Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Harmonisasi UU Peradilan Militer Dengan KUHAP Baru

Harmonisasi UU Peradilan Militer Dengan KUHAP Baru

SudiyoSudiyoDecember 26, 20257 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) disusun berdasarkan pendekatan kesisteman yang memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama) dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer. Berdasarkan pendekatan kesisteman tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP diakomodir ke dalam hukum acara pidana militer.

Tahapan proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan militer mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan militer merupakan lex spsialis dari KUHAP lama, oleh karenanya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru) dan dinyatakan tidak berlakunya KUHAP lama yang selama ini sebagai acuan sistem hukum acara dalam UU Peradilan Militer, maka UU Peradilan Militer perlu segera diharmonisasikan dan diselaraskan dengan KUHAP baru.

Harmonisasi antar peraturan perundangan adalah sebuah konsekuensi logis agar sebuah peraturan dan tata hukum yang dibentuk dapat berjalan selaras dan tidak tumpang tindih. Harmonisasi dalam hal ini adalah harmonisasi horizontal yaitu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat antara UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru agar tidak terjadi pertentangan norma, asas, dan substansi hukum acara dalam setiap tahapan proses penyelesaian perkara pidana.

Analisis ini dimaksudkan untuk membantu menemukan substansi disharmoni yang berpotensi menimbulkan konflik norma, perbedaan tafsir dan dualisme penerapan hukum.  Analisis ini bersifat konseptual disusun secara sederhana dan sistematis untuk membangun kerangka pikir (conceptual framework) mengenai mengapa, apa, dan bagaimana harmonisasi perlu dilakukan, setidaknya memberikan pemahaman terhadap kondisi hukum yang ada, menentukan arah dan batas harmonisasi dan tujuan hukum yang ingin dicapai.

Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diidentifikasi permasalahan yaitu substansi atau materi apa saja dalam KUHAP baru yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi dalam pelaksanaan UU Peradilan Militer?

Pembahasan

Untuk melakukan harmonisasi antara UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru, perlu dilakukan perbandingan substansi UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru, sehingga diperoleh data-data substansi atau materi apa saja yang berbeda yang dapat menimbulkan disharmoni. Untuk memudahkan pendataan disusun dalam tabel sebagai berikut:

Baca Juga  Ketua PT Palangkaraya Dr. Pujiastuti Handayani Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Disiplin dan Adaptasi Hakim
AspekUU No. 31 Tahun 1997KUHAP BaruBentuk DisharmoniArah Harmonisasi
Pendahuluan: Konsideran menimbang dan mengingatBersifat umum dan aturan internal TNIBersifat umum dan landasan pembaharuan KUHAPDalam UU Peradmil blm memasukkan landasan KUHAP baruDlm konsideran menimbang dan mengingat perlu dimasukkan KUHAP baru sbg salah satu dasar
Ketentuan UmumBab I. Ketentuan Umum Bagian Pertama Pengertian Bagian Kedua Kedudukan Bagian Ketiga Pembinaan    Bab I. Ketentuan Umum Berisi pengertian-pengertian umum berkaiatan hukum acara disesusaikan dengan perkembangan hukumDalam UU Peradmil cakupannya kurang luas hanya berisi aturan internalDalam UU Peradmil perlu ditambahakan dgn mengadopsi KUHAP baru
Kelembagaan Pengadilan dan pejabat PeradilanBab II Susunan dan kekuasaan Pengadilan    BAB III Susunan Dan Kekuasaan OdituratTidak diatur dalam KUHAP baruKekhususan Peradilan MiliterKelembagaan Peradilan, Pejabat peradilan, kewenangan di lingkungan Peradmil diatur dalam UU Peradmil Seharusnya diatur dalam UU sendiri terpisah di luar UU Peradmil sebagai Hukum Acara Pidana Militer
Hukum AcaraBab IV. Hukum Acara Pidana Militer              BAB II Penyelidikan dan Penyidikan   BAB III Penuntutan   BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif Bagian Kesatu   BAB V Upaya Paksa   BAB VI Hak Tersangka Dan Terdakwa   BAB VII Hak Saksi, korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, Dan Orang Lanjut Usia.   BAB VIII Advokat dan Bantuan Hukum   BAB IX Berita Acara   BAB X Sumpah atau Janji   BAB XI Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu   BAB XII Koneksitas   BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi   BAB XIV Penggabungan Perkara Ganti Rugi   BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan   BAB XVI Upaya Hukum Biasa   BAB XVIII Korporasi   BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan   BAB XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan   BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi   BAB XXII Ketentuan Peralihan   BAB XXIII Ketentuan PenutupUU Peradmil tidak ada pejabat Penyelidik, kewenangan dan kegiatan Penyidik di lingkungan Mil terbatas. Dalam KUHAP baru terdapat beberapa kegiatan dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan perkembangan hukum acaraDalam UU Peradmil perlu perluasan kegiatan Penyidik dan kegiatan-kegiatan lainnya serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru  sesuai dengan perkembangan hukum acara.

