Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peserta Antusias Bahas Persoalan Praktik, BSDK MA Tutup Dua Pelatihan di Batam

September 11, 2026

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

September 10, 2026

BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali

September 10, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

Arga FebrianArga FebrianJune 12, 20268 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemeriksaan perkara yang dilakukan secara verstek seringkali dimaknai sebagai pemeriksaan yang mengutamakan kebenaran formil, karena Penggugat di persidangan hanya melawan kursi kosong, tanpa ada sanggahan dan bantahan dari pihak lawan. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidakhadiran Tergugat, yang mana ketidakkehadiran Tergugat dapat dianggap sebagai suatu pengakuan mutlak jika dalil Penggugat dan bukti yang diajukan di persidangan sudah tepat. Padahal di dalam pasal 125 ayat (1) HIR / Pasal 149 ayat (1) RBg mengatur jika perkara yang diperiksa secara verstek hakim wajib menilai dalil gugatan Penggugat apakah beralasan hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepatutnya ketidakhadiran Tergugat harus dianggap bukanlah pengakuan yang bersifat mutlak sehingga dalil gugatan Penggugat dianggap benar dan tanpa celah. Hakim harus secara cermat dan teliti menilai apa yang menjadi dasar ketidakhadiran Tergugat, karena dengan tidak hadirnya Tergugat, bukan berarti beban pembuktian dari Penggugat hilang begitu saja.

Pemeriksaan perkara secara verstek tidak dapat diartikan sebagai golden ticket untuk Penggugat yang dijadikan garansi dalam membenarkan dalil gugatannya di persidangan. Walaupun lawan Penggugat di persidangan merupakan kursi kosong, Hakim diwajibkan untuk memeriksa perkara secara cermat, dan teliti. Namun Hakim sering kali dihadapkan pada dua pilihan apakah mengutamakan kebenaran formil dimana bersikap pasif dan menganggap semua bukti yang diajukan di persidangan tanpa adanya bantahan atau sanggahan dianggap benar atau tetap mengejar kebenaran materil dimana hakim bersifat aktif dan menganggap bukti yang diajukan di persidangan tanpa sanggahan atau bantahan tidak secara otomatis dianggap benar dan harus diuji oleh Hakim di persidangan.

Paradigma mengabulkan gugatan secara verstek karena tidak adanya bantahan dari pihak lawan, memiliki risiko yang besar terutama bagi klasifikasi perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan, dan perkara cedera janji. Risiko utama yang dihadapi jika perkara verstek dikabulkan tanpa mengejar kebenaran materil adalah terjadinya penyelundupan hukum yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketika Hakim hanya mengejar kebenaran formil, dan bersikap pasif, dan tidak dengan sungguh-sungguh dalam menilai dalil gugatan penggugat dan menguji keabsahan bukti yang diajukan di persidangan hal tersebut merupakan suatu dosa yuridis. Hakim yang harusnya memiliki peran sebagai benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mudah percaya atas dalil gugatan Pengugat.

Ketidakhadiran Tergugat bukan berarti kemenangan sudah menjadi milik penggugat. mengabulkan dalil penggugat hanya karena lawan mangkir sidang adalah bentuk simplifikasi hukum yang sangat berbahaya. Hakim tidak boleh lupa jika putusan bukan hanya membawa daya ikat kepada pihak berperkara namun memiliki daya ikat ke publik. Hakim wajib menguji dalil gugatan Penggugat baik secara formil dan materil walaupun tidak ada jawaban atau bantahan. Hakim harus aktif memastikan jika bukti yang diajukan diperoleh dengan cara yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hakim Bersifat Aktif Menguji Syarat Formil Gugatan Penggugat

Dalam menguji dalil gugatan Penggugat, walaupun tidak ada bantahan Hakim secara ex officio harus tetap menguji syarat formil gugatan Penggugat sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 No. 1 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) dan Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Pasal 142 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). Hal ini bukan tanpa alasan sebab dengan menguji syarat formil tanpa bantahan pihak lawan, Hakim telah mencegah terjadinya penyalahgunaan hak oleh Penggugat (Misuse of Rights), mewujudkan keadilan yang objektif dan tidak memihak, mencegah terjadinya penyelundupan hukum, serta menjaga kewibawaan dan legitimasi lembaga peradilan.

