Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim
Artikel Features

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Abdul Azis Ali RamdlaniAbdul Azis Ali Ramdlani7 February 2026 • 11:13 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan:

Sakralitas Jabatan di Kursi Pengadilan

Istilah bahwa hakim merupakan “Wakil Tuhan” di muka bumi bukanlah sebuah ungkapan yang asing di telinga masyarakat hukum maupun awam. Namun, penting untuk dipahami bahwa sebutan ini bukanlah sekadar kiasan estetis atau gelar penghormatan tanpa makna. Sebaliknya, istilah “Wakil Tuhan” adalah cerminan dari betapa berat dan sakralnya tanggung jawab yang dipikul oleh setiap individu yang duduk di kursi pengadilan. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif atau keduniawian, tetapi menyentuh aspek spiritual dan moral yang sangat dalam.

Dalam sebuah diskusi mendalam yang diselenggarakan melalui Podcast PTA Mataram di kanal Youtube, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Drs. Moh Yasya, S.H., M.H., melakukan pembedahan tuntas mengenai makna sebenarnya dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Diskusi tersebut merangkum berbagai dimensi kekuasaan hakim, mulai dari landasan konstitusional hingga tanggung jawab etis yang tidak bisa digantikan oleh teknologi.

Pembahasan:

Independensi Kehakiman: Benteng Terakhir Keadilan yang Merdeka

Landasan kekuasaan hakim di Indonesia dibangun di atas fondasi hukum yang sangat kuat dan tidak sembarangan. Kekuasaan ini tertanam kokoh dalam Pasal 24 UUD 1945 dan dipertegas lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dari seluruh regulasi tersebut, terdapat satu kata kunci yang menjadi “nyawa” sekaligus identitas utama dari lembaga peradilan, yaitu: Merdeka.

Kemerdekaan ini bermakna bahwa kekuatan kehakiman wajib bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak mana pun. Hal ini mencakup:

  • Bebas dari campur tangan lembaga eksekutif atau Pemerintah.
  • Bebas dari intervensi lembaga legislatif atau DPR.
  • Bahkan, secara internal, seorang Ketua Pengadilan pun dilarang keras untuk mengintervensi putusan yang dibuat oleh hakim bawahannya.

Kemandirian dan independensi ini merupakan syarat mutlak agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Tujuan akhirnya adalah pencapaian keadilan yang substantif, yang benar-benar menyentuh esensi kebenaran, bukan sekadar keadilan administratif yang hanya bersifat formalitas belaka. Tanpa kemerdekaan ini, hakim tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan.

Dualisme Kekuasaan Kehakiman: Memahami Peran MA dan MK

Baca Juga  Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua pilar utama Kekuasaan Kehakiman yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi ini memberikan penekanan pada perbedaan krusial terkait dampak hukum dari putusan kedua lembaga tersebut:

  1. Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga ini memiliki kekuatan putusan yang bersifat Erga Omnes. Artinya, ketika MK memutuskan bahwa sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka putusan tersebut bersifat mengikat seluruh warga negara dan pemerintah tanpa terkecuali. Sifat putusannya adalah Final and Binding (Final dan Mengikat).
  2. Mahkamah Agung (MA): Berbeda dengan MK, putusan Mahkamah Agung bersifat Inter Partes. Ini berarti putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang memang sedang bersengketa dalam perkara tertentu tersebut.

Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar masyarakat dapat melihat sejauh mana daya jangkau sebuah putusan hukum dalam memengaruhi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hakim Sebagai Penafsir Nilai: Melebihi “Mesin” Penafsir Undang-Undang

Dalam dunia hukum, terdapat sebuah ungkapan terkenal yaitu Ius Curia Novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya. Konsekuensi logis dari asas ini adalah seorang hakim dilarang keras menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya belum ada atau hukumnya tidak jelas. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara tugas “Menegakkan Hukum” dengan “Menegakkan Keadilan”.

  • Menegakkan Hukum: Seseorang mungkin merasa cukup hanya dengan membaca teks undang-undang yang tertulis.
  • Menegakkan Keadilan: Hakim dituntut lebih dari sekadar membaca teks; ia wajib menggali rasa keadilan yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa di era kemajuan teknologi yang begitu pesat, peran seorang hakim tidak akan pernah bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Meskipun AI memiliki kemampuan pemrosesan data yang luar biasa, AI tidak memiliki Moral Justice atau rasa keadilan nurani. Rasa keadilan nurani adalah elemen esensial yang hanya dimiliki oleh manusia bijak melalui pengalaman, empati, dan integritas moral.

Dinamika Hukum: Perspektif Ushul Fiqh dalam Peradilan Agama

Baca Juga  Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

Keadilan, terutama dalam lingkungan peradilan agama, memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau Ushul Fiqh. Dalam pandangan ini, hukum tidak dipahami sebagai sesuatu yang kaku atau statis, melainkan dinamis. Hal ini selaras dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi: “Tagyirul Ahkam bitagyirul Azman wal Amkan” (Hukum dapat berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat).

Selain kaidah tersebut, terdapat konsep Urf atau norma dan adat masyarakat yang dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip-prinsip ini membuktikan bahwa seorang hakim harus memiliki sifat adaptif terhadap perkembangan zaman. Tujuannya adalah agar setiap putusan yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi sosial dan memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang berperkara.

Penutup:

Sinergi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Sebagai penutup dari diskusi tersebut, dirumuskanlah bahwa sebuah putusan hakim yang berkualitas tinggi harus mampu memenuhi dan menyeimbangkan tiga elemen dasar hukum:

  1. Keadilan (Justice): Putusan harus mampu memberikan apa yang memang menjadi hak bagi seseorang secara proporsional.
  2. Kepastian Hukum (Legal Certainty): Putusan harus memberikan pegangan aturan yang jelas bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan hukum di masa depan.
  3. Kemanfaatan (Utility): Putusan harus membawa dampak positif bagi kehidupan para pihak dan mampu memulihkan kondisi sosial di masyarakat.

Untuk mencapai ketiga pilar tersebut, menjadi seorang hakim menuntut dua hal utama: memiliki Legal Technical Capacity (kemampuan teknis hukum) yang mumpuni serta integritas moral yang tidak tergoyahkan.

Setiap putusan hakim selalu diawali dengan kalimat irah-irah yang sangat sakral: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat ini bukan sekadar formalitas pembuka, melainkan sebuah janji besar dan sumpah bahwa setiap pertimbangan hukum yang diambil tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara, tetapi juga secara langsung di hadapan Tuhan Sang Pencipta.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Peradilan hakim hukum dan keadilan Hukum Islam Independensi Hakim Integritas Hakim keadilan Keadilan Substantif Kekuasaan Kehakiman mahkamah agung Mahkamah Konstitusi moral hakim Peradilan Agama Peradilan Indonesia wakil Tuhan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB

Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

23 June 2026 • 19:08 WIB

Pengadilan Agama Bantul Libatkan Masyarakat dalam Kampanye WBBM dan Anti Penyuapan

23 June 2026 • 12:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

By Kapten CHK Rohim, S.H.23 June 2026 • 21:52 WIB0

Administrasi perkara merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan peradilan yang berfungsi sebagai tulang punggung…

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi
  • Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer
  • Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi
  • Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal
  • Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.