Keterangan:

  1. Bagian pendahuluan konsideran dan mengingat serta ketentuan umum dalam UU Peradilan Militer, perlu ditambahkan dengan mengadopsi  hal-hal yang relevan dari KUHAP baru sebagai dasar dan landasan operasional UU Peradilan Militer;
  2. Bab II dan Bab III UU Peradilan Militer yang berisi Susunan dan kekuasaan Pengadilan, Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadillan Militer, Odituran Militer, kewenangan dan ketentuan Pejabat, merupakan kekhususan dalam peradilan militer sehingga tidak perlu harmonisasi dengan KUHAP baru.
Baca Juga  Ultra Positivism to Transcendental Justice: A Socio-Legal Reconstruction of Judicial Conviction in Modern and Islamic Criminal Law

Dalam rangka pembaruan hukum, pengaturan mengenai Pengadilan Militer (Bab II dan Bab III) seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri terpisah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berfungsi sebagai hukum acara.

  • Pada bagian Hukum Acara yang merupakan bagian krusial dalam konsep harmonisasi dapat dianalisis sebagai berikut:
  • Substansi dalam KUHAP baru yang belum diatur dalam UU Peradilan Militer yaitu:
  • Bab II Bagian Ketiga, Penyelidikan. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban, Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan;
  • BAB III Penuntutan, Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah;
  • BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif, Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bagian Ketujuh Penyadapan, Bagian Kesembilan Pemblokiran, Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia.
  • BAB V Upaya Paksa, Bagian Kelima Penggeledahan khususnya huruf d. alat transportasi, e. Informasi Elektronik, f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Bagian Ketujuh Penyadapan, Bagian Kesembilan Pemblokiran, Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia.
  • BAB VI Hak Tersangka Dan Terdakwa.
  • BAB VII Hak Saksi, korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, Dan Orang Lanjut Usia.
  • BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; pada Bagian Ketiga Restitusi, Bagian Kelima Dana Abadi.
  • BAB XV Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Pasal 204 tentang perkara yang tidak dapat dilakukan Restoratif Justice, Pasal 205 tentang Pegakuan bersalah Terdakwa, Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam Berita Acara. Bagian Keempat Pembuktian Pasal 235, tentang jumlah alat bukti, a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Pasal 244 ayat (1) ……sanksi berupa pidana atau tindakan. Pasal 246 ayat (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan

pidana atau tindakan,…..dst, ayat (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Pasal 262 Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 ayat (2) Pengajuan pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

  • BAB XVIII Korporasi;
  • BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
  • Beberapa materi dalam KUHAP baru telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer namun masih tersebar dalam berbagai Bab terpisah.

Penutup

Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan terdapat beberapa substansi atau materi dalam KUHAP baru yang perlu diakomodir dalam UU Peradilan Militer namun tetap disesuaiakan dengan kekhususan penyelesaian perkara pidana di lingkungan militer agar terjadi harmonisasi dalam rangka penegakan hukum, sehingga diperoleh keadilan dalam proses dan keadilan substantif.

Upaya harmonisasi perlu dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur dengan membuat kajian lebih mendalam untuk mendapatkan pengesahan pemerintah sehingga operasional UU Peradilan Militer yang mengacu pada KUHAP nasional dapat terlaksana secara efektif, konsisten dengan prinsip hukum nasional, serta menjamin keselaran dan kepastian hukum.

Sudiyo
Kontributor
Sudiyo
Wakil Kepala Pengadilan Militer I - 04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru kuhp TNI
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.