Baca Juga  Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Ketika formalitas gugatan dianggap sebelah mata, maka pengadilan tidak lagi dianggap sebagai tempat mencari keadilan, melainkan menjadi alat dan perpanjangan tangan dari mafia hukum untuk melakukan manipulasi keadaan untuk melegalisasi tindakan illegal melalui putusan pengadilan. Olehnya Hakim tetap wajib menguji syarat formil gugatan penggugat walaupun pemeriksaan dilakukan secara verstek. Hakim di persidangan harus menguji kompetensi absolut, serta kompetensi relatif dari gugatan karena jika diabaikan maka akan menimbulkan paradigma di masyarakat dimana Penggugat sengaja memilih pengadilan tertentu yang dianggap menguntungkan dirinya yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Kemudian, Hakim harus memastikan, kebenaran dari identitas pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya. Pemeriksaan secara verstek seringkali terjadi bukan karena Tergugat dan atau Turut Tergugat tidak mau datang, namun terjadi karena Penggugat yang tidak memberikan alamat Tergugat secara jelas dan pasti, sehingga panggilan sidang tidak sampai kepada yang bersangkutan. Hal ini berindikasi kepada adanya pengaburan identitas pihak lawan yang dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk merebut hak orang lain melalui putusan pengadilan.

Selain identitas Tergugat dan atau Turut Tergugat, yang perlu diuji adalah memastikan Penggugat tidak mencampurkan jenis gugatan dan objek gugatan yang diajukan. Kemudian meneliti posita dan petitum gugatan yang tidak sinkron, karena sering kali gugatan yang mengandung cacat formil digunakan untuk menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dan telah terjadi manipulasi dalam proses penyusunannya;

Fungsi utama syarat formil gugatan bukan tanpa tujuan melainkan untuk menyaring gugatan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun yang perlu diperhatikan bukan berarti dengan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan secara ketat dianggap melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melainkan untuk menjaga kualitas putusan, agar putusan hakim tidak dianggap sebagai stempel untuk melegalisasi tindakan penyelundupan hukum dalam pemeriksaan secara verstek.

Menguji dalil gugatan Penggugat dan bukti yang diajukan dalam pemeriksaan verstek harus dilakukan. Karena mekanisme pemeriksaan secara verstek di persidangan sering kali menjadi panggung empuk terjadinya penyelundupan hukum. Memeriksa perkara secara verstek memang memangkas waktu proses persidangan, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian maka bukan hanya waktu yang terpangkas tetapi kepercayaan publik bagi lembaga peradilan juga bisa terkikis.

Hakim Wajib Menguji Keabsahan dan Kualitas Bukti Yang Diajukan

Jika syarat formil gugatan telah di uji dan tidak terdapat cacat formil maka pada tahap selanjutnya Hakim harus menguji keabsahan bukti dan kualitas bukti yang diajukan di persidangan, baik itu dalam bentuk dokumen, akta, surat, keterangan saksi pengakuan, maupun sumpah. Saat pemeriksaan tanpa adanya bantahan pihak lawan, bukti penggugat yang melenggang di atas meja hakim seketika tampak sempurna tanpa celah. Olehnya Hakim harus memeriksa dan menilai secara cermat, dan sungguh-sungguh atas bukti yang diajukan kepadanya. Jika hakim abai dan terjebak pada formalitas verstek, maka kebenaran materil tidak akan pernah dicapai, keadilan tidak pernah terwujud, karena runtuh oleh putusan yang lahir dari proses pembuktian yang cacat logika.

Baca Juga  Code Napoléon: Rasionalitas Kodifikasi dan Warisan Bagi Tradisi Civil Law

Pengujian keabsahan bukti secara formil dan materil wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada bukti yang diajukan secara serampangan yang cenderung mengarah kepada pemalsuan. Hakim wajib menilai perolehan bukti surat, akta, dan dokumen tersebut apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Menilai kedudukan Saksi, latar belakang dan status sosial saksi, dan syarat formil untuk menjadi saksi bertujuan untuk menjaga kualitas dari saksi itu sendiri.

