor B/1257/II/PAM.3.2022/Dit. Smt Bertanggal 8 Februari 2022 tentang belum dapat memenuhi bantuan pengamanan. Dari contoh surat balasan kepolisian tersebut nampak suatu penjelasan mengapa eksekusi tidak bisa berjalan lancar yang salah satunya adalah karena keberhasilan eksekusi tidak bergantung pada internal pengadilan melainkan juga lembaga eksternal (Kepolisian) memegang peranan yang cukup krusial.  

Tentu penulis tidak puas sampai disitu saja, penulis mencoba menggali lebih dalam fakta-fenomena dengan melakukan profiling lebih dalam dang mengantarkan pada penemuan fakta yang lebih mendalam yaitu:

  1. Adanya kegiatan yang bersifat nasional maupun internasional di mana di dalamnya dihadiri oleh Pejabat Penting Nasional maupun Internasional sehingga lebih membutuhkan prioritas dalam dukungan keamanan pelaksanaannya. Contoh kegiatan yang dianggap lebih membutuhkan prioritas tersebut misalnya World Water Forum 2024 yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) dan Asia Pacific Media Forum (APMF) pada 1-3 Mei 2024;
  2. Adanya Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: STR/997/XII/OPS.1.1.1./2023 Tanggal 20 Desember Tentang Direktif Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pelaksanaan Pungut Suara Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya surat tersebut kemudian Polres Badung (Prov. Bali) yang awalnya siap melaksanakan pengamanan eksekusi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi menangguhkan pelaksanaan dukungan eksekusi. Keputusan Kapolresta Badung dipengaruhi adanya telegram tersebut dimana diprediksi apabila tetap dilaksanakan akan sangat sensitif serta akan terjadi pemanfaatan situasi tersebut oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara individu maupun kelompok. Atas dasar itu diminta kepada Ketua Pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu dan Pemilukada 2024.

Berdasarkan hasil audiensi ke tiga wilayah hukum Denpasar, Bandung, dan Medan, diketahui faktor permasasalahan eksekusi yang paling dirasakan berat dan memiliki biaya yang paling besar adalah pengurusan pengamanan dari Kepolisian (Audiensi MA-BRIN, 2024). Persepsi itu muncul karena biaya pengamanan di kepolisian tidak diatur, jumlah personil yang terlibat tentatif (seringkali besar), banyak penundaan dari Polres maupun dari Polda, Laporan Kirka (Perkiraan Keadaan) Satintelkan yang tidak transparan, dominasi Polisi amat besar, eksekusi tidak bisa dilaksanakan apabila tidak ada dukungan kepolisian, oknum polisi yang memanfaatkan penundaan dan tidak diaturnya biaya resmi, serta eksekusi tidak sekali berhasil. Kepolisian sendiri mengakui belum optimal memberikan layanan dukungan pengamanan eksekusi karena terbatasnya personil, pos anggaran yang terbatas, penundaan karena ada kegiatan yang lebih prioritas seperti: World Water Forum 2024, Asia Pacific Media Forum, Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali, dll juga mempengaruhi karena menjadi perhatian publik, dihadiri oleh Pejabat Nasional, serta dampak yang apabila acara tersebut tidak kondusif tentu akan mempengaruhi citra dan kinerja kepolisian.

Agar pemahaman akan masalah dukungan keamanan kepolisian ini dapat dipahami secara optimal perlu dipahami proses bisnis dukungan bantuan pengamanan Kepolisian. Prosesnya dimulai dari Permohonan dari Ketua Pengadilan kepada Kapolres, Kapolres kemudian mendisposisi kepada Kasatintelkam, Kasatintelkam melakukan assessment dan surveillance atas kondisi ancaman keamanan objek eksekusi. Kemudian dituangkan dalam Surat Perkiraan Intelijen Keamanan (Kirka). Atas dasar kirka Kapolres memerintahkan Kabag Ops Polres sebagai penanggungjawab pelaksanaan dukungan pengamanan eksekusi. Apabila Kirka merah maka dukungan pengamanan akan ditunda, namun apabila kirka hijau maka akan disiapkan personel kepolisian yang membantu pengamanan, Komponen pemetaan personelnya meliputi:

  1. Satlantas untuk membantu rekayasa lalu lintas disekitar objek eksekusi;
  2. Satrestkrim untuk antisipasi pidana dan kekerasan perlawanan eksekusi;
  3. Satsabhara pengamanan lokasi objek eksekusi;
  4. Dalmas Brimob Polda antisipasi ancaman massa;
  5. Polwan dari Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk antisipasi perlawanan perempuan dan anak dalam proses eksekusi;
  6. Unit Polisi Hewan (Anjing K9)
  7. Unit Binmas Polres yang juga melibatkan unsur lokal Pecalang, dan juga unsur Babinsa;
  8. Unit Provost & Paminal (Propam).

Dari penjelasan dan gambar di atas nampak betapa besarnya personil kepolisian yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan atas 1 permohonan eksekusi putusan pengadilan. Maka terjawablah pertanyaan mengapa untuk mengeksekusi lahan/tanah yang relative kecil sampai harus menurunkan begitu banyak personil kepolisian?

Kemudian terkait biaya pengamanan, apabila dikonfirmasi secara resmi apakah dukungan pengamanan memerlukan biaya? Jawabannya akan sangat membuat terkejut. Yaitu tidak membutuhkan biaya. Justru disini letak anehnya, apa iya Kepolisian yang harus repot-repot mengumpulkan personel bahkan melibatkan banyak Unit (Satintelkam, Sabhara, Dalmas Brimob, dll) atas pengerahannya tidak berbayar alias murni ditanggung DIPA operasional kepolisian? Tentu amat janggal dan sulit diterima. Akhirnya karena kondisi ini akan memunculkan potensi “biaya tidak resmi” yang justru nilainya jauh dari wajar dan sanggup ditanggung oleh Pihak Pencari Keadilan.

Sudah saatnya hambatan eksekusi khususnya dukungan pengamanan kepolisian diatur dan dibenahi. Penulis percaya bahwa profesionalisme kerja tidak dapat muncul dari ketidakidealan keadaan. Tidak idealnya keadaan itu adalah tidak adanya dukungan anggaran (secara resmi) karena Kepolisian belum mengatur mekanisme pungutan atas jasa pengamanan eksekusi.  Ketiadaaan dukungan anggaran dalam pelaksanaan tugas institusi menjadikan tidak idealnya pelaksanaan kegiatan. Bagaimanapun tiap-tiap program/layanan perlu didukung anggaran yang proporsional untuk profesionalisme kerja. Demikian juga Polri, dalam memberikan dukungan pengamanan eksekusi belum ada pos anggaran khsusus yang artinya anggaran diambilkan dari pos anggaran operasional umum tiap polres. Polres memiliki banyak agenda yang harus diurutkan prioritas pelayananya. Dengan diaturnya kejelasan biaya yang dapat dipungut secara resmi akan meningkatkan kinerja, menutup celah pungli, dan merangsang peningkatan profesionalisme kerja karena telah didukung anggaran yang cukup.

Dalam hal ini Kapolri c.q Kabaharkam perlu untuk menginisiasi perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menambahkan komponen  Jasa Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Diharapkan dengan diatur secara resmi Kepolisian dapat secara sah memungut biaya dukungan pengamanan denga perhitungan yang wajar dan dapat ditanggung oleh pihak pencari keadilan.

Agus Digdo Nugroho
Kontributor
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,401 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.