Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hakim Agung Sutarjo Paparkan Transformasi Epistemologis Sistem Pembuktian dalam Program Perisai Badilum

Hakim Agung Sutarjo Paparkan Transformasi Epistemologis Sistem Pembuktian dalam Program Perisai Badilum

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul MuqorobinFebruary 13, 202616 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 13 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Program Perisai Badilum dengan mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”. Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal A. Yani Kav. 58 – By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, ini dihadiri oleh Yang Mulia Bapak Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta Mahkamah Syariah di Provinsi Aceh ini menjadi forum strategis dalam memahami perubahan mendasar sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta optimalisasi penerapannya dalam proses persidangan.

Paradigma Baru yang Mengubah Wajah Peradilan Pidana : Dari Sistem Tertutup menuju Open System of Evidence

Mengawali paparannya, Hakim Agung Sutarjo menegaskan bahwa perubahan paling fundamental dalam KUHAP baru terletak pada paradigma sistem pembuktian. Jika KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) menganut sistem pembuktian tertutup yang membatasi alat bukti secara limitatif pada Pasal 184, maka KUHAP baru telah bergerak menuju sistem pembuktian terbuka yang bersifat eksemplatif. Artinya, alat bukti tidak lagi terbatas pada ketentuan pasal tersebut, melainkan memberi ruang yang lebih luas bagi perkembangan alat bukti modern. Perluasan ini memberikan kedudukan yang signifikan bagi bukti elektronik yang kini berstatus sebagai alat bukti utama, bukan sekadar pelengkap sebagaimana pengaturan sebelumnya.

Lebih dari sekadar perluasan jenis alat bukti, KUHAP baru menempatkan keabsahan cara perolehan alat bukti pada posisi yang setara dengan substansi bukti itu sendiri. Hakim diberikan kewenangan konstitusional untuk menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, meskipun secara substansial alat bukti tersebut relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Ketentuan ini mencerminkan penguatan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana Indonesia. Keyakinan Hakim, menurut beliau, tidak lagi dapat didasarkan pada formalitas semata, melainkan harus lahir dari keyakinan rasional yang utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pendekatan ini diarahkan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih restoratif dan humanis.

Perluasan Alat Bukti (Empat Alat Bukti Baru)

Dalam struktur alat bukti, Pasal 235 KUHAP baru menegaskan delapan jenis alat bukti yang sah. Empat di antaranya merupakan alat bukti yang telah dikenal dalam KUHAP lama, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Sementara empat lainnya adalah alat bukti baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, yakni barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Keempat alat bukti baru ini menjadi pintu masuk bagi modernisasi hukum acara pidana Indonesia.

Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri

Mengenai barang bukti, Pasal 241 KUHAP memberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan barang bukti mencakup tiga kategori. Pertama, alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kedua, alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana. Ketiga, aset yang merupakan hasil dari tindak pidana. Dalam penjelasannya, barang bukti dimaknai sebagai barang atau alat yang secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa dalam perkara tertentu, seperti pencurian, objek tindak pidana dapat dijadikan sebagai barang bukti yang berdiri sendiri.

Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Utama

Sementara itu, pengaturan bukti elektronik dalam Pasal 242 KUHAP dirumuskan secara sangat luas. Bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, KUHAP baru merujuk pada definisi dalam Pasal 1 angka 38 dan 39, yang menyatakan bahwa informasi elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu, sedangkan dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengintegrasikan pemahaman dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang tersebut, informasi elektronik diartikan secara lebih rinci mencakup tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah. Dokumen elektronik diperluas maknanya meliputi informasi elektronik yang dibuat dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, sedangkan sistem elektronik didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Pengamatan Hakim Menggantikan Alat Bukti Petunjuk

