Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Potensi Hangusnya Hak Cuti Tahunan Calon Hakim Dalam Masa Pendidikan Dan Pelatihan: Sebuah Solusi Normatif
Artikel

Potensi Hangusnya Hak Cuti Tahunan Calon Hakim Dalam Masa Pendidikan Dan Pelatihan: Sebuah Solusi Normatif

Yoshelsa WardhanaYoshelsa Wardhana10 March 2026 • 15:02 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

LATAR BELAKANG

Hak cuti merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan dalam menjalankan tugas negara. Namun dalam praktiknya, tidak semua aparatur dapat memanfaatkan hak tersebut secara optimal. Dalam konteks Calon Hakim yang sedang menjalani masa pendidikan dan pelatihan, terdapat potensi di mana hak cuti tahunan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga berisiko hangus pada tahun berjalan.

Hak merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan individu maupun kepentingan umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara memberikan sejumlah hak kepada Pegawai Negeri Sipil, antara lain gaji, tunjangan dan fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Definisi Cuti menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan menurut Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Hak PNS dalam hal cuti, dibagi kedalam beberapa kategori, yakni:

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti bersama; dan
  7. cuti di luar tanggungan negara

PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, sedangkan dalam Lampiran Peraturan Negara Nomor 24 Tahun 2017, terdapat klausul yang kurang lebih sama: “untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.”

Dalam praktiknya, pelaksanaan hak cuti tidak selalu berjalan sederhana, terutama bagi aparatur yang sedang menjalani masa pendidikan dan pelatihan kedinasan. Kondisi tersebut juga berpotensi dialami oleh Calon Hakim (Cakim) yang sedang menjalani tahapan pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas sebagai hakim. Seorang Cakim berstatus PNS, namun selama menjalani pendidikan dan pelatihan tidak dapat menggunakan cuti tahunannya dan hanya mendapat hak-hak cuti libur berdasarkan hari kalender sesuai peraturan yang terlampir dari Surat Badan Litbang, Diklat Hukum dan Peradilan (sekarang Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) Nomor 77/Bld/DL1.6/II/2024 perihal Informasi Penyampaian Juknis Pengadilan Magang.

Pengalaman dalam praktik menunjukkan adanya kondisi di mana hak cuti tahunan Calon Hakim tidak dapat dimanfaatkan selama masa pendidikan dan pelatihan sehingga berpotensi menjadi hangus di tahun selanjutnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan hak cuti tahunan bagi Calon Hakim selama masa pendidikan dan pelatihan seharusnya dilaksanakan.

Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan hak cuti tahunan bagi Calon Hakim selama masa pendidikan dan pelatihan serta menunjukkan adanya solusi agar hak tersebut tetap dapat terlindungi.

PEMBAHASAN MASALAH

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sejumlah 12 (dua belas) hari kerja. Permasalahan kemudian muncul ketika hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan dalam tahun berjalan.

Baca Juga  Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Dalam praktik administrasi kepegawaian, sering muncul pemahaman bahwa apabila seorang PNS sama sekali tidak menggunakan hak cuti tahunan dalam satu tahun, maka sisa cuti yang dapat digunakan pada tahun berikutnya hanya berjumlah 6 (enam) hari. Pemahaman tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan mengenai pembatasan penggunaan sisa cuti tahunan pada tahun berikutnya.

Secara normatif, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 313 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Bab III Huruf A angka 8 dan angka 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan. Selain itu, sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya yang dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak berjumlah 6 (enam) hari kerja.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pegawai pada tahun 2025 sama sekali tidak menggunakan hak cuti tahunannya, maka pada tahun 2026 akumulasi cuti tahunan yang dapat digunakan paling banyak adalah 18 (delapan belas) hari kerja. Dengan demikian, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan hanya berjumlah 6 (enam) hari kerja.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan pada prinsipnya akan mengalami pembatasan apabila digunakan pada tahun berikutnya. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak dalam setiap keadaan.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim, terdapat kondisi yang menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak cuti tahunan. Calon Hakim pada praktiknya tidak dapat menggunakan hak cuti tahunan sebagaimana lazimnya Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disebabkan oleh rangkaian pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti secara berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu, sehingga ruang untuk mengambil cuti tahunan menjadi sangat terbatas.

Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan konsekuensi administratif berupa potensi hangusnya hak cuti tahunan ketika tahun berjalan berakhir. Padahal, dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil negara, hak cuti tahunan pada dasarnya merupakan bagian dari hak normatif pegawai yang diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kebutuhan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memberikan pengecualian dalam hal terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Pasal 314 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa hak cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Hak cuti tahunan yang ditangguhkan tersebut kemudian dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak cuti tahunan pada tahun berjalan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Bab III Huruf A angka 11 dan angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk menangguhkan penggunaan hak cuti tahunan apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Frasa “kepentingan dinas mendesak” dalam ketentuan tersebut pada dasarnya tidak dimaknai secara sempit hanya sebagai keadaan darurat administratif, melainkan dapat pula diartikan sebagai kondisi di mana seorang pegawai tidak dapat menggunakan hak cutinya karena adanya penugasan kedinasan yang harus diprioritaskan. Dalam kerangka manajemen kepegawaian, kepentingan dinas merupakan segala bentuk penugasan atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Oleh karena itu, apabila seorang pegawai tidak dapat menggunakan hak cuti tahunannya karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang telah ditetapkan oleh instansi, maka kondisi tersebut secara rasional dapat dipahami sebagai bagian dari kepentingan dinas yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga  Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Dalam konteks kelembagaan, posisi hakim memiliki karakteristik yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hakim pada satu sisi merupakan aparatur sipil negara dalam aspek administratif kepegawaian, namun pada sisi lain juga memiliki kedudukan sebagai pejabat negara dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Dualitas posisi tersebut menyebabkan pengaturan mengenai hak-hak kepegawaian hakim, termasuk bagi Calon Hakim, perlu dipahami secara cermat agar tetap selaras dengan prinsip manajemen aparatur negara sekaligus tidak mengabaikan karakteristik khusus profesi hakim.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim, kondisi tersebut nyata terjadi karena seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan harus diikuti secara berkesinambungan sehingga ruang penggunaan cuti tahunan menjadi sangat terbatas. Sehingga pada dasarnya dapat dipahami sebagai adanya kepentingan dinas yang mendesak yang menyebabkan hak cuti tahunan tidak dapat digunakan pada tahun berjalan.

Dengan demikian, mekanisme penangguhan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 dapat dipahami sebagai instrumen normatif yang memungkinkan perlindungan terhadap hak cuti tahunan dalam kondisi tertentu. Dalam konteks Calon Hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan, mekanisme tersebut memberikan ruang hukum bagi pejabat yang berwenang untuk menangguhkan penggunaan cuti tahunan sehingga hak cuti yang tidak dapat digunakan pada tahun berjalan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya secara lebih optimal.

Lebih jauh, keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem manajemen kepegawaian pada dasarnya telah menyediakan perangkat hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan perlindungan hak pegawai. Oleh karena itu, hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan tidak serta-merta harus berkurang atau berpotensi hangus, sepanjang terdapat kondisi kepentingan dinas yang mendesak yang secara rasional menyebabkan pegawai tidak dapat menggunakan hak cutinya pada tahun berjalan.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat dipahami bahwa permasalahan penggunaan cuti tahunan bagi Calon Hakim pada dasarnya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif kepegawaian, melainkan juga berkaitan dengan karakteristik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim yang menuntut keterikatan penuh terhadap rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi demikian, ketidakmampuan Calon Hakim untuk menggunakan hak cuti tahunannya selama masa pendidikan bukanlah disebabkan oleh pilihan pribadi, melainkan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat wajib. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan kebijakan yang mampu menjembatani antara pemenuhan hak normatif pegawai dengan kebutuhan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan Calon Hakim secara berkesinambungan. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam konteks tersebut adalah melalui mekanisme penangguhan penggunaan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 314 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Bab III Huruf A angka 11 dan angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

DAFTAR PUSTAKA

  • Surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Nomor 77/Bld/DL1.6/II/2024 perihal Informasi Penyampaian Juknis Pengadilan Magang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Cuti Bagi Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
  • Modul Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara Edisi Revisi Februari 2017.

Yoshelsa Wardhana
Kontributor
Yoshelsa Wardhana
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

calon hakim cuti tahunan hak normtif pendidikan dan pelatihan solusi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

22 July 2026 • 19:00 WIB

Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

22 July 2026 • 16:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

By Redpel SuaraBSDK24 July 2026 • 03:57 WIB0

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan…

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

23 July 2026 • 13:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?
  • Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan
  • Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Putus Bebas dokter Ratna Setia Asih dari Tindak Pidana Kesehatan

Recent Comments

  1. MathewNus on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Marioerast on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. Vivod iz zapoya na domy_lsEt on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  4. Vivod iz zapoya na domy_xuEt on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. Vivod iz zapoya na domy_vtEt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.