Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

25 June 2026 • 19:32 WIB

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik
Berita

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira25 June 2026 • 19:32 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersepakat untuk mengikat komitmen bersama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik. Kerja sama lintas lembaga yang dituangkan dalam dokumen nomor 1583/DJU/HK1.3.1/VI/2026, B-01/F/Fjp/06/2026, B-3/E/EJP/06/2026, dan PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026 ini menandai babak baru dalam integrasi sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Penandatanganan yang dilakukan oleh para pimpinan tinggi dari ketiga instansi—Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi—menjadi jangkar bagi pelaksanaan persidangan pidana yang tidak lagi terbatas oleh sekat-sekat ruang fisik semata. Kesepakatan ini bukan sekadar respons teknis terhadap digitalisasi, melainkan sebuah ikhtiar mendasar untuk membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan demi pemenuhan hak-hak para pencari keadilan.

Jembatan Prosedural di Era KUHAP Baru

Lahirnya perjanjian kerja sama ini memiliki maksud utama sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kegiatan persidangan pidana secara elektronik, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Langkah strategis ini dirancang secara khusus untuk mengakomodasi ketentuan hukum acara yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tujuan dasar yang ingin dicapai melalui komitmen ini adalah optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Optimalisasi tersebut diarahkan sebagai upaya untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana, menjamin kepastian hukum, melindungi hak para pihak dalam proses peradilan, hingga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta pertukaran data dan dokumen secara terpadu.

Untuk mengawal tujuan besar tersebut, ruang lingkup perjanjian disusun secara menyeluruh. Lingkup ini mencakup kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi, pola hubungan kerja, mekanisme pelaksanaan sidang elektronik di pengadilan tingkat pertama dan banding, termasuk pemeriksaan terdakwa, saksi, ahli, penerjemah, dan pertukaran dokumen, pemanfaatan dan pengamanan data perkara, penyediaan sarana prasarana komunikasi, hingga sistem pemantauan, evaluasi, dan pengembangan teknologi.

Membagi Beban, Mengintegrasikan Peran

Menjalankan persidangan berbasis elektronik membutuhkan komitmen manajerial dan pembagian tanggung jawab yang presisi agar marwah peradilan tetap terjaga. Dalam pola kerja sama ini, pihak pengadilan memegang nakhoda dalam menyelenggarakan persidangan, menerbitkan dokumen elektronik seperti panggilan, penetapan, putusan, dan berita acara, serta mengemban kewajiban memberi tahu pihak Kejaksaan mengenai jadwal pembacaan putusan banding. Mahkamah Agung juga bertanggung jawab melakukan monitoring internal dan memastikan kerahasiaan data yang dipertukarkan.

Baca Juga  Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengambil peran krusial di wilayah penuntutan dengan melakukan pelimpahan perkara secara digital dan mengunggah surat dakwaan maupun tuntutan ke dalam sistem. Korps Adhyaksa wajib menghadirkan penuntut umum dalam persidangan, menjamin kualitas jaringan di kantor kejaksaan, serta membuat tanda terima pemberitahuan putusan banding untuk diteruskan kepada terdakwa dan advokatnya (jika didampingi oleh advokat).

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab menyediakan ruang sidang elektronik yang representatif di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Selain berkewajiban menghadirkan dan memverifikasi identitas terdakwa sebelum sidang dimulai, mereka juga bertugas mengamankan jalannya persidangan, memberitahukan tanggal pembacaan putusan banding dan/atau perubahan tanggal pembacaan putusan banding kepada terdakwa, serta berkoordinasi dengan panitera jika muncul kendala teknis yang menghambat jadwal persidangan.

Prosedur dan Tata Cara di Ruang Sidang Virtual

Secara operasional, persidangan elektronik dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus. Pelaksanaannya dilakukan dalam keadaan tertentu berdasarkan penetapan hakim atau majelis hakim, baik secara ex-officio demi jabatan maupun atas permintaan dari penuntut umum, terdakwa, atau advokat. Meskipun berjalan di ruang digital, asas persidangan terbuka untuk umum wajib dijaga, kecuali untuk perkara yang sifatnya tertutup menurut undang-undang seperti perkara kesusilaan dan perkara anak. Khusus dalam persidangan anak, perlindungan hak diimplementasikan secara ketat dimana identitas dan wajah anak hanya boleh diketahui oleh pihak yang berwenang.

