Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

26 July 2026 • 09:00 WIB

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami
Artikel

Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

Ahmad Fuad Noor GhufronAhmad Fuad Noor Ghufron4 June 2026 • 08:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perempuan sejatinya merupakan makhluk yang butuh akan perlindungan. Adapun perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan terhadap segala hak-haknya baik dalam bidang hukum, sosial, ekonomi pendidikan, dan lain-lain. Dalam sejarah dunia, terdapat Konvensi Internasional yang mengatur hak dan perlindungan perempuan yang terperinci dalam The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) serta Declaration on the Elimination of Violence Againts Women (DEVAW).

Perceraian seringkali menjadi suatu peristiwa yang mengubah kehidupan, terutama bagi perempuan. Di beberapa masyarakat, terdapat dampak yang signifikan terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian. Terjadinya perceraian terkadang menimbulkan hilangnya hak-hak Perempuan akibat perceraian. Perceraian bukan hanya sebuah perpisahan antara suami dan istri, tetapi seringkali merupakan pintu masuk ke dalam realitas pahit yang menghilangkan hak-hak perempuan.

Secara normatif, hukum perkawinan di Indonesia syarat akan nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-RI dan Mahkamah Agung RI, beberapa aturan dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan masih banyak lagi. Meskipun hukum telah mengatur dan menjamin hak-hak perempuan akibat perceraian namun yang terjadi banyak perempuan yang tidak menuntut haknya. Hal ini dikarenakan khawatir tidak dapat terlaksana dengan baik.

Sebagai langkah konkrit dari peran negara terhadap pemenuhan hak-hak perempuan akibat perceraian dirasa perlu menghadirkan upaya paksa berupa paksa badan atau lebih dikenal dengan gijzeling.

Dampak perempuan akibat perceraian

Perceraian dapat memiliki dampak yang signifikan pada hak-hak perempuan, mengingat peran tradisional dan dinamika gender dalam masyarakat. Meskipun setiap situasi perceraian bersifat unik, ada beberapa dampak umum yang dapat dialami oleh perempuan setelah perceraian, yakni :

  1. Ekonomi:

Perceraian seringkali memberikan dampak ekonomi yang besar pada perempuan. Jika perempuan sebelumnya bergantung pada suaminya secara finansial, perceraian dapat meninggalkan mereka dengan tantangan ekonomi yang serius. Perempuan mungkin harus memulai hidup baru dengan sumber daya terbatas, dan sering kali kesulitan untuk mempertahankan standar hidup yang sama.

  • Stigma Sosial:

Beberapa masyarakat masih menempatkan stigma pada perempuan yang bercerai, menganggapnya sebagai kegagalan atau tanda ketidakstabilan. Perempuan dapat mengalami tekanan sosial dan diskriminasi, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis mereka. Ini juga dapat membatasi peluang pekerjaan dan hubungan sosial.

  • Akses Pendidikan dan Pekerjaan:

Perceraian dapat mempengaruhi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan. Mereka mungkin menghadapi tantangan dalam memperoleh atau mempertahankan pekerjaan, terutama jika mereka sebelumnya fokus pada peran sebagai ibu rumah tangga. Akses terhadap pelatihan dan pendidikan dapat menjadi kunci untuk membantu perempuan mencapai kemandirian ekonomi setelah perceraian.

  • Kesehatan Mental:
Baca Juga  Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

Perceraian dapat menjadi pemicu stres emosional dan tekanan mental bagi perempuan. Mereka mungkin mengalami kesedihan, kecemasan, atau depresi sebagai akibat dari perubahan hidup yang mendalam. Penting bagi perempuan yang mengalami perceraian untuk mendapatkan dukungan psikologis dan emosional untuk membantu mereka mengatasi perubahan ini.

Untuk mengatasi dampak-dampak tersebut, penting bagi masyarakat dan sistem hukum untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan diakui dan dilindungi setelah perceraian. Ini melibatkan penyediaan dukungan ekonomi, perlindungan hukum, dan program pendidikan dan pelatihan untuk membantu perempuan membangun kemandirian mereka setelah perceraian. Selain itu, perubahan budaya dan pandangan masyarakat terhadap perceraian perlu didorong agar perempuan tidak mengalami diskriminasi atau stigma yang tidak adil.

Jaminan perlindungan Hak perempuan akibat perceraian

Kepastian hukum atas hak-hak perempuan sebagai mantan istri akibat perceraian telah banyak tertuang pada beberapa surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, SKB nomor 053/KMA/SKB/IV/2012 tentang Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-RI dan Mahkamah Agung RI tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Pemenuhan Hak Anak, PERMA nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta beberapa SEMA.

Pada perkara perceraian di Pengadilan Agama dimana perkara diajukan oleh suami, maka apabila terdapat hukuman untuk membayar hak-hak istri pasca perceraian seperti iddah, mutáh ataupun madliyah maka suami harus membayarkan hak-hak nafkah tersebut sebelum mengucapkan ikrar talak sebagaimana SEMA No. 1 Tahun 2017. Selain itu apabila perceraian diajukan oleh istri dan terdapat hukuman membayar nafkah-nafkah tersebut, oleh SEMA nomor 2 tahun 2019 maka Pengadilan akan menahan akta cerai untuk mantan suami hingga mantan suami menbayarkan nafkah tersebut keppada mantan istri. Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian.