Salah satu kebaruan yang paling menarik perhatian dalam KUHAP baru adalah pengaturan pengamatan hakim sebagai alat bukti yang mandiri. Pasal 235 ayat) huruf g memang tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan pengamatan hakim. Namun Hakim Agung Sutarjo menjelaskan bahwa pada dasarnya alat bukti ini menggantikan kedudukan alat bukti petunjuk yang selama ini dikenal dalam KUHAP lama. Pengamatan hakim adalah apa yang hakim lihat, dengar, dan alami sendiri selama proses persidangan berlangsung. Meskipun demikian, beliau memberikan catatan yang sangat penting bahwa pengamatan hakim tidak boleh berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Alat bukti ini harus bersumber dari atau diperkuat dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa. Lebih dari itu, pengamatan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta objektif yang dapat diverifikasi, bukan pada prasangka atau stereotip personal hakim. Dengan kata lain, meskipun bersifat subjektif karena bersumber dari pengalaman personal hakim, pengamatan hakim tetap harus memiliki pijakan objektif yang dapat diuji. Namun perlu diketahui, pengamatan Hakim tidak boleh berdasarkan hal-hal yang terjadi di luar persidangan seperti pendapat public atau komentar netizen dalam media sosial.

Opening Statement dan Closing Statement

KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia, yaitu opening statement dan closing statement. Pasal 210 ayat (1) mengatur bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan singkat guna menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan pada persidangan. Opening statement ini disampaikan setelah pembacaan dakwaan dan sebelum memasuki tahap pembuktian. Sementara itu, Pasal 231 ayat (1) mengatur tentang closing statement, yaitu kesempatan bagi Penuntut Umum dan Advokat untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang telah diajukan di persidangan guna mendukung pendapat mereka mengenai perkara. Closing statement disampaikan setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan dinyatakan selesai. Kedua mekanisme ini diadopsi untuk meningkatkan kualitas argumentasi hukum dan memberikan ruang yang lebih setara bagi para pihak dalam mempresentasikan konstruksi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Mekanisme Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Dalam mekanisme pemeriksaan saksi dan ahli, Pasal 209 dan 210 KUHAP baru mengatur tahapan yang lebih sistematis. Hakim Ketua sidang memiliki kewajiban untuk meneliti kehadiran seluruh saksi dan ahli yang dipanggil, sekaligus memberi perintah untuk mencegah terjadinya komunikasi antar saksi sebelum mereka memberikan keterangan. Apabila saksi atau ahli yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan hakim memiliki cukup alasan untuk menyangka bahwa yang bersangkutan tidak akan hadir, hakim dapat memerintahkan agar saksi atau ahli tersebut dihadapkan secara paksa. Sebelum pemeriksaan dimulai, Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya terlebih dahulu menyampaikan opening statement, baru kemudian saksi dan ahli memberikan keterangan. Urutan pemeriksaan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil, dengan ketentuan bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi, ahli, dan buktinya terlebih dahulu. Apabila Hakim menyetujui saksi dan ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim akan memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil saksi dan ahli tersebut. Sebelum memberikan keterangan, Hakim Ketua Sidang wajib menanyakan identitas saksi dan ahli, apakah mereka mengenal Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, serta apakah terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa.

Tata urutan bertanya diatur secara rinci dalam Pasal 214. Penuntut Umum memperoleh kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukannya. Setelah Penuntut Umum selesai, Advokat diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Penuntut Umum kemudian dapat mengajukan pertanyaan kembali untuk memperjelas setiap jawaban yang telah diberikan kepada Advokat. Pola yang sama berlaku untuk pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh Advokat dan untuk pemeriksaan terhadap Terdakwa. Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum kembali diberi kesempatan untuk bertanya, dan Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali untuk memperjelas jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum. Hakim Ketua sidang diberikan kewenangan untuk menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Advokat apabila pertanyaan tersebut dinilai tidak relevan dengan perkara, dengan kewajiban untuk menyebutkan alasan mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan. Dalam hal diperlukan, Hakim juga berwenang untuk mengajukan pertanyaan guna mengklarifikasi pertanyaan yang telah diajukan oleh para pihak.