Konsep ruang sidang elektronik dalam PKS ini membagi wilayah secara fungsional. Ruang sidang utama tetap berada di pengadilan, namun terkoneksi secara langsung dan simultan dengan ruang di kantor kejaksaan, Rutan, atau Lapas. Pada pemeriksaan tingkat banding, ruangan di pengadilan tinggi hanya dihadiri oleh majelis hakim banding, panitera pengganti, dan petugas teknologi informasi. Sementara itu, ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang di dalam Lapas hanya boleh dihadiri oleh terdakwa, advokat, petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan petugas IT. Advokat pun diwajibkan berada secara fisik di ruangan yang sama dengan terdakwa, atau dalam kondisi tertentu, dapat hadir di pengadilan negeri setempat atau kantor kejaksaan berdasarkan penetapan hakim.

Fleksibilitas penegakan hukum juga tecermin dari tata cara pemeriksaan saksi dan ahli. Walau idealnya dilakukan di ruang pengadilan, hakim dapat menetapkan pemeriksaan dari kantor kejaksaan dalam daerah hukumnya, atau pengadilan lain tempat saksi tersebut berada jika di luar daerah hukum. Apabila saksi berada di luar negeri, sidang dapat digelar di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia atas rekomendasi Menteri Luar Negeri. Seluruh dokumentasi resmi persidangan ini diwujudkan dalam bentuk rekaman audiovisual. Jika terjadi gangguan jaringan, majelis hakim memegang kendali penuh untuk menskors atau menunda persidangan demi kepastian jalannya peradilan.

Baca Juga  Merawat Keadilan Konsumen di Ruang Sidang

Benteng Perlindungan Data dan Keamanan Siber

Di balik kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi, isu kerahasiaan dan keamanan informasi menjadi perhatian utama yang diatur secara rigid. Dokumen dan data perkara pidana yang dipertukarkan secara elektronik ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik. Oleh karena itu, para pihak memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keutuhan, keaslian, serta keamanan data pribadi maupun data perkara yang dikecualikan.

Integrasi ini diikat dengan empat prinsip keamanan informasi: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), ketersediaan (availability), dan akuntabilitas (accountability). Akses ke dalam sistem peradilan elektronik dibatasi hanya bagi pengguna dengan akun resmi yang terdaftar. Sadar akan potensi ancaman digital, PKS ini mewajibkan pemberitahuan segera dalam waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam sekiranya terjadi gangguan keamanan atau insiden siber, sehingga langkah mitigasi bersama dapat langsung diambil.

Infrastruktur, Anggaran, dan Keberlanjutan Sistem

Komitmen ini tidak akan berjalan tanpa adanya kesiapan infrastruktur yang memadai. Setiap instansi wajib menyiapkan kelengkapan teknologi komunikasi audiovisual langsung di tempat kedudukannya, termasuk melengkapi ruang tahanan dengan kamera atau CCTV yang mampu memetakan seluruh kondisi ruangan. Jika pemeriksaan saksi dilakukan di pengadilan luar daerah hukum, Ketua pengadilan setempat wajib menyediakan fasilitas dan menunjuk seorang hakim serta panitera tanpa atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan.

Mengenai aspek pembiayaan, segala beban anggaran yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Namun, klausul perjanjian memberikan ruang bagi pengupayaan dukungan bersama atau optimalisasi sarana yang ada apabila terdapat satuan kerja yang belum memiliki anggaran memadai. Evaluasi atas efektivitas layanan dan keamanan sistem ini dijadwalkan berjalan minimal satu kali dalam setahun sebagai fondasi perbaikan kebijakan di masa depan.

Perjanjian kerja sama ini dirancang untuk berlaku selama lima tahun ke depan sejak ditandatangani. Menariknya, berakhirnya jangka waktu tersebut tidak menghapus kewajiban mutlak masing-masing lembaga untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang telah dipertukarkan. Jika di kemudian hari ditemukan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, penyelesaian akan ditempuh melalui jalan musyawarah untuk mufakat. Melalui regulasi bersama ini, Indonesia tidak hanya sedang menyederhanakan birokrasi peradilan, melainkan sedang merajut tatanan hukum baru yang modern, bersih, dan berwibawa.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ditjen PAS eCourt Kejaksaan RI Peradilan Elektronik Peradilan Pidana Perjanjian Kerja Sama Ruang Sidang Sidang Elektronik teknologi informasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

25 June 2026 • 13:52 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

By Syailendra Anantya Prawira25 June 2026 • 19:32 WIB0

JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari…

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

25 June 2026 • 13:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik
  • Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer
  • Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer
  • Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi
  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.