Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

10 August 2026 • 14:47 WIB

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Meneroka Sistem Adversarial dalam Penahanan di KUHAP Baru

Meneroka Sistem Adversarial dalam Penahanan di KUHAP Baru

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri25 January 2026 • 13:08 WIB4 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penahanan menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Penahanan selalu menjadi titik paling sensitif dalam hukum acara pidana. Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan proses peradilan berjalan efektif. Di sisi lain, penahanan adalah bentuk paling nyata dari pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara konstitusional masih harus dianggap tidak bersalah. Ketegangan inilah yang membuat perubahan paradigma penahanan dalam KUHAP baru menjadi penting untuk dibaca, bukan sekadar sebagai pembaruan teknis, tetapi sebagai pergeseran cara pandang negara terhadap warganya.

KUHAP lama meletakkan penahanan pada kombinasi syarat objektif dan subjektif. Secara normatif, konstruksi ini tampak seimbang. Namun dalam praktik, syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sering kali hanya hadir sebagai formalitas semata. Kekhawatiran tidak diuji, cukup dinyatakan. Penahanan pun berubah dari pengecualian menjadi kebiasaan prosedural, bahkan dianggap sebagai salah satu instrumen untuk mempermudah kerja aparat penegak hukum.

KUHAP baru berupaya memutus pola tersebut dengan mengadopsi paradigma adversarial yang lebih tegas dalam penetapan penahanan. Penahanan tidak lagi dipahami sebagai kewenangan sepihak negara, melainkan sebagai isu yang dapat diperdebatkan oleh para pihak di hadapan hakim. Penuntut umum diwajibkan membuktikan alasan penahanan secara konkrit, sementara tersangka atau terdakwa tidak lagi ditempatkan sebagai objek pasif, melainkan sebagai entitas yang keberadaannya dijamin secara konstitusional dengan asas praduga tidak bersalah.

Penahanan atas Permintaan Tersangka/Terdakwa

Kebaruan penting dalam KUHAP baru yang akan ditemukan oleh para aparat penegak hukum adalah dibukanya kemungkinan bagi tersangka atau terdakwa untuk meminta agar dirinya ditahan. Sekilas, ketentuan ini tampak seperti bertolak belakang dengan ketentuan penahanan yang tidak boleh sembarangan, tetapi di sinilah logika adversarial bekerja, penahanan tidak lagi dimonopoli sebagai instrumen kekuasaan negara, melainkan diposisikan sebagai pilihan hukum yang dapat diminta, ditolak, atau diperdebatkan oleh subjek yang bersangkutan.

Baca Juga  Hakim dan Problem Simulacra

Permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa dapat muncul dalam kondisi tertentu, misalnya demi menjamin keselamatan diri, menghindari tekanan sosial, memastikan kepastian proses hukum, atau bahkan untuk mencegah kesan tidak kooperatif yang justru merugikan posisi hukumnya. Dengan membuka ruang ini, KUHAP baru mengakui bahwa perlindungan hak asasi tidak selalu identik dengan pembebasan fisik, tetapi juga dengan penghormatan atas kehendak subjek hukum.

Perubahan paradigma ini tentu membawa konsekuensi praktis bagi penyidik dan penuntut umum. Ketika penahanan tidak lagi otomatis, penyidik dan penuntut umum harus menghadapi kerja tambahan, yakni melakukan pemanggilan, memastikan kehadiran terdakwa, dan mengelola risiko pelarian. Kekhawatiran terdakwa melarikan diri atau mangkir dari panggilan adalah risiko nyata. Namun, KUHAP baru menegaskan bahwa kerepotan administratif tersebut bukan alasan sah untuk menjadikan penahanan sebagai solusi untuk memudahkan pekerjaan dan keberlangsungan proses hukum. Due Process of Law itu mahal, tapi harus dibayar tuntas oleh negara, dalam hal ini oleh aparat penegak hukum terkait.

Secara filosofis, KUHAP baru menegaskan bahwa penahanan adalah ultimum remedium. Negara hanya boleh menahan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang memadai. Menariknya, ketika tersangka atau terdakwa sendiri yang meminta untuk ditahan, hakim justru dituntut lebih berhati-hati. Permintaan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hakim untuk menguji kebutuhan dan proporsionalitas penahanan. Kehendak subjek hukum tidak boleh dijadikan pembenar otomatis atas pembatasan kemerdekaan.

Pertimbangan Objektif dalam Penahanan

Dalam kerangka KUHAP baru, pertimbangan hakim terkait penahanan, baik atas permohonan penuntut umum maupun atas permintaan tersangka atau terdakwa, setidaknya harus bertumpu pada pertimbangan berikut:

  1. Penahanan adalah pembatasan hak asasi yang hanya sah jika memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas, terlepas dari siapa yang mengajukan permohonan. Fakta konkrit harus tetap menjadi dasar, bukan asumsi atau sekadar kehendak pihak tertentu;
  2. Beban pembuktian alasan penahanan tetap berada pada negara. Permintaan penahanan dari tersangka atau terdakwa tidak membebaskan penuntut umum dari kewajiban membuktikan bahwa penahanan memang diperlukan dalam konteks kepentingan peradilan pidana;
  3. Kesulitan administratif penuntut umum tidak dapat dijadikan pertimbangan penahanan. Kerepotan pemanggilan atau kekhawatiran abstrak atas pelarian hanya relevan jika didukung oleh indikator faktual yang jelas dan terukur;
  4. Permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa harus dinilai sebagai ekspresi kehendak hukum yang rasional, bukan sebagai pengakuan bersalah atau alasan otomatis untuk mengabulkan penahanan. Hakim wajib memastikan bahwa permintaan tersebut diajukan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan;
  5. Hakim harus menempatkan diri sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekadar wasit prosedural. Hakim tidak hanya mengakomodasi kepentingan negara atau kehendak terdakwa, tetapi menjaga agar penahanan tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak disalahgunakan;
Baca Juga  Membaca Arah Peradilan dari Suara Daerah

Dengan konstruksi pertimbangan ini, KUHAP baru menampilkan wajah penahanan yang lebih manusiawi dan rasional. Penahanan tidak lagi semata-mata simbol kekuasaan negara, tetapi hasil dari dialog hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, paradigma adversarial dalam KUHAP baru menegaskan bahwa keadilan memang menuntut kerja lebih keras, termasuk di dalamnya peran hakim. Penahanan tidak boleh menjadi solusi atas rasa khawatir, kesulitan teknis, atau bahkan kehendak semata. Ia harus lahir dari pertimbangan yang jernih, proporsional, dan berlandaskan pertimbangan yang kuat. Itulah bukti pengamalan Pancasila butir kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

By Chandra Khoirunnas10 August 2026 • 14:47 WIB0

Jakarta, – Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo…

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir
  • Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.