Jika keabsahan dari bukti sudah terpenuhi maka selanjutnya hakim wajib menilai kebenaran dan kualitas dari bukti yang diajukan penggugat. Pengujian kualitas ini bertujuan menentukan benar atau tidaknya bukti yang diajukan di persidangan, serta menilai dalil gugatan penggugat sudah sesuai atau tidak dengan bukti lain yang diajukan. Penilaian dan pengujian terhadap bukti yang diajukan harus secara cermat dan teliti, jika terdapat keraguan atas kebenaran bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan, hakim harus secara tegas menolak, walaupun pihak lawan tidak pernah hadir ataupun mengajukan bantahan. Namun jika Hakim berkeyakinan jika bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan memang saling bersesuaian dengan dalil gugatan, serta keabsahannya juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku maka tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak dalil gugatan Penggugat.

Keabsahan dan kualitas bukti dalam pemeriksaan secara verstek menjadi indikator penting dalam menguji kebenaran dalil gugatan Penggugat. Penggugat tidak boleh lalai dan abai hanya karena tidak ada pihak lawan sehingga secara serampangan mengajukan bukti di persidangan. Penggugat wajib melakukan seleksi terhadap kualitas saksi yang diajukan, dan harus mencari bukti surat yang relevan untuk mendukung dalil gugatannya.

Kesimpulan

Tujuan pengujian syarat formil gugatan, dalil gugatan serta keabsahan dan kualitas bukti dalam perkara verstek bertujuan untuk menghindari adanya bukti surat, akta, dan dokumen yang direkayasa, serta mencegah terjadinya pemberian kesaksian palsu di persidangan yang bertujuan untuk menyesatkan fakta persidangan yang dijadikan landasan untuk membuat putusan. Selain itu pengujian keabsahan dan kualitas bukti bertujuan selain mencari kebenaran formil, juga untuk mengejar kebenaran materil, karena keadilan tidak terbentuk hanya dari kebenaran formil semata namun juga harus berdasarkan kepada kebenaran materil.

Bahwa paradigma hukum klasik yang selama ini mengakar kuat yang menyatakan secara kaku bahwa di dalam proses pembuktian perkara perdata secara mutlak hanya mengejar kebenaran formil (formele waarheid), sementara kebenaran materiil (materiele waarheid) sepenuhnya merupakan monopoli dari ranah hukum pidana. Paradigma yang melakukan dikotomi atas kedua jenis kebenaran ini harus ditinggalkan karena merupakan sebuah kesesatan berpikir yang reduksionis (reductionist fallacy) dan anakhronistis. Pandangan tidak hanya mereduksi arti dari keadilan, tetapi juga menjebak lembaga peradilan ke dalam mekanisasi formalitas yang hampa akan nilai keadilan yang sesungguhnya. Olehnya dalam perkara perdata yang diperiksa secara verstek harus dilakukan dengan penuh hati-hati bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelundupan hukum, mencegah Putusan Pengadilan dijadikan stempel untuk melegalisasi suatu kejahatan, yang akhirnya berdampak hilangnya hak orang lain, dan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Arga Febrian
Kontributor
Arga Febrian
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Gugatan Perdata Hukum Perdata Kebenaran Formil Kebenaran Materil Pembuktian Perdata Penegakan Hukum Verstek
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

September 7, 2026

Menelaah Subjek Kalimat dalam Bahasa Hukum

September 4, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026
Don't Miss

Peserta Antusias Bahas Persoalan Praktik, BSDK MA Tutup Dua Pelatihan di Batam

By Cik BasirSeptember 11, 20260

Batam, 10 September 2026 — Suasana penutupan dua pelatihan teknis yudisial Badan Strategi Kebijakan Diklat…

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

September 10, 2026

BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali

September 10, 2026

Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara

September 10, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peserta Antusias Bahas Persoalan Praktik, BSDK MA Tutup Dua Pelatihan di Batam
  • Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang
  • BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali
  • Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara
  • Terbukti Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Mayat Korban dalam Karung, Pria di Halmahera Utara Divonis 19 Tahun Penjara

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.