Saksi dan Ahli yang Menolak Bersumpah

Terdapat pengaturan khusus mengenai saksi atau ahli yang menolak bersumpah atau berjanji. Pasal 211 menegaskan bahwa apabila saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap dilaksanakan. Namun demikian, keterangan yang diberikan bukan merupakan alat bukti yang sah, melainkan hanya dapat dipergunakan sebagai hal yang memperkuat keyakinan hakim. Sementara itu, Pasal 212 mengatur tentang pembacaan keterangan saksi yang telah diberikan dalam penyidikan. Ketentuan ini berlaku apabila saksi meninggal dunia, memiliki halangan yang sah, bertempat tinggal jauh, atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Keterangan tersebut dapat dibacakan di persidangan dan jika diberikan di bawah sumpah atau janji, dapat dipertimbangkan sebagaimana keterangan yang diucapkan langsung di sidang.

Saksi Mahkota dan Batasan Kesepakatan

KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan dalam pengaturan saksi mahkota. Pasal 73 memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk memberikan keringanan tuntutan pidana kepada saksi mahkota yang membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka atau terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Lebih lanjut, Pasal 74 mengatur mekanisme negosiasi kesepakatan saksi mahkota yang melibatkan Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan advokatnya. Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh ketiga pihak tersebut wajib memuat empat hal pokok, yaitu keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota, serta imbalan dan jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.

Mengenai imbalan dan jaminan, Pasal 74 memberikan batasan yang tegas bahwa imbalan dan jaminan hanya dapat berupa tiga hal. Pertama, jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kedua, jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan pidana sampai dengan dua per tiga dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut. Ketiga, jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda apabila ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut kurang dari tujuh tahun. Penuntut Umum wajib mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak kesepakatan tercapai. Apabila kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Saksi Tambahan dan Prinsip Kesetaraan (equality)

Hakim Agung Sutarjo juga menyoroti Pasal 210 ayat (10) yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan guna menyanggah pembuktian dari Advokat. Menurut beliau, pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses sanggah-menyanggah antara kedua pihak. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa hakim dapat mengatasi ketidakseimbangan tersebut dengan menerapkan prinsip kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum. Apabila Terdakwa atau Advokatnya juga mengajukan permintaan pemeriksaan saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian saksi atau ahli tambahan dari Penuntut Umum sebelum hakim menjatuhkan putusan, maka hakim dapat menerima permintaan tersebut dengan mempertimbangkan asas kesetaraan. Sikap hakim ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pembuktian.

Minimum Pembuktian dalam KUHAP Baru

Salah satu isu yang menjadi perdebatan dalam KUHAP baru adalah mengenai diaturnya minimum pembuktian. KUHAP lama dalam Pasal 183 secara eksplisit mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. KUHAP baru tidak lagi mencantumkan pasal tersebut secara eksplisit, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah sistem pembuktian negative wettelijk bewjistheory masih dianut atau tidak. Terhadap persoalan ini, Hakim Agung Sutarjo memberikan penegasan bahwa prinsip minimum pembuktian tetap berlaku dalam KUHAP baru. Penegasan ini dapat dirujuk pada tiga ketentuan. Pasal 1 angka 32 tentang penangkapan mensyaratkan minimal dua alat bukti. Pasal 1 angka 31 tentang penetapan tersangka juga mensyaratkan minimal dua alat bukti. Demikian pula Pasal 100 ayat (5) tentang syarat penahanan mensyaratkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, meskipun tidak lagi diatur secara eksplisit dalam pasal khusus tentang penjatuhan pidana, spirit dua alat bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana.

Pengaturan mengenai saksi dalam Pasal 237 juga mempertegas prinsip minimum pembuktian. Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, yang dikenal dengan adagium unus testis nullus testis. Prinsip ini tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain. Keterangan beberapa orang saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut saling berhubungan sehingga dapat membenarkan suatu kejadian. Penting dicatat bahwa pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi. Keterangan saksi yang tidak disumpah, meskipun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.

Mengenai ahli, Pasal 238 mengatur bahwa keterangan ahli disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga tempat ia bekerja. Ketentuan ini dikecualikan terhadap ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut, seperti dokter yang melakukan bedah mayat atau auditor yang harus melakukan audit keuangan. Apabila ahli tanpa alasan yang sah menolak bersumpah atau berjanji, pemeriksaan tetap dilakukan namun keterangannya bukan merupakan alat bukti, melainkan hanya sebagai hal yang memperkuat keyakinan hakim.