Meskipun secara hukum hak-hak istri akibat perceraian telah memiliki payung hukum keperdataan, namun masih dimungkinkan terjadi celah pengingkaran mantan suami untuk memenuhi hak-hak istri pasca perceraian. Misalnya, Perkara cerai gugat yang terdapat amar condemnatoir pembayaran nafkah yang menjadi hak mantan istri terkadang tidak dibayarkan oleh mantan suami meskipun mantan suami sadar ia tidak bisa mendapatkan akta cerai sebelum ia melunasi hak-hak mantan istri. Hal semacam ini tentu menjadikan sikap tidak beritikad baik dari mantan suami menggantungkan kejelasan hak-hak mantan istri. Oleh karenanya hal semcam ini perlu adanya tindakan paksa sehingga hak-hak istri terhadap kepastian dan kejelasan mendapatkan haknya dapat terpenuhi dengan baik dan tidak menggantukan dengan adanya penahanan akta cerai atau sejenisnya.

Baca Juga  PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

Gijzeling sebagai upaya pemenuhak hak Perempuan pasca perceraian

Sistem hukum di Indonesia dahulu mengenal dengan adanya paksa badan (gijzeling). Hal ini tertuang dalam pasal 209 hingga 224 HIR/ pasal 242 hingga 258 R.Bg. Ketentuan gijzeling dalam pasal tersebut menjelaskan perintah dari Ketua untuk melakukan penyanderaan akibat tidak terlaksananya putusan.

Gijzeling dalam HIR/RBg ditujukan bagi hukum perdata dalam lingkup perpajakan dimana dalam pasal 209 HIR/242 Rbg dikatakan Jika tidak ada atau tidak cukup barang-barang untuk menjamin pelaksanaan putusan hakim, maka ketua pengadilan negeri atau jaksa yang dikuasakan atas permohonan tertulis atau lisan pihak yang dimenangkan, dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat yang berwenang melakukan pekerjaan-jurusita (exploit) untuk menyandera debitur. Sehingga dari hal tersebut dapat dimengerti bahwa pihak yang tidak melaksanakan putusan akan disandra/ditahan ke dalam lembaga pemasyarakatan dengan tujuan pihak yang dijatuhi hukuman tersebut dapat melaksanakan putusan pengadilan.

Meski pengaturan tentang gijzeling ini telah dibekukan dengan keluarnya SEMA nomor 02 tahun 1964 SEMA  yang memerintahkan Ketua Pengadilan untuk tidak mempergunakan aturan gijzeling, namun penulis menilai terhadap sikap tidak beritikad baik dari mantan suami untuk memenuhi hak-hak mantan istri akibat perceraian perlu adanya tindakan paksa untuk menjamin terlaksananya hak-hak mantan istri. Mengingat dampak dari perceraian di atas sangatlah besar atas beban yang harus diterima bagi perempuan sebagai mantan istri.

Kesimpulan

Realisasi hubungan keluarga muncul dari pasangan suami dan istri, persoalan yang terjadi manakala ikatan perkawinan tidak dapat dipertahankan sehingga menimbulkan adanya perceraian. Dampak yang muncul dari perceraian tentu sangat besar untuk dialamai seperti masalah ekomoni, stigma sosial, pendidikan dan mental health. Sehingga perempuan manakala menghadapi perceraian tentu membutuhkan perlindungan terhadap kepastian akan hak-haknya. Meski saat ini Mahkamah Agung melalui PERMA maupun SEMA telah mengatur untuk melindungi hak-hak perepuan pasca perceraian, namun tak jarang dijumpai mantan suami yang bersikap tidak beritikad baik dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada mantan istri.

Indonesia pernah memliki aturan paksa badan atau yang lebih dikenal dengan gijzeling sebagaimana diataur dalam 209 HIR/242 RBg. Aturan ini digunakan sebagai upaya pelaksanaan putusan terhadap pihak/orang yang melalaikan putusan pengadilan dengan cara menyandera/menahan di Lembaga  Pemasyarakan hingga pihak tersebut dapat memenuhi putusan pengadilan. Penulis merasa aturan penerapan gijzeling tentu akan memberikan efek jera bagi mantan suami yang tidak beritikad baik dengan melalaikan kewajibannya untukmemenuhi hak-hak mantan istri akibat perceraian. [

Ahmad Fuad Noor Ghufron
Kontributor
Ahmad Fuad Noor Ghufron

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Declaration on the Elimination of Violence Againts Women gijzeling hak istri nafkah suami Pengadilan agama perceraian suami The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

26 July 2026 • 09:00 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

By Achmad Fikri Oslami26 July 2026 • 09:00 WIB0

Pendahuluan Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin…

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Recent Comments

  1. Arron on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  2. Herbert on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  3. vardenafil action on penile tissue on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.