Sementara itu, Pasal 240 memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri, atau dialami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Ketentuan yang sangat prinsip adalah bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri dan tidak dapat digunakan untuk membebani terdakwa lain. Lebih dari itu, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

Pemanggilan Saksi dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Dalam hal pemanggilan saksi, KUHAP baru memuat dua ketentuan yang berbeda. Pasal 194 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal Penuntut Umum memanggil saksi, surat panggilan harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari sebelum sidang dimulai. Sementara Pasal 278 ayat (1) mengatur bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak-pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan. Terhadap dualisme ketentuan ini, Hakim Agung Sutarjo menyarankan agar hakim berpedoman pada asas persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga terhadap pelaksanaan persidangan menggunakan batas waktu paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.

Rekaman Kamera Pengawas (CCTV) dalam Pemeriksaan di tingkat Penyidikan

Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas. Pasal 30 ayat (1) mewajibkan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Ayat (2) menegaskan bahwa rekaman kamera pengawas dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hakim Agung Sutarjo mencatat bahwa ketentuan ini merupakan bentuk tuntutan profesionalisme tindakan penyidikan sekaligus bentuk pembelaan bagi tersangka atau terdakwa apabila dalam proses pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tiga Bentuk Putusan dan Konsekuensi Penahanan

Mengenai penjatuhan putusan, Pasal 245 mengatur tiga kemungkinan putusan. Apabila hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. Apabila hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Apabila hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konsekuensi terhadap status penahanan diatur secara tegas. Dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan, dengan berpedoman pada SEMA 1 Tahun 2026. Dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum banding, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Dalam hal terdakwa dipidana, hakim dapat memerintahkan terdakwa ditahan apabila memenuhi syarat penahanan. Perintah untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama satu hari setelah putusan diucapkan.

Perlindungan Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas

KUHAP baru juga memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan, seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur empat belas tahun serta penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual. Hakim yang menangani perkara penyandang disabilitas agar berpedoman pada ketentuan PERMA tersebut.

Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli di Tingkat Banding

Dalam konteks upaya hukum, KUHAP baru membawa inovasi penting pada tingkat banding. Pasal 290 memberikan hak kepada Penuntut Umum dan atau terdakwa dalam memori bandingnya untuk meminta agar saksi dan atau ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi. Permintaan tersebut wajib disertai alasan mengapa saksi dan atau ahli perlu didengar kembali. Permintaan juga dapat diajukan terhadap saksi dan atau ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. Lebih jauh, Pasal 291 memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk memanggil dan memeriksa guna mendengar sendiri keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan atau ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali, apabila dipandang perlu. Pasal 292 mengatur bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan saksi dan atau ahli berdasarkan permintaan para pihak, maupun dalam hal memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan atau ahli yang tidak dimintakan. Panitera Pengadilan Tinggi kemudian mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan atau ahli kepada terdakwa dan Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri. Hakim Agung Sutarjo menyoroti bahwa kendala utama dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah keterbatasan sarana ruang sidang pemeriksaan dan tidak adanya ruang tahanan di Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, beliau menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi harus mempersiapkan sarana prasarana persidangan dan penunjangnya sesuai dengan amanat KUHAP.

Penutup

Seluruh rangkaian paparan yang disampaikan oleh Hakim Agung Sutarjo dalam Program Perisai Badilum ini memberikan gambaran utuh tentang transformasi fundamental hukum pembuktian dalam KUHAP baru. Dalam pemaparan berikutnya, Dr. Fachrizal Afandi sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya turut memperkaya diskusi mengenai implementasi ketentuan-ketentuan baru tersebut dalam perspektif teoritus. Program ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan untuk menerapkan KUHAP baru secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Perkuat Sinergi Kampus dan Peradilan, Pustrajak MA Gandeng UIN SMH Banten Siapkan Generasi Hukum Masa Depan

September 15, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.